Daerah

Curi Pohon Pinus KADES Dan Ketua RT Masuk Bui

Spread the love

IMG-20160501-WA0018

BERIMBANG.COM, Sukabumi –  Sosok Kepala Desa Nagragjaya, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, SH (35) terpaksa harus mendekam di Lapas Kelas III Warungkiara. Dia dibui setelah ditetapkan menjadi tersangka pencurian pohon pinus di kawasan Hutan Perum Perhutani Petak 70 Hektare Bagian Hutan Nyalindung.

Dari kasus pencurian tersebut, menyeret juga Ketua RT 01 RW 04, Desa Nagrakjaya berinisial DH (44). Pasalnya, DH ditengarai turut serta ikut membantu tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh SH.

Saat ini ke dua tersangka dijerat Pasal 12 huruf c junto pasal 82 ayat 1 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Akibat penebangan pohon yang dilakukan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.052.906. Nilai tersebut berdasarkan asumsi perhitungan ahli yang mendasar kepada volume kayu pinus sebanyak 0,480 meter kubik.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cibadak, Heru Kamarullah,kepada berimbang.com membenarkan adanya penahanan kades dan ketua RT. Penahanan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (26/4/2016) sore.

Dijelaskannya, sesuai dengan berkas dari penyidik kasus pencurian tersebut dilakukan pada September 2015. SH memerintahkan kepada DH untuk menebang pohon pinus di hutan milik Perhutani. Dalih SH menebang pohon pinus tersebut untuk bahan bangunan.

Lanjut, karena merasa diperintah oleh pimpinan, DH pun mengikuti SH menuju ke hutan di malam hari untuk melancarkan aksinya. otak pelaku aksi pencurian ini inisiatif SH, namun DH tidak lepas dari jerat hukum.

“Secara KUHP, DH telah membantu SH melakukan tindak pelanggaran hukum. Akibat dari perbuatannya itu, kedua tersangka yang sudah ditahan itu kini terancam hukuman kurungan selama lima tahun,tegasnya (Yosep/Irwan)

Tinggalkan Balasan