Bogor

DLH Kota Bogor Perpanjang Perjanjian Pungut Retribusi, Kabid: Orangnya Gak Ada

Spread the love

BERIMBANG.com – Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Feby Darmawan menjelaskan perjanjian kerjasama (PKS) pungutan retribusi yang dilakukan dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda)/Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan dilanjutkan atau diperpanjang.

Perjanjian yang telah berlangsung antara Tirta Pakuan dengan DLH, kata Feby telah dilakukan dari tahun 2010 dan selalu diperpanjang, “Per dua tahun,” katanya, “Hingga 2025,” ujar Feby, di Kantor DLH Kota Bogor, Selasa 10 Januari 2022.

Pembayaran ke PDAM termasuk dengan tagihan air, “Dicantolkan (dengan) retribusi air,” kata Feby, dikecualikan pelanggan PDAM seperti Kios yang berada dipusat perbelanjaan atau pasar.

Pungutan retribusi uang sampah bulanan yang dilakukan Tirta Pakuan, Feby membandingkan dengan kota tetangga, tanpa dilakukan PDAM, menurutnya biaya bakal membengkak, juga kekurangan personil atau sumber daya manusia, “Kita (DLH) untuk memungut retribusi pelayanan persampahan orangnya gak ada,” katanya.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor yang belum terbayarkan ada yang hingga 12 bulan menunggak, menurut Feby, adanya perubahan peraturan daerah (Perda). “Penyesuaian tarif berdasarkan Perda,” katanya, “Ada selisih, bukan belum bayar,” pungkas Feby.

Sebelumnya diberitakan, Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemerintah Daerah Kota Bogor tahun 2021, mengungkap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terbayar ke kas daerah Kota Bogor dari kerjasama perusahaan umum daerah (Perumda) air minum atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Kerjasama itu dilakukan pada 30 Desember 2020, tertuang dalam surat nomor 119/perj.138-DLH/2020 dan nomor 695/SP.44-PERUMDA.TPKB/2020, tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, jangka waktu berlaku 2 tahun terhitung sejak 4 Januari 2020 sampai dengan 2 Januari 2023.

Dalam perjanjian tersebut PDAM Tirta Pakuan melakukan pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada pelanggannya. Laporan BPK RI tahun 2021 merinci temuan yang telah diklasifikasikan diantaranya kelompok niaga 3 (N3) dan niaga 4 (N4) terdapat beberapa belum membayar atau tertunggak.

Beberapa yang seharusnya dipungut oleh PDAM Tirta Pakuan yaitu kelompok N3 dan N4 menunggak ada yang hingga 12 bulan, diantaranya mulai toko tipe 1, pusat perbelanjaan, rumah sakit bersalin besar, hotel berbintang hingga bintang 5, Ruko dan masih banyak lainnya. Potensi PAD Kota Bogor, menurut laporan BPK itu belum terbayarkan.

Keterangan foto: Dari twitter @DLHKotaBogor

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan