Depok

Inisial PR Bantah Menganiaya Bocah 10 tahun di Depok

Spread the love

BERIMBANG.com Depok – Tertulis dimedia sosial inisial PR yang dituduh telah menganiaya anak 10 tahun. Ia membantah hal itu, menurut PR tulisan itu tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepadanya, juga tidak mengetahui alur cerita yang benar.

“Itu sama sekali tidak benar, saya waktu itu posisi saya sedang sama tetangga berkumpul ngobrol-ngobrol,” kata PR.

“Mengenai pemberitaan pemukulan itu tidak benar, karena kegiatan saya tiap hari buat kue dan saya jamin tidak pernah melakukan pemukulan itu,” ujar PR kepada wartawan, Senin (22/03/2021).

PR (45) yang tinggal di Rusunawa Gedung C, RT 04 RW 05 Kp.Banjaran Pucung Kel.Cilangkap, Kec.Tapos Kota Depok, ia menceritakan didepan para warga, kronologi alur kejadian, menurut dia yang sebenarnya.

PR mengurailkan bahwa keributan antar anak sering terjadi dilokasi rusun, disebabkan kelakuan anak inisial Al yang selalu mencari masalah yang memulai keributan.

Bersama warga rusun lainnya PR merasa resah dan melaporkan kelakuan Al kepada UPT rusun, agar orangtua Al pindah ke rusun blok lain,

“Kami bersama warga lain yang merasa anaknya menjadi korban dan merasa resah akibat kelakuan anak tersebut (Al),  melaporkan ke pihak UPT dan membuat kesepakatan agar dilakukan pemindahan ke gedung A supaya ada tindakan diobati maupun direhab,” ujarnya.

“Namun sampai sekarang belum dilakukan pemindahan, bahkan sekarang ada pemberitaan bahwa kita dibilang memukul, menganiaya padahal kenyataannya tidak dan media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada kita terlebih dahulu,” jelasnya.

PR dan warga rusun lainnya mengaku keberadaan Al menjadi ketakutan tersendiri terhadap anaknya dan anak warga lain sekitar rusun,

“Kita pengen tinggal aman nyaman, anak-anak kita main bebas tanpa ada rasa ketakutan dan merasa terancam. Dari awal kita minta ke UPT Rusunawa Depok agar bisa nyaman tinggal disini,” kata PR.

Keterangan PR dan warga Rusun, sebelumnya warga warga Blok C Rusunawa Depok beramai-ramai melaporkan dua anak berinisial AL dan BY ke Kepala UPT Rusunawa Depok pada bulan September 2020. lalu menunjukan foto dibawah ini.

Pada tanggal 1 November 2020. Sebanyak 14 kepala keluarga sepakat membuat surat pernyataan dikarenakan anak tersebut dianggap telah meresahkan warga dengan berkata kasar dan membuat keributan.

Kembali soal dirinya merasa difitnah, PR meminta warga rusun yang menyaksikan keributan antar anak itu untuk memberi kesaksiannya, menurutnya yang memukul Al itu kakak kandung Al yaitu Fi, bukan PR.

“Kejadian tersebut saya tidak sengaja melihat, Hari Sabtu (20/03/2021) sesudah saya sholat Magrib di Masjid melihat Al bersama Fi dan Ibunya berada diparkiran melihat anak tersebut menangis dan merintih kesakitan,” katanya enggan disebut nama.

“kalau yang melihat jelas anak saya, saya mendengar ada suara seperti pukulan  dug..dug.. dan yang melihat dengan jelas anak saya sendiri. Disitu juga ada beberapa bapak-bapak yang menengok kearah tempat kejadian tersebut,” terangnya.

Reporter: Cepi
Editor: Tengku Yusrizal

Tinggalkan Balasan