Beranda blog Halaman 7

Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS Dorong Desa Berbasis Hukum Adat

0

BERIMBANG.com, Bandung’ – MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG & DPC ABPEDNAS SUMEDANG BANGKITKAN HAK ASAL USUL OTORITAS DESA: Implementasi UU Desa No. 6/2014 & Permendagri No 18 Tahun 2018 melalui Lembaga Adat Desa adalah Mengembalikan Asas Rekognisi dan Subsidiaritas kepada nilai-nilai adat dan aturan adat yang ada di masyarakat adat di desa.

Sebagai Puseur Budaya Sunda, Sumedang memikul mandat sejarah dan konstitusional untuk menjadi teladan pelestarian kebudayaan. Mandat itu hari ini diejawantahkan oleh Majelis Adat Sumedanglarang bersama DPC ABPEDNAS (Asosiasi BPD Nasional) Kabupaten Sumedang melalui gerakan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) se-Kabupaten Sumedang. Sabtu, (9/5/2026).

Majelis Adat Sumedanglarang menggandeng DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang hari ini pada tanggal 8 Mei 20267 bersamaan dengan acara Musyawarah Desa pembentukan Lembaga Adat Desa, bertempat di Desa Sukatali, Kec. Situraja. Berkomitmen untuk bersama-sama melakukan ikhtiar mengembalikan marwah Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda, yang otomatis harus ditopang oleh Desa Sadar Adat dan Budaya yang Berdaulat beserta hukum adatnya, dengan melakukan Gerakan Desa Sadar Adat dan Budaya melaluiu Gerakan Membentuk Lembaga Adat Desa.

*DASAR HUKUM GERAKAN DESA SADAR ADAT DAN BUDAYA MELALUI GERAKAN PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA*

1. *Mandat Sejarah*: Sebagai wilayah yang memiliki asal usul Kerajaan Sumedanglarang, tatanan Nagari-Puseur Dayeuh-Desa adalah pakem asli Sunda. Kini pakem itu dihidupkan kembali dalam sistem NKRI.
2. *Mandat Konstitusi*: UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) & Pasal 32 ayat (1)6 memerintahkan negara memajukan kebudayaan dan menghormati Masyarakat Hukum Adat.
3. *Mandat Undang-Undang*: UU No. 6/2014 tentang Desa Juncto UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 19 huruf b & Pasal 103 memberikan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul untuk menyelenggarakan hukum adat. Permendagri No. 18/2018 Pasal 8 menjadi juklak pembentukan Lembaga Adat Desa sebagai wadahnya.

Gerakan Desa Sadar Adat dan Budaya melalui GERAKAN PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA ini terlahir dari kegelisahan faktual di akar rumput Sumedang. Ketika desa kehilangan otoritas atas nilai-nilai adat, tradisi dan budaya, aturan/hukum adat dan tata ruang adat, sumber kehidupan hilang fungsi sakral dan ekologisnya, terancam karena desa tidak punya7 instrumen hukum adat untuk menolak intervensi dari luar.

Sebagai contoh desa dan masyarakat adat hanya menjadi objek yang hingga saat ini hangat di lapangan: Sumedang Puseur Budaya Sunda, tapi desanya dikejutkan dengan rencana pembangunan Geotermal,u penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Tampomas. Desa hanya dimintai tanda tangan sosialisasi, bukan dimintai keputusan. Kewenangan Desa Pasal 19 huruf b UU Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul tidak dijalankan karena Lembaga Adat Desanya belum ada. Sumedang Puseur Budaya Sunda tapi tapak-tapak sejarahnya digenangi Waduk Jatigede dan contoh-contoh lainnya.

Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang menyatakan:
“Selama ini desa kita seperti badan tanpa ruh. Ada Kepala Desa, ada BPD, tapi ruh adatnya dicabut, padahal UU Desa No. 6/2014 menyatakan dengan tegas bahwa Desa berwenang menyelenggarakan hukum adat, menetapkan lembaga adat. Pertanyaannya: di mana lembaganya? Permendagri6 18/2018 menjawabnya: Lembaga Adat Desa. Saatnya kembalikan ruh itu ke raganya. Kami kembalikan otoritas adat di desa melalui Lembaga Adat Desa. Ini bukan pemberian. Hal ini adalah pengembalian hak yang dijamin konstitusi.

“Tidak ada Puseur Budaya bila desanya tidak sadar adat dan budaya dan tidak memiliki Lembaga Adat Desa,”_ padahal negara sudah menjamin dengan hak-hak konstitusinya. PUSEUR BUDAYA HANYA AKAN MENJADI JARGON6 POLITIK DI BALIHO SEMATA.

BPD adalah anak kandung UU Desa. Pasal 55 huruf memerintahkan BPD menjaga aspirasi asal usul, penjaga kewenangan desa maka tidak ada alasan bagi BPD untuk tidak mengawal lahirnya LAD dan ini adalah cara BPD untuk membuktikan bahwa Sumedang adalah memang PUSEUR BUDAYA SUNDA.

“Karena itu DPC ABPEDNAS Sumedang memutuskan:

1. Seluruh BPD wajib memfasilitasi Musdes Pembentukan LAD.
2. Mendorong Perdes tentang Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai payung LAD.
3. Memastikan APBDes mengalokasikan anggaran untuk LAD sesuai Pasal 15 Permendagri 18/2018.

Ikhtiar ini berbicara Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh, Silih Wawangi… Ikhtiar mengembalikan marwah Sumedang Puseur Budaya Sunda harus ditopang oleh Desa Adat yang berdaulat, untuk dapat diperkuat oleh Bpk.
L Bupati sebagai Kepala Daerah untuk bersama-sama dengan6 Majelis Adat Sumedanglarang dan Asosiasi BPD Kab. Sumedang melakukan percepatan dan pematangan teknis sesuai tupoksi agar tersentuh seluruh desa se-Kab. Sumedang secara menyeluruh dalam rangka memperkuat pondasi Sumedang Puseur Budaya Sunda dan terselenggaranya pembangunan berbasisu kearifan lokal. Sekaligus Sumedang didorong untuk menjadi laboratorium Desa Adat Nasional.

Sehingga kita semua dapat berani mengatakan:

“Kepada dunia kami nyatakan: Kalau mau belajar cara merawat adat dan budaya dalam bingkai NKRI, datanglah ke6 Sumedang. Kami tidak menolak zaman, Kami menyambut zaman dengan akar yang menghunjam ke bumi,”_

Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH (Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang)

IPAL Dapur MBG Ciadeg Dibongkar Saat Sidak, Limbah Bau dan Dipenuhi Lalat Hijau

0

BERIMBANG.COM | BOGOR — Tim gabungan dari Kecamatan Cigombong, Pemerintah Desa Ciadeg, Dinas Kesehatan, hingga Kepala Puskesmas Ciburayut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Raweuy RT 01 RW 02, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Rabu (7/5/2026).

Dalam sidak tersebut, instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang berada di pinggir jalan desa langsung dibongkar karena dinilai tidak memenuhi standar sanitasi lingkungan.

“Pas dibuka limbahnya bau dan banyak lalat hijau,” ujar salah satu sumber di lokasi.

Temuan itu memicu perhatian serius tim sidak karena dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan lingkungan sekitar serta kualitas pengolahan makanan program MBG.

Selain persoalan limbah, petugas juga mengevaluasi menu makanan MBG yang sebelumnya sempat dikeluhkan kader posyandu. Menu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui disebut belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan gizi masing-masing kelompok penerima manfaat.

Dinas Kesehatan dikabarkan akan melakukan investigasi ulang terkait kondisi kesehatan lingkungan dapur MBG tersebut. Sementara itu, sertifikat laik higiene sanitasi untuk dapur MBG di Ciadeg disebut masih dalam tahap evaluasi.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pengawasan pelaksanaan program MBG, khususnya terkait standar kebersihan dapur dan kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.

Yosep Bonang

Skandal MBG Ciadeg: Timun Busuk, Susu Tak Tepat Sasaran, Balita Cuma Kebagian Kangkung

0

Berimbang.com — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, justru menuai sorotan tajam dari kader posyandu setempat. Alih-alih meningkatkan kualitas gizi masyarakat, pelaksanaannya di lapangan dinilai penuh masalah, mulai dari bahan pangan tak layak hingga pembagian asupan yang tidak sesuai standar.

Program yang dikelola melalui SPPG Ciadeg di Jalan Padat Karya ini, dengan dapur operasional di Kampung Raweuy RT 01 RW 02, dilaporkan menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Sejumlah kader posyandu mengungkapkan bahwa bahan pangan yang diterima tidak dalam kondisi baik. Timun yang dibagikan disebut basah dan diduga mulai membusuk, sehingga dikhawatirkan tidak layak konsumsi, terutama bagi kelompok rentan seperti balita.

Tak hanya soal kualitas, distribusi makanan juga dinilai tidak tepat sasaran. Balita dilaporkan hanya mendapatkan sayuran seperti kangkung tanpa variasi gizi yang memadai. Sementara itu, susu yang diberikan kepada balita justru disamakan dengan susu untuk ibu hamil dan ibu menyusui.

Padahal, kebutuhan gizi setiap kelompok berbeda. Ibu hamil dan menyusui seharusnya mendapatkan susu khusus dengan kandungan nutrisi yang disesuaikan, bukan disamaratakan dengan konsumsi balita.

Permasalahan lain yang turut disorot adalah pengelolaan limbah dapur MBG. Kader posyandu menilai sistem pembuangan limbah belum memenuhi standar, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penerapan standar operasional program MBG di tingkat lokal. Program yang semestinya menjadi solusi peningkatan gizi masyarakat justru dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru jika tidak segera dibenahi.

Masyarakat bersama kader posyandu mendesak adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait, agar pelaksanaan MBG benar-benar memberikan manfaat nyata dan sesuai dengan tujuan awalnya.

Yosep Bonang

“Satu Kampus Satu Dapur” Digugat: Rektor UI Tegaskan Kampus Bukan Operator Program Makan Gratis

0

BERIMBANG.COM | Jakarta — Wacana pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendorong program “satu kampus satu dapur” dalam skema Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai respons kritis dari kalangan perguruan tinggi. Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa kampus tidak semestinya menjadi pelaksana langsung program pangan.

Menurut Heri, rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi operasional dan kesesuaian dengan mandat utama perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa fungsi kampus tetap berfokus pada pendidikan, riset, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Universitas memiliki peran utama di bidang akademik. Program seperti dapur MBG sebaiknya tidak dijalankan langsung oleh institusi, melainkan oleh unit usaha yang lebih relevan,” ujarnya.

Unit Usaha Jadi Alternatif

Heri mencontohkan keberadaan unit usaha kampus seperti Wisma Makara yang telah memiliki fasilitas dapur profesional. Menurutnya, entitas semacam ini lebih siap secara teknis untuk mengelola layanan pangan dibandingkan struktur akademik kampus.

Pendekatan ini dinilai dapat menjadi jalan tengah: kampus tetap berkontribusi dalam program nasional tanpa mengganggu fungsi utamanya sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan.

Dorongan dari BGN

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mendorong setiap perguruan tinggi memiliki minimal satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menilai kampus memiliki kapasitas sebagai penyedia solusi berbasis ilmu pengetahuan.

“Minimal satu SPPG, dan kalau bisa melibatkan civitas akademika dalam rantai pasoknya,” kata Dadan dalam sebuah forum.

Antara Peran Strategis dan Batas Fungsi

Program MBG memang menyasar isu mendasar seperti pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam konteks ini, perguruan tinggi dipandang memiliki peran strategis, terutama dalam riset, pengawasan, dan pengembangan berbasis data.

Namun demikian, pelibatan kampus sebagai operator langsung dinilai berpotensi menabrak batas fungsi institusional. Sejumlah pihak menilai, tanpa perencanaan matang, kebijakan ini bisa mengalihkan fokus kampus dari mandat utamanya.

Perdebatan ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang bagaimana perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam program nasional tanpa kehilangan identitasnya sebagai pusat akademik.

Kesimpulan

Wacana “satu kampus satu dapur” masih berada pada tahap gagasan dan membutuhkan kajian lintas sektor. Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dinilai tetap penting, namun dengan pembagian peran yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.***

Mahasiswa Turun ke Jalan di Hari Pendidikan Nasional 2026, BEM Nusantara Desak Bongkar “Mafia Pendidikan” hingga Usut Kasus Jurnalis

0

Jakarta, 2 Mei 2026 — Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 diwarnai aksi demonstrasi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) DKI Jakarta bersama sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai kampus.

Aksi tersebut menjadi bentuk kritik terbuka terhadap arah kebijakan pendidikan nasional yang dinilai semakin menjauh dari amanat konstitusi.

Dalam pernyataan resminya, BEM Nusantara DKI Jakarta menyoroti berbagai persoalan krusial di sektor pendidikan. Mulai dari dugaan praktik komersialisasi pendidikan, lemahnya pengawasan anggaran, rendahnya kesejahteraan guru honorer, hingga ketimpangan fasilitas pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, mahasiswa juga mengkritisi kebijakan yang dianggap populis namun berpotensi menggeser substansi penggunaan anggaran pendidikan.

Lima Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, BEM Nusantara DKI Jakarta menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah:

1. Mendesak pembentukan Satgas Mafia Pendidikan untuk memberantas pungutan liar, jual-beli kursi, dan kebocoran anggaran.

2. Menuntut pendidikan gratis dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Mendesak peningkatan kesejahteraan guru honorer serta pemerataan fasilitas pendidikan, khususnya di daerah 3T.

4. Menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk kepentingan politik populis.

5. Mengawal pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional agar tetap berpihak pada rakyat.

Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta, Sandroin Labada, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar seremoni tahunan.

“Mahasiswa hadir untuk mengingatkan negara atas tanggung jawab konstitusionalnya. Pendidikan hari ini menghadapi persoalan serius yang tidak bisa dijawab dengan narasi normatif,” ujarnya.

Aksi Lanjutan Direncanakan

Sebagai bentuk konsistensi gerakan, BEM Nusantara DKI Jakarta menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan pada 4 Mei 2026 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Istana Negara.

Aksi tersebut disebut sebagai upaya berkelanjutan untuk mengawal kebijakan pendidikan agar lebih adil, merata, dan berpihak kepada masyarakat luas.

Soroti Kasus Jurnalis

Dalam momentum yang sama, mahasiswa juga menyoroti kasus penyiraman terhadap jurnalis Tempo, Andri Yunus. Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

BEM Nusantara DKI Jakarta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional.

“Intimidasi terhadap jurnalis adalah kemunduran demokrasi. Negara tidak boleh abai,” tegas Sandroin.

Aksi Hardiknas 2026 ini menjadi penegasan bahwa mahasiswa akan terus mengawal isu pendidikan sekaligus menjaga ruang demokrasi di Indonesia.***

 

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah 130 Calon Advokat Di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Diantaranya 7 Dari Anggota PERSADIN Jabar

0

BERIMBANG.COM, Bandung – Sebanyak 130 calon advokat resmi dilantik dan diambil sumpah dalam acara yang berlangsung khidmat di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, pada 30 April 2026.

Di antara para calon advokat tersebut, terdapat 7 orang calon advokat yang diangkat sumpahnya dan dikawal langsung oleh Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN).

Acara ini menjadi momen penting bagi dunia hukum di Jawa Barat, menandai masuknya generasi baru praktisi hukum yang siap mengemban tugas dan tanggung jawab profesi. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menegaskan komitmen para advokat baru untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, integritas, dan profesionalisme.

Kehadiran perwakilan PERSADIN dalam acara ini turut memberikan dukungan dan penguatan bagi anggota barunya. Delegasi PERSADIN dipimpin langsung oleh Ketua DPW PERSADIN Jawa Barat, Bapak Ahmad Yazid, S.E., S.Pd.I., S.H., M.M.

Turut hadir mendampingi mewakili Ketua Umum PERSADIN, Bapak DR. KRT. Oking Gandamiharja, S.H., M.H., yang di wakili Sekretaris Jenderal DPN, Ibu N. Mariyah Yazid, S.H., M.H. serta wakil ketua DPW persadin jabar bapak haidy Arsyad S. H.,C.P.L Kepala Bidang pengembangan organisasi Hendra Sudrajat S. H., Kepala Bidang Pendidikan, Ibu Ayu Larasati, S.H., M.H.

Kehadiran para pimpinan organisasi ini menunjukkan perhatian dan komitmen kuat PERSADIN dalam memfasilitasi serta mendampingi proses legalisasi profesi bagi anggotanya, sekaligus memastikan standar kompetensi dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugas advokasi.

Dalam kesempatan tersebut, Para Pemimpin PERSADIN menyampaikan harapannya agar para advokat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah profesi dengan penuh tanggung jawab, menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. PERSADIN juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan kapasitas dan kesejahteraan anggota, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan panitia, menjadi bukti solidaritas dan semangat kebersamaan dalam dunia advokasi.

(NA)

Di Hadapan Prabowo, Buruh Tuntut Perlindungan Nyata: Ratifikasi Konvensi ILO Jadi Sorotan

0

JAKARTA — Peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monas pada Jumat (1/5/2026) menjadi panggung penting bagi kaum pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam momentum tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Ely Rosita Silaban, menyampaikan lima poin utama yang mencerminkan harapan buruh terhadap peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kerja di Indonesia. Orasi yang disampaikan Ely diawali dengan narasi reflektif tentang harapannya terhadap keberanian pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum, khususnya di sektor-sektor strategis.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah desakan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi dua konvensi penting dari International Labour Organization. Konvensi pertama adalah Konvensi 188 yang mengatur standar kerja di sektor perikanan, sektor yang dinilai masih rentan terhadap praktik kerja tidak layak.

Selain itu, Ely juga menyoroti pentingnya ratifikasi Konvensi 190 yang berfokus pada penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Ia menegaskan bahwa konvensi ini sangat penting, terutama dalam melindungi pekerja perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Kehadiran Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh ini dinilai sebagai sinyal positif keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi pekerja. Namun, serikat buruh berharap kehadiran tersebut tidak hanya bersifat simbolis, melainkan diikuti dengan langkah konkret melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan buruh.

Dengan berbagai tuntutan yang disampaikan, peringatan May Day tahun ini kembali menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan masih menjadi perhatian utama yang membutuhkan komitmen serius dari pemerintah.***

Polresta Bogor Kota Menggelar Deklarasi Harkamtibmas Bersama Lapisan Elemen Masyarakat Untuk menjaga Keamanan Dan Ketertiban Kota Bogor

0

BERIMBANG.COM, Bogor – Polresta Bogor Kota menggelar acara Deklarasi Harkamtibmas merupakan wujud dukungan nyata dan berkomitmen untuk memperkuat sinergitas antara Polri dengan seluruh Elemen Masyarakat yang bertujuan untuk membangun sebuah sistem deteksi dini yang kuat dan responsif terhadap berbagai potensi gangguan keamanan khususnya Kota Bogor.

Acara tersebut yang bertempat di Aula Parama Satwika Polresta Bogor Kota pada 28 April 2026. Hal ini merupakan dukungan dan peran aktif dari berbagai Elemen Masyarakat, termasuk Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama (Toda), Tokoh Pemuda (Toda), Budayawan, Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta seluruh lapisan Element Masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan sikap yang intinya siap menjaga dan mengamankan Kamtibmas dengan berperan mengamankan Kota Bogor dari segala gangguan Kamtibmas serta bekerjasama dengan Elemen Masyarakat lain dengan penuh semangat “Sauyunan Ngajaga Lembur”

(Na)

Bonus Rp5 Miliar Persib Disorot, Dedi Mulyadi Buka Asal-usul: Transparansi atau Politisasi?

0

BANDUNG — Polemik bonus Rp5 miliar untuk Persib Bandung memicu perdebatan publik. Di satu sisi, kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan moral bagi tim. Namun di sisi lain, sebagian suporter menilai ada nuansa politis yang berpotensi mengganggu profesionalisme sepak bola.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan isu tersebut. Ia menegaskan bahwa skema pemberian bonus tidak melanggar aturan, karena telah dikonsultasikan dengan manajemen klub.

Menurut Dedi, ide bonus bermula dari pertemuan antara dirinya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta manajemen Persib. Dalam diskusi tersebut, pihak klub menyampaikan beratnya target yang dihadapi, terutama dalam laga tandang.

Merespons tantangan itu, muncul komitmen dari Maruarar Sirait untuk memberikan bonus Rp1 miliar bagi setiap kemenangan di laga tandang. Dari tujuh pertandingan tersisa, lima di antaranya merupakan laga tandang, sehingga total bonus mencapai Rp5 miliar.

Dedi mengaku sempat mempertanyakan aspek legalitasnya sebelum disampaikan ke publik. Ia menyebut manajemen memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam skema tersebut, termasuk terkait publikasi informasi.

“Saya bahkan menanyakan hingga tiga kali apakah boleh dipublikasikan, dan dijawab boleh,” ujarnya.

Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari sebagian Bobotoh. Aksi bentangan spanduk bertuliskan “Shut Up KDM” saat laga di Stadion Gelora Bandung Lautan Api menjadi simbol penolakan terhadap campur tangan yang dianggap bernuansa politik.

Menanggapi hal itu, Dedi memilih bersikap santai. Ia justru mengapresiasi kritik tersebut sebagai pengingat agar sepak bola tetap profesional dan tidak tercampur kepentingan lain.

Di tengah polemik, Dedi mengajak publik untuk kembali fokus pada dukungan terhadap tim. Ia menilai energi suporter sebaiknya diarahkan untuk memberi semangat kepada pemain, bukan memperpanjang perdebatan di ruang publik.

Perdebatan ini menunjukkan adanya dua sudut pandang yang sama-sama kuat: transparansi dan dukungan finansial di satu sisi, serta kekhawatiran akan politisasi olahraga di sisi lain. Ke depan, transparansi yang disertai sensitivitas terhadap persepsi publik menjadi kunci agar kebijakan serupa tidak kembali memicu kontroversi.***

Janji Tinggal Janji? YLBHI Soroti Mandeknya Pengungkapan Dalang Penyiraman Andrie Yunus

0

Jakarta — Kritik tajam dilontarkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. YLBHI menilai komitmen untuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut hingga kini belum terealisasi.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyebut berbagai upaya telah dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil, mulai dari aksi demonstrasi, audiensi dengan pemerintah, hingga dorongan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF). Namun, menurutnya, seluruh langkah tersebut belum membuahkan hasil signifikan.

“Semua ruang sudah kami tempuh. Sekarang tanggung jawab sepenuhnya ada di negara,” ujar Isnur, Sabtu (25/4/2026).

YLBHI juga menyoroti keputusan membawa kasus ini ke ranah peradilan militer. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam mengungkap pihak yang diduga sebagai dalang atau pemberi perintah.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Presiden Prabowo bahkan sempat membuka kemungkinan pembentukan tim independen guna mengungkap aktor intelektual, dengan catatan tim tersebut benar-benar netral dan tidak memiliki keberpihakan tertentu.

Namun hingga kini, realisasi dari rencana tersebut belum terlihat jelas.

Sementara itu, kondisi Andrie Yunus dilaporkan mulai membaik. Ia telah kembali beraktivitas secara bertahap setelah menjalani serangkaian perawatan medis, termasuk operasi dan fisioterapi. Meski demikian, kondisi mata kanannya masih menjadi perhatian serius tim dokter.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan pihaknya masih berharap adanya pemulihan maksimal, baik secara fisik maupun fungsi penglihatan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait isu impunitas dan perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia. Desakan agar negara hadir secara tegas dalam menuntaskan perkara ini pun semakin menguat.***