Jabodetabek

Camat Tapos Abd Mutholib Membuka Sosialisasi Perwal Nomor 13 TH 2021 Di Kel Jatijajar

Spread the love

BERIMBANG com, Depok – Kepala Kecamatan Tapos Yang baru saja menjabat Abd Mutholib S.Pdi membuka sekaligus memberikan pencerahan mengenai PerWal Kota Depok No 13 Th 2021 kepada ketua Rw dan Rt yang ada di Kelurahan Jatijajar, yang dilaksanakan diaula kantor Kelurahan Jatijajar pada Kamis (21/10).

Acara sosialisasi yang diadakan dihadiri oleh perangkat pemerintahan kota Depok, Kepala Kecamatan Tapos Abd Mutolib, Kasi Etbang Tono Hendratno, Lurah Jatijajar Sutadi S.Pd , ketua LPM, Para Kasie, Ketua RW, Dua orang Ketua RT perwakilan disetiap Rw serta tokoh masyarakat setempat.

Didalam sambutanya Abd Mutholib mengatakan, Perwal no 13 ini adalah penganti Perda 10 Tahun 2002, yang menjelaskan bagaimana mekanisme pemilihan serta kriteria tentang jabatan seorang ketua RT, RW dan LPM.

” Dalam hal ini Peraturan Walikota No 13 yang mana isinya menjawab tentang kebutuhan, akan situasi serta perubahan, akan situasi saat ini,dan juga
Hari ini, yqng menjelaskan mengenai informasi, tentang pencairan honorarium RT, RW dan LPM, ” ungkap Abdul Mutholib selaku Camat Tapos.

Lebih lanjut Abd.Mutholib S.Pd menjelaskan, saya contohkan saat ini dalam PerWal,untuk pembentukan RW harus terdiri dari 6 RT, dan juga sebelum masa habis jabatannya, 3 bulan sebelumnya harus ada pemilihan kepengurusan yang baru.

Camat Tapos menambahakan
“Bahwa RT RW adalah membantu tugas pemerintahan dari tingkat Kelurahan sampai tingkat Kota, dengan fungsi melakukan pendataan dan pemantauan terhadap warga yang lahir maupun yang datang serta pergi, maupun tugas lainya” pungkas Camat Tapos Abd.Mutolib.

” Secara hukum apabila habis masa jabatan, kepengurusan jangan melakukan lagi penanda tanganan apapun, yang mengatas namakan ketua lingkungan. Dan juga apabila ada RT, RW yang habis masa waktunya, serta belum juga ada pemilihan, harus ada Carateker, dari Tomas atau dari pejabat Kelurahan, ” jelas Camat Tapos.

Ditempat yang sama Lurah Tapos Sutadi S.Pd dalam sambutanya, mengatakan, dalan hal Perwal juga salah satu sarat adalah tidak boleh pengurus Partai, merangkap jabatan ketua.

” Saya contohkan lagi pejabat struktural tidak boleh mencalonkan jabatan apapun di wilayah kerjanya, di Perwal ini juga dijelaskan fungsi dan tugas,distruktur, kita mengikuti struktur pemerintahan yang ada, artinya PerWal ini lebih merinci tupoksi kegiatan yang lebih jelas, ketika kita meminta data ini akan lebih jelas dan tepat ” ucap Lurah Sutadi.( Ach/Red ).

 

Tinggalkan Balasan