Depok

BPN Kantah Depok Minta Syarat tambahan BKAD, Kasubbid: Saya Bingung

Spread the love

BERIMBANG.com – Urus Sertipikat Hak Milik (SHM) dari 2019 hingga 2022, dialami pemilik lahan berinisial W, kaget mendengar Koordinator pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kota Depok, Asep meminta syarat tambahan surat pernyataan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kota Depok.

Setelah W merasa di prenk oleh nomor 0812-8030-3725 layanan rutin Kantah Kota Depok melalui aplikasi whatsapp, pada pukul 14.11 WIB, Jumat (12/8/2022), membalas, “Hi, kak. Berkas sudah selesai silakan datang langsung kebagian loket penyerahan dengan membawa tanda terima asli. Tks.-,”

Dihari yang sama pada jumat (12/8), Asep menginformasikan syarat tambahan, “Surat dari Pemda (Pemerintah Daerah, BKAD Kota Depok, -red),” ujarnya, untuk melengkapi terbitnya SHM. Yang baru diketahui oleh W, setelah 3 tahun menunggu.

Walau W merasa heran dan aneh tetap ia mengikuti arahan Asep. Staff BKAD Kota Depok, inisial R, yang ditemui W membenarkan bahwa ada syarat pernyataan dari BKAD, dikantornya pada Senin (15/8/2022). W pun bergegas memenuhi arahan R, mendatangi Kelurahan Depok, lalu meminta teken RT, RW dan Lurah.

R yang menjanjikan bakal membuat surat pernyataan secepatmya, namun R tidak ada dikantor BKAD Kota Depok, pada kamis (18/8/2022), W yang membawa surat keterangan yang telah diteken RT, RW dan Lurah. Karena R tidak ada dikantor, W ditemui Adi selaku Kepala sub bidang (Kasubbid) pengamanan Aset, BKAD Kota Depok. Bermaksud meminta surat pernyataan.

Keterangan berbeda, Adi malah kebingungan, permintaan BPN Kantah Kota Depok agar meminta surat pernyataan dari BKAD Kota Depok untuk melengkapi terbitnya SHM, “Selain bapak, ada ke kita minta pernyataan (bahwa) itu bukan aset Pemda (Pemerintah Daerah), nah.. saya juga bingung pak,” katanya, “Ni bapak yang kedua atau ketiga,”

“Kalau yang bukan Pasos Pasum, tidak ada pernyataan (BKAD),” tegas Adi, “Yang kita (BKAD Kota Depok) perlakukan bersangkutan langsung dengan Pasos (pasilitas sosial) dan Pasum (pasilitas umum),” katanya.

“Itu kan tanah warga bukan tanah kita,” katanya, “Ini tanah siapa, Lebih tau BPN dari pada kita pak,” ujar Adi.

Terpisah dihari yang sama, kamis (18/8), Pejabat Publik di BPN Kantah Kota Depok, bak seorang raja yang sulit dijumpai untuk minta keterangan soal SHM masalah kejanggalan syarat yang dialami W, yang tak kunjung usai selama 3 tahun,

Kantor pelayanan masyarakat seperti milik pribadi, dijaga ketat oleh satpam yang tidak membolehkan menunggu diruang tunggu disisi pintu depan lobi, apalagi masuk ruangan para pejabat kantah Kota Depok, “Didepan aja pak (lobi depan),” kata salah satu satpam. Padahal telah memperkenalkan diri untuk konfirmasi Kepala Kantah Depok.

“Kalau langsung masuk (keruangan Kepala kantor), nanti saya yang ditegur pak,” kata satpam lainnya.

Selain itu komplen masyarakat soal pelayanan yang dialami W seperti diprenk, “Ada juga,” kata satpam, “Yang nanya begini banyak,” katanya, agar komplen langsung melalui, “Pengaduan ada Sosmed (sosial media) nya ada email nya,”

Dipintu depan halaman Kantah Kota Depok, Asep menjumpai berimbang.com tidak menjelaskan banyak tentang syarat tambahan permyataan dari BKAD Kota Depok yang disanggah Kasubbid Pengamanan Adi.

Asep malah menjanjikan menemui Kepala Seksi (Kasie)nya atau atasannya, “Sekarang Kasienya cuti, kalau gak senin selasa (22-23/8/2022),” kata Asep.

Penulis & Editor: Tengku Yusrizal

 

Tinggalkan Balasan