Berita Utama

Berita UtamaBogor

Komentar Konsultan Pertanahan, Dugaan Cacat Administrasi di BPN Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com Bogor – Konsultan Pertanahan dan Hukum, mungkin kata yang tepat disematkan bagi pengacara berbakat, Advokat C. Roni SH. yang bergelut didunia properti, mengurusi surat tanah atau sertipikat tanah menjadi pekerjaan sehari-harinya.

Roni menanggapi Indikasi dugaan cacat administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, soal penggabungan akta otentik dua sertipikat tanah menjadi satu sertipikat.

Setelah mempelajari data kepemilikan sertipikat tanah yang diduga telah digabungkan, Roni berpendapat bila itu benar, menjadi kesalahan serius yang harus ditindak lanjuti.

Kisah yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, soal sertipikat induk yang masih dipegang oleh warga, namun sertipikat penggabungan telah keluar atau jadi.

Ia membaca secara hukum yang dianalisanya dari sumber data, bahwa itu sudah menyalahi aturan yang ada dan harus segera ditindak.

“Kalau benar sertipikat yang digabungkan itu telah jadi satu, yang induk wajib diminta oleh BPN,” terangnya, saat bincang-bincang di salah satu properti miliknya dikawasan kabupaten Bogor, Senin (23/8/2020).

Untuk diketahui, cacat administrasi akta otentik sertipikat tanah, disebutkan dalam peraturan menteri atau Permen Agraria/BPN nomor 9/1999, terinci di pasal 107, diantaranya huruf a. Kesalahan prosedur, dan huruf b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan.

Akta otentik salah satunya sertipikat tanah, dikutip dalam Pasal 1868 KUHPerdata yakni; “Suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat,”

Dirinya menekankan soal yang telah menjadi masalah itu harus diluruskan, “Benahi administrasi tertib di BPN Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Menurutnya bila tidak dibenahi, masyarakat akan menilai hal negatif soal pengurusan sertipikat itu, “Anda bisa bayangkan, kalau ini dibiarkan, lambat laun masyarakat tidak mempercayai pemerintah, khususnya di BPN ya,” ujar Roni.

“kasus seperti ini wajib ditindak lanjuti oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum) yang akan menelaah kebenarannya,” tegas Roni SH, yang telah malang melintang dikepengurusan sertipikat tanah dan properti.

“o ya, ini soal kepengurusan administrasi tertib di BPN.. ya.. bukan masalah yang mempunyai sertipikat. Pertanyaan yang besar, kenapa kok itu induk tidak diminta oleh BPN, terlepas itu satu nama si pembuat,” ujar Roni.

Kekhawatirannya, saat sertipikat induk yang belum diambil, memungkinkan adanya penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Proses penggabungan sertipikat kalau sesuai prosedur, katanya menegaskan, yang induk harus diberikan atau diserahkan kepada pihak BPN.

“Tepatnya kalau masih ada sertipikat induk yang belum dimatikan dan isinya sudah habis karena penggabungan, maka sertipikat itu harus ditarik untuk mencegah penyalahgunaan,” ungkap Roni.

Menurut Roni, Jika proses itu tidak sesuai dengan Prosedur yang ada, kata dia, maka Sertipikat tersebut jelas cacat secara hukum administrasi.

Sebelumnya diberitakan, Tertib administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, menjadi pertanyaan publik, pasalnya surat berharga buku sertipikat tanah yang masih memiliki dua sertipikat Induk tidak diminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Dugaan induk sertipikat yang telah berubah Haknya menjadi satu sertipikat dengan kata lain Penggabungan Sertipikat yang diungkap oleh seorang warga Kabupaten Bogor, inisial RR mengaku diminta oleh pihak perusahaan untuk kepengurusan surat sertipikat tanah.

Dua diantara data yang RR tunjukan fisik buku sertipikat induk yang dipegangnya itu masih utuh, pengakuannya, ia tidak pernah mendapat kabar bila sertipikat itu akan digabung menjadi satu.

“Saya dengar informasi, sertipikat yang saya pegang itu sudah muncul sertipikat penggabungan,” ujarnya, “Saya heran kenapa bisa sertipikat penggabungan jadi, padahal dua sertipikat itu masih di saya,” terang RR, beberapa waktu lalu.

RR pun mencari informasi valid tentang dugaan penggabungan sertipikat yang dipegangnya itu. Kabar bersambut, lalu ia memperlihatkan foto hasil penggabungan yang ia dapatkan beserta daftar list yang sudah menjadi hak guna bangunan, salah satunya Sertipikat Hak Guna Bangun Nomor: 1XXXX.

Terpisah, keterangan Kepala seksi penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kabupaten Bogor, Soleh Hendrawan menjelaskan sarat penggabungan sertipikat, di kantornya, beberapa pekan lalu.

Menurut Soleh, penggabungan dua surat menjadi satu surat Sertipikat wajib ada dua Sertipikat induk yang harus di lampirkan, bila tidak ada dua sertipikat induk yang disertakan, “Gak bisa lah itu sudah sarat mutlak,” Ucap Soleh.

Informasi kebenaran dua surat sertipikat menjadi satu surat atau Penggabungan Sertifikat, Soleh menjanjikan akan melakukan pengecekan setelah mendapatkan data tersebut, “Sebelum ngasih keterangan dicek dulu (kebenaran datanya-red),” katanya.

Hingga berita ini dimuat, Soleh selaku pejabat di Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor, belum merespon Redaksi yang menjanjikan akan mengabari. Juga pengakuan RR sertipikat yang dipegangnya itu belum ada yang nanya.

Sebagai informasi, persyaratan yang diperlukan Permohonan Penggabungan bidang Tanah kepada Kantor Pertanahan, dikutip dari laman layanan pertanahan BPN, dibawah ini:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 4. Sertipikat asli.

(Tengku Yusrizal)

Berita Utama

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Sidang Perdana Uji Materi UU Pers

BERIMBANG.com Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.30 siang.

Kepastian tanggal sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang dengan nomor: 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.

Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Sidang perdananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Medeka Barat, Nomor 6, Jakarta Pusat, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1).

Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Sementara, Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.

Sidang perdana ini menurut salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, kemungkinan besar dapat disaksikan secara langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.(**)

Berita Utama

Layanan Deliveree Diduga Melanggar Regulasi Menhub

BERIMBANG.com – Platform aplikasi penyedia jasa Deliveree, diduga secara sepihak keluar dari kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan mitranya.

“Kami memiliki perjanjian kerjasama, dan itu kami jadikan acuan dalam menjalankan pekerjaan. Namun, begitu banyak sekali peraturan-peraturan yang diterapkan diluar dari perjanjian tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” kata salah satu mitra kerja Deliveree yang enggan mengungkap identitasnya.

Salah satu contoh, beber dia, terkait dengan denda keterlambatan pengiriman atau penjemputan order yang disebabkan dari kendala tekhnis kendaraan.

“Mereka tidak memberikan toleransi untuk kejadian itu, sampai membebankan denda kepada mitra dengan nilai yang kami anggap tidak manusiawi, karena denda tersebut jumlahnya bisa sampai sebesar 120 persen dari jumlah biaya order atau pemesanan,” sebutnya.

Hal itu menurutnya, merugikan para pengusaha penyedia jasa transportasi pengiriman sebagai mitra Deliveree dalam menjalankan usaha nya.

“Awalnya deliveree banyak memberikan harapan kepada kami, dan kami selalu berupaya menjalani pekerjaan dengan baik,” tuturnya.

Tak hanya itu, perusahaan yang aplikasinya dapat diakses pada Google Play dan App Store tersebut sampai-sampai membawa salah satu mitranya yakni Goes To Logistik ke ranah hukum.

Hal tersebut, dibuktikan dengan adanya gugatan Deliveree kepada Goes To Logistik yang tertuang dalam gugatan perdata No.49/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr.

“Pihak Deliveree tidak pernah membuka ruang diskusi untuk para mitra nya, dan terlihat lebih mengedepankan ego dalam menyikapi permasalahan,” jelas Pemilik Goes To Logistik tersebut.

Papar dia, pihaknya kerap merasa dirugikan Deliveree. Namun, anehnya mereka justru menggugat Goes To Logistik.

“Sebelumnya kami sudah berupaya meminta kepada pihak deliveree untuk mendiskusikan permasalahan yang ada, akan tetapi mereka terkesan menutup diri,” ujarnya.

Meski demikian, dia menyatakan, Goes To Logistik tidak merasa khawatir terhadap gugatan yang dilayangkan Deliveree. Bahkan, dia akan membeberkan pelanggaran maupun kesalahan dari gugatan tersebut.

“Kami memiliki bukti otentik untuk itu. Bahkan, kami juga akan mengambil langkah serius dengan melaporkan kepada Kemenhub dan Google Indonesia terkait manipulasi ulasan pengguna jasa yang dilakukan oleh pihak deliveree di playstore,” tegasnya.

Sementara, Assosiasi Driver Online (ADO) menilai, permasalahan tersebut sebenarnya tidak akan terjadi apabila pihak Deliveree sebagai pemilik aplikasi bersedia membuka diri menyediakan ruang diskusi untuk dapat mencari solusi didalam setiap permasalahan.

“Terkait dengan penerapan sangsi regulasi nya sdh jelas, terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan No 118. Perjanjian antara deliveree dengan mitra adalah perjanjian kemitraan, dan tindakan pendisiplinan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak terikat didalam hubungan antara perusahaan dengan karyawan,” tandasnya.*”

Berita Utama

Mahkamah Konstitusi Bakal Sidangkan Uji Materi Undang-undang Pers

BERIMBANG.com Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

dalam waktu dekat  akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi menyusul Akta registrasi perkara konstitusi Nomor: 38/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan yakni : Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Permohonan uji materi UU Pers tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Dalam akta registrasi perkara konstitusi disebutkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK2/2021), Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan tentang hari sidang pertama tersebut.

Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada (7/7/2021) lalu secara online.

Salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan para saksi dalam rangka menjalani sidang nanti.

“Saat ini kami masih menunggu surat pemberitahuan jadwal sidang pertama dari panitera MK,” ujar Vincent, pengacara muda peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia, melalui siaran pers yang diterima redaksi Rabu (13/8/2021).

Sementara, pernyataan Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, “Uji materiil ini kami ajukan dalam rangka mengembalikan kewenangan organisasi pers, media, dan wartawan untuk menjalani profesinya dan praktek jurnalistik secara bebas dan bertanggungjawab,” ujarnya.

Menurut dia, kemerdekaan pers yang selama ini dirampas atas nama Undang-Undang Pers harus dihentikan. Insan pers harus kembali bebas menentukan nasib dan ruanglingkup pers yang dijalaninya.

“Dewan Pers yang selama ini dihuni kaum elit pers yang abai dan semena-mena terhadap kehidupan pers lokal dan media kecil harus diganti dan diisi dengan orang-orang yang kompeten,” kata Heintje.

Wartawan, kata dia, harus menikmati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Bukan dipenjarakan dan dibiarkan termarjinalkan oleh segelintir elit yang menguasasi Dewan Pers selama bertahun-tahun dengan aturan-aturan yang membatasi ruang lingkup kebebasan pers.

“Saatnya pers Indonesia mengatur kehidupannya sendiri secara merdeka. Mayoritas pers nasional ada di seluruh penjuru tanah air sedang menanti keadilan lewat uji materiil di MK. Semoga permohonan uji materiil UU Pers ini bisa diterima MK dan pers Indonesia bisa kembali ke pangkuan wartawan Indonesia,” pungkas Heintje Grontson Mandagie.(*)

Berita UtamaJakarta

Rapat Virtual PWI Pusat, Pastikan Kendari sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2022

BERIMBANG.com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat virtual persiapan penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2022 di Sulawesi Tenggara bersama Pemprov Sultra, Kamis (12/8/2021).

Rapat koordinasi atau Rakor ini membahas kesiapan Pemprov Sultra sebagai tuan rumah, termasuk penyampaian progres panitia pusat untuk menyukseskan agenda tahunan wartawan seluruh Indonesia ini.

Hadir secara virtual, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari bersama Sekjen Mirza Zulhadi, Ketua Panitia HPN Pusat Auri Jaya dan Pengurus lainya. Dari Kendari sebagai panitia lokal, hadir Sekprov Nur Endang Abbas yang juga ketua panitia tingkat Lokal, Kadis Pendidikan Asrun Lio sebagai sekretaris bersama Kadis Kominfo M. Ridwan Badallah, Ketua PWI Sultra Sarjono, Ketua SMSI Sultra Gugus Suryaman, dan beberapa pengurus PWI.

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, memastikan Sultra sebagai tuan rumah perayaan HPN 2022, apapun kondisinya. Meskipun pandemi Covid-19 nanti belum berakhir sampai puncak HPN di Februari 2022, perayaan tetap dipusatkan di Kendari. Hanya bentuk acaranya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Atal juga menyampaikan, kepanitiaan pusat sudah terbentuk. Sehingga panitia lokal juga harus segera dirampungkan. Sebab tahapan seharusnya sudah dapat berjalan.

“Sudah harus berjalan tahapan. Ada banyak kegiatan yang melibatkan publik dan institusi pemerintah. Ada seminar-seminar, bakti sosial, konvensi media, anugerah kebudayaan, lomba karya jurnalistik, dan kegiatan lainya. Ini harus dipersiapkan sejak sekarang,” jelas Atal.

Untuk menyukseskan itu, PWI pusat juga meminta Sekda Provinsi Sultra untuk mengsingkronkan dengan pihak pihak yang akan terlibat di daerah untuk koordinasi penyelenggaraan kegiatan dalam rangka HPN tersebut.

Sekprov Sultra, Nur Endang Abbas, menyatakan kesiapan menyukseskan HPN di Kendari. Apalagi Gubernur Ali Mazi sangat antusias menyambut kegiatan skala nasional yang selalu menghadirkan Presiden serta komponen dan Masyarakat Pers se Nusantara. Meski nanti penyelenggaraan ketat dengan protokol kesehatan, seperti wajib PCR dan vaksin.

“Kami sudah sering menjadi tuan rumah kegiatan nasional, insyaallah dengan pengalaman itu kita bisa menyukseskan penyelenggaraan HPN di Sultra,” ucap Nur Endang.

Optimisme suksesnya penyelenggaraan HPN di Sultra juga disampaikan Ketua Panitia Pusat, Auri Jaya. Dia mengaku lega karena tuan rumah sangat antusias menyambut agenda besar ini.

“Saya optimis dengan perjalanan HPN meskipun dalam situasi pandemi. Karena tuan rumah sangat bersemangat. Selanjutnya kita sudah harus segera susun rencana kegiatan,” kata Auri yang telah tiga tahun dipercaya menjadi ketua panitia pusat perayaan HPN.

Peserta rapat sepakat, panitia pusat dan lokal sudah saatnya gas full. Dimulai dengan koordinasi tim dalam rangka pelaksanaan tahapan HPN.

(HumasPWI)

Berita UtamaDepokJabodetabek

Pengusiran Wartawan, PWI Protes Keras Sikap Kapolres Depok

BERIMBANG com, Depok – Intimidasi dan pengusiran wartawan kembali terjadi, kali ini terjadi di Mapolres Depok, atas kejadian tersebut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok sangat prihatin terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan mengalami tindakan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kapolres.

Berikut rilis PWI Kota Depok yang diterima berimbang.com :

Dengan ini, kami pengurus dan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan Depoknews, Furkan oleh Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok, Senin (2/8/2021), sekira pukul 10.30 WIB.

Atas kejadian tersebut, Furkan yang juga merupakan anggota PWI Kota Depok melaporkan kekerasan mental yang dialaminya ke para pengurus PWI Kota Depok pada Senin (2/8/2021) yang diterima langsung Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika), yang didampingi Wakil Ketua I PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta) serta disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).

Setelah mendengar laporan dari saudara Furkan, kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 yakni merupakan perbuatan melanggar hukum bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta.

Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah juga menghina profesi wartawan dan juga menyuruh anak buahnya yang anggota polisi Polrestro Depok mengambil handphonenya dan menghapus rekaman hasil wawancara.

Menurut Furkan, Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menghardiknya dengan nada keras.

“Kamu siapa, mana pelapor. Terus ditanya mana kartu pers mu. Kamu masuk-masuk wawancara tanpa seijin kami. Kami baru mau menyelidiki kalian sudah menulis. Ini yang bikin berita bohong. Saya tidak kenal kamu, semua wartawan saya tahu apalagi anggota Pokja saya kenal,” Hardik Kapolres dengan keras yang di dengar oleh para pengunjung Polrestro Depok.

Setelah itu Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar meminta kepada anggotanya untuk memeriksa tas saya. Ditemui kartu PWI Kota Depok dan kartu mahasiswa. Setelah itu langsung di usir keluar dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan.

Demikian, atas laporan saudara Furkan, maka kami dari pengurus PWI Kota Depok akan juga melaporkan surat protes keras ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Sementara itu, saat Kapolres Depok dikonfirmasi berimbang.com melalui pesan singkat whatsapp belum ada jawaban hingga saat ini.

Red

Berita Utama

Kedubes Maroko Rayakan Hari Nasional Secara Online

BERIMBANG.com Jakarta – Kedutaan Besar (Kedubes) Maroko di Indonesia merayakan Hari Nasional Kerajaan Maroko pada Jumat, 30 Juli 2021, bertempat di Kediaman Resmi Dubes Maroko, Jakarta Selatan.

Perayaan Hari Nasional Maroko, yang merupakan peringatan 22 tahun King Mohammed VI naik tahta menjadi Raja Maroko, itu dapat disaksikan secara online melalui tautan virtual youtube.

Kedubes Maroko mengundang beberapa pihak untuk hadir menyaksikan acara tersebut, antara lain para Perwakilan Kedutaan Besar Negara Sahabat yang ada di Indonesia dan Kementerian/Lembaga Republik Indonesia serta mitra-mitra kerja Kedubes Maroko.

Sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, Kedubes juga mengundang Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke untuk hadir menyaksikan acara Perayaan Hari Nasional Maroko tahun 2021 ini.

Acara diawali dengan memperdengarkan lagu kebangsaan kedua negara, Hymne Cherifien dan Indonesia Raya. Usai mendengarkan lagu kebangsaan dari kedua bangsa bersahabat ini, berturut-turut hadirin menyimak pidato Dubes Maroko dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasinal/ Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa.

Dalam acara yang dilaksanakan secara sederhana itu, Dubes Maroko, H.E. Mr. Ouadia Benabdellah, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerjasama diplomatik yang sudah terlajin lebih dari 60 tahun.

Pemerintah Maroko, demikian Dubes, sangat menghargai kolaborasi yang tercipta selama ini antara kedua negara, yang tidak hanya sekadar hubungan yang bersifat diplomatik, ekonomi, dan kerjasama resmi lainnya semata, tapi juga eratnya hubungan persahabatan yang dilandasi oleh rasa persaudaraan, ikatan keagamaan, solidaritas, dan prinsip persatuan dan kedaulatan negara.

Dubes Maroko juga menjelaskan berbagai capaian yang telah terealisasi dalam program khusus 60 tahun hubungan Indonesia – Maroko.

Walaupun kedua bangsa sedang menghadapi masalah pandemi Covid-19, namun beberapa kegiatan bersama dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Beberapa program kegiatan itu antara lain, berdirinya Dewan Kerjasama Perdagangan dan Investasi Indonesia – Maroko (DK PRIMA), penyelenggaraan webinar bersama CGEM (Kadin Maroko) dengan Kadin Indonesia, dan Pekan Kuliner Maroko di Jakarta.

Di bagian akhir pidatonya, Dubes Ouadia Benabdellah menginformasikan bahwa Pemerintah Kerajaan Maroko telah tuntas memvaksinasi seluruh warga negaranya dan warga asing yang ada di Maroko.

Keberhasilan itu telah menekan penularan virus Covid-19 secara signifikan dan menjadikan Maroko sebagai negara pertama di benua Afrika yang telah tuntas memberikan vaksinasi bagi rakyatnya.

Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Manoarfa, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kerajaan Maroko bersama seluruh rakyatnya yang sedang merayakan Hari Nasional-nya.

Menteri Manoarfa berharap hubungan kerjasama yang sudah terjalin selama ini akan lebih meningkat di masa-masa yang akan datang di berbagai bidang.

Menteri juga memaparkan berbagai keberhasilan yang telah dicapai oleh kedua negara, termasuk dalam hal penanganan terorisme dan pemeliharaan perdamaian dunia.

Manoarfa tidak lupa menyampaikan terima kasih atas pemberian dan penambahan kuota beasiswa bagi pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di Maroko.

Di saat yang sama, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan Selamat dan Sukses bagi Pemerintah dan seluruh rakyat Maroko atas perayaan Hari Penobatan yang ke-22 tahun Raja Maroko, King Mohammed VI, pada 30 Juli 2021.

“Congratulation on the 22nd anniversary of the enthronement of His Majesty Mohammed VI, King of Morocco. I wish all the best for His Majesty, the entire Moroccan, and Your Excellency Mr. Ouadia Benabellah,” ujar Wilson Lalengke yang juga merupakan Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu.

Bagi semua pihak, khususnya para jurnalis dan pewarta, yang tidak sempat menyaksikan acara secara live, dapat menonton tayangan video acara dimaksud di laman youtube Kedubes Maroko berikut ini.

Pada bagian akhir tayangan ditampilkan berbagai kegiatan Kedubes Maroko, antara lain ‘Ceremony of Appreciation with The Indonesian Citizen Journalists Association’ yang dilaksanakan oleh Kedubes Maroko bersama PPWI pada 4 Februari 2021 lalu. Berikut link https://youtu.be/qVUDUoiCeIg?t=909

(PERSISMA/Red)

Berita Utama

Kiprah Pengacara Insank Nasruddin

BERIMBANG.com Profesi Advokat  atau pengacara tak bisa disangkal telah berperan membesarkan nama Insank Nasrudin S.H. berkat ketekunan, kegigihan serta idealismenya dalam memegang sebuah prinsif yang dianut yaitu kepercayaan, disiplin dan berintegritas.

Pengacara muda berbakat yang memiliki segudang pengalaman dalam dunia hukum itu menjadi sorotan dikalangan artis, pelaku bisnis, politisi, pejabat dan masyarakat  umum.

Sebab kredibilitas Insank Nasruddin tak diragukan dalam menangani perkara dipengadilan, ia tidak pernah memilih perkara yang menurutnya layak untuk dibela untuk mendapatkan keadilan.

Beberapa artis nasional pun sempat ia bela, diantaranya, kuasa hukum dari Lyra Virna dalam kasus travel pada tahun 2018, kuasa hukum Ratna Sarumpet ibu dari Atiqah Hasiholan, yang menghebohkan ketika menghadapi kasus hoaks, kala itu.

Dalam momentum menjelang Pilpres sehingga ia nampak terlihat berdebat di ruang sidang pengadilan maupun diacara dialog tv nasional saat Insank membela Ratna Sarumpaet.

Lalu kemudian, pelanggaran UU ITE kasus ikan asin yang melibatkan Rey Utami, Pablo Benua, lagi-lagi Insank Nasruddin menjadi kuasa hukumnya, namun karena alasan berbeda prinsip Insank Nasruddin memutuskan untuk mundur dari kasus hukum tersebut.

Juga kuasa hukum dari pencipta lagu ‘Jangan Salah Menilai,’ Tagor Pangaribuan, lagu yang telah populer dikalangan penikmat musik vokal, Tagor Pangaribuan keberatan atas klaim yang mendaftarkan lagu ‘Jangan Salah Menilai’.

Selain kasus artis, banyak perkara yang Insank Nasruddin tangani tidak terekspos, namun para kliennya merasakan puas dalam kasus yang Insank tangani atau sesuai keinginan kliennya.

Jam Terbang/Pengalaman

Karena ketekunan dan pengetahuan hukumnya, Insank Nasruddin piawai menangani masalah hukum seperti sengketa-sengketa bisnis, perkara pidana maupun perdata hingga masalah sengketa keluarga.

diantaranya, masalah-masalah yang ia tangani selain artis, seperti korporasi menangani kontrak perusahaan-perusahaan di Indonesia maupun perusahaan asing yang berada di Indonesia.

Dia juga pernah menangani perkara Tindak Pidana Ekonomi Khusus dalam kasus pidana perbankan, sekuritas, Tindak Pidana Pencucian Uang sampai dengan tindak pidana korupsi, dan lain-lain.

Dengan segudang pengalamannya itu menambah kepercayaan masyarakat kepada Insank Nasruddin untuk menyelesaikan masalah hukum, terbukti dengan antrian perkara yang akan diselesaikan.

Firma hukum yang dimilikinya sendiri diberi nama “Insank Nasruddin & Co Law Firm”, yang berkantor di Jakarta Selatan, ia adalah seorang sarjana hukum yang sedang menyelesaikan bergelar master hukum dari Universitas Jayabaya.

Lelaki berdarah Bugis Makassar ini kelahiran 10 juli 1981, tak pernah gentar menghadapi lawan dimeja hijau.

Hingga kini Insank Nasruddin membangun nama besarnya dengan kesederhanaan dan komitmen membela serta menegakkan hukum.

Bahkan semangat membelanya, Insank sering mengucapkan dalam filosofinya, “Jangan perlakukan hukum tak ubahnya seperti petasan yang meledak saat dikehendaki saja”.

Insank Nasruddin sampai saat ini telah berkecimpung dalam bidang hukum, ia selalu geram melihat ketidakadilan yang terjadi di masyarakat, dan menjadi alasannya hadir sebagai pembela.

(Sumber foto: instagram @insanknasruddin)

(Tengku Yusrizal)

Berita Utama

Perintah Presiden Distribusikan Sembako, Kapolri: Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

BERIMBANG.com Kapolri, bersama Panglima TNI, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Kepala BNPB, didampingi Forkopimda Jawa Timur, melepas pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) PPKM darurat, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, pada (17/7/2021).

Bantuan tersebut dalam bentuk sembako dan obat-obatan, yang nantinya akan dibagikan di masing-masing Polres di Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito,

didampingi Forkopimda Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, serta di dampingi pejabat utama Polda Jatim, melakukan Kunjungan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Setibanya di Jawa Timur, rombongan langsung melakukan kunjungan di Pos PPKM darurat di desa Sawotratap, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya rombongan pejabat ini melakukan pengecekan gudang obat, di Kodim 0816 Sidoarjo, dan lanjut melepas pendistribusian Bansos PPKM darurat di Mall Pelayanan Publik, Sidoarjo.

Di Jawa Timur bantuan sosial yang dibagikan sebanyak 195 ton beras dan 1.350 paket sembako, serta obat-obatan. Selain itu, Polri menurunkan bantuan sosial, sebesar 2500 ton beras, dan 70 ribu paket sembako.

Dalam sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan. Sebagaimana diketahui, bahwa segala macam upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mencegah dan menahan laju pertumbuhan covid.

Mulai dari kegiatan sebelum ini adalah PPKM mikro. Namun demikian, kita tahu bahwa angka covid terus meningkat sehingga diputuskan PPKM darurat dalam rangka menahan laju pertumbuhan covid.

Tentunya terdapat pembatasan-pembatasan yang dilakukan di beberapa tempat, tentunya ini berdampak. Namun demikian, ini semua dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari laju pertumbuhan covid.

“Oleh karena itu, hari ini menindaklanjuti perintah, dari bapak Presiden, kami dari Polri menurunkan bantuan sosial, sebesar kurang lebih 2500 ton beras, dan 70 ribu paket sembako, yang merupakan bagian dari program bapak Presiden untuk Bansos diseluruh wilayah yang terdampak,” tandasnya.

“Oleh karena itu saya minta untuk seluruh jajaran bekerja sama, dibantu oleh rekan-rekan Babinsa di lapangan, untuk segera melakukan penyaluran di titik-titik yang terdampak,” arahan Kapolri saat melepas pendistribusian Bansos.

Selain itu, Kapolri juga menegaskan, bahwa tidak ingin ada informasi dilapangan yang menyampaikan terkait masalah bantuan sosial.

“Tolong diguyur habiskan stok, kalo kurang ajukan lagi, nanti akan segera dikirim, dan Ibu Menteri Sosial juga akan mengirimkan, jadi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi beban terhadap masyarakat yang terdampak,” perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berikan sambutan.

Sekali lagi, lanjutnya, ini semua dilakukan dalam rangka mencegah dan mengurangi laju pertumbuhan covid agar bisa kembali normal, dan masyarakat bisa beraktivitas kembali seperti biasa.

“Jadi mohon doa, mohon dukungannya, mohon kontribusi dari seluruh rekan-rekan seluruh masyarakat, sehingga kita bisa bersinergi untuk mengatasi masalah yang kita hadapi bersama saat ini,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(***)

Berita UtamaJakarta

Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19

BERIMBANG.com Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menyiapkan beberapa manajemen kontijensi terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 atau virus corona di 13 zona merah kabupaten/kota.

Hal tersebut sesuai dengan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Manajemen kontijensi yang pertama adalah, penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster. Dalam hal ini, Sigit menyatakan bahwa personel Polri bakal melakukan penjagaan dan patroli pada lokasi PPKM Mikro atau Desa dengan penambahan pasukan dari Polda dan Mabes Polri sesuai dengan pembagian zonanya masing-masing.

“Langkah manajemen kontijensi, Polda buat supervisi dari pejabat ke Polres. Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan
berkala sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Kemudian, manajemen Tracing dan ketersediaan Swab Antigen. Sigit menjelaskan, hal itu bakal mengatur untuk personel TNI-Polri melakukan percepatan Swab PCR setelah dinyatakan reaktif ketika proses pengetesan Swab Antigen.

“Bagi warga yang positif Swab Antigen dilakukan test Swab RT-PCR per 5 hari baik yang gejala maupun OTG. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus corona ke orang lain,” ujar eks Kapolda Banten itu.

Lalu, lanjutnya, manajemen RT-PCR dan peningkatan kecepatan hasil Laboratorium. Demi mempercepat pengujian laboratorium, salah satunya adalah mengerahkan mobil RT-PCR.

“Dengan adanya bantuan dari Laboraturium dan mobil RT-PCR diharapkan hasil tes dapat diterima lebih cepat. Yang tadinya 3-5 hari menjadi kurang lebih 1-2 hari,” ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Selanjutnya melakukan penyiapan manajemen pasien yang reaktif atau positif penentuan isolasi mandiri dan rujukan ke Rumah Sakit (RS). Untuk masyarakat Jawa Tengah, yang melakukan isolasi mandiri nantinya bakal langsung di evakuasi ke tempat rujukan yang telah disiapkan.

Seperti di Asrama Haji Donoyudan dengan 800 tempat tidur. Apabila dilokasi itu penuh, maka warga yang positif bakal dievakuasi ke Gedung Diklat Srondol dengan kapasitas 300 tempat tidur, kediaman Wali Kota 200 tempat tidur, dan Gedung Islamic Center 150 tempat tidur.

“Evakuasi yang saat ini melaksanakan isolasi mandiri di rumah digeser ke Asrama Haji Donoyudan sebagai rujukan isoma pusat di Jateng dengan alokasi 800 tempat tidur, dilengkapi tenaga kesehatan dan penjagaan ketat dari TNI-Polri,” ujar Sigit.

Yang terakhir, Sigit melakukan manajemen evakuasi pengangkutan positif bila sudah semakin banyak yang positif dan klaster keluarga meluas.

Seluruh manajemen kontijensi tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran klaster virus corona. Seperti halnya yang terjadi Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Disisi lain, Sigit meminta kepada masyarakat khususnya di Kudus, untuk betul-betul menegakan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari. Terutama, soal kedisiplinan warga terkait penggunaan masker.

Sigit menekankan, penggunaan masker dengan disiplin akan dapat menekan angka penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.

Mengingat, menurut Sigit, hal itu masih menjadi upaya paling ampuh untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Hal itu merujuk pada penelitian dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Tingkat kepatuhan masker sudah mulai menurun. Salah satu yang paling mudah tidak tertular Covid-19 adalah menggunakan masker,” kata eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Selain itu, Sigit juga meminta kepada wilayah sekitar Kabupaten Kudus, juga menyiapkan ancang-ancang manejemen kontijensi demi mencegah penyebaran virus corona.

“Yang lain mempersiapkan kontigensi plan utamanya yang berbatasan dengan Kudus. Untuk keluar masuk wilayah zona merah diawasi ketat, dan Masyarakat di wilayah zona merah desa di imbau untuk tidak keluar rumah selama 5 hari, dan hasilnya akan dievaluasi,” tutup Sigit.(***)