Jakarta

Kejagung Periksa 2 Saksi, Dugaan Korupsi Dana Bantuan Kemenpora ke KONI Pusat

Spread the love

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI, pada Selasa,17-12-2019, melakukan pemeriksaan dua saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi proses lelang pengadaan barang dan jasa seragam apel siaga KONI senilai Rp3.100.000.000,- yang pelaksanaan tanpa melalui prosedur.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Mukri  melalui keterangan tertulis di Jakarta.

“Kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan itu adalah sdr. Badrutaman selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di KONI Pusat tahun 2017 dan Sdri. Dwi Ratna Yudha selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di KONI Pusat tahun 2017,” terang Mukri.

Mukri menguraikan, Kasus ini bermula pada tahun 2017, KONI Pusat mengajukan Proposal Dana Bantuan kepada Kemenpora sebesar Rp25.000.000.000,- untuk pengawasan dan pendampingan (Wasping) pada persiapan Sea Games 2018.

Alhasil dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, dengan perincian sebagai berikut:
1. Rp6.500.000.000,- digunakan secara pribadi oleh Sekjen KONI;

2. Rp6.300.000.000,- diambil kembali oleh Kemenpora untuk dipergunakan pada saat Reimbursement kegiatan Kemenpora dan membuat pertanggung jawaban secara Fiktif;

3. Rp1.600.000.000,- digunakan untuk membayar BPJS dan honor-honor KONI ditahun 2018;

4. Rp3.100.000.000,- dipergunakan untuk pengadaan seragam apel siaga KONI yang pelaksanaan pengadaan seragamnya tanpa melalui prosedur yang berlaku, yakni tidak merujuk pada Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 61A tahun 2017 di Lingkungan Koni yang menyatakan ‘pengadaan barang dengan nilai barang di atas Rp200.000.000,- dilakukan dengan metode pemilihan/penawaran, namun dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung oleh Koni Pusat’.

(Edo/Red)