Selasa, April 28, 2026
Beranda blog Halaman 93

Kapolda Jatim Sambut Hangat Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya

0

BERIMBANG.com Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi pejabat utama polda jatim antara lain Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimsus Kombes Pol Farman, Dirresnarkoba Kombes Pol Arie Ardian, Dirpolairud Kombes Pol Puji Hendro dan Dirlantas Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Kamis (8/9/2022) siang, bertempat di Selasar Semeru Mapolda Jatim, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Pengadilan Tinggi (Kalanti) Surabaya Dr. H. Kresna Menon, SH. MHum beserta rombongan dalam rangka memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Kalanti Surabaya serta meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas.

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen pol Nico Afinta mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi Kalanti Surabaya, Polda Jatim sangat menyambut baik sinergitas yang dibangun untuk unsur Criminal Justice System (CJS).

“Kami mendukung program Menteri ATR/BPN terkait satgas mafia tanah untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang ada di wilayah jawa timur,” kata Irjen Nico Afinta, dalam sambutannya, Kamis (8/9/2022) siang.

“Kami akan mengunjungi kantor Bapak Kalanti di lain waktu sebagai bentuk silaturahmi, harapannya semua kegiatan yang akan kita laksanakan dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Sementara itu Kalanti Surabaya dalam sambutanya menyampaikan, Silaturahmi ke Polda Jatim untuk mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu, yaitu aplikasi elektronik Berkas Perkara Terpadu untuk memudahkan kordinasi antar aparat penegak hukum.

“Setelah kami melakukan sosialisasi kami akan melakukan MoU terkait aplikasi tersebut,” sebut Kalanti.

Harapannya dapat menjalin kerjasama dengan baik dan membangun sinergi yang baik dengan Polda Jawa Timur.***

 

 

Polda jatim ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, 91 Tersangka Diamankan

0

BERIMBANG.com Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar, serta LPG bersubsidi, bersama dengan 31 polres jajaran Polda jatim, pada Selasa (6/9/2022) sore.

Dari 31 polres jajaran, pihaknya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk elpiji 3 kg, digunakan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 Kg.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni memodifikasi tangki truk dan mobil pick up untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

“Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditampung di tandon di salah satu tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo,” jelas Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, usai rilis pada, Selasa (6/9/2022) sore.

Lanjut Kombes Farman, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan oknum pertamina yang turut terlibat penyalahgunaan BBM.

“Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas,” lanjut dia

Atas periode pengungkapan Januari-September 2022 ini, Kombes Farman berpesan kepada masyarakat, bila mengetahui aktifitas ilegal BBM dipersilakan untuk melapor.

“Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada disekitar,” pintanya.

Senada dengan Kombes Farman, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti Solar 67.103 liter, Pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kemudian, LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.***

DPR RI Pengecut Jika Tidak Berani Membentuk Panja/ Pansus Kenaikan Harga BBM

0

BERIMBANG.com, Depok – Ribuan Buruh yang tergabung dalam KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH hari ini menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI dengan menyuarakan 3 tuntutan .

– TOLAK Kenaikan Harga BBM
– LAWAN OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja
– NAIKKAN UMP , UMK dan UMSK Tahun 2023.

Aksi pada hari ini sudah diputuskan oleh KSPI sejak Pemerintah menyampaikan rencana Kenaikan Harga BBM .

Sejak rencana kenaikan harga BBM tersebut digulirkan sesungguhnya KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH sudah menyampaikan suara dan teriak penolakannya melalui aksi2 dan juga melalui Konferensi2 Pers yang disampaikan secara langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH .

Sebagai corong suara KSPI dan PARTAI BURUH di lapangan , seringkali hal ini diteriakkan pula oleh BUYA FAUZI selaku Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH di setiap aksi- aksi di lapangan sebelum Kenaikan Harga BBM ini menjadi sebuah keputusan yang diputuskan Pemerintah pada Sabtu 3 September 2022 beberapa hari yang lalu .

“Jika Kenaikan Harga BBM ini tetap dipaksakan maka Kaum Buruh PASTI akan melumpuhkan seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk bertarung habis habisan memaksa Pemerintah menaikkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Tahun 2023 yang aksi2nya akan dilaksanakan mulai tengah September ini hingga tiba waktunya Gubernur membuat SK Kenaikan UMK di seluruh Indonesia MINIMAL 15% !!! pada akhir November 2022”

JELAS SUDAH !!!
Teriakan dan Jeritan Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia yang sudah terbelenggu oleh perihnya rantai OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja yang telah melegalkan terhentinya Kenaikan Upah Buruh di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini , tidak lagi diindahkan dan diabaikan oleh Pemerintah .

Mengapa KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH memilih lokasi aksi hari ini di depan Gedung DPR MPR RI ???

JAWABANNYA JELAS !!!
Karena disinilah tempat berkumpulnya para Wakil2 Rakyat yang wajib menyuarakan aspirasi dan mendahulukan suara rakyat sesuai amanat sebagai wakil rakyat .
Atas dasar itulah .Atas nama Kaum Buruh dan seluruh Rakyat Indonesia .

KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH memaksa DPR RI secepatnya membentuk PANJA/PANSUS Kenaikan Harga BBM serta menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket demi menyelamatkan masa depan hidup dan kehidupan Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia di masa yang akan datang dari suramnya kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah pada saat ini .

Oleh Buya Fauzi
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH
SALAM JUANG !!!

Menaikan Harga BBM Saat Ini Adalah Kebijakan Membabi Buta

0

Oleh :
Buya Fauzi (Makbullah Fauzi)
– Panglima Komando Daerah LASKAR NASIONAL Provinsi Jawa Barat
– Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI

BERIMBANG.com, Jakarta – Sudah berkali kali diingatkan. Bahwa amat tidak bijaksana jika Pemerintah menaikkan harga BBM pada saat ini .

Pasca Indonesia lepas dari masa Pandemi , Puluhan Ribu Buruh yang terPHK di masa Pandemi msh blm bangkit kehidupan perekonomiannya. Mereka hidup dalam kondisi yang amat sulit. Apapun mereka lakukan meskipun harus bekerja serabutan demi mempertahankan hidup .

Tiba tiba di tengah siang bolong kemarin Sabtu 3 September 2022 jam 14.30 secara semena mena Pemerintah mengumumkan Kenaikan Harga BBM yang kita semua yakini akan diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok antara 30% s/d 50%

Sudah beberapa tahun terakhir ini upah buruh terhenti imbas dari UU jahat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja dan PP No 36 Tahun 2021 sebagai turunannya .

Daya beli Kaum Buruh Indonesia yang saat ini sudah sangat terpuruk akan menjadi semakin terpuruk .
Sadarkah Pemerintah ???
Keterpurukan daya beli Rakyat Indonesia dikhawatirkan akan berdampak meningkatnya angka kriminalitas yang dikhawatirkan berimbas kepada kondisi tidak stabilnya keamanan di Republik Indonesia yang tetap harus kita jaga dari upaya2 niatan negatif untuk membuat Indonesia berada dalam kondisi keruhnya kondisi investasi .

Saya Buya Fauzi,Panglima Komando Daerah LASKAR NASIONAL Provinsi Jawa Barat sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI seluruh Indonesia amat meyakini !!!

*Ini adalah kebijakan yang membabi buta yang berdampak luas dan negatif yang ENTAH UNTUK KEPENTINGAN SIAPA .*

*YANG JELAS BUKAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT INDONESIA !!!*
Peningkatan Angka Kemiskinan dan Ancaman PHK massal sudah di depan mata .

Keluarga Besar SPN dengan LASKAR NASIONAL sebagai Garda Terdepan di Medan Perjuangan bersama sama dengan seluruh Federasi yang tergabung dalam KSPI pasti akan melakukan perlawanan dengan sekeras kerasnya .

Mulai hari ini sampai dengan puncaknya nanti aksi di depan Gedung DPR RI dan SERENTAK dilakukan di seluruh Kantor2 Pemerintahan di seluruh Indonesia pada SELASA 6 SEPTEMBER 2022 , dengan cara terus menerus melakukan aksi pra kondisi sebelum hari H aksi dan terus menerus melakukan aksi tanpa henti hingga kebijakan Kenaikan Harga BBM ini dicabut .
*SALAM JUANG !!!*

PWI Jabar, Ketua DPRD dan Walikota Kompak Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

0

BERIMBANG.com – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar sehari di aula Graha Pakuan Siliwangi, Universitas Pakuan, mendapat apresiasi dari berbagai pihak diantaranya dari Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan PWI Jawa Barat pada Sabtu, 3 September 2022.

Sebelumnya, turut hadir Ketua OKK PWI Jawa Barat, Ahmad Sukri beserta jajaran pengurus, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, Kadiskominfo Kota Bogor, Rahmat Hidayat, Wakil Rektor 2 Universitas Pakuan, Dr. Ir. Sufrin Hannan, Dirut Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan, Ketua KNPI Kota Bogor, Sapta Bela, Perwakilan Kapolresta Bogor Kota serta tamu undangan lainnya.

Adapun agenda tiga tahunan ini, dibuka langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Dalam sambutannya, Bima mengajak kepada seluruh wartawan yang tergabung di PWI Kota Bogor untuk menjadi konten kreatif atau kreator melalui kanal-kanal media sosial atau digital.

Sebab, kata Bima, hal itu sangat penting. Kita melihat bahwa orang yang bergerak di dunia konten kreatif ini lebih cepat.

“Kita mengajak rekan-rekan PWI semangat untuk konsolidasi dengan melakukan inovasi dan mengajak juga agar bersinergi bersama pemkot terutama masuk ke dunia digital media supaya lebih menjangkau lebih banyak lagi viewer dan leaders,” ucap Bima.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan wartawan PWI yang telah beriringan bersama seluruh unsur di Kota Bogor terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19 hingga sekarang memasuki masa baru, era kebangkitan dan pemulihan ekonomi.

“Terima kasih atas kontribusinya yang telah menyampaikan segala informasi dari kami kepada masyarakat. Pada fase pemulihan ekonomi kedepan ini, diharapkan kita semua bisa terus bersama-sama dan kami mendukung apa yang telah disampaikan ketua PWI Kota Bogor tentang perlunya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Sementara itu, mewakili Ketua PWI Jawa Barat, Ketua OKK PWI Jawa Barat, Ahmad Sukri mengapresiasi PWI Kota Bogor telah dengan baik melaksanakan rapat kerja ke-2.

Menurutnya, esensi raker adalah salah satunya indikator bahwa roda organisasi ini berjalan. Terutama, lanjutnya, secara garis besar niat untuk melaksanakan raker merupakan niat memulai sesuatu perubahan.

“Tujuan dari raker ini yang pertama adalah untuk meningkatkan profesionalitas wartawan, kinerja kita semua. Saya yakin nanti dalam raker ini tercipta program-program yang lebih baik khususnya di bidang kesejahteraan,” jelasnya.

Terpisah, Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti menambahkan, dirinya bersama pengurus PWI Kota Bogor bersyukur dapat melaksankaan raker ke-2 periode masa bakti 2021-2024.

“Alhmadulillah kita bisa berkumpul di aula Graha Pakuan Siliwangi, Universitas Pakuan ini untuk menyelenggarakan raker PWI Kota Bogor yang ke dua,”

“Terimakasih kepada panitia dan rekan-rekan yang telah membantu dan mensukseskan raker PWI Kota Bogor. Semoga semua program, ide dan gagasan yang tercipta hasil raker hari ini dapat terealisasi dan berdampak baik pada peningkatam kesejahteraan seluruh anggota dan pengurus PWI Kota Bogor,” singkatnya.***

DPRD Jabarkan Pentingnya Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dalam Raker ke-2 PWI Kota Bogor

0

BERIMBANG.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yakni Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin dan Wakil Ketua II, Dadang I. Danubrata menjabarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Penjabaran perda yang dilakukan wakil rakyat tersebut masih dalam rangkaian Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor di aula Graha Pakuan Siliwangi, Universitas Pakuan pada Sabtu, 3 September 2022.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, Perda nomor 3 tahun 2015 ini sangat penting dan strategis, terlebih dapat bermanfaat bagi masyarakat misal pendampingan hukum terhadap persoalan yang sedang dihadapi masyarakat seperti masalah perdata, pidana dan sebagainya.

“Urgensinya hari ini yang mengusulkan ada sekitar 68 LBH sementara penanganan kasus dari pemerintah ini terhadap pemberi bantuan hukumnya baru 30. Terkendalanya apa? Apakah anggaran atau LBHnya kurang? ternyata memang baru satu LBH yang bermitra dengan Pemkot Bogor dan itu dari tahun 2015 sejak perda ini dibuat,” ucap Jenal.

Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, dari tahun 2020 LBH ada yang bermitra dengan pemkot dari Kabupaten Bogor sebanyak dua LBH, tetapi sekarang sudah tidak bermitra sehingga di Kota Bogor hanya ada satu.

Jenal menyayangkan, mengingat Perda tersebut bagus, tetapi kendalanya ada di jumlah LBH yang masih minim bermitra dengan pemerintah karena harus terakreditasi departemen hukum dan HAM. Ditambah, lanjut Jenal, memang anggarannya terbatas maksimal penanganan satu kasus senilai Rp10 juta untuk LBH.

“Idealnya LBH itu tidak hanya satu advokat, biasanya ada beberapa advokat sehingga minimal ada 3-5 advokat yang menangani kasus, misal ada 70 kasus namun LBHnya terbatas, ini yang jadi menghambat waktu,” ungkap Kang JM sapaan karibnya.

Kang JM menambahkan, pemkot perlu hyperaktif jemput bola, menawarkan diri kepada LBH lainnya terkait ada perda yang bagus untuk masyarakat.

“Saya harap pemkot yang harus jemput bola seperti mengundang Peradi atau LBH lainnya dengan menyampaikan program bagus, termasuk anggarannya terbatas namun manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, membantu mereka dari segi pendampingan hukum,” katanya.

Untuk diketahui, ada empat indikator yang mendorong atau yang menjadi alasan bagaimana perda ini bisa muncul di Kota Bogor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Kemendagri tahun 2012-2018. Pertama adalah perintah Undang-Undang Dasar (UUD). Kedua, pelaksanaan daerah, Ketiga, pelaksaan daerah dan juga bantuan daerah, terakhir adanya aspirasi masyarakat.***

Raker ke-2 PWI Kota Bogor, Sekda Paparkan Program Prioritas Pemkot Tahun 2023

0

BERIMBANG.com – Dalam rangkaian Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan sosialisasi program prioritas Kota Bogor di tahun 2023.

Sosialisasi tersebut dipaparkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hj. Syarifah Sofiah pada Sabtu, 3 September 2022 di aula Graha Pakuan Siliwangi, Universitas Pakuan, Kota Bogor.

“Dari tahun 2020 kita menghadapi pandemi Covid-19, kemudian 2022 kita mulai bangkit. Nah, di tahun 2023 ini kita harus sudah mulai meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mengusung tema Pemantapan Daya Saing Daerah dengan Mendorong Penguatan Ekosistem Inovasi Daerah,” ucapnya.

Syarifah mengatakan, dalam kondisi saat ini banyak hal yang harus dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi salah satunya berkolaborasi dengan semua stakeholder.

“Pemerintah tidak mungkin bisa membangun Kota Bogor sendiri, maka dari itu harus berkolaborasi dengan melibatkan unsur masyarakat, swasta, akademisi, komunitas termasuk pers. Itu semua mutlak harus dilakukan dalam rangka pembangunan,” ungkapnya.

Pada prinsipnya pembangunan daerah ini berjangka, misal tahun depan 2023 sampai 2024 masuk di jangka menengah pertama. Kemudian, 2025-2029 itu jangka menengah kedua.

Pada kondisi Covid-19 dua tahun sebelumnya laju indikator ekonomi di Kota Bogor minus, sehingga harus ada upaya untuk kembali memulihkan infikator tersebut. “Dalam realisasi indikator kinerja utama di tahun 2021 diantaranya laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks gini, IPM, angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka,” ujarnya.

Adapun highlight pembangunan yang sudah selesai atau masih dalam pembangunan di tahun 2021-2022 yakni pembangunan Alun-alun Kota Bogor, Kampung Perca, Biskita Transpakuan, jalur pedestrian dan sepeda, Bogor Creative Center, penangnaan longsor Tanah Sareal, penataan Situ Gede, penataan kawasan Siryakencana, penataan kawasan Batutulis, MoU pengembang dalam pembangunan BIRR, revitalisasi pasar Tanah Baru, pembangunan gedung Perpustakaan tahap I, area foodcourt Sempur dan Malabar, hibah lahan 6 hentar dari Kementerian Keuangan dan pembangunan lanjutan Masjid Agung Bogor.

Pun termasuk ada enam janji politik dalam periode Bima-Dedie harus di selesaikan di tahun 2023 diantaranya Bogor Lancar, Bogor Kasohor, Bogor Samawa, Bogor Merenah, Bogor Motekar dan Abdi Bogor.

Bogor Lancar yakni program konversi angkot, pembangunan jalan protokol dan alternatif, pembangunan Fly Over di Jalan RE. Martadinata dan Kebon Pedes, penataan kawasan stasiun kereta api, pembangunan gedung parkir di pusat kota, penuntasan sarana terminal Baranangsiang dan stasiun LRT.

Bogor Kasohor yakni pembangunan museum, revitalisasi perpustakaan kota dan pembangunan GOR di setiap kecamatan. Bogor Samawa yakni sekolah ibu, 50 beasiswa tiap tahun bagi pelajar berprestasi, merenovasi 20 ribu RTLH sampai tahun 2023, pemberian insentif bagi guru ngaji dan orang tua asuh.

Bogor Merenah yakni pembangunan jalur pedestrian yang terintegrasi di pusat kota, pembangunan kampung wisata, revitalisasi pasar tradisional, kampungku bersih dan hijau dan pembangunan pusat kuliner di setiap kecamatan.

Bogor Motekar yakni menciptakan 20 ribu kesempatan kerja dengan konsep kolaborasi antara pengusaha, UMKM, perbankan dan profesional, festival seni dan helaran budaya. Terakhir, Abdi Bogor yakni Mall Pelayanan Publik, kunjungan dokter ke keluarga, konseling dan Call Center 24 Jam, layanan malam kelurahan dan RSUD unggul.

“Tahun 2023 merupakan tahun strategis lantaran tahun terakhir periode wali kota saat ini Bapak Bima Arya Sugiarto dan Bapak Dedie A. Rachim. Ditambah visi misi Kota Bogor selama periode 2019 sampai 2024 yakni terwujudnya Kota Bogor yang ramah keluarga, sehat, cerdas dan sejahtera,” katanya.***

PWI Kota Bogor Siap Menggelar Rapat Kerja ke-2 di Graha Universitas Pakuan

0

BERIMBANG.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor bakal menggelar Rapat Kerja (Raker) ke-2 di aula Graha Pakuan Siliwangi, Universitas Pakuan, Kota Bogor pada 3 September 2022.

Agenda raker ini rencananya akan membahas program kerja dari jangka pendek, menengah dan panjang selama 3 tahun kedepan di periode kepengurusan 2021-2024 yang dipimpin Arihta Utama Surbakti dengan mengusung tema ‘Bangkit Bersama Menuju Wartawan yang Mandiri, Kreatif dan Inovatif’.

Ketua Pelaksana Raker, Sandi M. Ilham mengatakan, di awal kegiatan sebelum raker akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tentang program prioritas pemerintah kota tahun 2023 dan sosialisasi dari DPRD Kota Bogor tentang Perda Kota Bogor.

Setelah itu, lanjut Sandi, kegiatan dilanjutkan dengan seremonial pembukaan raker oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto serta dihadiri Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Rektor Universitas Pakuan, Prof. Dr. rer pol. Ir. H. Didik Notosudjono. MSc, Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat dan Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti.

“Selain membahas program-program PWI kedepan, dalam raker juga membahas Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi PWI Kota Bogor serta raker ini lebih menekankan kepada identitas kewartawanan mulai dari kartu keanggotaan maupun administrasi,” ucapnya.

Untuk persiapannya, Sandi mengaku, sudah 100 persen siap tinggal pelaksaannya saja besok. “Insyaallah, semua persiapan sudah selesai, PWI Kota Bogor siap menggelar raker ke-2. Mudahan-mudahan berjalan lancar dan sukses,” katanya.***

Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan 30 Ton Gula

0

BERIMBANG.com – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengamankan 7 tersangka penggelapan gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak, dengan berat keseluruhan 30 ton.

7 tersangka tersebut adalah, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40). Ketujuh tersangka merupakan warga Jawa Timur dan diamankan di beberapa lokasi berbeda.

Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA.

“Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi,” katanya, Kamis (1/9/2022).

Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi Jatim. kemudian, 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan kosong sudah tidak ada muatan.

Sementara Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh tsk AS.

“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.***

 

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

BERIMBANG.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. ***