Bogor

Kuasa Hukum Pemilik SHM 2xxx, Keberatan Pemeriksaan MPPD Kabupaten Bogor

Spread the love

BERIMBANG.com – Mohammad Adzan S.H., M.H., M.Kn. selaku Kuasa Hukum Pemilik SHM nomor 2xxx, Keberatan jalannya pemeriksaan pada Kamis (27/1/2022) yang digelar MPPD atau Majelis Pembina dan Pengawas Daerah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bogor.

Pasalnya, pembuat AJB 2014 tidak menghadiri undangan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor. Kemudian kliennya dicecar pertanyaan oleh MPPD.

“Saya inisiatif membawa klien saya sebagai prinsipal, tujuannya hanya untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan, bukan menjadi locus (tempat) pertanyaan, seharusnya yang banyak mendapat pertanyaan itu saudari (Inisial In_red) dan PPAT pembuat AJB 2014,” terang Adzan,

“Saya merasa, klien saya sebagai terperiksa,” kata Adzan. Pemeriksaan yang seharusnya ditujukan kepada PPAT pembuat Akta Jual Beli (AJB), dan yang meminta membuat AJB 2014, serta dirinya selaku kuasa hukum pemilik SHM, yang mendapat banyak pertanyaan sesuai undangan.

Menurut Adzan Pemeriksaan MPPD kepada PPAT seharusnya mempertanyakan seputar pembuatan AJB sesuai kerangka hukum yang telah diatur, “PPATnya yang diperiksa, melanggar aturan atau tidak. Bukan klien saya, yang diperiksa,” katanya.

Adzan mengungkap sebagian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2018, Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Bab III, Pembinaan dan Pengawasan. Bagian Kesatu. Umum: Pasal 4 Ayat (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dilakukan
oleh Menteri. Ayat (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan.

Bagian Kedua Pembinaan Pasal 5 Ayat (1) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat berupa: a. penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas jabatan PPAT; b. pemberian arahan pada semua pihak yang berkepentingan terkait dengan kebijakan di bidang ke-PPAT-an.

“Untuk lebih jelasnya silahkan buka Permen itu,” katanya, “Seharusnya MPPD lebih paham Permen Agraria tersebut, karena anggotanya ASN (Aparatur Sipil Negara) BPN dan anggota IPPAT (Ikatan PPAT),” ucap Adzan.

“Sangat mendasar..kan saya keberatan, sama dengan sebelumnya, soal klarifikasi juga saya keberatan dengan dasar yang jelas, tanpa menduga-duga, sesuai data dan fakta,” katanya.

Melaporkan PPAT ke MPPD menurutnya telah sesuai aturan, sebab Adzan mempertanyakan proses pembuatan AJB oleh PPAT, dia menunggu, “Niat baik PPAT pembuat AJB 2014,.. mana?” tanyanya.

“IPPAT telah dua kali memanggil PPAT pembuat AJB 2014, tidak hadir, kemudian saat klarifikasi tidak hadir, kemudian lagi undangan BPN untuk pemeriksaan, tidak hadir lagi. Saya mendapat panggilan selalu hadir loh,” terang Adzan.

Diberitakan sebelumnya, Adzan menerima surat pengantar notulen klarifikasi, pada kamis 20 Januari 2022, ia menunjukan surat itu, sedangkan dalam surat pengantar notulen ditulis tertanggal 14 Januari 2022.

Dia mengaku pada (17/1) mendatangi Kantah, notulen tersebut belum usai dibuat. “Aneh ini, saya kesini (Kantah Kabupaten Bogor) kamis (20/1), karena saya ditelpon kemarin (rabu 19/1), tapi biarlah saya ikut prosedurnya,” katanya. kepada berimbang.com Kamis (20/1/2022).

Keterangan notulen tertulis, menurut Adzan tidak sesuai dengan ungkapan pada fakta pertemuan klarifikasi, pada Kamis 13 Januari 2022, “Salah satunya point pengakuan pihak Desa (Cijayanti) yang diundang BPN berbeda dengan yang tertulis,” ujarnya.

Tidak puas dengan hal itu, Adzan berada di Kantah meminta rekaman pertemuan klarifikasi pada (13/1) di ruang rapat BPN Kantah Kabupaten Bogor, namun tidak membuahkan hasil alias ditolak pihak BPN, “Ada apa, ini menjadi sebuah pertanyaan besar buat saya, selaku Lawyer,” ucapnya.

“Rekaman itu bukti dukung bagi saya, ketika saya minta copian rekaman itu gak dikasih, malah disuruh bersurat untuk meminta rekaman itu, alasannya itu dokumen BPN,” kata Adzan. Lalu ia bergegas berangkat mengajak wartawan menemui Sekretaris Desa (Sekdes) dikantor Desa Cijayanti, (20/1).

Keterangan Sekdes Cijayanti, Komarudin membantah bahwa dirinya mengatakan eks Kepala Desa telah meninggal dunia, “Saya bilang (eks) Endang Sekdesnya yang meninggal,” terang Komarudin yang akrab disapa Omay, Kamis (20/1/2022).

“Saya ungkap ni pernyataan Sekdes tertulis disurat, ‘kepala desa lama sudah meninggal,’ saya klarifikasi ulang ke Sekdes pernyataan itu dan saya rekam, Sekdes tidak mengatakan itu dalam fakta klarifikasi, mantan Kades itu masih hidup kok,” terang Adzan.

Selanjutnya cerita Adzan, dua sumber keterangan yang tertulis di notulen yang meminta membuat AJB (Akta Jual Beli) 2014 dan kliennya, kata dia, salah persepsi menurut logika hukum, “Bisa membuat notulen gak itu orang BPN (Kabupaten Bogor),” ujarnya.

“Keterangan klien saya tidak lengkap ditulis dalam notulen,” terang Adzan, “Pernyataan klien saya yang tidak mengetahui adanya AJB 2014, kok tidak ditulis dalam notulen,” katanya, “Saya sangat keberatan, dan saya diminta membuat surat keberatan oleh pihak BPN,” katanya, “Akan saya buat,”

“Saya mempertanyakan dengan cara apa AJB 2012 berpindah tangan ke Saudari (inisial In), sedangkan klien saya tidak pernah melakukan jual beli apalagi menandatangan AJB 2014,” ungkap Adzan, “Harusnya BPN menanyakan itu ke pihak PPAT yang membuat AJB 2014,”

Adzan menyimpulkan akar masalah sebenarnya sederhana, “Dalam pembuatan AJB itu menurut peraturan wajib hadir penjual dan pembeli yang disaksikan dihadapan PPAT. Lah ini klien saya gak tau,” ujarnya,

“Poin benang merahnya, itu AJB 2014 kok ada, atas dasar apa? Sesuai aturan hukum atau akal-akalan,” tegas Adzan.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan