Bogor

BPN Kabupaten Bogor Membenarkan telah Memblokir Sertipikat Klien Adzan

Spread the love

BERIMBANG.com – Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor membenarkan telah memblokir Sertipikat Hak Milik (SHM) milik klien Advokat Mohammad Adzan SH., MH., MK.n, melalui surat nomor: 3640/S.Ket-HP.03.01/XII/2021. Perihal: penjelasan kenapa SHM 2xxx diblokir.

Menurut isi surat berkop BPN Kantah Kabupaten Bogor tertanggal 28 Desember 2021, Keterangan yang memblokir inisial S telah memenuhi syarat perundang-undangan sesuai tugas pokos dan fungsi BPN.

Sebab pihak Kantah Kabupaten Bogor merujuk pada fakta dari data yang diajukan oleh inisial S. Selanjutnya, Kantah akan menghadirkan para pihak untuk klarifikasi.

Mohammad Adzan SH., MH., MK.n, selaku kuasa hukum pemilik tanah mengaku menerima surat balasan dari BPN Kantah Kabupaten Bogor itu pada Selasa 4 Januari 2022.

Dia menanggapi isi surat yang telah diterimanya, Adzan berujar, “Bukti kita Sertipikat BPN bukan AJB (Akta Jual Beli), kita bikin sertipikat tanah melalui Proses yang begitu lama walaupun AJBnya salinan,” pada Selasa, 4 Januari 2022.

“karena AJBnya dinyatakan hilang oleh mantan bos nya Aris (kliennya) yang dahulu dimintai tolong oleh Aris untuk membuatkan Sertipikat dengan biayanya potong gajinya Aris tiap bulan,” ujar Adzan.

Lebih lanjut Adzan menjelaskan, “Namun, sertipikat yang di janjikan oleh mantan bosnya itu selama satu tahun tidak juga beres, dan akhirnya Aris minta AJBnya dikembalikan saja biar Aris urus sendiri,”

“Bosnya Aris menyatakan hilang dan bilang ke Aris ‘tanahnya saya bayarin saja,’ tapi Aris tidak mau di jual,” jelas Adzan.

“Dan akhirnya beberapa hari kemudian Aris di datangi oleh orang suruhan mantan bosnya itu untuk buat surat pernyatan agar tanahnya itu diserahkan ke anaknya tanpa melalui jual beli yang sah menurut hukum,” jelas Adzan.

Diberitakan sebelumnya, Senin (29/12/2021), Adzan menguraikan SHM yang dimiliki kliennya itu berdasarkan AJB dengan runutan dasar yang jelas. Bahkan ia memperlihatkan fotocopy berkas AJB dasar pembuatan SHM yang diketahui atau dibuat oleh PPAT.

“Ini jelas AJB tahun 2012 PPATnya jelas.. kan.. dasar pembuatan SHM klien saya. Tapi yang mengklaim memasang plang yang dikirim foto klien saya, tertera AJB tahun 2014,” terang Adzan, sembari menunjukan berkas kepemilikan kliennya itu.

Kliennya atau pemilik SHM, menurut Adzan tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut, dan ia mempertanyakan dasar pemasangan plang dengan tulisan tanah milik inisial S.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan