Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi, Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
BERIMBANG.com Jakarta – Lagi, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Hari ini Jum’at, 14 Februari 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H. melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Hari menjelaskan, Saksi yang diminta keterangannya antara lain : 1. Mohammad Rommy (eks. Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. AJS); 2. Yongky Teja (saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir); 3. Fatahillah Moh Kanam ( dari PT. Bank CIMB Niaga);
Ketiga saksi merupakan kelompok saksi yang berbeda yaitu; a. 1 orang saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir dan meminta untuk blokir dibuka; b. 1 orang saksi dari managemen PT. AJS yang juga mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana; c. 1 orang saksi dari Bank CIMB Niaga yaitu salah satu bank swasta yang diajak kerjasama oleh PT. AJS dalam penjualan JS Saving Plan.
“Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli masih akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono, SH. MH.
(Edo/TYr)