Jakarta

DaerahJakarta

Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 Resmi Ditutup, 823 karya Diterima Panitia

BERIMBANG.com – Pendaftaran kompetisi jurnalistik tertinggi dan paling bergengsi di Tanah Air, Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 dinyatakan resmi ditutup. (3/12/2021).

Sejak dibuka pada 11 September 2021, sebanyak 823 karya diterima panitia untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi dan penjurian.

Ketua Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro, Rita Sri Hastuti mengatakan, antusiasme wartawan untuk mengikutsertakan karya jurnalistiknya dalam ajang prestisius ini cukup tinggi.

“Bahkan, hingga waktu pendaftaran sudah ditutup, masih ada karya jurnalistik yang masuk,” kata Rita Sri Hastuti yang juga aktif di Lembaga Sensor Film mewakili Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Adapun 823 karya yang masuk ke panita, sesuai masing-masing kategori dengan komposisi persentase yakni 24 persen media siber, 12 persen media televisi, 11 persen media radio, 16 persen media cetak, 26 persen foto, serta 11 persen karikatur.

Karya-karya yang masuk tersebut selanjutnya akan diseleksi berdasarkan kelengkapan administrasi, lalu masuk ke tahap penjurian oleh dewan juri dari tokoh pers, pengamat, dan akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara profesional.

Panitia menyediakan hadiah Rp25 juta untuk pemenang tiap kategori, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2021.

Penghargaan Anugerah Adinegoro 2021 akan diserahkan kepada pemenang di depan Presiden RI saat acara puncak Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyampaikan apresiasinya kepada wartawan se-Indonesia yang telah berpartisipasi dalam lomba karya jurnalistik dengan tema Semangat dan Harapan ini.

“Keikutsertaan dalam lomba ini menjadi bukti bahwa masih banyak wartawan yang menulis dan menghasilkan karya-karya jurnalistik berkualitas,” ujar Atal.

(Humas PWI Pusat)

DaerahJakarta

Rakor Lanjutan PWI, Persiapan Pemprov Sultra Bakal Gelar HPN 2022

BERIMBANG.com Jakarta – Menyongsong perayaan Hari Pers Nasional 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Sekretariat PWI Pusat Jakarta, kemarin, Kamis, (4/11/2021).

Dalam rapat lanjutan koordinasi itu membahas kembali kesiapan Pemprov Sultra sebagai tuan rumah, termasuk penyampaian progres panitia pusat untuk menyukseskan agenda tahunan wartawan seluruh Indonesia ini.

Hadir Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari bersama Sekjen Mirza Zulhadi, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mochtar, Bendahara Umum M Ihsan, Wabendum Dar Edi Yoga dan Ketua Bidang Bantuan PWI Peduli Karim Paputungan .

Sementara dari Kendari sebagai panitia lokal, hadir Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas yang juga Ketua Panitia, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Asrun Lio, Kadis Kominfo, M. Ridwan Badallah, Ketua PWI Sultra Sarjono.

Kadis Pariwisata Laode Syaifudin, Kadis Perindag Siti Suleha, Kepala BPSDM Sahrudin Nurdin, anggota DPRD Fajar Ishak.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Sultra, Nur Endang Abbas menyatakan tentang kesiapan menyukseskan HPN di Kendari dan telah melakukan koordinasi dengan semua pihak. Apalagi Kendari telah memiliki pengalaman dalan penyelenggaraan kegiatan nasional.

“Kami sudah sering menjadi tuan rumah kegiatan nasional, insyaallah dengan pengalaman itu kita bisa menyukseskan penyelenggaraan HPN di Sultra,” ucap Nur Endang.

Ketua PWI Pusat Atal Depari menyambut gembira kesiapan panitia daerah dan berharap kegiatan HPN 2022 dapat memberi manfaat bagi daerah Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap pandemi cepat berakhir dan kegiatan HPN 2022 dapat diselenggarakan secara langsung serta dihadiri Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Umum PWI Pusat.

Berbagai kegiatan akan digelar menjelang acara puncak pada 9 Februari 2022 seperti penanaman mangrove, pameran, literasi media di kampus-kampus, anugerah kebudayaan,pelepasan satwa liar, anugerah Adinegoro bagi insan pers, seminar ekonomi dan forum investasi serta konvensi media.

(HumasHPN2022)

Jakarta

Partai Berkarya Lakukan Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2021

BERIMBANG.com, Depok – Upaya konsolidasi partai dilakukan Partai Berkarya dengan melakukan Rapat Koordinasi Nasional Partai Berkarya 2021 secara hybrid, offline dan online, yang dihadiri oleh para anggota partai dari seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, yang juga mewakili Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang berhalangan hadir karena masalah kesehatan, menyatakan rasa bahagianya dapat bertemu dengan kader Partai Berkarya setelah hampir dua tahun terpisah karena pandemi.

“Saya berterima kasih dan sangat menghargai para kader yang tetap loyal pada Partai Berkarya, walaupun ada badai menghadang. Rakornas ini akan menjadi momen terbaik bagi kita untuk melakukan konsolidasi dan mampu menyegarkan kembali semangat kita untuk lebih bekerja keras mengangkat dan membesarkan Partai Berkarya sebagai sarana perjuangan membangun bangsa untuk mewujudkan negara Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera seperti cita-cita Bapak Presiden Soeharto dan Ibu Tien Soeharto,” kata Titiek saat menyampaikan sambutannya pada Rakornas Partai Berkarya 2021, di salah satu hotel di Sentul, Bogor, Minggu (24/10/2021).

Sebagai ketua harian terpilih, ia sepenuhnya menyerahkan masalah perubahan kepengurusan partai pada pimpinan partai baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

“Amanat yang diembankan kepada siapapun, tak akan dapat dijalankan tanpa adanya dukungan dari seluruh komponen partai. Sehingga jika dalam forum ini, amanat itu diberikan pada saya maka saya akan menjalankannya dengan baik walaupun memang saya akui bahwa tantangannya tidaklah ringan,” ucap Titiek.

Ia juga menyampaikan selama seluruh komponen Partai Berkarya dapat solid, pantang menyerah dan bekerja sama, maka Partai Berkarya akan bisa menjadi partai solid yang dicintai oleh rakyat.
“Partai Berkarya akan dapat bertahan melewati badai yang hadir saat ini, selama terus bekerja keras memegang komitmen dalam berjuang dan terus melakukan evaluasi internal. Karena dalam perjalanannya, ada beberapa dari kita yang kurang bersabar, ada yang goyah loyalitasnya dan bahkan menjadi kontraproduktif,” ucapnya lagi. ( Ach/ Red).

Berita UtamaJakarta

Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pers: Keterangan Presiden

BERIMBANG com – Sidang lanjutan Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, agenda mendengarkan keterangan Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi, secara virtual, Senin (11/10/2021) siang.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring, melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate,

Keterangan Presiden itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, secara virtual.

Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers,

Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,

Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,

Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers,

hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif (melekat) yang dapat memayungi seluruh insan pers,

“Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” ucap Usman Kansong yang membacakan.

 

Selengkapnya dichanel youtube MK (sentuh tautan ini)  Usai Usman Kansong membacakan keterangan Presiden, ketua majelis hakim Usman Anwar mempersilahkan anggota menanggapi dan mempertanyakan keterangan yang dijelaskan tersebut.

Disambut oleh anggota Majelis Hakim Saldi Isra, meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

“Ketika pasal itu dirumuskan apa sih yang diperdebatkan didalamnya  Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini,”

“Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” terang Anggota Majelis Hakim Saldi Isra.

 

Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon.

Suhartoyo menegaskan, “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai,”

“Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo.

Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers dan kriterianya menurut peraturan perundang-undangan. Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu.

“Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu,”

“Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkap Anggota Majelis Hakim Suhartoyo.

 

Majelis Hakim lainnya Arif Hidayat mengatakan keterangan pemerintah sudah cukup lengkap, “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujarnya.

“Tadinya kan dewan pers itu lembaga yang tidak independen, kemudian dengan adanya undang-undang ini dewan pers di design menjadi lembaga independen, berdasrkan undang-undang yang diujikan sekarang ini,” ujarnya.

Mahkamah Konstistusi, kata arif, meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagaimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi garda terdepan.

“Dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bukan berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,” ujar Majelis Hakim Arif Hidayat.

 

Angota Majelis Hakim Daniel Yusman, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait dewan pers mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers.

Selain itu, Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengangkatan anggota Dewan Pers.

“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujar Daniel Yusman.

 

Kemudian ketua Majelis hakim Usman Anwar meminta pihak pemerintah melengkapi keterangan secara tertulis, yang diminta anggota majelis hakim, juga kepada pihak terkait dewan pers menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim.

 

Usai sidang, pemohon Hence Mandagi dan Soegiharto Santoso menanggapi secara tertulis keterangan Presiden yang dibacakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, kepada media melalui whatsApp.

Hence Mandagi membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo, namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi.

“Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu,” katanya.

“Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.

Bahwa, kata dia, pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke,

Menurut Mandagi, ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah, bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara,” katanya.

“Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” Ujar Mandagi.

Sementara, lanjut dia, pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar.

“Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan  tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,” terangnya.

“Buktinya dalam daftar anggota Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” jelas Mandagi.

 

Soegiharto Santoso mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI.

“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers,”

“Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers,”

Memurut Soegiharto Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik.

Namun, lanjut dia, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya.

“Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkapnya.

Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 WIB untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers.

(TYr)

Berita UtamaJakarta

Uji Materi UU No 40 Tahun 1999, Panitera MK Pastikan Presiden, DPR, dan Dewan Pers Bakal Hadir

BERIMBANG.com Jakarta – Pentingnya uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11/10/2021. Melibatkan eksekutor tertinggi pejabat negara.

Diantaranya, Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pers dipastikan bakal hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan.

Kepastian itu disampaikan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021.

Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan berlangsung pada 11/10/2021 pukul 11.WIB.

Yang akan digelar siang di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan akan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik Mahkamah Konstitusi nanti.

Menanggapi hal itu Kuasa hukum pihak pemohon Vincent Suriadinata membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera Muhidin.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi  UU Pers yang diajukan pemohon,” ujar Vincent.

Sementara, Hence Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini.

“Saya berharap dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami,” kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia. (***)

DaerahJakarta

Karier.mu Luncurkan Program KEJAR, Dukung Masyarakat Asah Potensi

BERIMBANG.com – Karier.mu by Sekolah.mu meluncurkan program Kemampuan Jalin Prestasi (KEJAR) guna mendukung masyarakat pemegang Kartu Prakerja, agar dapat menyalurkan potensi dan membuka jalan ke tempat yang tepat dengan memberikan kesempatan yang adil untuk semua.

Chief Operation Officer Karier.mu dan Sekolah.mu Radinka Qiera mengatakan, melalui program KEJAR, Karier.mu ingin mendukung masyarakat luas untuk menetapkan tujuan-tujuannya masing-masing secara konsisten untuk mencapai kesuksesan.

“Dengan tetap menghargai setiap langkah yang diambil, kami meyakini kesuksesan itu hak setiap orang. Sebab, setiap langkah itu berharga,” kata Radinka dalam keterangan persnya, di Jakarta, 16 September 2021.

Radinka menjelaskan, program KEJAR yang telah dimulai sejak bulan Agustus dan akan terus berlangsung sampai Oktober 2021 bertujuan untuk mewadahi masyarakat yang memiliki potensi dan berkeinginan untuk berkembang.

“Program KEJAR juga bertujuan membuka jalan untuk mempertemukan antara peserta Kartu Prakerja dengan pekerjaan impiannya,” kata Radinka.

Dia melanjutkan, program KEJAR Karier.mu Prakerja juga berharap dapat membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bangkit di masa pandemi Covid-19 dengan menyediakan beragam pelatihan yang dapat dimanfaatkan.

Melalui program KEJAR ini, kata Radinka, Karier.mu Prakerja juga ingin membantu mewujudkan ide bisnis para peserta dengan menyediakan pembiayaan modal senilai puluhan juta rupiah.

“Dengan mengikuti program KEJAR ini peserta kartu prakerja bisa mendapatkan hadiah, berupa sebuah e-money, gadget, bundling pelatihan intensif, hingga bantuan modal usaha,” katanya.

Lebih lanjut Radinka menjelaskan, program KEJAR berhadiah senilai Rp2 miliar dibagi menjadi empat program hadiah, dengan syarat utama membeli pelatihan rekomendasi Karier.mu Prakerja yang terdapat di mitra digital platform karier.mu yaitu tokopedia, bukalapak, pintaria dan pijar mahir.

“Program KEJAR dibagi menjadi empat program hadiah, yaitu hadiah bonus pulsa langsung, hadiah dua mingguan, hadiah bulanan, dan hadiah utama. Masing-masing program hadiah memiliki syarat yang berbeda,” jelas Radinka.

Untuk hadiah bulanan dan utama, peserta Kartu Prakerja yang menang akan diberikan modal usaha senilai puluhan juta rupiah. Sedangkan hadiah dua mingguan peserta kartu prakerja yang menang akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 yang ditransfer ke rekening pemenang dan sebuah gadget yang dapat menunjang karier atau bisnis yang sedang dijalankan.

Untuk memenangkan hadiah utama peserta Kartu Prakerja harus mengunduh model bisnis atau plan karier yang ingin dicapai 5 tahun ke depan. “Kemudian pemenang akan diberikan modal bisnis senilai Rp25 juta untuk 12 orang pemenang,” pungkas Radinka.

Karier.mu Prakerja telah memberikan ratusan pelatihan yang diikuti oleh jutaan peserta dari seluruh Indonesia yang ingin mencapai impiannya.

Siti Uljanah, salah seorang alumni Karier.mu mengakui program pelatihan pengelolaan warung kopi yang dia ikuti sangat mudah dipahami mulai dari awal pengolahan biji-bijian kopi hingga menjadi secangkir minuman yang nikmat untuk dihidangkan.

“Pelatihan ini membuat saya bertekad ingin membuka kedai warung kopi. Semoga dengan mengikuti pelatihan, bisa membantu karir saya dan juga perekonomian keluarga,” kata Sitimelalui platform media sosial Instagram.

Senada, alumni Karier.mu lainnya Alqobari Diki mengaku senang ketika mengikuti program pelatihan ‘Melayani Pelanggan bagi Customer Service’ dan ‘Membuat Perencanaan Marketing’.

Menurutnya kedua materi yang disampaikan para mentor Karier.mu tidak membosankan dan menarik. Sehingga mampu membuka wawasannya serta menambah ilmu pengetahuannya atas kedua bidang tersebut.

“Fitur aplikasinya lengkap, transaksi kelasnya mudah, dan kualitas pelatihannya terbaik,” ujar Diki.

Untuk diketahui, Tentang Karier.mu by Sekolah.mu sebagai Platform Resmi Kartu Prakerja Karier.mu adalah salah satu mitra resmi pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan bagi pemegang Kartu Prakerja, baik sebagai platform ataupun pembuat program berkualitas yang dijual di platform mitra Prakerja lainnya.

Sebagai mitra platform digital Kartu Prakerja, Karier.mu mengedepankan pelatihan yang tepat untuk pembekalan karier atau vokasional, memiliki fitur penerbitan sertifikat, dan diskusi melalui tanya.mu. Pengguna bisa belajar lewat video, kuis, dan media interaktif lain seperti infografis, zoom, dan lain-lain.

Selengkapnya: https://prakerja.karier.mu/

Jakarta

DPC LSM GEMPITA  Kalideres Bagikan Masker Kepada Pengguna Jalan

BERIMBANG.com, Jakarta – DI masa pandemi seperti saat ini bukan saja kita harus tetap kuat dalam menjalani cobaan untuk terus dapat bertahan hidup

Tentunya kita juga harus tetap Sehat

Dalam kesempatan kali ini DPC Gempita Kecamatan Kalideres Kota Administrasi Jakarta Barat antusias melakukan kegiatan bakti sosial dengan membagikan 2500 masker gratis kepada masyarakat umum.

Pembagian masker gratis di lakukan pada  minggu 22 agustus 2021  di jalan protokol mulai dari  Jalan Benda perempatan boedeman kelurahan kamal Kecamatan kalideres sampai ke jJalan peta utara kelurahan kalideres kec.kalideres pertigaan yang mau ke arah polsek kalideres.

Kegiatan bakti sosial tersebut bertujuan sebagai rasa peduli terhadap masyarakat agar tetap bisa beraktifitas dan tentunya juga sehat dan engan menggunakan masker agar terhindar dari polusi debu jalanan dan tentunya agar terhindar dari  ganas nya penularan wabah penyakit covid 19 yang hingga saat ini masih melanda di berbagai belahan dunia dan di negara kita tercinta ini indonesia.

Adapun opsi dan sasaran nya ialah
Dengan cara membagikan kepada para pengguna jalan , pedagang gerobak dorong, tukang parkir,musisi jalanan,pengemudi, opang maupun ojol.

Erwinsyah Lubis ketua DPD GEMPITA jakarta barat beserta jajaran
Juga turut hadir dan mendampingi para crew dalam melaksanakan kegiatan bakti sosial  pembagian masker gratis tersebut
Hingga selesai.

Masito julianto kordinator Tim  mengatakan
Memang sudah seharusnya kita untuk terus peduli terhadap masyarakat maupun lingkungan agar tetap terciptanya suasana yang kondusip kuat serta sehat.

Satrio Ibrahim selaku ketua DPC GEMPITA  Kalideres mengatakan kegiatan bakti sosial selain bermanfaat untuk sesama juga memang sudah menjadi program kerja sesuai angaran dasar anggaran rumah tangga  yang harus dilaksanakan

” Dengan semangat PERJUANGAN  di hari kemerdekaan yang ke 76 bangsa indonesia  sehat & kuat,  dengan terus ikhtiar dan berdoa agar selamat dunia akhirat & covid 19 bisa segera berahir” ujar Satrio.

DPC  Gempita juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah berpartisipasi serta berkontribisi dalam kegiatan bakti sosial.*

Berita UtamaJakarta

Rapat Virtual PWI Pusat, Pastikan Kendari sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2022

BERIMBANG.com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat virtual persiapan penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2022 di Sulawesi Tenggara bersama Pemprov Sultra, Kamis (12/8/2021).

Rapat koordinasi atau Rakor ini membahas kesiapan Pemprov Sultra sebagai tuan rumah, termasuk penyampaian progres panitia pusat untuk menyukseskan agenda tahunan wartawan seluruh Indonesia ini.

Hadir secara virtual, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari bersama Sekjen Mirza Zulhadi, Ketua Panitia HPN Pusat Auri Jaya dan Pengurus lainya. Dari Kendari sebagai panitia lokal, hadir Sekprov Nur Endang Abbas yang juga ketua panitia tingkat Lokal, Kadis Pendidikan Asrun Lio sebagai sekretaris bersama Kadis Kominfo M. Ridwan Badallah, Ketua PWI Sultra Sarjono, Ketua SMSI Sultra Gugus Suryaman, dan beberapa pengurus PWI.

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, memastikan Sultra sebagai tuan rumah perayaan HPN 2022, apapun kondisinya. Meskipun pandemi Covid-19 nanti belum berakhir sampai puncak HPN di Februari 2022, perayaan tetap dipusatkan di Kendari. Hanya bentuk acaranya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Atal juga menyampaikan, kepanitiaan pusat sudah terbentuk. Sehingga panitia lokal juga harus segera dirampungkan. Sebab tahapan seharusnya sudah dapat berjalan.

“Sudah harus berjalan tahapan. Ada banyak kegiatan yang melibatkan publik dan institusi pemerintah. Ada seminar-seminar, bakti sosial, konvensi media, anugerah kebudayaan, lomba karya jurnalistik, dan kegiatan lainya. Ini harus dipersiapkan sejak sekarang,” jelas Atal.

Untuk menyukseskan itu, PWI pusat juga meminta Sekda Provinsi Sultra untuk mengsingkronkan dengan pihak pihak yang akan terlibat di daerah untuk koordinasi penyelenggaraan kegiatan dalam rangka HPN tersebut.

Sekprov Sultra, Nur Endang Abbas, menyatakan kesiapan menyukseskan HPN di Kendari. Apalagi Gubernur Ali Mazi sangat antusias menyambut kegiatan skala nasional yang selalu menghadirkan Presiden serta komponen dan Masyarakat Pers se Nusantara. Meski nanti penyelenggaraan ketat dengan protokol kesehatan, seperti wajib PCR dan vaksin.

“Kami sudah sering menjadi tuan rumah kegiatan nasional, insyaallah dengan pengalaman itu kita bisa menyukseskan penyelenggaraan HPN di Sultra,” ucap Nur Endang.

Optimisme suksesnya penyelenggaraan HPN di Sultra juga disampaikan Ketua Panitia Pusat, Auri Jaya. Dia mengaku lega karena tuan rumah sangat antusias menyambut agenda besar ini.

“Saya optimis dengan perjalanan HPN meskipun dalam situasi pandemi. Karena tuan rumah sangat bersemangat. Selanjutnya kita sudah harus segera susun rencana kegiatan,” kata Auri yang telah tiga tahun dipercaya menjadi ketua panitia pusat perayaan HPN.

Peserta rapat sepakat, panitia pusat dan lokal sudah saatnya gas full. Dimulai dengan koordinasi tim dalam rangka pelaksanaan tahapan HPN.

(HumasPWI)

DaerahJakarta

Tingkatkan Imun Cegah Covid, Lapas Narkotika Jakarta Gelar Pekan Olahraga Kesenian

BERIMBANG.com Mencegah penularan virus Covid-19 dengan meningkatkan imun & daya tahan tubun melalui olahraga dilakukan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Narkotika Jakarta yang menggelar pekan olahraga kesenian bagi Petugas dan Warga Binaaan,

Penerapkan protokoler kesehatan wajib dalam pelaksanaannya. Salah satu kegiatan yang sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke 76, dengan tema ‘merdeka jiwa raga, merdeka dari pandemi menuju Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh’.

Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko memimpin apel pembukaan yang diikuti oleh seluruh petugas dan warga binaan Lapas Narkotika Jakarta, di Lapangan Hijau Lapas Narkotika Jakarta. Jum’at (06/08/2021).

“Pada hari ini kita akan membuka kegiatan pekan olahraga dalam rangka ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Semoga Tuhan yang maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan ridhonya kepada kita semua,” kata bambang.

“Pada kesempatan ini pula, saya mengajak seluruh keluarga besar lapas narkotika jakarta selalu melaksanakan olahraga secara rutin dan teratur, baik petugas maupun warga binaan, sehingga dapat meningkatkan imun kita sehingga terhindar dari virus corona yang saat ini sedang melanda indonesia,” ucapnya.

Penghujung kegiatan ditutup dengan doa bersama dilanjutkan dengan olahraga bersama petugas dan Warga Binaan.(*)

DaerahJakarta

Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

BERIMBANG.com Jakarta – Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan yang dibarengi dengan melonjaknya pengangguran.

Data per 28 Juli 2021 pada laman https://covid19.go.id/, jumlah pasien yang terinfeksi positif Covid-19 secara nasional berjumlah 3.287.727 orang. Angka tersebut meningkat 47.791 kasus dibandingkan hari sebelumnya.

Namun, sejak pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terdapat tren penurunan mobilitas hampir di semua wilayah. Dimana pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting salah satu upaya pemutusan transmisi Covid-19.

Bersyukur, kondisi kini pun berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM. Kasus aktif, positivity rate, dan kasus harian menurun, serta terjadi peningkatan kesembuhan yang mulai terlihat pada pekan ketiga pelaksanaan PPKM.

Peningkatan ini harus dibarengi dengan optimisme dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat juga harus memberikan dukungan dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, seperti mematuhi protocol kesehatan, PPKM, dan mengikuti vaksinasi.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di
tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.

“Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial ‘Kumham Peduli, Kumham Berbagi’, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis pagi (29/07/2021).

Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah.

Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19.

Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.

“Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara kita sesama pegawai yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” kata Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham.

Kegiatan ini, kata Yasonna, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri untuk melakukan langkah-langkah maksimal dengan memberikan dukungan, yang salah satunya berupa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha mikro.

“Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna.

“Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat membantu meringankan beban mereka yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19,” kata Laoly.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Pengayoman yang telah peduli, mampu berbagi atas dasar keikhlasan dan kesadaran,” tutupnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan selain berkonsentrasi di Kemenkumham dan wilayah Jabodetabek untuk unit pusat, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, semua pihak termasuk masyarakat harus mau bekerja sama, bergotong royong untuk menghadapi ujian yang berat ini,” kata Andap.

“Kerja keras pemerintah Insya Allah bisa berhasil, jika disertai dengan dukungan dan kesadaran dari masyarakat,” lanjutnya.

“Pesan kami kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, jangan cemas, selalu berpikir positif yang disertai optimisme, selalu patuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi,” tutupnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini dengan bekerja sama dengan Pengwil DKI Jakarta INI dan tentunya melibatkan seluruh ASN Kemenkumham di lingkungan Kanwil DKI Jakarta.

Pelaksanaan Bhakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 Kanwil DKI Jakarta, terpusat di Rumah Bersama Sekretariat Pengwil INI dan IPPAT DKI Jakarta, Tebet Jakarta.

Dalam kesempatan kali ini, Kakanwil Ibnu Chuldun menerima Bantuan Sosial langsung dari Menkumham sebesar 100 juta rupiah di Graha Pengayoman yang selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi menyerahkan bantuan sosial di Aula Kanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Rumah Bersama Sekretariat Pengwil INI dan IPPAT DKI Jakarta, Kepala Divisi Keimigrasian di Kanim Jakarta Selatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan di RS Pengayoman Cipinang.

(Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta)