Bogor

Kabupaten Bogor Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Spread the love

BERIMBNG.com Menindaklanjuti Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19,

Hal tersebut disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, pada Minggu, 14 Maret 2021. melalui rilis resminya yang diterima redaksi.

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Kemenag dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan telah menetapkan Uji Coba Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan point sebagai berikut:

1.  Membuat sekolah percobaan/model untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka  (PTM).

2. Pelaksanaan PTM akan dilaksanakan di setiap kecamatan 1 (satu) jenjang pendidikan dari mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN dan SMK.

3. DISDIK, Cabang Dinas dan Kemenag telah membentuk tim bersama untuk memverifikasi dan memvalidasi kesiapan satuan pendidikan yang diusulkan oleh Disdik Cabang Dinas dan Kemenag untuk melaksanakan PTM.

4. Dari jumlah 232 sekolah yang diusulkan hasil verifikasi dan validasi yg lolos berjumlah 171 sekolah, dan ada 1 sekolah MTs yang mengundurkan diri, jadi total izin yang dikeluarkan Disdik sebanyak 170 sekolah.

5. Untuk sekolah yang tidak menjadi sekolah model  dan yg tidak lolos verifikasi dan validasi, maka pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.

6. Disdik sudah membuat juklak dan juknis tentang SOP PTM di setiap satuan pendidikan, dan sudah membentuk tim monitoring pelaksanaan PTM.

7. Disdik sudah menyampaikan ke Cabang Dinas dan Kemenag agar membentuk tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTM di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

8. Pelaksanaan Uji Coba PTM dilaksanakan selama 1 bulan, mulai dari tanggal 9 maret s.d 10 April 2021.

9. Apabila dalam pelaksanaan PTM ada siswa atau guru yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka pelaksanaan PTM di sekolah tersebut otomatis dihentikan dan pembelajaran kembali dilaksanakan secara daring.

10. Satuan pendidikan model yang diizinkan PTM tetap harus melayani pembelajaran secara daring apabila ada siswa yang tidak diizinkan oleh orang tuanya untuk mengikuti PTM. Namun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, sekitar 72 – 95 persen orang tua siswa menyetujui untuk dilaksanakan. (*)