Berita UtamaDaerah

Terbukti Cabuli Korban, Kuasa Hukum, Jaksa dan Keluarga Korban Tak Terima Putusan PN Garut

Spread the love

BERIMBANG.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, pada perkara pencabulan dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Ahmad Hidayat bin Saepudin, menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan yang dilaksanakan secara online.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto menyebut hukuman yang didapatkan terdakwa terlalu ringan dan tak sebanding dengan dampak dari perbuatannya yang menyebabkan korban trauma.

Selaku JPU, Ariyanto telah menuntut tuntutan 13 tahun penjara bagi pelaku, sesuai standard operating procedure (SOP). Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip berimbang.com dari kabarpriangan.pikiran-rakyat.com, “Itu memang sudah merupakan ranah dari pihak pengadilan dan kita tentu sangat menghormatinya,” ujar Aryanto, saat ditemui di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Karena vonis terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan. Pihaknya sudah memberitahukan pihak panitera untuk menempuh upaya hukum banding.

Korban, kata dia, memiliki masa depan yang bagus juga seorang atlet voli di daerahnya hingga dipercaya menjadi utusan dalam ajang Porkab Garut, akibat kejadian pencabulan, korban tak mau lagi berlatih atau bermain voli bahkan untuk keluar rumah pun sepertinya sangat malu.

“Apa yang dilakukan terdakwa jelas telah merusak masa depan korban yang saat kejadian masih berada di bawah umur. Kita kan harus melindungi hak-hak korban di masa depannya juga,” ucap Aryanto

Secara terpisah, keluarga korban Rizal Setiawan saksi pelapor menganalisa kejanggalan keluarga terdakwa sebelum putusan.

Menurut keterangan Rizal Setiawan, ada dugaan jual beli hukum, “Saya sebagai keluarga korban sangat kecewa dan tidak terima atas putusan majelis hakim pengadilan negeri garut, Kami akan banding,” ujarnya, Minggu, (30/1/2022)

Advokat Ronando Siallagan S.H., kuasa hukum korban yang mendampingi Rizal Setiawan, juga membaca kejanggalan saat penundaan putusan, menurutnya vonis terhadap terdakwa masih sangat lemah.

“Terbukti dari pertama mendampingi korban dengan agenda pemeriksaan tidak pernah jelas, selalu berubah-ubah jadwal sidangnya,” ujarnya.

Ketika Ronando mendampingi sidang putusan, “Tanggal 11 Januari (2022), agenda putusan, namun tiba-tiba sidang ditunda dilanjutkan pada tanggal 18 Januari 2022 dan berubah menjadi sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) terdakwa,” katanya.

Ronando selaku kuasa hukum menyimpulkan, “Menurut keterangan Wawan bahwa di pengadilan negeri Garut terjadi jual beli hukum, dan di pengadilan negeri Garut ada permainan,” pungkasnya.

Menurut Kuasa hukum dan keluarga korban, bahwa vonis majelis hakim PN Garut terhadap pencabulan Ahmad Hidayat selaku Kepala Desa, tak memenuhi unsur keadilan mengingat begitu besarnya dampak yang saat ini melanda korban.

Keterangan foto: Advokat Ronando Siallagan S.H. dan Wawan keluarga korban saksi pelapor.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan