Nasional

Kubu Agung Dan Ical Akan Segera Tandatangani Islah Terbatas

Spread the love

unnamed (30)

BERIMBANG.COM, Jakarta – Dua kubu Partai Golkar yakni, Kubu Aburizal Bakrie (ARB/Ical) hasil Munas Bali dan Kubu Agung Laksono (AL) hasil Munas Ancol telah menyepakati prinsip dasar islah terbatas yang diinisiasi oleh politikus senior Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Dalam minggu ini kedua belah kubu akan tandatangani kesepakatan islah terbatas.

“Nah sekarang ini prinsip dasar itu sudah diamini baik ARB maupun Agung. Bahkan lebih dulu dari pihak kami, dan kemarin malam pihak Agung sudah paraf. Tentu, penandatanganan (kesepakatan islah) minggu ini paling lambat, bisa hari minggu,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei kemarin.

Idrus mengharapkan, sebelum hari Senin mendatang kesepakatan bersama untuk islah terbatas, khususnya dalam rangka menjamin dan memastikan dengan cara apapun, bahwa Partai Golkar dapat mengikuti Pilkada Serentak gelombang pertama di 2015. “Jadi memang saya konfirmasi dan saya baru ketemu JK makan siang dan bahas tentang tindak lanjut dari apa yang telah dibicarakan sebelumnya,” jelasnya.

Idrus berujar, untuk tahapan awal Partai Golkar akan melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah terlebih dulu. DPD Partai Golkar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seharusnya sudah mengikuti tahapan pilkada ddimana pendaftaran dimulai pada 26-28 Juli mendatang.

“Survei-survei sejatinya sudah harus dilakukan. Karena pendaftaran dimulai 26 Juli sampai 28 Juli,” ujarnya.

Mengenai persoalan penandatanganan, menurutnya, hal itu diserahkan pada aturan yang ada dengan mengacu pada UU Parpol, PKPU Pilkada, hasil PTUN, dan kesepakatan-kesepakatan kedua belah kubu. Karena, Partai Golkar ingin membuat kesepakatan islah secara yuridis formal yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga posisi Golkar kuat dalam menghadapi gugatan pihak yang kalah.

“Komitmen mengedepankan Partai Golkar, Pilkada, tim penjaringan, dan penandatangan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” terang Idrus.

Lebih jauh Idrus menjelaskan, jika mengacu pada PKPU Pilkada maka sudah jelas bahwa SK Menkumham tentang pengesahan pendaftaran kepengurusan Agung yang dibatalkan PTUN tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk pendaftaran. Dan itu mengikat bagi semuanya, bukan hanya parpol yang bersengketa tapi semua lembaga.

Adapun putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Riau 2010, Idrus menambahkan, hal itu untuk menghindari adanya kekosongan hukum dan memproteksi Partai Golkar dari intervensi Menkumham. “Dipertegas juga oleh JK bahwa ini persoalan internal Golkar, tidak ada oknum luar yang bisa mengacaukan,” tambah Idrus.

Namun demikian, dikatakan oleh KPU bahwa memang betul Munas Riau yang berhak menadatangani pencalonan pilkada berdasarkan hasil putusan PTUN. Dan itu menjadi fakta hukum baru bagi PTUN.(SN)

Tinggalkan Balasan