Nasional

Nasional

Kasus Dwelling Time, PT Pelindo II Digrebeg Bareskrim Polri

logo pt-pelindo-ii

BERIMBANG.COM, Jakarta – Puluhan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggeledah Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Corporation (IPC), di Jalan Pasoso Nomor 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/08/2015)

Penggeledahan yang diduga terkait kasus ‘Dwelling Time’ di Pelabuhan Tanjung Priok dan menjadi sorotan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ini membuat wajah Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino pucat.

Pantauan wartawan, nampak RJ Lino kaget saat keluar dari sebuah ruangan. Ia kaget lantaran melihat puluhan polisi di Lantai VII, dekat ruangannya.

Terlihat, RJ Lino dengan kemeja putih yang dikenakannya berdiri terdiam beberapa menit melihat polisi yang tengah berkerumun di depan ruangan yang diketahui ruang rapat.

Ia pun nampak lebih shock saat melihat beberapa anggota kepolisian membawa senjata laras panjang. Melihat kejadian ini, RJ Lino langsung mengeluarkan telepon seluler dari kantung celananya.

Sembari membenarkan posisi kacamata yang dipakainya, ia pun nampak sibuk menelepon seseorang tepat di depan kerumunan polisi tersebut.

Hingga kini, polisi masih melakukan penggeledahan di gedung tersebut. Dalam penggeledahan ini juga, tampak hadir Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak, Kapolres Pelabuhan AKBP Hengki Hariadi, beserta puluhan personel pengaman lainnya.(wk)

Nasional

Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan Terkait Gardu Induk Listrik

praperadilan-jadi-alat-kontrol-kekuasaan-negara-2gy

BERIMBANG.COM, Jakarta – Sidang lanjutan praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Made Darma Weda.

Dalam keterangannya, Made mengatakan, praperadilan merupakan alat kontrol bagi kekuasaan negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Menurutnya, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperluas kewenangan praperadilan pada penetapan tersangka harus dipatuhi semua pihak.

“Karena kekuasaan negara ini akan menggunakan aparatnya terhadap masyarakat, sehingga dikhawatirkan  ada kesewenang-wenangan,” ujar Made di PN Jaksel, Kamis (30/7/2015).

Dia mengakui soal praperadilan tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK kemudian, kata dia menafsirkan untuk diperluas kewenangannya dan bersifat final dan banding.

“Sehingga lembaga penyidik ini harus hati-hati dalam memutuskan siapa tersangka sesuai putusan MK Pasal 184 jo 183 KUHAP,” tukasnya.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.(sn)

Nasional

Partai Golkar Di Pastikan Ikut Pilkada Serentak 2015

golkar492482@

BERIMBANG.COM, Jakarta – Proses penjaringan calon kepala daerah yang dilakukan oleh Partai Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) sudah hampir paripurna. Partai berlambang pohon beringin ini dipastikan dapat mengkuti pilkada serentak 2015.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengatakan, perbedaan pendapat antara dua kubu yang tengah berseteru kini sudah memudar. Pertemuan-pertemuan tim penjaringan calon kepala daerah telah berhasil menjaring sebagian besar kader Golkar guna bertarung dalam pilkada di penghujung tahun 2015 nanti.

‎”Kita bersyukur pada Tuhan akhirnya Partai Golkar bisa berpartisipasi dalam pemilukada. Buat kami terus terang saja, kami gembira di tengah perjuangan yang luar biasa,” kata Ade di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2015).

Diakui Ade, Partai Golkar telah menghadapi jalan berliku agar dapat mengikuti pilkada. Konflik dualisme kepengurusan yang berlarut-larut telah mendegradasi kesolidan Golkar.

wakil ketua umum Partai Golkar hasil Munas Bali ini pun berharap, konflik internal yang berlangsung cukup lama bisa menjadi pelajaran bagi internal partai maupun bagi partai politik lainnya.

“Tidak mudah buat Partai Golkar sekarang bisa ikut pilkada. Kalau tidak bisa ikut, Golkar sendiri dan bangsa ini akan rugi. Karena akan ada potensi terjadi konflik horizontal.”

“Itu sangat membahayakan, konflik horizontal akan merugikan pertumbuhan ekonomi. Apalagi ekonomi global yang berdampak pada Indonesia,” imbuhnya (sn)

Nasional

Panglima TNI : Jadikan Mereka Prajurit-Prajurit gila

panglima-tni-minta-ksad-lahirkan-prajurit-prajurit-gila-sis

BERIMBANG.COM, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yakin Letnan Jenderal (Letjen) TNI Mulyono mampu mengemban tugas sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu juga diyakini sebagai sosok yang berani, tulus dan ikhlas.

Hal tersebut disampaikan Gatot saat memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) KSAD dari dirinya kepada Letjen Mulyono di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).

Dalam kesempatan itu, Gatot mengingatkan agar prajurit TNI AD tidak pernah menyerah dan selalu menang dalam setiap pertempuran. Maka itu, dia meminta kepada Mulyono agar melatih dan memimpin prajurit TNI AD dengan segenap hati dan pikiran.

“Jadikan mereka prajurit-prajurit gila, prajurit-prajurit yang gila mencintai NKRI. Dan prajurit yang pantang menyerah. Maka tugas negara menunggu bhaktimu,” katanya.

Sekadar informasi, acara sertijab itu dihadiri sejumlah berkas petinggi TNI, diantaranya mantan Panglima ABRI sekaligus mantan Wakil Presiden era Soeharto, Jenderal TNI Purn Try Sutrisno, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Letjen TNI Purn Agum Gumelar, mantan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, serta sejumlah purnawirawan TNI lainnya.(sn)

Nasional

Oc Kaligis Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

oc kaligis

BERIMBANG.COM, Jakarta – Advokat senior, Otto Cornellis (OC) Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, OC Kaligis langsung diamankan tim Satgas KPK di Hotel Borobudur pada Selasa (14/7) siang.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi menuturkan, OC Kaligis sedianya langsung diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, saat tim mendatangi Kantor OC Kaligis and Associates di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, OC Kaligis tidak berada di kantornya tersebut. Tim penyidik kemudian mengamankan OC Kaligis di lobi Hotel Borobudur.

“Jadi tadi pak OCK ini dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng. Dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Hingga saat ini, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Berdasar informasi yang dihimpun, OC Kaligis akan langsung ditahan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka terhadap OC Kaligis berdasar pengembangan kasus dugaan suap yang dilakukan Garry. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, KPK melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada para hakim PTUN Medan.

Atas perbuatannya OC Kaligis didgua melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana.

“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan baik kepada tersangka maupun kepada saksi. Lalu kemudian disimpulkan dari hasil gelar yang dilakukan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kita simpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis),” kata Johan.(BS)

Nasional

Ini Hasil Rapimnas II PPP Kubu Romi

rapimnas kubu romi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya menggelarkan Rapat Pimpinan Nasional II di Jakarta pada 13-14 Juli 2015.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekjen PPP Ainur Rofiq kepada Beritasatu.com, ada tujuh poin hasil Rapimnas II PPP.

1. Rapimnas II PPP menolak wacana penundaan pilkada dengan alasan apapun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Selanjutnya Rapimnas II PPP meminta Pemerintah dan KPU segera mengatasi masalah-masalah yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah.

2. Rapimnas II PPP mendesak KPU untuk merevisi PKPU No. 9 tahun 2015, khususnya ketentuan terkait kepengurusan partai politik yang bersengketa, dengan tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki oleh Menteri sebagaimana diatur di dalam UU No. 2 tahun 2008 jo. UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal mana atas revisi tersebut DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU.

3. Rapimnas II PPP menyampaikan SOMASI terbuka kepada KPU RI, yang akan diikuti oleh SOMASI terbuka seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP tingkat provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti Pemilukada 2015, agar dalam penyusunan PKPU sebagai revisi PKPU No. 9 tahun 2015 tetap mengacu kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

4. Rapimnas II menyatakan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sebagai satu-satunya kepengurusan yang sah dan berhak mengikuti pemilu 2015 dengan mendasarkan diri pada Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya yang telah memenuhi persyaratan AD/ART PPP sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, SK Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 120/B/2015/PT.TUN.JKT pada 10 Juli 2015 dan Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

5. Rapimnas II PPP menyatakan apa yang disebut sebagai kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah tidak memiliki basis legal apapun untuk menandatangani dokumen legal apapun dalam proses Pemilukada 2015 di Republik Indonesia, dan karenanya seluruh dokumentasi terkait PPP dan Pemilukada 2015 yang ditandatangani keduanya atau yang menjadi turunan tanda tangan keduanya batal demi hukum untuk digunakan sebagai tindakan administrasi pemerintahan di tingkatan manapun.

6. Rapimnas II PPP menyatakan kesiapan PPP di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya untuk berpartisipasi sepenuhnya di dalam proses Pemilukada 2015 secara legal dan fair, tertib, damai, transparan, jujur dan adil.

7. Rapimnas II PPP, menyikapi situasi politik mengandung dinamika yang sangat tinggi, mendukung dan memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka penyelamatan demokrasi prosedural dalam rangka Pemilukada 2015, sepanjang dilandaskan kepada AD/ART PPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(bs)

Nasional

Bareskrim Diminta Tunda Pemeriksaan Komisioner KY Usai Lebaran

bareskrim

BERIMBANG.COM, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan meminta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menunda pemeriksaan terhadap Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengatakan,  Suparman dan Taufiq akan memenuhi panggilan Bareskrim usai Lebaran.

Suparman dan Taufiq dijadwalkan diperiksa Bareskrim Senin 13 Juli 2015 atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

“Panggilan Bareskrim akan dipenuhi Pak Suparman dan Taufiq setelah Lebaran. Akan dipenuhi setelah Lebaran, bukan berarti mengundur-undur waktu,” ujar Imam dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Menurut dia, permintaan penundaan itu dilakukan karena waktunya yang mepet dengan hari H Lebaran. Belum lagi saat ini para komisioner tengah disibukkan dengan sejumlah hal. Salah satunya seleksi calon hakim agung.

Hal yang sama diutarakan penasihat hukum Taufiq, Dedi J Syamsudin. Timnya akan mendatangi Bareskrim pada Senin besok untuk menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

“Senin kita akan datang ke Bareskrim. Mau kirim surat permintaan penundaan pemeriksaan itu,” ujarnya.

Kata Dedi, dalam surat itu nantinya dituliskan kesediaan waktu bagi Taufiq untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Menurut Dedi, pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan pada 28 Agustus 2015.‎

“‎Kita mintanya 28 Agustus,” kata Dedi.‎

Dilaporkan Hakim Sarpin‎

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.

“Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri dilaporkan  Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.

Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.

Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media masa di mana menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.‎(L6)

Nasional

Kubu Ical Akan Segera Ambil Alih Kantor DPP Partai Golkar

unnamed (30)

BERIMBANG.COM , Jakarta – Kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil musyawarah nasional (Munas) Bali akan segera mengambil alih Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat. Hal demikian ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo.

Bambang mengungkapkan, rencana tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Sebab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah mengembalikan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau.

Dia mengatakan, pihaknya juga akan meminta bantuan kepolisian setempat untuk mengambil alih kantor DPP. “Kita akan ambil alih segera dengan bantuan polri atas perintah pengadilan,” ujar Bambang seperti dikutip Sindonews, Senin (8/6/2015).

Menurut dia, rencana itu akan dilakukan dalam minggu ini. Sejauh ini, pihaknya  sudah berkomunikasi dengan Polres Jakarta Barat.

“Minggu-minggu ini. Kita pakai cara-cara beradab dengan bantuan polisi yaitu polres setempat,” jelasnya.(sn)

Nasional

Upaya Islah PPP Terus Dilakukan

jelang-pilkada-serentak-ppp-terus-upayakan-islah-terbatas-CuX

BERIMBANG.COM, Jakarta – Upaya islah terbatas atas konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus dilakukan. Bahkan konsolidasi partai berlambang Kakbah itu terus dilakukan agar mesin politik partai tetap berjalan.

Isa Muchsin selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya mengatakan, islah di lapisan bawah internal partai masih berlangsung.

“Misalnya DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Bali, Jateng, Lampung mereka ikut Muktamar Jakarta. Tapi mereka sudah menggelar muswil yang dibuka langsung oleh Romahurmuziy. Ini artinya selesai,” ujar Isa dalam keterangan persnya, Senin (1/6/2015).

Dia menyampaikan, sekarang dua kubu yang terlibat konflik baik Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta maupun Romahurmuziy hasil muktamar Surabaya masih membicarakan beberapa opsi sebagai upaya merealisasikan islah terbatas agar bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Menurutnya, pembicaraan akan dilakukan lebih serius setelah keluarnya putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). “Setelah ada putusan banding kita sepakati opsi-opsinya, sekarang baru susun opsi-opsinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, islah terbatas yang digagas untuk mengakomodir kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dan Muktamar Bandung. “Yang berkasus di PTUN itu, SDA melawan Menkumham dan Romi sebagai intervensi. Tidak ada nama Djan Faridz di catatan administrasi.(sn)

Nasional

Kubu Agung Dan Ical Akan Segera Tandatangani Islah Terbatas

unnamed (30)

BERIMBANG.COM, Jakarta – Dua kubu Partai Golkar yakni, Kubu Aburizal Bakrie (ARB/Ical) hasil Munas Bali dan Kubu Agung Laksono (AL) hasil Munas Ancol telah menyepakati prinsip dasar islah terbatas yang diinisiasi oleh politikus senior Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Dalam minggu ini kedua belah kubu akan tandatangani kesepakatan islah terbatas.

“Nah sekarang ini prinsip dasar itu sudah diamini baik ARB maupun Agung. Bahkan lebih dulu dari pihak kami, dan kemarin malam pihak Agung sudah paraf. Tentu, penandatanganan (kesepakatan islah) minggu ini paling lambat, bisa hari minggu,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei kemarin.

Idrus mengharapkan, sebelum hari Senin mendatang kesepakatan bersama untuk islah terbatas, khususnya dalam rangka menjamin dan memastikan dengan cara apapun, bahwa Partai Golkar dapat mengikuti Pilkada Serentak gelombang pertama di 2015. “Jadi memang saya konfirmasi dan saya baru ketemu JK makan siang dan bahas tentang tindak lanjut dari apa yang telah dibicarakan sebelumnya,” jelasnya.

Idrus berujar, untuk tahapan awal Partai Golkar akan melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah terlebih dulu. DPD Partai Golkar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seharusnya sudah mengikuti tahapan pilkada ddimana pendaftaran dimulai pada 26-28 Juli mendatang.

“Survei-survei sejatinya sudah harus dilakukan. Karena pendaftaran dimulai 26 Juli sampai 28 Juli,” ujarnya.

Mengenai persoalan penandatanganan, menurutnya, hal itu diserahkan pada aturan yang ada dengan mengacu pada UU Parpol, PKPU Pilkada, hasil PTUN, dan kesepakatan-kesepakatan kedua belah kubu. Karena, Partai Golkar ingin membuat kesepakatan islah secara yuridis formal yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga posisi Golkar kuat dalam menghadapi gugatan pihak yang kalah.

“Komitmen mengedepankan Partai Golkar, Pilkada, tim penjaringan, dan penandatangan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” terang Idrus.

Lebih jauh Idrus menjelaskan, jika mengacu pada PKPU Pilkada maka sudah jelas bahwa SK Menkumham tentang pengesahan pendaftaran kepengurusan Agung yang dibatalkan PTUN tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk pendaftaran. Dan itu mengikat bagi semuanya, bukan hanya parpol yang bersengketa tapi semua lembaga.

Adapun putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Riau 2010, Idrus menambahkan, hal itu untuk menghindari adanya kekosongan hukum dan memproteksi Partai Golkar dari intervensi Menkumham. “Dipertegas juga oleh JK bahwa ini persoalan internal Golkar, tidak ada oknum luar yang bisa mengacaukan,” tambah Idrus.

Namun demikian, dikatakan oleh KPU bahwa memang betul Munas Riau yang berhak menadatangani pencalonan pilkada berdasarkan hasil putusan PTUN. Dan itu menjadi fakta hukum baru bagi PTUN.(SN)