Dugaan Korupsi PT Jiwasraya, Kejagung Periksa Saksi Untuk Mendukung Pembuktian
BERIMBANG.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi untuk dimintai keterangan,
Terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH. MH. melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020. Jakarta.
Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi hari ini semua merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap permintaan keterangan sebelumya sebagai saksi,
antara lain: 1. Dr. Hendrisman Rahim; 2. Hari Prasetyo, MBA; 3. Muhammad Harfan; 4. Daniel Halim (Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha); 5. Edmond Setiadarma
“5 (lima) orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendukung pembuktian pasal sangkaan terhadap para tersangka (inisial) BT, HH dan JHT,” kata Hari.
Lanjut dia, dalam pemeriksaan hari ini selasa (17/03) terdapat 2 orang yang juga berstatus sebagai tersangka, namun dalam pemeriksaan kali ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Tersangka BT, HH dan JHT.
“Sedangkan 3 orang lainnya adalah pemilik SID terafiliasi dalam proses transaksi saham, dimana sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya,”
“Namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan,” ungkap Hari Setiyono, SH. MH.
(Edo/TYr)