Bogor

Mantan Penyidik Mabes Polri Jadi Pengacara, Heru Tunjukan Kekeliruan

Spread the love

BERIMBAMG.com Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada terdakwa Lala dalam kasus dugaan penggelapan dinilai tidak profesional oleh pengacaranya, di Pengadilan Negeri kelas IA Cibinong, Kabuapten Bogor Jawa Barat, Selasa (14/04/2019).

Anggapan itu ditelaah penasihat hukum dalam surat yang diterimanya, bahwa terdakwa tertulis menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lala selama 2 tahun dan 10 bulan.

Hal itu dikatakan Heru Budhi Sutrisno selaku pengacara Lala. “Seharusnya Jaksanya memberikan tuntunan yang jelas dan profesional,” kata Heru menunjukan mimik senyumnya.

“Lucu aja kok ditulis 2 tetapi dalam kurung ditulis satu. Ini yang benar yang mana. Apakah karena efek Covid-19 sehingga terburu-buru atau bagaimana, silahkan anda (wartawan) menilai lah,”

Heru memperlihatkan tuntutan Jaksa, sebagai berikut:

Hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa telah merugikan PT BNB. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 182 KUHP dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,

Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut agar mejelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa Lala terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lala selama 2 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah dokumen Sales Order faktur tagihan atas nama Ibu Mimi bulan Agustus 2017.

Bukti rekening tahapan transfer dari rekening BCA dengan No. Rek: 1670646161 atas nama Murdianto (PT BNB) ke rekening Bank BCA atas nama Lala sebesar Rp 8.940.000,- (delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2017 untuk fee sale bulan Agustus 2017

1 (satu) berkas berisi bukti rekening tahapan dan print out rekening tahapan atas nama Murdianto (PT BNB)

1 (satu) berkas berisi pembatalan omzet marketing Lala yang terdiri dari Sales order  dan faktur tagihan.

1 (satu) bundle berkas dokumen sales order berikut faktur tagihan atasa nama Bapak Saman Wijaya

1 (satu) buah dokumen berupa jabatan surat PT Bian Niaga Bantuan tanggal 24 Desember 2019 kepada Saman Wijaya serta surat kuasa Saman Wijaya kepada Sdr. Edison Simanjuntak, SH advokat dan konsultan hukum pada Law Office “Edison & Associates” Dikembalikan kepada PT.Bian Niaga Batuan (BNB) melalui saksi Murdianto.

Menghukum terdakwa Lala membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Demikian dikutip Jurnalis yang diterima berimbang.com dari sebuah tulisan tuntutan Jaksa yang diperlihatkan Heru kepada Wartawan

Tanggapan Pengacara

Advokat Heru Budhi Sutrisno, SH.MH selaku Kuasa Hukum Lala, ia menilai bahwa, hak tersangka dari penyidikan sudah di kebiri.

Heru mengungkap hal itu, sebab ia pernah menjadi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, mengetahui alur penyelidikan, yang saat ini menjadi penasehat hukum atau pengacara.

Dia merasa prihatin sejak dimulainya penyidikan. Lalu menjelaskan pengamatannya, kepada wartawan usai sidang Selasa (14/04/2020).

“Hak-hak tersangka sudah dikebiri. Saat di penyidik Lala menunjukan bukti chat WhatsApp dengan Mimi tapi di abaikan,” kata Heru.

“Karena dalam persidangan tidak ada keterangan dari Provider Telkomsel  yang menjelaskan apakah itu nomor atas nama Mimi atau bukan,” ucapnya.

“Seharusnya kalau penyidik ragu apakah chat WhatsApp antara Lala dengan Mimi penyidik bisa mengirim surat untuk menerangkan hal tersebut,” terang Heru.

Heru menguraikan hasil analisanya mengatakan, alamat Mimi dinyatakan tidak benar dipersidangan, hanya dengan keterangan 2 orang saksi yang tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,

“Seharusnya kalau memang keterangan tersebut betul orang yang tinggal di alamat yang diberikan Mimi, sebaiknya aparat setempat Rt/Rw di buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sehingga apa yang dinyatakan oleh 2 orang yang mengaku tinggal di alamat yang diberikan Mimi tersebut mempunyai kekuatan hukum,”

“Seperti yang dikatakan Lala masalah bahwa Saman pernah memesan atau tidak, tetapi pada kenyataannya surat jalan untuk pengantaran barang atas nama Saman juga diterima dan masalah siapa yang membayar itu bukan masalah, yang penting ada pengiriman barang dan ada pembayaran,” ungkap Heru.

Untuk itu, kata dia, sesuai keterangan dari semua saksi dari PT BNB sales order baik kecil maupun besar tidak akan bisa jalan kalau tidak ada tanda tangan dari atasannya yaitu Martinus,

“Itupun diakui oleh Martinus. Lalu mengapa dalam perkara ini hanya Lala saja yang di jadikan tersangka. Karena sudah jelas-jelas bahwa tanpa tanda tangan Martinus seles order tersebut tidak bisa dijalankan,” sebutnya.

“Berdasarkan dengan temuan-temuan ini kami tim kuasa hukum dari Lala berpendapat bahwa, ada hak-hak tersangka yaitu hak untuk mendapat persamaan di muka hukum terampas,” kata Heru.

Dia menambahkan, “Dan juga hak membela diri juga terabaikan. Padahal saat saya masih menjadi penyidik maka penyidik wajib memberitahukan seluruh hak-hak tersangka pada pemeriksaan tingkat penyidikan,” ujarnya.

“Selanjutnya tim kuasa hukum akan melaporkan Saudara Martinus ke penyidik sesuai dengan apa yang dikatakan oleh majelis hakim yang terhormat hingga tiga kali dikatakan laporan ke polisi.” pungkas Heru Budhi Sutrisno, SH., MH.

Reporter: Deva
Editor: Tengku Yusrizal