BerandaArtikelTransparansi dan Musyawarah: Kunci Merawat Kehormatan Masjid Dhuyufurrohman

Transparansi dan Musyawarah: Kunci Merawat Kehormatan Masjid Dhuyufurrohman

BERIMBANG.com –Menyikapi diterbitkannya Surat Keputusan tentang Kepengurusan Masjid Pemerintah Kota Depok, Masjid Syahid yang kini berganti nama menjadi *Masjid Dhuyufurrohman*, beserta pergantian kepengurusan yang tertuang di dalamnya, kami sebagai sebagian pembina di kepengurusan sebelumnya merasa berkewajiban menyampaikan beberapa catatan penting.

Keputusan ini diambil oleh Walikota Depok, Bapak S.S., dengan proses yang tidak melibatkan sebagian pengurus lama. Kami memahami hak pembinaan pemerintah daerah terhadap aset milik pemerintah. Namun, karena masjid adalah rumah Allah dan milik umat, maka setiap kebijakan harus dijaga agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.

Ada *4 hal mendasar* yang perlu kita sikapi bersama:

*1. Alasan Urgent Pergantian di Tengah Jalan*
Alasan urgent apa yang melatarbelakangi pergantian kepengurusan sebelum masa tugas berakhir, padahal hanya tersisa 1 tahun?
Dalam tata kelola organisasi yang baik, pergantian di tengah periode tanpa alasan jelas dan tanpa sosialisasi akan menimbulkan tanda tanya. Program-program yang sudah berjalan selama ini berpotensi terputus. Seharusnya evaluasi dan pergantian dilakukan di akhir periode. Jika ada persoalan mendesak, etika terbaik adalah memanggil dan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pengurus yang masih aktif.

*2. Minimnya Keterlibatan Warga Sekitar*
Kami menyayangkan sangat sedikit warga sekitar yang dilibatkan dalam struktur kepengurusan yang baru. Padahal warga sekitar lah yang paling berpotensi terkena imbas, baik dari sisi kemaslahatan maupun akses.
Mereka yang setiap hari berhadapan langsung dengan aktivitas masjid: parkir, kebisingan, keamanan, hingga kegiatan sosial. Ketika warga tidak dilibatkan, rasa memiliki terhadap masjid akan melemah. Masjid berisiko menjadi “asing” di tengah lingkungannya sendiri.
Padahal Allah berfirman: _“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah”_ [QS. At-Taubah: 18]. Keterlibatan warga bukan formalitas, tapi syarat agar masjid berfungsi sebagai pusat peradaban.

*3. Masjid Bukan Milik Kelompok Tertentu*
Masjid sebagai sumber peradaban masyarakat dan pemersatu umat, terkesan menganakemaskan sebagian kelompok atau hanya untuk orang-orang terdekat.
Ini sangat bertentangan dengan ruh masjid itu sendiri. Sejak zaman Rasulullah ﷺ, masjid adalah rumah semua orang. Tempat singgah musafir, tempat musyawarah, tempat mendidik anak, tempat menyelesaikan masalah umat.
Jika pengurusannya hanya diisi oleh lingkaran tertentu, maka pintu dakwah menjadi sempit. Jamaah yang merasa “bukan orang dalam” akan menjauh. Akibatnya masjid kehilangan fungsinya sebagai pemersatu dan berubah menjadi eksklusif.
Pertanyaan yang muncul: Apakah kepengurusan lama tidak memiliki kompetensi seperti kepengurusan baru? Padahal selama ini kami telah menjalankan program dakwah, pendidikan, sosial, dan pemeliharaan masjid dengan segala keterbatasan. Jika ada kekurangan, seharusnya dibina, bukan langsung diganti tanpa ruang dialog. Keberkahan masjid adalah ketika semua golongan merasa memiliki dan diterima di dalamnya.

*4. Tidak Adanya Ruang Diskusi, Penghargaan, dan Informasi Resmi terhadap Pengurus Lama*
Yang paling kami sayangkan adalah tidak adanya ruang diskusi atas pergantian tersebut. Terhadap pengurus lama, jangankan apresiasi, bahkan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan kinerja selama ini pun tidak diberikan.
Bahkan informasi terkait diterbitkannya SK baru pun tidak kami terima secara resmi dari kepengurusan baru, melainkan kami ketahui dari pihak luar.
Pertanyaannya: Apakah kepengurusan lama dianggap musuh, sehingga tidak layak untuk sekadar diajak berdiskusi dan diberi tahu?
Padahal dalam Islam, adab dalam berpisah sama pentingnya dengan adab dalam memulai. Apalagi di dalam kepengurusan baru banyak yang menyandang gelar ahli agama bahkan kyai. Seharusnya merekalah yang paling terdepan mencontohkan musyawarah, saling menghargai, dan menjaga ukhuwah.
Memutus komunikasi dan tidak memberi ruang klarifikasi bukan hanya melukai perasaan, tapi juga mencederai nilai-nilai Islam itu sendiri. Masjid akan kehilangan wibawanya jika yang mengurusnya tidak menunjukkan akhlak terlebih dahulu.

*Penutup*
Semoga catatan ini menjadi pertanggungjawaban saya kepada Allah SWT kelak, jika ditanya tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dan kewajiban menasehati sesama, terlebih terkait dengan kemakmuran rumah Allah SWT.

Kami tidak menolak SK yang telah diterbitkan. Kami hanya berharap ke depan, setiap kebijakan tentang rumah Allah dikedepankan 3 prinsip: *Transparansi, Musyawarah, dan Kemaslahatan Umat*.

Mari kita jaga bersama Masjid Dhuyufurrohman agar tetap menjadi rumah yang teduh, terbuka untuk semua, mempersatukan, dan diridhoi Allah. Semoga Allah meluruskan niat dan mempersatukan hati kita semua.

Depok, 18 Juli 2026
*Dr. H. Abdul Hakim, M.Pd*
Anggota Pembina Kepengurusan Masjid Dhuyufurrohman Periode Sebelumnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments