Bogor

Bogor

Merasa Anaknya Korban Kekerasan Psikis Disekolah, Ortu: Anak Saya Ditendang

BERIMBANG.com – Pengakuan orangtua (Ortu) siswa bernama Iwan, merasa anaknya diperlakukan tidak baik oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Iwan mengaku cerita anak lelakinya mendapat kekerasan psikis oleh guru disekolah dengan cara di tendang kaki dihadapan teman-temannya yang mengakibatkan anak tidak mau bersekolah.

“Masa gara-gara telat masuk, anak saya ditendang, Walau tidak melukai dan tidak keras, akan tetapi psikologi anak saya tergannggu, guru itu melakukannya dihadapan teman-temannya,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Menurut Iwan, sejak kejadian tersebut, keesokan harinya, anaknya tidak mau bersekolah, kata dia karena malu, ia pun menceritakan sisi lain dan membaca kejadian demi kejadian sejak anaknya masuk sekolah.

Iwan merasa, cerita anaknya dikucilkan karena sebab lain, pengakuannya seperti pembayaran baju seragam yang masih kurang bayar, serta iuran pembayaran uang jalan-jalan.

“Saya merasa dari awal ada penyebab lain dari cerita anak saya yang mengadu, salah satunya ditagih iuran, tapi saya tidak serta merta mendengar aduan anak, dan emang tagihan itu saya bayar, tapi kurang, seperti bayar seragam,” katanya.

“Uang seragam itu Rp 1.850.000,- saya cuma sanggup membayar Rp 1.500.000,- terus uang jalan-jalan Rp 1.250.000,- saya cuma sanggup bayar Rp 800ribu,” terang Iwan.

Terpisah, pengakuan Wakil kepala sekolah Kurikilum SMK, Andi Sujandi mengatakan telah meminta maaf pada Iwan selaku Ortu murid yang merasa mendapat kekerasan psikis,

Andi mengakui kesalahan yang telah dilakukan oleh oknum guru tersebut, “Kami sudah meminta maaf, dan telah melakukan mediasi, alhamdulilah sudah selesai,” katanya di Ruang Satpam, pada Rabu (2/8).

Menurut Andi, kejadian tersebut murni, kekhilapan dari guru tidak ada hal lain, karena anak tersebut sering telat masuk sekolah. Ia pun menjelaskan iuran yang dilakukan SMKN 1 Bojonggede.

Andi membenarkan iuran pembayaran seragam itu dilakukan oleh komite melalui koperasi sebesar Rp 1.850.000, untuk 5 setelan seragam, menurut Andi seragam itu tidak dijual bebas atau tidak ada dipasaran,

“Jas almamater, baju batik, seragam olah raga, baju praktek, ciri khas SMK 1 Bojonggede,” terang Andi.

Kemudian iuran yang dikatakan Iwan untuk jalan-jalan, andi menjelaskan, “Itu program belajar di industri, ke Bandung, wajib mengikuti kegiatan,” katanya. “Kami pihak sekolah meminta untuk menabung,”

Namun, jika tabungan anak siswa atau siswi tabungannya kurang, “Ya orang tua (membayar kekurangannya),” jelas Andi.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Pordes Football Tournament Desa Cijeruk Tahun 2023 Dalam Rangka Peringati Hut RI Ke-78

BERIMBANG.COM, Bogor – Didampingi Jajaran Panitia sarta Babinsa dan Babinmas, serta Satpol PP Kacamatan Cijeruk, Kepala Desa Cijeruk H. Asep Saepul Rohman melaksanakan pembukaan Pordes Football Tournament Desa Cijeruk tahun 2023 dalam rangka memperingati Hut RI yang Ke – 78 yang bertemapt di Lapangan Kancah Nangkub, Kampung Gegerbitung, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Minggu (30/7/2023)

Acara pembukaan Pordes Desa Cijeruk tersebut dengan penendangan bola pertama yang dilakukan Kepala Desa Cijeruk dengan dihadiri para Rt dan Rw, Tokoh Masyarakat, Para Manajer masing – masing Tim, serta Pemuda Pemudi Masyarakat Desa Cijeruk.

Dalam sambutannya. Ketua Panitia Pordes Football Tournament Desa Cijeruk tahun 2023 Eman (Sule) mengatakan, Ada 12 Tim yang mengikuti pertandingan pada Pordes Desa Cijeruk tersebut, semuanya dari masing – masing Rw se-Desa Cijeruk. Dirinya meminta kepada masing – masing Tim dan Manajernya agar bertanding dengan sportif.

“Kami Panitia meminta kepada semua Tim dan Manajernya pada saat bertanding harus sportif dan mengikuti sasuai aturan yang dibuat Panitia agar pelaksanaan Pordes Football Tournament ini berjalan lancar dan tanpa da kendala,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cijeruk H. Asep Saepul Rohman (Pahad) Syukur Alhamdulilah Tahun ini bisa mengadakan Pordes Football Tournament antar Rw se – Desa Cijeruk dalam rangka memperingati Hut RI ke – 78. Menurutnya, di adakannya Tournament tersebut untuk menjadikan ajang silaturahmi antar Masyarakat Desa Cijeruk, serta mengembangkan Para Pemuda Desa Cijeruk yang berbakat di bidang olahraga.

“Maka dari itu, ayo kita sukseskan bersama – sama Tournament ini, kita jadikan pertandingan ini sebagai persaudaraan serta untuk mengembangkan bakat Para Pemuda di bidang olahraga. Karena kita semua adalah Masyarakat Desa Cijeruk dan Para Pemudanya harus lebih berkembang lagi ,” ucapnya

Kades juga berharap kepada semua Rt dan Rw untuk ikut mengamankan Tournament tersebut agar berjalan dengan lancar. Seperti yang dikatakan Babinsa dan Babinmas sebelumnya, pertandingan ini jangan sampai memanas apalagi memicu keributan.

“Kami meminta kepada Rt dan Rw serta Masyarakat harus ikut mengamankan Tournament ini dan mengantisipasi terjadinya hal – hal yang tidak di inginkan agar acara ini dari awal sampai akhir berjalan dengan lancar dan sukses sehingga tahun depan dapat melaksanakannya lagi,” harapnya.

(Na)

Bogor

Paguyuban Desa Cijeruk Hibeur (PDCH) Tampil Dalam Memeriahkan Gelaran Pawai Obor 1 Muharam 1445 H

ERIMBANG. COM, Bogor – Sebanyak 70 Orang Anggota Paguyuban Desa Cijeruk Hibeir (PDCH) turut serta dalam menyukseskan acara pekan Muharam yang digelar Pemerintah Kecamatan Cijeruk, dengan turut serta  mengamankan jalannya  pawai obor, dengan rute Cibadak-Warung Kupa- Padangenyang, dan finish di lapangan kantor Kecamatan Cijeruk, selasa (18/7/2023) malam

Partisipasi Paguyuban Desa Cijeruk Hibeur, untuk melancarkan perjalanan arak-arakan pawai obor yang melibatkan seluruh masyarakat, Desa Cijeruk, dan desa warung menteng.

“Kita melaksanakan pengawalan rute pawai obor, ikut membantu para petugas atau panitia, baik dari Polisi,TNI, Satpol PP, dan juga Linmas, kita bantu jalannya pekan Muharam ini dengan sebaik mungkin,” ujar Dede Irawan yang biasa dipanggil Ude, Ketua paguyuban Desa Cijeruk Hibeur, Desa Cijeruk.

Anggota Paguyuban Desa Cijeruk Hibeur, turut serta menyukseskan penyelenggaraan pekan Muharam 1445 Hijriah, hingga acara usai, dengan aman dan tertib.

” Alhamdulilah dengan suksesnya acara ini, semoga Tahun ini ada perubahan yang lebih baik lagi dari tahun kemarin, gelaran acara Cijeruk Bersholawat, berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya.

Dirinya berterima kasih dan memberikan apreasi kepada seluruh, panitia, terutama pemerintah Kecamatan Cijeruk, yang telah sukses menggelar acara ini, serta kepada organisasi kepemudaan yang turut serta membantu terlaksanakan acara pekan Muharam tahun 1445 hijriah.

” Kami sebagai organisasi pemuda, dari desa Cijeruk, memberikan aplaus setinggi-tingginya kepada para petugas keamanan, terutama panitia, yang telah menggelar acara ini dengan sukses tanpa ekses,” paparnya.

(Na)

Bogor

BPN Kabupaten Bogor Belum Merespon Perkara Pidana Keputusan MA

BERIMBANG.com – Surat pemberitahuan yang telah dilayangkan Dhewi memasuki 8 hari kerja, ia bermaksud menanyakan permintaan pembatalan sertipikat yang menindih di Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 4477 atas nama Yusda, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun surat pemberitahuan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 433K/Pid/2023, perkara pidana pemalsuan surat, belum dibalas pihak Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor.

Saat Dhewi ingin menemui Kepala Kantor (Kakan) dan Kepala Seksi (Kasie) Sengketa Kantah Kabupaten Bogor, sedang bertugas diluar kantor, staf dan petugas lainnya tidak berkomentar karena bukan tugas pokok dan fungsinya. Dhewi hanya diminta menunggu.

“Saya akan lapor ke Kanwil (Kantor Wilayah) dan kekementerian (ATR/BPN), secepatnya, bukti yang saya dapat lengkap, dua sertipikat (yang menindih SHM 4477) itu harus dibatalkan,” kata Dhewi, di depan pintu keluar Kantah, Selasa, (4/7/2023).

Sebelumnya Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM, telah menyampaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 433K/Pid/2023, perkara pidana pemalsuan surat ke BPN Kantah Kabupaten Bogor.

“Diterimanya putusan MA ini saya beritahukan melalui surat ke BPN (Kantah Kabupaten Bogor),” katanya, usai menyerahkan berkas, didepan pintu keluar Kantah, Selasa, (20/6/2023).

Dengan keputusan MA perkara pidana ini, kata Dhewi, terbitnya dua sertipikat diatas nomor 4477 dalam status quo perkara perdata nomor: 150/Pdt G/2013 PN Cibinong, menurutnya, “Dasar surat palsu dan proses palsu salah lokasinya,” ujar Dhewi.

Dhewi mengaku telah mengantongi bukti-bukti lainnya dugaan mafia tanah, keterangannya, mulai dari terbitnya dua gambar ukur, sertipikat berlaku setahun, proses jual beli yang dilakukan YRS hingga terbitnya alas hak dua sertipikat hak milik (SHM) yang menindih SHM 4477 atas nama Yusda.

Kejanggalan-kejanggalan itu Dhewi telaah, ia mencari bukti-bukti hingga ke Malang, Jawa Timur, dia berharap balasan, “Surat BPN harus mengakui (dugaan) kesalahan prosedur cacat administrasi,” katanya. “BPN harus tanggung jawab,” ujar Dhewi.

Kronologi

Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM yang menebus jaminan SHM di Bank BNI atas nama Yusda selaku orangtua dari menantunya atau besan. Dia berkisah dlkediamannya Kota Bogor. Pada, Senin 22 Mei 2023.

Sembari menunjukan bukti-bukti yang telah Dhewi telusuri. Pada tahun 2014 dia mendapat kabar, papan plang atas nama Yusda dan BNI telah raib alias di copot oleh orang tak dikenal.

2016 terjadi perubahan wilayah, SHM Yusda masuk Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pun nomor sertipikat ikut berubah dari nomor 149 menjadi nomor 4477 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07xxx, luas 8.903 meter persegi (M2).

“Tahun 2016, ada berita dari pak Suyono yang jaga tanah, bahwa tanah kami dibangun oleh perumahan,” kata Dhewi, “Kami tegur dong dasar surat apa yang dimiliki mereka,” lanjutnya.

Dhewi lapor ke Bank BNI, dilahan SHM agunan terdapat bangunan perumahan. Keterangan Dhewi respon pihak Bank dan pihak Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor mendatangi alamat SHM, cek lokasi ke Desa Cimanggis,

Merasa memiliki hak atas dasar SHM yang menurutnya sah, Dhewi memasang kembali papan plang kepemilikan, tapi selalu dicopot hingga 4 kali, dia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestro Depok.

Pihak Polres kata Dhewi, meminta mengukur ulang lahan SHM 4477, hasil yang Dhewi perlihatkan, terdapat dua gambar ukur, namun, “Hanya satu (gambar ukur) yang ditandatangani,” katanya.

Kemudian lanjut Dhewi, terbit dua SHM diatas lahan SHM No. 4477 yang pertama terbit pada tahun 2012 dan kedua terbit 2013. Dhewi pun mempertanyakan dasar alas hak dua SHM yang telah diterbitkan oleh BPN Kantah Kabupaten Bogor.

“Tahun 2017 saya meminta BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan dua SHM diatas SHM No. 4477, karena (sertipikat yang ditebusnya dari Bank BNI) punya saya terbit duluan,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Merasa Telah Menggarap, Pengacara: BPN batalkan seluruh HGB di tanah garapan

BERIMBANG.com Para petani penggarap Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, keberatan dan menolak adanya terhadap perpanjangan, atau balik nama HGB nomor 10/ Cipelang, yang dimiliki oleh PT BSS, asal mulanya PT BSS menerima sertifikat HGB, Tahun 1997, untuk melakukan pembangunan di wilayah Kecamatan Cijeruk, khusus Desa Cipelang.

Akan tetapi sejak Tahun 1997 sampai tahun 2023, tidak ada pengembangan apapun, diketahui sertifikat berumur 20 tahun, maka masa HGB berakhir pada Tahun 2017, maka tahun 2017 hingga 2023, para petani di Desa Cipelang, menggarap atau bercocok tanam, memanfaatkan lahan tersebut.

Penolakan dan keberatan perpanjangan HGB,oleh petani ini, diungkapkan oleh Tambunan Bangbua, selaku pengacara para petani penggarap di Desa Cipelang, karena penggarap lahan di kaki gunung salak ini, diakui dan diketahui oleh kepala Desa, namun pada bulan April atau Maret tahun 2023, ada pengakuan secara lisan oleh Cahaya Surga Abadi (CSA) telah membeli objek lahan tersebut.

“Padahal diwaktu yang berbeda, disekitar tahun 2020, 2021, 2022, pemerintah Kabupaten Bogor, dan Badan Pertanahan Nasional( BPN) Kabupaten Bogor, pernah melakukan penyuluhan, dimana penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa tanah tersebut tanah terlantar, dan apabila masyarakat Cipelang akan menggarap lahan tersebut akan di lakukan restrebusi tanah,” ujarnya.

Akan tetap hal tersebut buyar karena ada yang mengaku memiliki tanah tersebut yaitu PT CSA, dan kebetulan PT CSA tersebut melakukan pembelian melalui Bank, yaitu Maybank, seperti di ketahui Maybank telah melakukan pencairan kredit kepada PT BSS, sejak Tahun 1998.

“Jadi sudah jelas diketahui, Tanah atau lahan yang diberikan kepada PT BSS, hanya sebagai alat, tanah tersebut sebagai jaminan, sejumlah pinjaman, dan mengapa PT CSA membeli ke bank Maybank, karena kreditnya sudah menunggak, artinya PT BSS hanya mengambil uang dan tidak mengembalikanya, dan akhirnya dibeli sama pihak lain,” paparnya.

Tentunya pihak penggarap merasa keberatan, karena kedepanya akan terjadi kembali lahan tersebut sebagai alat untuk  jual beli dan alat untuk pinjaman kepada bank, sehingga tidak ada manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya warga Desa Cipelang.

“Manfaat besar tentunya hanya dirasakan oleh para mafia-mafia tanah atau cukong- cukong besar, bukan masyarkat asli, masyarakat penggarap, masyarkat Kabupaten Bogor, hanya orang luar yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan pemerintah, dalam hal pemberian dan pengawasan tanah, oleh sebab itu saya meminta agar pemerintah Kabupaten Bogor, khusus ya BPN, membatalkan seluruh HGB di tanah garapan Desa Cipelang,” ucapnya.(*)

Bogor

Perkuat Sinergitas, Polresta Bogor Kota dan PWI Kota Bogor

BERIMBANG.com – Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menerima kunjungan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Bogor di kantornya, Kamis, 22 Juni 2023. Pertemuan tersebut untuk memperkuat sinergitas insan pers dengan kepolisian yang selama ini sudah terjalin baik.

Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti menyampaikan, salah satu yang didiskusikan adalah melanjutkan program Safari Jurnalistik PWI ke sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA di Kota Bogor. Kegiatan tersebut sudah dilaunching pada Maret 2023 lalu di SMPN 5 Kota Bogor.

“Kepolisian menjadi salah satu Nara sumber dalam safari jurnalistik. Alhamdulillah Pak Kapolres menyambut baik dan siap mendukung penuh program Safari Jurnalistik ini,” ucap Ketua PWI.

Selain itu, lanjut Arie sapaan Ketua PWI, disepakati pula kerjasama lain yang bersifat sosial kemasyarakatan. Agenda terdekat adalah melakukan bakti sosial dengan membersihkan aliran sungai di Pagentongan, Gunung Batu. Lokasi baksos dekat dengan Pondok Pesantren Al Falak dan Ponpes Terpadu Al Um.

“Supaya warga dan santri tidak buang sampah ke sungai, Pak Kapolres siap membangun tempat penampungan sampah sementara di dekat lingkungan pesantren,” kata Arie.

Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyambut baik kedatangan para pengurus PWI Kota Bogor. Ia memastikan dirinya dan jajaran siap mendukung kegiatan PWI Kota Bogor. Apalagi, program Safari Jurnalistik sejalan dengan program kepolisian.

“Kami support penuh kegiatan PWI, apalagi ini sangat positif. Untuk itu harus berkesinambungan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Intel Polresta Bogor Kota.

Ia juga berharap, terkait publikasi Polresta Bogor tak hanya berhubungan dengan pengungkapan atau kasus kriminal. “Banyak kegiatan kami yang bersentuhan dengan sosial kemasyarakatan,” pungkasnya.***

Bogor

Dhewi Lapor Putusan MA Perkara Pidana ke BPN Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com Bogor – Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM, sambangi Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor, hendak menyampaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 433K/Pid/2023, perkara pidana pemalsuan surat.

Istri almarhum H. Moch Made Rumiasa Akpol 78, Dhewi dengan gigih memperjuangkan haknya, hingga MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, YRS terbukti bersalah.

“Diterimanya putusan MA ini saya beritahukan melalui surat ke BPN (Kantah Kabupaten Bogor),” katanya, usai menyerahkan berkas, didepan pintu keluar Kantah, Selasa, (20/6/2023).

Dengan keputusan MA perkara pidana ini, kata Dhewi, terbitnya dua sertipikat diatas nomor 4477 dalam status quo perkara perdata nomor: 150/Pdt G/2013 PN Cibinong, menurutnya, “Dasar surat palsu dan proses palsu salah lokasinya,” ujar Dhewi.

Dhewi mengaku telah mengantongi bukti-bukti lainnya dugaan mafia tanah, keterangannya, mulai dari terbitnya dua gambar ukur, sertipikat berlaku setahun, proses jual beli yang dilakukan YRS hingga terbitnya alas hak dua sertipikat hak milik (SHM) yang menindih SHM 4477 atas nama Yusda.

Kejanggalan-kejanggalan itu Dhewi telaah, ia mencari bukti-bukti hingga ke Malang, Jawa Timur, dia berharap balasan, “Surat BPN harus mengakui (dugaan) kesalahan prosedur cacat administrasi,” katanya. “BPN harus tanggung jawab,” ujar Dhewi.

Usai melaporkan putusan MA perkara pidana ke BPN Kantah Kabupaten Bogor, Dhewi beranjak kelokasi SHM 4477 memasang kembali papan plang atas nama Yusda.

Terpisah, dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Yuliana meminta wartawan hadir keruang rapatnya, namun tidak membolehkan untuk merekam dan mengambil gambar, (20/6).

Yuliana menghadirkan jajarannya, tetapi dia dan jajarannya tidak berkomentar banyak, sebab setelah mendengar penjelasan kepala seksi sengketa, Yuliana menyerahkan keputusan pada proses peradilan.

Sebelumnya diberitakan, kronologi: Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM yang menebus jaminan SHM di Bank BNI atas nama Yusda selaku orangtua dari menantunya atau besan. Dia berkisah dlkediamannya Kota Bogor. Pada, Senin 22 Mei 2023.

Sembari menunjukan bukti-bukti yang telah Dhewi telusuri. Pada tahun 2014 dia mendapat kabar, papan plang atas nama Yusda dan BNI telah raib alias di copot oleh orang tak dikenal.

2016 terjadi perubahan wilayah, SHM Yusda masuk Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pun nomor sertipikat ikut berubah dari nomor 149 menjadi nomor 4477 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07xxx, luas 8.903 meter persegi (M2).

“Tahun 2016, ada berita dari pak Suyono yang jaga tanah, bahwa tanah kami dibangun oleh perumahan,” kata Dhewi, “Kami tegur dong dasar surat apa yang dimiliki mereka,” lanjutnya.

Dhewi lapor ke Bank BNI, dilahan SHM agunan terdapat bangunan perumahan. Keterangan Dhewi respon pihak Bank dan pihak Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor mendatangi alamat SHM, cek lokasi ke Desa Cimanggis,

Merasa memiliki hak atas dasar SHM yang menurutnya sah, Dhewi memasang kembali papan plang kepemilikan, tapi selalu dicopot hingga 4 kali, dia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestro Depok.

Pihak Polres kata Dhewi, meminta mengukur ulang lahan SHM 4477, hasil yang Dhewi perlihatkan, terdapat dua gambar ukur, namun, “Hanya satu (gambar ukur) yang ditandatangani,” katanya.

Kemudian lanjut Dhewi, terbit dua SHM diatas lahan SHM No. 4477 yang pertama terbit pada tahun 2012 dan kedua terbit 2013. Dhewi pun mempertanyakan dasar alas hak dua SHM yang telah diterbitkan oleh BPN Kantah Kabupaten Bogor.

“Tahun 2017 saya meminta BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan dua SHM diatas SHM No. 4477, karena (sertipikat yang ditebusnya dari Bank BNI) punya saya terbit duluan,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Mundur Dari ASN, Asep Achadiat Sudrajat Maju Mencalonkan Dewan Di Dapil V Kabupaten Bogor

BERIMBANG.COM, Bogor – Dengan keputusannya yang sudah matang, Drs. Asep Achadiat Sudrajat, M.pd. akan berkiprah di dunia politik dengan menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) yang akan bertarung di daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bogor yang meliputi Kecamatan Rumpin, Parung Panjang, Tenjo, Leuwiliang, Jasinga, Cigudeg, Sukajaya, dan Nanggung.

Majunya sebagai Bacaleg, Asep Achadiat Sudrajat yang sedang menjabat Sekretaris Camat Rumpin sejak 1 Mei 2023 lalu mundur sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) pemerintah Kabupaten Bogor. Dirinya sebagai ASN yang sudah banyak berkiprah di dunia pendidikan karena mantan guru SMP 1 Rumpin dari tahun 1992 – 2004.

” Terhitung senin 1 mei 2023 lalu, saya telah memutuskan berhenti dari ASN Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan mengajukan pensiun dini,” kata Asep kepada Berimbang.com, senin (19/6/2023)

Asep mengungkapkan, dirinya benar – benar sudah siap dengan keputusannya tersebut dengan segala konsekuensinya. Ketika memutuskan berhenti dari ASN dirinya yang akan memperluas pengabdiannya di lembaga politik.

” Saya ini bukan berhenti mengabdi untuk Kabupaten Bogor, akan tetapi berpindah ruang pengabdian yang lebih luas di lembaga lain melalui politik. Insha Allah, ketika saya terpilih menjadi Anggota DPRD, semua ide pemikiran dan cita – cita untuk membangun dunia pendidikan di Kabupten Bogor lebih maksimal lagi,” ungkapnya Asep, yang pernah menjabat Plt. Camat Cigombong dan juga pernah menduduki posisi Kepala Sekolah SMPN di sejumlah Kabupaten Bogor.

Asep lebih lanjut menerangkan, setelah tak lagi sebagai ASN, dirinya lebih fokus mempersiapkan kebutuhan untuk memenagkan pertarungan dipemilu yang akan datang.

“Tentunya, selain memperjuangkan diri saya agar mendapatkan suara terbanyak, saya bersama tim relawan yang sudah terbentuk akan memperjuangkan sekuat tenaga untuk membantu suara agar Pak Prabowo Subianto untuk menjadi Presiden RI 2024,” terangnya.

Dengan keputusannya itu, keluarga Asep sangat memahami betul dan memberikan dukungan dirinya telah memutuskan mundur dari ASN Kabupaten Bogor. Karena, ingin berkiprah lebih luas lagi dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bogor.

(Na)

Bogor

Kuasa Hukum Pemilik, Tak Pernah Beri Izin Menjaga Ruko di Pamoyanan

BERIMBANG.com Bogor – Atas penolakan berita yang sebelumnya ditayangkan, kuasa hukum termohon eksekusi ruko di kawasan Pamoyanan menilai penolakan tersebut tidak beralasan dengan tepat, bahkan dinilai mengada-ada keadaan.

Kuasa hukum tersebut menilai, bahwa dasar penundaan eksekusi terhadap ruko tersebut telah jelas. Karena adanya surat permohonan penangguhan eksekusi yang telah disetujui pihak Pengadilan Negeri Bogor.

“Atas dasar surat permohonan kuasa hukum termohon eksekusi, dalam aanmaning pada tanggal 15 Juni 2023, Ketua Pengadilan Negeri ada dasar kehati-hatian. Ketua Pengadilan Negeri Bogor memutuskan menunda eksekusi ruko dikarenakan adanya gugatan perkara nomor 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr,” kata Agus Gunawan SH, Kuasa Hukum termohon atau termohon eksekusi ruko di Pamoyanan, Bogor, Sabtu (18/06/23) malam.

“Dan jelas dalam Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR, perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan,” imbuh Pengacara ganteng itu.

Agus juga menambahkan, bahwa sengketa ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2014. Dan sengketa itu telah berlangsung kurang lebih 7 tahun sejak adanya putusan eksekusi.

“Yah karena sengketa ini sudah berlangsung sangat lama, sekitar kurang lebih 7 tahun, bermula dari tahun 2016 sejak adanya putusan eksekusi. Dan juga kami sebagai Kuasa Hukum sadar akan norma yang akan berpengaruh di pengadilan, bahwa kami tidak menginstruksikan LSM untuk menempati ruko tersebut,” ujarnya.

“Bahkan saya sudah berkomunikasi dengan klien kami masalah itu, dan dijawab bahwa tidak pernah memberi kuasa. Hanya menurutnya pernah waktu tahun 2020 memberi kuasa untuk merenovasi ruko tersebut,” tuturnya.

Agus juga menyadari, bahwa berkantornya LSM di ruko tersebut merupakan pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana tentang penyerobotan lahan.

“Terkait ruko tersebut dijadikan kantor LSM telah melanggar dan masuk dalam tindak pidana penyerobotan tanah,” ujarnya.

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang berhak atas kuasanya. Penyerobotan Tanah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oranglain,” terangnya.

Menurut KUHP

Perbuatan Penyerobotan tanah tidak secara tegas di rumuskan dalam KUHP, namun dalam Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah sebagai berikut:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang, sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah partikulir, atau suatu rumah, pekerjaan, tanaman, atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya atau orang lain berhak atau turut berhak atas orang itu.

“Dan salah satu dari oknum LSM itu ngotot pada kami sebagai Kuasa Hukum, bahwa telah diberi surat kuasa untuk menjaga ruko tersebut. Dan saat kami menanyakan hal itu kepada termohon eksekusi, bahwa tidak pernah mengeluarkan surat kuasa itu,” ucapnya.

“Atas pengakuan dan perbuatan menguasai ruko tersebut, sangat akan merugikan termohon eksekusi dan akan membuat segala upaya hukum dari kuasa hukum menjadi sia-sia. Sebab akan mempengaruhi gugatan nomor 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr dikarena adanya perbuatan melawan hukum,” paparnya.

“Maka kami mohon sekiranya baik dari pemenang lelang maupun pengadilan, dapat mengerti bahwa hal itu diluar kuasa kami. Dan kami serta pemilik ruko maupun pemenang lelang tidak pernah menginstruksikan, bahwa oknum yang mengaku LSM itu boleh menempati ruko tersebut untuk dijadikan kantor,” pungkasnya.

(Yosep)