Berita UtamaBogor

Sebidang Tanah SHM Diklaim Kepemilikan Berdasarkan Akte Jual Beli

Spread the love

BERIMBANG.com Bogor – Sebidang tanah yang telah bersertipikat hak milik atau SHM diklaim oleh orang yang tak diketahui alamat dan nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) nya, dengan memasang plang nama kepemilikan dan hanya mencantumkan nomor akte jual beli (AJB) nya saja.

Keterangan itu disampaikan Advokad Mohammad Adzan SH, MH, MKn, selaku kuasa hukum kliennya pemilik sertipikat hak milik (SHM), yang terletak di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupten Bogor, Jawa Barat.

Adzan merasa aneh saat mendapat kabar dari kliennya, ada yang memasang plang kepemilikan berdasarkan AJB ditanah kliennya itu, pun pemasangannya yang tak diketahui, “Klien saya memberi informasi ke saya, ada plang sudah berdiri ditanah miliknya, lewat Foto,” katanya. Senin, (29/12/2021).

“Saya heran, ini SHM klien saya itu telah keluar atau jadi ya… tahun 2020, terus ada yang memasang plang kepemilikan ditanah itu, dengan hanya mencantumkan nomor AJBnya saja, tapi tidak tercantum nama PPAT yang mengeluarkan AJB itu serta lainnya,” ujarnya.

Adzan menguraikan SHM yang dimiliki kliennya itu berdasarkan AJB dengan runutan dasar yang jelas. Bahkan ia memperlihatkan fotocopy berkas AJB dasar pembuatan SHM yang diketahui atau dibuat oleh PPAT.

“Ini jelas AJB tahun 2012 PPATnya jelas.. kan.. dasar pembuatan SHM klien saya. Tapi yang mengklaim memasang plang yang dikirim foto klien saya, tertera AJB tahun 2014,” terang Adzan, sembari menunjukan berkas kepemilikan kliennya itu.

Pengakuan Adzan, upaya bertanya ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, secara lisan belum memuaskan harapannya, sebab pihak BPN meminta agar mengikuti aturan administrasi, “Saya diminta bersurat ke BPN. Sudah saya layangkan surat (pada Jumat 24/12/2021),” katanya.

Kliennya atau pemilik SHM, menurut Adzan tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut, dan ia mempertanyakan dasar pemasangan plang dengan tulisan tanah milik inisial S.

“Klien saya mengaku tanah yang telah bersertipikat itu tidak pernah dijual, hingga sekarang. Jadi heran saya.. kok bisa itu orang pasang plang kepemilikan ditanah klien saya, apa alasnya, sudah jelas ini SHMnya ada,” pungkas Mohammad Adzan.

Kemudian beberapa hari berselang Adzan menceritakan ia mendapat kabar bahwa plang yang telah berdiri itu ada yang mencabut. Menambah keheranan Adzan, “itu plang sudah gak ada, maksudnya apa, dipasang plang lalu di cabut,” katanya.

“Tadinya saya menunggu jawaban BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), untuk memastikan kebenaran atas tanah milik klien saya itu, kemudian saya akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum saja,” pungkas Adzan.

Upaya redaksi meminta keterangan dari pihak pemasang plang ditanah klien Adzan yang bertuliskan inisial S, belum mendapat alamat jelas dan nomor telpon yang bisa dihubungi untuk dikonfirmasi, hingga berita ini dimuat.

Keterangan foto: Advokad Mohammad Adzan SH, MH, MKn,

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan