Bogor

Bogor

BPN Kabupaten Bogor Membenarkan telah Memblokir Sertipikat Klien Adzan

BERIMBANG.com – Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor membenarkan telah memblokir Sertipikat Hak Milik (SHM) milik klien Advokat Mohammad Adzan SH., MH., MK.n, melalui surat nomor: 3640/S.Ket-HP.03.01/XII/2021. Perihal: penjelasan kenapa SHM 2xxx diblokir.

Menurut isi surat berkop BPN Kantah Kabupaten Bogor tertanggal 28 Desember 2021, Keterangan yang memblokir inisial S telah memenuhi syarat perundang-undangan sesuai tugas pokos dan fungsi BPN.

Sebab pihak Kantah Kabupaten Bogor merujuk pada fakta dari data yang diajukan oleh inisial S. Selanjutnya, Kantah akan menghadirkan para pihak untuk klarifikasi.

Mohammad Adzan SH., MH., MK.n, selaku kuasa hukum pemilik tanah mengaku menerima surat balasan dari BPN Kantah Kabupaten Bogor itu pada Selasa 4 Januari 2022.

Dia menanggapi isi surat yang telah diterimanya, Adzan berujar, “Bukti kita Sertipikat BPN bukan AJB (Akta Jual Beli), kita bikin sertipikat tanah melalui Proses yang begitu lama walaupun AJBnya salinan,” pada Selasa, 4 Januari 2022.

“karena AJBnya dinyatakan hilang oleh mantan bos nya Aris (kliennya) yang dahulu dimintai tolong oleh Aris untuk membuatkan Sertipikat dengan biayanya potong gajinya Aris tiap bulan,” ujar Adzan.

Lebih lanjut Adzan menjelaskan, “Namun, sertipikat yang di janjikan oleh mantan bosnya itu selama satu tahun tidak juga beres, dan akhirnya Aris minta AJBnya dikembalikan saja biar Aris urus sendiri,”

“Bosnya Aris menyatakan hilang dan bilang ke Aris ‘tanahnya saya bayarin saja,’ tapi Aris tidak mau di jual,” jelas Adzan.

“Dan akhirnya beberapa hari kemudian Aris di datangi oleh orang suruhan mantan bosnya itu untuk buat surat pernyatan agar tanahnya itu diserahkan ke anaknya tanpa melalui jual beli yang sah menurut hukum,” jelas Adzan.

Diberitakan sebelumnya, Senin (29/12/2021), Adzan menguraikan SHM yang dimiliki kliennya itu berdasarkan AJB dengan runutan dasar yang jelas. Bahkan ia memperlihatkan fotocopy berkas AJB dasar pembuatan SHM yang diketahui atau dibuat oleh PPAT.

“Ini jelas AJB tahun 2012 PPATnya jelas.. kan.. dasar pembuatan SHM klien saya. Tapi yang mengklaim memasang plang yang dikirim foto klien saya, tertera AJB tahun 2014,” terang Adzan, sembari menunjukan berkas kepemilikan kliennya itu.

Kliennya atau pemilik SHM, menurut Adzan tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut, dan ia mempertanyakan dasar pemasangan plang dengan tulisan tanah milik inisial S.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Rangkaian HPN, PWI Kota Bogor Adakan Lomba Foto

BERIMBANG.com – Berbagai kegiatan diselenggarakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional. Nah, bagi masyarakat yang hobi fotografi kali ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor mengadakan lomba di media sosial.

Person in Charge (PIC) Lomba Foto HPN PWI Kota Bogor, Bambang Supriyadi mengatakan, ini terbuka untuk umum sehingga semua memiliki kesempatan.

“Sangat mudah, karena peserta cukup upload di Instagram pribadi dengan syarat yang sudah ditentukan panitia,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, lomba ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah hasil karya sendiri. Belum pernah dipublikasikan dan belum pernah menang dalam perlombaan sejenis,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, foto harus sesuai dengan norma-norma sosial serta tidak mengandung SARA. Selain itu, panitia berhak mendiskualifikasi peserta dengan hasil karya yang dianggap mengandung unsur SARA, melanggar norma serta etika.

“Karya foto diharuskan menceritakan kritik sosial bersifat membangun dengan tema yakni Ada Apa Dengan Bogorku ?,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, lokasi pengambilan foto berada di dalam wilayah Kota Bogor dan menyesuaikan tema.

Selain itu, karya foto wajib mencantumkan Judul Foto dan deskripsi singkat. Penamaan file dengan format: (nama fotografer), (judul foto),(lokasi foto).

Ia menjelaskan, karya foto dalam format digital boleh diambil menggunakan kamera digital (DSLR, pocket, mirrorless), drone, atau smartphone yang mendukung ketentuan format dan kualitas foto.

“Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto,” tegasnya.

PWI Kota Bogor, kata dia, berhak menggunakan karya foto yang diikutsertakan dalam lomba sebagai bagian dari publikasi, promosi, dan kepentingan lainnya, selama bukan kepentingan komersial.

“Dimensi sisi terpanjang foto minimal 3.500 pixel, Resolusi minimal 200 dpi, format file dalam bentuk .JPEG/.JPG,” tuturnya.

Editing foto diperbolehkan hanya sebatas basic editing (dalam photoshop brightness/ contrast, levels, hue/ saturation). Cropping tidak diizinkan melebihi 10 persen dari foto asli.

“Karya Foto diunggah melalui Instagram masing-masing dan di tag ke akun @pwikotabogor dengan hastag #adaapadenganbogorku,” kata dia.

Foto paling lambat diterima pada 15 Januari 2022 pukul 00:00 WIB. Panitia berhak melakukan publikasi dan atau display foto pilihan juri.

Bambang menambahkan, objek atau isi foto sepenuhnya ialah tanggung jawab peserta (bukan plagiat atau melanggar hak cipta).

“Panitia tidak melayani segala bentuk tuntutan terkait dengan foto yang diikutsertakan dalam lomba,” ungkapnya.

“Pengumuman pemenang akan diumumkan pada puncak acara Hari Pers Nasional 2022 dan keputusan dewan juri ialah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya sambil mengatakan keterangan lebih lanjut bisa kontak 0813-8150-6246. (*)

Bogor

Komisi Informasi Jawa Barat Salah Alamat Sidang Teragenda Tanpa Pemberitahuan

BERIMBANG com Bogor – Bermula Advokat Mohammad Adzan SH, MH, MKn meminta informasi atau keterangan ke Badan pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, namun jawaban yang dinantinya tak kunjung tiba.

Adzan sapaannya, berkisah tidak puas dengan pelayanan informasi publik di Bappenda, ia mengajukan keberatan dan melaporkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bogor, pengakuan Adzan, lagi lagi tidak ditanggapi.

Lalu, perjuangan Adzan mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang membuahkan hasil dengan mendapat akta registrasi sengketa 1507/REG-PSI/VIII/2021. nomor 1942/K-A2/PSI/KI-JBR/VIII/2021, pada 16 Juli 2021.

Lama menanti, Adzan mendapat panggilan sidang pertama pada 21 Oktober 2021, dikantor badan koordinasi pemerintahan dan pembangunan wilayah 1, Jl, Ir, H. Juanda nomor 4, RT 03, RW 01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, sidang pemeriksaan berkas dan persiapan mediasi.

Berlanjut ke sidang mediasi sengketa informasi publik dikantor komisi informasi Jawa Barat di Bandung, pada 26 oktober 2021, Adzan tidak mendapatkan jawaban yang dimaksud, lalu ia menunjukan surat gagal mediasi itu.

Komisi Informasi Jawa Barat memberi “Pernyataan Mediasi Gagal”, No.Reg: 1942/K-A2/PSI/KI-JBR/VIII/2021, antara Mohammad Adzan dan pemerintah Kabupaten Bogor,

dikutip sebagian dalam surat itu, “Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah dilakukan pada selasa tanggal 26 bulan Oktober tahun 2021, karena tidak ada titik temu dalam pemenuhan peemohonan informasi yang disengketakan,” yang ditulis dalam surat.

Pada 20 Desember 2021, Adzan mendapat panggilan sidang lanjutan melalui surat yang tertera jadwal sidang pada 30 Desember 2021, Jam 10.00 WIB, beralamat dikantor Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan wilayah 1, Kota Bogor. Adzan menyesalkan pihak Komisi informasi Jawa Barat tak memberi kabar apa pun ke Adzan, dilokasi bogor tak ada sidang alias batal sidang.

“Saya sudah di Bogor Kota sesuai jadwal dalam surat yang saya terima, e.. gak ada sidang, makanya saya telpon ke komisi informasi, kenapa tidak ada sidang sesuai undangan surat yang saya terima,” kata Adzan. Kamis 30 Desember 2021.

Karena tidak adanya pemberitahuan terhadap Adzan, sehingga ia pun meminta pegawai kantor di Bogor tersebut untuk menanda tangani dibalik surat undangan sidang, bahwa dirinya telah hadir untuk sidang di Kota Bogor, “Ya saya minta tanda tangan pegawai disana, bahwa saya telah hadir,” ujarnya.

Padahal yang akan digelar agenda sidang ajudikasi pembuktian. Adzan menelpon Komisi informasi Jawa Barat hingga beberapa kali.

Kemudian ia meminta klarifikasi melalui surat. Gayung bersambut komisi informasi Jawa barat melayangkan surat permintaan maaf melalui email kepada Adzan pada hari yang sama, kamis 30 Desember 2021.

Surat itu berperihal klarifikasi dan permohonan maaf, nomor: 298/KI-JBR/PSI/SB/XII/2021. Dikutip sebagian dalam surat, “Maka kami bermaksud menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut diatas,”

tertulis juga dalam surat, “Selanjutnya register tersebut akan kami jadwalkan ulang dengan sesegera mungkin dikesempatan pertama pada periode sidang tahun 2022,” tanpa ada keterangan tanggal dan bulannya.

“Ada apa si? Kok bisa agenda sidang salah alamat, dan saya tidak diberitahu melalui saluran komunikasi apapun baik email, telpon, padahal saya telah melengkapi semua informasi yang bisa dihubungi,” pungkasnya.

Keterangan foto: Advokat Mohammad Adzan SH, MH, MKn

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Berdalih Diskusi Debt Colector Sita paksa, BCA Finance Bogor Digugat Debitur

BERIMBANG.com – Kasus penyitaan paksa kendaraan oleh debt colector atas suruhan perusahaan leasing BCA Finance Bogor, kembali terjadi. Akibat tindakan sejumlah debt colector yang disinyalir bernaung dalam sebuah Ormas, membuat kreditur merasa dirugikan dan menggugatnya melalui Pengadilan Negeri Bogor.

Dalam sidang pertama gugatan terhadap BCA Finance Bogor di Pengadilan Negeri Bogor, sayangnya pihak tergugat mangkir alias tidak hadir dalam sidang tersebut. Kamis (30/12/2021).

Oleh karenanya, hakim Tunggal Setiawati SH M.H dan panitera pengganti Novi Puspitosari SE.SH pada sidang Gugatan Sederhana (GS) dengan perkara no.28/Pdt.GS/2021/PN Bgr, akan kembali memberikan surat resmi terkait kehadiran pihak tergugat BCA Finance Bogor, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 6 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Bogor.

“Kami akan memberikan kembali surat resmi terhadap pihak tergugat BCA Finance Bogor,” jelas Hakim Setiawati SH, MH, dalam sidang pertama GS di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (30/12) siang.

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Irawansyah SH, MH, dalam keterangan pers menjelaskan kliennya Azwar, warga Pondok Rumput, Tanah Sareal Kota Bogor, melakukan pembelian kendaraan minibus Cayla dengan menggunakan fasilitas pembiayaan multiguna BCA Finance (tergugat) dengan pembayaran secara angsuran.

Irawansyah menguraikan kronologinya, adapun perjanjian kontrak dilakukan 31 januari 2019 selama 59 bulan atau sampai 31 Desember 2023.

“Selama lebih satu tahun berjalan, pembayaran angsuran klien kami tidak ada masalah karena pembayaran melalui auto debit,” ungkap Irawansyah SH.

Namun disaat adanya wabah pandemi Covid-19, kliennya mengalami kendala keuangan, tetapi dengan itikad baiknya, pada Bulan Agustus 2020, kliennya mengajukan keringanan pembayaran kepada BCA Finance (tergugat).

Setelah pihak tergugat BCA Finance mengeluarkan kontrak baru (Adendum) dimana klien Irawansyah, diberikan keringanan dengan mekanisme penjadwalan kembali pembayaran angsuran.

Ironisnya ada penambahan jangka waktu selama dua tahun yang disebut Relaksasi sehingga angsuran kendaraan tersebut berakhir hingga 8 Desember 2025 dengan tagihan hutang sebesar Rp. 89 juta lebih yang diangsur selama 54 bulan.

“Lantas yang jadi pertanyaan, kemana angsuran 14 bulan sebelumnya telah dibayar klien kami, Bahkan uang muka (DP) kendaraan sebesar Rp. 50 juta, masa hilang ?” katanya.

Lanjut Irawansyah SH, cara Relaksasi yang dilakukan BCA Finance (tergugat), jelas sangat merugikan kliennya. Sehingga Kliennya yang seharusnya angsuran berakhir Desember 2023 jadi ditambah 2 tahun hingga 2025.

Dalam perjalanannya, klien Irawansyah masih berusaha membayar meski tidak tepat waktu pembayaran angsuran bahkan selalu berkomunikasi terkait keterlambatan pembayaran angsuran dan selalu diterima baik oleh pihak BCA Finance Bogor.

“Tiba-tiba sekitar pukul 15.00 WIB, Jum’at, 26 November 2021, klien kami didatangi 2 orang yang diakuinya suruhan pihak BCA Finance Bogor (tergugat), tanpa menunjukkan surat tugas dan sertifikasi yang ditentukan OJK,”

“Tergugat memerintahkan debt colector untuk menarik/mengambil kendaraan dari klien kami dikediamannya,” ujarnya.

Namun saat kliennya bertahan, kedua debt colector itu berpura-pura memberi kebijaksanaan dan mengajak diskusi di kantor tergugat BCA Finance di Jalan Otista Kota Bogor.

Bahkan sebelum ke kantor tergugat, kliennya sempat mempertegas bahwa kedatangannya ke kantor tergugat bukan penarikan kendaraan melainkan hanya diskusi dan itu diamini oleh Bram seorang debt colector tersebut.

“Tanpa ada rasa kecururigaan, klien kami tiba dikantor tergugat, dipaksa harus menyerahkan kendaraan apabila tidak bisa melunasi sisa hutang keseluruhan termasuk bunga dan lainnya,” katanya.

“Ini jelas Klien kami diperdaya, walaupun sempat bertahan dan adu argumen, sulit untuk bertahan. Bahkan Klien kami yang berusaha mempertahankan kendaraannya dengan membuat surat penitipan kendaraan pun, langsung diambil alih pihak debt colector yang isi redaksinya kalimat jebakan,”

“Ya dengan dibawah tekanan, klien kami terpaksa menandatangani surat pernyataan yang seolah olah dibuat oleh klien kami. Ini..kan Lucu,” ungkapnya.

Dengan demikian penarikan paksa kendaraan oleh tergugat apalagi menggunakan debt Colector, kata dia, jelas ini melawan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia tanggal 16 Desember 2021.

Dalam putusan MK itu jelas disebutkan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.

Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pada prinsipnya Mahkamah telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya, Kamis (16/12/2021).

Akibat perbuatan debt colector suruhan tergugat BCA Finance Bogor, menurut Kuasa hukum penggugat, perbuatan tergugat jelas melawan hukum

Sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan, “tiap perbuatan yang melenggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Selaku Kuasa Hukum IrawansyaH SH.MH berharap tidak terjadi lagi penarikan kendaraan paksa oleh perusahaan leasing apalagi menggunakan debt colector yang tidak memiliki sertifikasi dari OJK.

“Kami sangat berharap Kapolresta Bogor kota menertibkan kegiatan mata elang alias matel dan cara-cara debt colector yang menakuti masyarakat. Apalagi sampai mengambil paksa kendaraan di jalan,” pungkasnya.***

Bogor

Pemdes Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Melaksanakan Pembinaan Keagamaan

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah DesaTugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan. Kegiatan tersebut yang dilakanakan di depan Kantor Desa Tugu Jaya yang dihadiri Plt. Camat Cigombong, Kapolsek, Dan Ramil, Kepala Desa Tugu Jaya, Ketua MUI Kecamatan Cigombong, Ketua MUI Desa Tugu Jaya, Ketua BPD Tugu Jaya, dan Para Ketua DKM serta Para Alim Ulama  se-Desa Tugu Jaya, rabu (29/22/2021) pagi tadi

Dalam kegiatan tersebut, Kapala Desa Tugu Jaya, Mochamad Rifqi Abdillah menyerahkan bantuan sarana keagamaan kepada Para Ketua DKM. Dirinya  berharapan, agar para Alim Ulama selalu bersinergi dengan pemerintahan desa dan menjadi penerang dalam keberlangsungan proses pembangunan Desa, khususnya dalam kegiatan keagamaan.

Sementara itu , Plt. Camat Cigombong, Asep Achadiat Sudrajat sangat apresiatif terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan keagamaan yang diselenggarakan pemerintahan Desa Tugu Jaya.

Lebih lanjut. Asep menyampaikan, peran para Alim Ulama dalam menyukseskan program vaksinasi, agar berbagai kegiatan keagamaan tidak ingin ada hambatan. Karena, diyakini dengan target di atas 70% warga yang sudah tervaksin, kegiatan pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya bisa dilaksanakan secara luring dan klasikal.

” Dampak dari vaksinasi terhadap peningkatan ekonomi. Karena roda perekonomian akan menggeliat kembali dan akan meningkatkan pendapatan asli Desa maupun Daerah, sehingga anggaran pembangunan Desa akan bertambah dan pembangunan Desa akan berjalan secara normal. Oleh karena itu, peran ulamah dalam menyukseskan Vaksinasi sangat strategis dalam kegiatan vaksinasi tersebut,” ucapnya.

Kapolsek Cijeruk – Cigombong, Kompol Sumijo, dalam sambutan menyampaikan apresiasi terbangunnya sinergitas ulama umaro di  Desa Tugu Jaya. Menurutnya, para Ulama harus berperan aktif dalam menyukseskan Vaksinasi Massal di Desa Tugu Jaya, mengingat capaian target vaksinasi warga Desa Tugu Jaya masih di bawah 60%, sedangkan jumlah penduduk dan wajib vaksinnya Desa Tugu Jaya paling banyak dibandingkan Desa lainnya.

” Kami berpesan agar para Ulama dan Pemerintahan Desa harus bekerja sama dalam menjalankan Vaksinasi Massal serta  menjaga kamtibmas terutama menjelang malam Tahun Baru,” ungkapnya.

Selanjutnya. Ketua MUI Desa Tugu Jaya sejalan dengan Ketua MUI Kecamatan, dan siap mendukung suksesi vaksinasi. Bahkan akan melaksanakan gerai khusus Vaksinasi Massal MUI Desa Tugu Jaya.

(Na)

Berita UtamaBogor

Sebidang Tanah SHM Diklaim Kepemilikan Berdasarkan Akte Jual Beli

BERIMBANG.com Bogor – Sebidang tanah yang telah bersertipikat hak milik atau SHM diklaim oleh orang yang tak diketahui alamat dan nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) nya, dengan memasang plang nama kepemilikan dan hanya mencantumkan nomor akte jual beli (AJB) nya saja.

Keterangan itu disampaikan Advokad Mohammad Adzan SH, MH, MKn, selaku kuasa hukum kliennya pemilik sertipikat hak milik (SHM), yang terletak di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupten Bogor, Jawa Barat.

Adzan merasa aneh saat mendapat kabar dari kliennya, ada yang memasang plang kepemilikan berdasarkan AJB ditanah kliennya itu, pun pemasangannya yang tak diketahui, “Klien saya memberi informasi ke saya, ada plang sudah berdiri ditanah miliknya, lewat Foto,” katanya. Senin, (29/12/2021).

“Saya heran, ini SHM klien saya itu telah keluar atau jadi ya… tahun 2020, terus ada yang memasang plang kepemilikan ditanah itu, dengan hanya mencantumkan nomor AJBnya saja, tapi tidak tercantum nama PPAT yang mengeluarkan AJB itu serta lainnya,” ujarnya.

Adzan menguraikan SHM yang dimiliki kliennya itu berdasarkan AJB dengan runutan dasar yang jelas. Bahkan ia memperlihatkan fotocopy berkas AJB dasar pembuatan SHM yang diketahui atau dibuat oleh PPAT.

“Ini jelas AJB tahun 2012 PPATnya jelas.. kan.. dasar pembuatan SHM klien saya. Tapi yang mengklaim memasang plang yang dikirim foto klien saya, tertera AJB tahun 2014,” terang Adzan, sembari menunjukan berkas kepemilikan kliennya itu.

Pengakuan Adzan, upaya bertanya ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, secara lisan belum memuaskan harapannya, sebab pihak BPN meminta agar mengikuti aturan administrasi, “Saya diminta bersurat ke BPN. Sudah saya layangkan surat (pada Jumat 24/12/2021),” katanya.

Kliennya atau pemilik SHM, menurut Adzan tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut, dan ia mempertanyakan dasar pemasangan plang dengan tulisan tanah milik inisial S.

“Klien saya mengaku tanah yang telah bersertipikat itu tidak pernah dijual, hingga sekarang. Jadi heran saya.. kok bisa itu orang pasang plang kepemilikan ditanah klien saya, apa alasnya, sudah jelas ini SHMnya ada,” pungkas Mohammad Adzan.

Kemudian beberapa hari berselang Adzan menceritakan ia mendapat kabar bahwa plang yang telah berdiri itu ada yang mencabut. Menambah keheranan Adzan, “itu plang sudah gak ada, maksudnya apa, dipasang plang lalu di cabut,” katanya.

“Tadinya saya menunggu jawaban BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), untuk memastikan kebenaran atas tanah milik klien saya itu, kemudian saya akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum saja,” pungkas Adzan.

Upaya redaksi meminta keterangan dari pihak pemasang plang ditanah klien Adzan yang bertuliskan inisial S, belum mendapat alamat jelas dan nomor telpon yang bisa dihubungi untuk dikonfirmasi, hingga berita ini dimuat.

Keterangan foto: Advokad Mohammad Adzan SH, MH, MKn,

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Bupati Bogor Berharap Penerima Beasiswa Pancakarsa Menjadi Agen Perubahan

BERIMBANG.com – Bupati Bogor Ade Yasin memberikan pembekalan kepada para penerima Beasiswa Pancakarsa melalui kegiatan evaluasi kegiatan pemberian penghargaan bagi pemuda/organisasi pemuda berprestasi, Selasa, (28/12/2021).

Harapan Bupati, para mahasiswa penerima Beasiswa Pancakarsa bisa menjadi agen perubahan yang membawa bangsa ke arah kemajuan.

Ade Yasin mengungkapkan bahwa Beasiswa Pancakarsa adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka Panjang, karena pendidikan merupakan aset besar untuk mempercepat pembangunan di masa depan.

Menurut Kemenristek Dikti, kata dia, jumlah masyarakat yang menempuh jenjang pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah baru mencapai 34,58% dari populasi pendidikan, artinya 65% lulusan SMA/SMK memutuskan tidak melanjutkan kuliah.

Penting, Lanjut Ade, untuk disadari oleh semua khususnya para penerima Beasiswa Pancakarsa, karena mereka masuk dalam bagian 34,58% yang bisa menempuh jenjang pendidikan perguruan tinggi, dan merupakan keistimewaan sehingga harus dijalani dengan sebaik-baiknya.

Melalui kegiatan temu awardee, ia juga berharap para mahasiswa penerima Beasiswa Pancakarsa bisa menjadi agen perubahan yang membawa bangsa ke arah kemajuan.

“Temu Awardee Beasiswa Pancakarsa dilakukan, karena saya belum pernah ketemu mereka para penerima Beasiswa Pancakarsa, sekaligus memberikan kuliah umum kepada seluruh penerima beasiswa baik offline maupun online,”

“Berdasarkan hasil evaluasi Beasiswa Pancakarsa ini Alhamdulilah terserap dengan baik dan tepat sasaran,” jelas Ade Yasin.

Lebih lanjut kata Ade, agar para mahasiswa harus memiliki integritas pribadi dan menyadari bahwa kuliah bukanlah sekedar rutinitas melainkan tugas dan tanggung jawab yang mulia.

Untuk itu dirinya meminta agar mahasiswa penerima beasiswa, belajar dengan serius, dapat mengembangkan potensi diri dengan optimal, sehingga menjadi lulusan yang kreatif, inovatif, berdaya saing global, dan mampu berkiprah dalam pembangunan.

“Semua pasti punya cita-cita dan mimpi di masa depan, semua itu dapat terwujud jika para mahasiswa tekun dan semangat dalam menuntut ilmu,”

“Manfaatkan sebaik mungkin Beasiswa Pancakarsa ini, dan semua dukungan yang telah diberikan Pemkab Bogor, keluarga serta orang tua untuk dikembangkan secara optimal,” bebernya.

Bupati Bogor juga menyatakan, bahwa tahun 2022, ia akan menambah beasiswa untuk mahasiswa baru bagi pemuda berprestasi.

“Kita tambah 400 supaya jadi 1.600, kalau yang 1.200 jalan terus sampai selesai hingga 4 tahun kedepan,”

“Tidak boleh setengah-setengah bantu mereka, takutnya malah drop out, kalau udah selesai semua 1.200 mungkin akan nambah lagi, sesuai kemampuan anggaran,” tandasnya.

Sementara Kabid Kepemudaan Dispora Kabupaten Bogor, Nina menerangkan bahwa Beasiswa Pancakarsa diberikan untuk meningkatkan kualitas SDM pada tingkat pendidikan tinggi yang mampu bersaing di kancah lokal, nasional, sebab pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045,

Serta dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat pendidikan tinggi Kabupaten Bogor dari 25,02 menuju 34,58 menurut sumber data BPS tahun 2019.

Kata Nina bahwa sejak dibuka seleksi beasiswa pada tanggal 21 April 2021 untuk mahasiswa program S1, terdapat 9.054 akun yang mendaftar melalui website untuk selanjutnya dilakukan seleksi tahap 1, sehingga terjaring 1.900 pendaftar yang lolos seleksi tahap 1.

Kemudian seleksi tahap 2 dilakukan pada Agustus 2021 dan berhasil menjaring 1.200 kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bogor sampai disalurkan beasiswa kepada 1.200 pemuda berprestasi Kabupaten Bogor, yaitu terdiri dari 452 mahasiswa PTN seluruh Indonesia, 641 mahasiswa PTS atau PTAS, 107 mahasiswa mengundurkan diri dengan alasan sudah menerima beasiswa dari sumber lain serta tidak mengirimkan berkas pendaftaran atau mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru.

“Total dana beasiswa yang disalurkan untuk 1.093 mahasiswa sebesar Rp5.912.436.756 bersumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2021,”

“Sebelum dilakukan penyerahan beasiswa, terlebih dahulu dilakukan perjanjian kerjasama dengan 59 perguruan tinggi terdiri, 17 PTS/PTAIS wilayah Kota dan Kabupaten Bogor serta 42 PTN seluruh Indonesia yang bukan Ikatan Dinas,”

“Pada tahun 2022 direncanakan Pemkab Bogor akan tetap melanjutkan pemberian beasiswa untuk mahasiswa yang sudah dibayarkan pada tahun 2021, dan akan menambah dengan seleksi baru sebanyak 400 mahasiswa baru,” pungkasnya.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

Bupati Bogor: Gelar Pengawasan Daerah Jadi Bahan Evaluasi Bagi Peningkatan Kinerja

BERIMBANG.com – Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) tingkat Kabupaten Bogor tahun 2021, dalam rangka menyatukan persepsi pentingnya penyelenggaraan pengawasan tatanan manajemen pemerintahan di Kabupaten Bogor serta jadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor diikuti Bupati Bogor Ade Yasin, di Gedung Darmawan Park, Babakan Madang, Senin (27/12/2021),

“Gelar Pengawasan daerah dilakukan dalam memperbaiki kinerja kita semua apakah kinerja kita sudah benar sesuai aturan atau tidak, karena percuma gelar pengawasan dibentuk apabila tidak ada perbaikan ke depannya, gelar pengawasan ini semata-mata untuk perbaikan sehingga kita tahu kekurangan dan kelebihan kita ada dimana, jika ada kekurangan harus kita selesaikan dan perbaiki,” ungkap Bupati Bogor.

Fungsi internal, kata Ade, yang dilakukan oleh inspektorat harus bisa berkontribusi dan mendorong tercapainya target pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah. untuk itu diperlukan akuntabilitas, efektivitas, dan efesiensi anggaran yang harus dijaga. Salah satunya dengan memangkas anggaran yang tidak bermanfaat dan tidak mampu berkontribusi untuk masyarakat.

“Di tahun 2021 ini memang banyak pemangkasan besar, ini dilakukan karena kita perlu efisiensi untuk pemulihan ekonomi. Kita alihkan anggaran yang tidak terlalu penting kepada hal yang lebih berguna. Contohnya tahun 2021 ini kita luncurkan 1.200 beasiswa perguruan tinggi untuk pemuda, dengan anggaran Rp3 milyar kita bisa menyekolahkan sebanyak 1.200 mahasiswa untuk satu tahun dan outputnya jelas ketika keluar mereka jadi sarjana S1,”

“Dari SMA kita sekolah kan ke perguruan tinggi kalau negeri bisa dimana saja perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia, kalau swasta hanya universitas yang ada di Kota dan Kabupaten Bogor, untuk saling menumbuhkan,” jelas Bupati.

Menurutnya, melalui Gelar Pengawasan Daerah dirinya ingin menyamakan persepsi untuk bagaimana mengefesiensikan anggaran, merasionalisasikan anggaran yang sesuai. Fokus mengefesiensikan pada anggaran yang tidak perlu atau sesuatu yang tidak ada outputnya untuk masyarakat.

“Karena program yang tidak ada outputnya untuk masyarakat, saya anggap itu tidak penting, tidak harus dipertahankan karena kami melihat pada outputnya. Ini semata-mata lebih bagus dan cermat dalam penggunaan penganggaran,” tegasnya.

Langkah-langkah ekstrem, kata Ade Yasin, harus ia lakukan untuk hal yang lebih baik, agar anggaran terserap untuk kepentingan masyarakat termasuk melihat desa-desa yang tidak pernah berkembang infrastrukturnya karena tidak pernah kebagian anggaran baik dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Langkah ekstrem yang dilakukan yakni melalui bantuan keuangan Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE).

“Saya melihat infrastruktur desa tidak bisa ditangani oleh PUPR karena PUPR hanya bisa menangani jalan Kabupaten sementara jalan desa tidak ada yang membangun. Akhirnya saya ingin membangun desa, salah satunya melalui bantuan keuangan Bupati Bogor yakni Samisade, Alhamdulilah 2021 diluncurkan Samisade dan sangat meningkatkan pembangunan desa,” tuturnya.

Bupati Bogor juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Bogor mulai dari dinas, kecamatan, kelurahan dan desa untuk bisa mempertahankan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih Pemerintah Kabupaten Bogor sebanyak 6 kali.

“Kita sudah memperoleh WTP sebanyak 6 kali, tahun depan Insyaallah kalau terus menerus melakukan perbaikan kita akan mendapatkan WTP yang ke-7, jangan sampai lepas dari kita, kalau enam kali tentunya sudah ada penyempurnaan-penyempurnaan yang kita lakukan,”

“bukan malah nanti turun jadi Wajar Dengan Pengecualian, karena ini penghargaan sangat bergengsi buat daerah, karena WTP terkait dengan bagaimana anggaran keuangan, penyerapan, pelaporan dan lain-lain, ini sebuah penghargaan bergengsi daerah yang harus dipertahankan agar kita memperoleh WTP kembali,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Inspektur Kabupaten Bogor, Azzahir mengatakan bahwa Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) tingkat Kabupaten Bogor tahun 2021, yang dilakukan baik pengawasan atasan langsung, fungsional, maupun pengawasan masyarakat untuk meningkatkan kinerja PD, BUMD, Camat dan Kades serta memacu pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

Selain itu juga, memberikan informasi kepada masyarakat atas hasil pengawasan selama satu tahun serta menjadi sarana informasi dan koordinasi PD, BUMD, Camat dan Kades untuk bersama-sama secara cepat, tepat, komprehensif, memperbaiki kelemahan guna menciptakan dan meningkatkan tata pemerintahan yang baik.

Azzahir menyatakan bahwa Keputusan Bupati Nomor 70025/Kpts/Per-UU/2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Bogor tahun 2021 merupakan payung hukum pelaksanaan kegiatan yang ada di Inspektorat seperti pemeriksaan ketaatan PD, pemeriksaan PD, pemeriksaan kaji uji fisik, pemeriksaan ketaatan kecamatan dan desa, pemeriksaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemeriksaan BTT Covid-19, probity audit, tanbos, laporan keuangan daearah dan review lainnya.

Katanya, peran Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah sebagaimana diatur Pasal 11 Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 60 Tahun 2008 yakni memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efesiensi dan efektivitas pencapaian tujuan yaitu quality assurance.

Ini adalah perbedaan besar yang harus dilakukan Inspektorat yang sebelumnya berbasis dokumen kini jadi quality assurance karena Inspektorat sebagai APIP harus bisa menjamin kenyamanan kerja teman-teman SKPD, kecamatan dan lainnya didalam melaksanakan program/kegiatan itu.

Berbeda dengan fungsi sebagai peranan base doc atau basis dokumen. Inspektorat hadir setelah SKPD melaksanakan kegiatannya, tetapi dengan quality assurance yang harus dipahami Inspektorat, hadir dimulai dari perencanaan.

“Seluruh perangkat daerah berkolaborasi dan sinergis dengan Inspektorat dari awal perencanaan harus sudah mulai, karena apa yang disusun rencana dan program itu harus dilakukan review oleh para auditor di Inspektorat. Ke depan sinergitas antara Inspektorat dengan SKPD harus terus ditingkatkan sehingga program kedepan bisa dilaksanakan sesuai aturan,” jelas Azzahir.

Lanjut Azzahir, Inspektorat memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko early warning system.

Inspektorat harus mampu memberikan peringatan dini terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan SKPD jika dilihat akan bertentangan atau menyimpang dari aturan.

Inspektorat juga dapat memberikan masukan mengenai manajemen kepemimpinan SKPD dan kecamatan, baik mutasi maupun promosi dan rotasi,

sebab di Inspektorat ada dua pemeriksa, auditor dan P2UPB, auditor konsentrasi pada pemeriksaan tata kelola keuangan, tetapi P2UPB melihat sampai sejauhmana kepemimpinan dilaksanakan dalam tugas-tugas pemerintahan.

“saya berharap dua hal baik tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan bisa dilaksanakan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), oleh karena itu pengawasan internal dalam bentuk audit, review, monev semua dilaksanakan dalam rangka quality assurance, menjamin kenyamanan kerja para kadis, camat, kades dan lain sebagainya,”

“Selain itu juga ada pengawasan lainnya yang harus dilaksanakan oleh Inspektorat seperti sosialisasi, konsultasi, fasilitasi dan asistensi,” pungkasnya.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

Jelang Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022, Aparat Gabungan Melaksanakan Apel Gabungan Di Pos Pengamanan Exit Tol Cigombong

BERIMBANG.COM, Bogor – Tepat pukul 08.00 Wib pada Jumat 24 Desember 2021 bertempat di lapangan seberang exit tol Cigombong telah dilaksanakan Apel Gabungan dalam rangka Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Apel gabungan tersebut yang dipimpin Kapolsek Cijeruk Cigombong, Kompol Sumijo. Dalam sambutannya, Kapolsek menyampaikan tujuan kegiatan Pengamanan NATARU adalah memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada warga yang akan melakukan peribadatan (misa) dan melakukan pencegahan terjadinya kerumunan massa pada malam tahun baru, serta kelancaran arus lalu lintas. Selanjutnya, Kapolsek selama melaksanakan pengamanan juga dilakukan giat penegakan PPKM, termasuk di dalamnya pengetatan Protokol Kesehatan, dan pelaksanaan gerai vaksin lapangan, dan sampling swab rapid antigen.

Sementara itu, Plt. Camat Cigombong, Asep Achadiat Sudrajat menyampaikan bahwa yang menjadi pijakan aturan dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Bogor adalah Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 1069/COVID-19/Sekret/X1/2021 tentang Tentang
Pengendalian Kegiatan Masyarakat
pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 yang intinya antara lain.
1. Setiap Masyarakat Warga Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, Pimpinan/Pengelola Hotel Resort/Cottage/Villa/Homestay, Penginapan dan sejenisnya, Restoran/Rumah Makan, Café, Tempat Rekreasi dan Minimarket yang melaksanakan aktifitas selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 agar
melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Seperti, Wajib pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan), dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari Hotel/ Resort/Cottage/ Villa/Homestay, penginapan dan sejenisnya, restoran/rumah makan, Café, tempat rekreasi dan  membatasi jumlah wisatawan/jumlah pengunjung sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari
kapasitas total, serta tidak diperbolehkan mengadakan pesta kembang api, pawai, arak- arakan, konvoi, dan Kegiatan yang berpotensi kerumunan.
2. Kepada seluruh Kepala Desa agar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk berada dalam rumah dan mengurangi kegiatan diluar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar
dan/atau mendesak dan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan),  melaksanakan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai ke tingkat RT, serta melakukan antisipasi dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Operasi Lilin juga akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pada kegiatan pengamanan NATARU, juga akan dilaksanakan  gerai vaksinasi lapangan pada tempat keramaian seperti pasar dan vaksinasi malam hari untuk melayani warga yang belum vaksin dan terkendala pekerjaan. Vaksinasi malam hari akan dilakukan pada tanggal 24, 25, Desember 2021 di Halaman Masjid Besar Al Azim,” jelasnya.

Selanjutnya, Asep juga meninta kepada petugas selama melaksanakan tugas agar ikhlas, sabar, tegas, dan humanis.

Apel gabungan tersebut diikuti oleh 139 orang yang berasal dari TNI POLRI, Kasi Kasubag Kecamatan Cigombong, POL PP Kecamatan Cigombong dan Cijeruk, Tenaga Kesehatan, UPT Dinas Perhubungan, Pramuka Penegak DKR Cigombong, Linmas, GM FKPPI.

Adapun pejabat yang hadir antara lain Plt. Camat Cigombong,  Kapolsek Cijeruk Cigombong, Danramil, Kasi Trantibum Cijeruk mewakili Camat Cijeruk, Kepala Puskesmas Cigombong dan Ciburayut.

(Na)

Bogor

Pemkab Bogor, TNI dan Polri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Nataru

BERIMBANG.com – Apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya-2021, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kodim 0621 dan Polres Bogor, dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (23/12/2021).

Apel dipimpin Kapolres Bogor, AKBP Harun dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, Kepala Staf Kodim 0621 Mayor Cab. Ujang Rohmat, Forkopimda Kabupaten Bogor dan jajaran Pemkab Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menyampaikan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), situasi pandemi Covid yang terkendali di Indonesia membuat pemerintah memberikan kesempatan bagi perekonomian untuk tumbuh. Berbagai pembatasan diterapkan saat ini tetap memberikan kesempatan bagi perekonomian masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Untuk itu momentum pertumbuhan ekonomi ini harus kita pertahankan dengan menjaga penyebaran Covid-19. Strategi peningkatan pengendalian harus dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang dan sesudah Nataru,” ujar Harun.

Harun menjelaskan, Operasi Lilin akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dengan fokus pada lokasi gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, obyek perayaan Tahun Baru, terminal, pelabuhan, dan stasiun kereta api.

Dalam pelaksanaannya Operasi Lilin 2021 akan melibatkan 177.212 personel pengamanan gabungan, yang terdiri dari 103.188 personel Polri, 19.017 personel TNI, serta 55.007 dari instansi terkait.

“Antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Linmas, dan instansi lainnya. Personil tersebut akan ditempatkan di 19.464 pos pengamanan dan 1.082 pos pelayanan,” terang Harun.

Kapolres Bogor menambahkan, oleh karena itu Operasi Lilin 2021 harus dilaksanakan secara optimal. Ketika operasi ini berhasil masyarakat dapat melaksanakan aktivitas Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman, baik dari gangguan Kamtibmas, maupun dari bahaya Covid-19.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)