JabodetabekJakarta

Gara – Gara Makelar Tanah, Pengusaha Ikan Muara Baru Protes Keputusan Menteri

Spread the love

546037_620

BERIMBANG.COM, Jakarta – Pengusaha ikan Muara Baru mogok kerja sejak Senin lalu. Mereka memprotes keputusan Menteri Keuangan menaikkan tarif sewa lahan di pelabuhan di Jakarta Utara itu menjadi Rp 61.500 per meter persegi mulai Agustus lalu.

Tarif ini hanya sekali naik pada 2013 menjadi Rp 41.318 per meter persegi dari tarif yang tak berubah sejak 1989 sebesar Rp 865 per meter. “Kami sudah mensosialisasikan tarif baru ini berkali-kali,” kata Sekretaris Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) Agung Pamujo seperti dikutip Koran Tempo edisi 12 Oktober 2016. Perindo merupakan pemilik lahan tersebut.

Agung menduga penolakan pengusaha itu dipengaruhi makelar tanah. Selama ini, menurut dia, pengusaha ikan banyak yang mencari untung tambahan dengan menyewakan lagi tanah ke pihak lain dengan harga mahal. "Kami pernah mendengar ada penawaran Rp 1 juta per tahun. Padahal harga dari kami hanya Rp 60 ribu," kata Agung.

Dari 70 hektare lahan kawasan pelabuhan itu, 26 hektare di antaranya disewakan untuk 20 perusahaan perikanan swasta. Mulai dari perusahaan penyewaan ruang pendingin, industri pengolahan ikan, dan perusahaan ekspor-impor ikan. Dari jumlah itu hanya lima perusahaan yang menguasai sepertiga lahan di sana.

Sebanyak 15 pengusaha bahkan memiliki kavling yang diisi perusahaan lain dan sebagian kavling kosong menunggu penyewa baru. "Mereka tidak mengoptimalkan pemakaian lahannya karena mau disewakan ke pihak ketiga," kata Agung.

Setelah mogok itu, kawasan industri perikanan di Muara Baru sepi. Tak ada bongkar muat hasil laut seperti biasanya. Kapal nelayan juga terparkir di pelabuhan.

Akibat mogok pekerja dan pengusaha perikanan ini, Komisi Pangan Dewan Perwakilan Rakyat mengunjungi Muara Baru, kemarin. Wakil Ketua Komisi Daniel Johan dan anggota Ono Surono mendatangi direksi Perum Perikanan untuk meminta penjelasan. Salah satunya perihal makelar tanah tersebut. "Kenapa Perum Perindo tidak mengawasi peralihan penggunaan lahan ke pihak ketiga?" tanya Ono.

Direktur Usaha Pelabuhan dan Pengembangan Usaha Dendi Anggi Gumilang mengakui makelar tanah pengusaha bekerjasama dengan pejabat di perusahaannya. Soalnya, peralihan hak guna bangunan harus atas persetujuan direksi. "Kami mengakui ini kesalahan praktik zaman dulu. Makanya kami sekarang mau menata dengan baik," katanya.

Selain itu, kata Dendi, aturan direksi lama memperbolehkan sewa maksimal 30 tahun tanpa perpanjangan. Harusnya, menurut dia, sewa tanah diperpanjang setiap lima tahun sehingga harga bisa mengikuti perkembangan pasar.

Di depan Daniel dan Ono, Dendi meyakinkan kenaikan harga sewa akan memberantas makelar tanah dengan tak lagi menerbitkan hak guna bangunan baru. Agung menjelaskan kenaikan harga sewa lahan penting karena Perum memiliki rencana memperbarui kawasan Muara Baru. "Kalau uang sewanya hanya segini, untuk operasional saja tidak cukup," kata Agung.

Seharusnya, kata Agung, sewa lahan di kawasan itu adalah Rp 351 ribu per tahun. Ini sesuai aturan Menteri Keuangan bahwa sewa wajar tanah negara adalah 3,3 persen dari nilai aset. Untuk Muara Baru, berdasarkan aturan itu adalah Rp 241 ribu. Sedangkan berdasarkan penilaian lembaga appraisal adalah Rp 351 ribu.

Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru Tachmid Ridiasto adalah satu pengusaha yang disebut Perindo sebagai makelar tanah. Ia menyewa lima kavling seluas 20.177 meter persegi sejak 1989. Hanya setengahnya yang digunakan untuk usaha. "Saya siapkan lahan untuk ekspansi pengolahan ikan," kata pemilik PT Indo Thai Fishery Value itu. "Apakah itu salah?"

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai kenaikan harga sewa wajar agar pelabuhan bisa untuk orang banyak. “Bukan lima atau sepuluh orang yang menguasai hampir 80 persen tanah negara," ujar dia. (Abd)

Tinggalkan Balasan