Beranda blog Halaman 56

Konferensi PWI Kota Bogor 2024 Segera Digelar, Pendaftaran Bakal Calon Ketua Mulai Dibuka

0

BERIMBANG.com – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor tahun 2024 akan segera digelar. Kepastian dilaksanakannya agenda tiga tahunan tersebut setelah jajaran pengurus dan panitia konferensi PWI Kota Bogor bertemu dengan jajaran pengurus PWI Jawa Barat. Akhirnya disepakati bahwa pelaksanaan konferensi PWI Kota Bogor akan digelar pada 27 Juli 2024.

Pertemuan dihadiri oleh Ketua PWI Kota Bogor Arihta Utama Surbakti, Sekretaris Herman Indrabudi, dan Bendahara Suhairil Anwar. Ketua OC Syarif Hidayatullah dan bendahara konferensi Asep Supriyanto. Sementara dari pengurus PWI Jawa Barat diantaranya, Sekretaris Tantan Sulthon, Ahmad Syukri selaku wakil ketua bidang organisasi, dan sekretariat Wawan Ruswana. Dalam pertemuan itu, hadir juga Ketua Korwil II PWI Jawa Barat H.R.M, Danang Donoroso.

Sekretaris PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon mengatakan, untuk konferensi PWI Kota Bogor tahun 2024, sudah disetujui bisa dilaksanakan pada 27 Juli 2024. Berdasarkan aturan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PDRT) PWI yang baru bahwa setiap pelaksanaan konferensi, harus diawali dengan dibukanya penjaringan pendaftaran bakal calon ketua oleh panitia konferensi.

“Pelaksanaan konferensi PWI Kota Bogor bisa dilaksanakan, silahkan panitia membuka penjaringan untuk pendaftaran bakal calon ketua. Nanti, dari berkas-berkas bakal calon ketua diserahkan ke PWI Jawa Barat dan kemudian akan di verifikasi oleh PWI Pusat,” ucap Tantan.

“Untuk pendaftaran para bakal calon ketua, nanti disiapkan folmulir oleh panitia konferensi, dan seluruh persyaratan didalam folmulir dilengkapi untuk dilakukan verifikasi,” tambahnya.

Sementara, Ketua Organizing Committee (OC) konferensi PWI Kota Bogor tahun 2024, Syarif Hidayatullah menjelaskan, kepanitiaan sudah siap melaksanakan konferensi, dan akan diawali dengan dibukanya penjaringan pendaftaran bakal calon ketua. Untuk pendaftaran bakal calon ketua akan dibuka selama 5 hari.

“Pendaftaran dan pengembalian berkas bakal calon ketua akan dibuka mulai hari Kamis tanggal 11 Juli hingga Senin 15 Juli 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor PWI Kota Bogor, Jalan Tirto Adhi Suryo, no 4, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, mulai pukul 09:00 sampai pukul 16:00 WIB,” jelasnya.

Pelaksanaan konferensi PWI Kota Bogor tahun 2024 dilaksanakan dengan agenda utama yaitu pemilihan Ketua PWI Kota Bogor dan jajaran pengurus untuk masa bakti periode tahun 2024 – 2027. (*)

Aktifnya Kembali Paguyuban Silaturahmi (Pazer) Untuk Menampung Keluhan Dan Aspirasi Masyarakat

0

BERIMBANG.COM, Bogor – Paguyuban Silaturahmi (PAZER) yang berkantor Sekretariat di Kampung Palalangon, RT 02, RW 03, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini aktif kembali dengan semangat baru di bawah pimpinan Jono Prasetyo.

Ketua Paguyuban Silaturahmi (Pazer), Jono Prasetyo saat ditemui dikediamannya mengatakan, diaktifkannya kembali Pazer bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, sekaligus menampung keluhan dan aspirasi Masyarakat Kecamatan Cigombong. Dengan adanya dukungan dari kaum Milenial dan Masyarakat sehingga menjadi motivasi bagi dirinya yang juga sebagai tokoh.

Jono menjelaskan, Aktifnya kembali Pazer selain adanya dukungan dari masyarakat. Dirinya juga merasa terketuk hatinya dengan adanya keluhan – keluhan Masyarakat terkait semakin banyaknya para pendatang dari luar kota jarangnya melibatkan warga setempat.

“Insha Allah dengan hadirnya kembali Pazer dengan semangat baru dan kompak, apa yang menjadi keluhan di lingkungan masyarakat, kita suarakan aspirasi kita. Kedepannya, kita sebagai Pribumi jangan mau lagi jadi penonton ketika ada suatu kegiatan apapun diwilayah kita, minimal harus ada keterlibatan warga setempat, dan seharusnya para pendatang lebih menghargai terhadap pribumi. Dan nanti kita bangun komunikasi yang baik dengan pihak manapun,” Jelasnya, selasa (9/7/2024)

Pantauan Berimbang.Com, Untuk sementara ini sudah ada ratus orang yang sudah bergabung menjadi anggota Pazer dan masih banyak warga lainnya yang ingin bergabung. Sebagai Ketua, Jono juga membuka lebar untuk siapa saja yang mau bergabung tanpa memilah – milah, pada intinya kekompakan harus diutamakan agar jalinan silaturahmi selalu tetap terjaga.

(Na)

Salah Satu Rumah Milik Warga Desa Ciburayut Ambruk Akibat Guyuran Hujan Deras

0

BERIMBANG.COM, Bogor – Turunnya hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Cigombong dan sekitarnya mengakibatkan terjadinya rumah roboh milik Marnah (65) warga Kampung Citiis, Rt 03, Rw 05, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, senin (8/7/2024)

Hendrik, Ketua Rt 03, Kampung Citiis, Desa Ciburayut mengatakan, Terjadinya rumah roboh tersebut sekitar pukul 20.00 Wib, saat turunnya hujan yang begitu deras dari sore hari.

” Kejadian ini saat hujan deras dari mulai sore yang mengakibatkan rumah warga kami roboh, semua bagian dapur ambruk, serta kamar mandi dan kamar tidur pun rusak parah sehingga tidak dapat ditempati. Tapi Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dan pemilik rumah pun selamat dari kejadian ini,” Ungkapnya.

Pantauan Berimbang.com di lokasi, dengan adanya laporan warga pihak pemerintah Desa Ciburayut dan Pemerintah Kecamatan Cigombong langsung turun ke lokasi kejadian yang langsung diwakili Sekcam Cigombong dan jajaran serta Sekdes Ciburayut bersama Babinsa, Pol PP, Rt/Rw, dan Linmas dengan langsung membantu evakuasi bersama warga setempat.

Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun pemilik rumah mengalami kerugian material puluhan juga rupiah. Dan pemerintah Desa langsung melaporkan kejadian ini ke BPBD kabupaten Bogor.

(Na)

Adanya Perbedaan Harga Antara Bandrol Dan Struk Pembayaran Di Alfamart Benda, Salah Satu Konsumen Merasa Kecewa

0

BERIMBANG.COM, Sukabumi – Sebuah Alfamart yang berlokasi di Kampung Benda, RT 02 RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membuat konsumen kecewa kerena salah satu barang yang dibeli tidak sesuai antara bandrol hara yang di rak dengan struk pembayaran. Minggu (7/7/2024).

Seorang konsumen berinisial J, ketika berbelanja di Alfamart tersebut, membeli popok dan barang lainnya. Salah satunya harga MamyPoko pants (Popok) dengan diskon yang seharusnya mengurangi harga asli dari Rp 70.300 menjadi Rp 53.900. Namun, kenyataannya, konsumen tetap dikenakan harga asli.

“Sekitar jam 22:58 Wib. J belanja di Alfamart Benda untuk membeli popok dengan harga diskon Rp 53.900, tapi setelah saya cek dari struk pembayaran harganya tidak sesuai dan tetap harganya tidak sesuai bandrol yang diterapkan,” ujar kepada awak media.

Ketika awak media menanyakan hal tersebut kepada petugas yang berjaga, menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kesalahan sistem dan mereka tidak mengetahui hal tersebut sebelumnya.

“Iya Pak. Kita tidak tau, itu ada kesalahan dari sistemnya. Harga barang yang ada diskonnya tidak otomatis terpotong,” Ungkapnya.

Dalam menyikapi hal tersebut, padahal sudah jelas yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

Sebelumnya konsumen tersebut telah mempertanyakan kepada petugas Alfamart dengan adanya perbedaan antara harga barang yang di belinya berbeda antara bandrol dan struk pembayaran, dan petugas alfamart coba menjelaskan dan melakukan pembelaan, sehingga dengan kekesalannya konsumen tersebut langsung memberitahukan hal tersebut kepada awak media.

(Na)

PPDB Disdik Depok Tingkat SDN/ SMPN Berjalan Lancar Dan Kondusif

0

BERIMBANG.com, Depok – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2024 untuk jenjang TKN/SDN/SMPN sudah berakhir sesuai tahapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana (Juklak-Juknis) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin oleh Disdik di setiap awal tahun pelajaran di seluruh kota/kabupaten di Indonesia.

PPDB Kota Depok 2024 untuk jenjang SDN/SMPN memiliki dasar regulasi seperti Permendikbudristek No. 1 Tahun 2021, Kepsekjen Kemdikbudrtistek No. 47/M/2023, Perwal Kota Depok No.57 Tahun 2023, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok No. 421.1/3072/III/Disdik/2024.

Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd, MM selaku Kepala Disdik Kota Depok mengatakan bahwa, “PPDB Kota Depok 2024 jenjang SDN/SMPN berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan laporan serta pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak terkait.

Pelaksanaan PPDB didampingi beberapa lembaga seperti Kemendikbudristek RI, Ombudsman RI, KPK RI, BBPMP Jawa Barat, Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah Kota Depok, dan Komisi D DPRD Kota Depok.

Tahapan jalur PPDB Kota Depok 2024 terdiri dari Jalur Zonasi (TK, SD, SMP), Jalur Afirmasi (SD, SMP), Jalur Perpindahan Tugas Orang tua (SD, SMP), dan Jalur Prestasi (SMP). Pelaksanaan PPDB Kota Depok 2024 dimulai dengan tahapan prapendaftaran pada tanggal 1-31 Mei 2024, pendaftaran pada tanggal 3-10 Juni 2024, pengumuman pada tanggal 5-12 Juni 2024, daftar ulang pada tanggal 13-14 Juni 2024, dan MPLS pada tanggal 15 Juli 2024.

Jumlah satuan pendidikan negeri di Kota Depok Tahun 2024 terdiri dari TKN sebanyak dua, SDN sebanyak 206, dan SMPN sebanyak 34.

Joko Sutrisno, M.Pd selaku Kepala Bidang SMP Disdik Kota Depok menyatakan, “Kami imbau para calon siswa sudah bersiap-siap menyambut tahun ajaran baru 2024/2025 pada 15 Juli 2024. Seluruh calon siswa memulainya dengan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).” Sedangkan Kabid SD Disdik Kota Depok, Awang Buang menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB Kota Depok 2024 untuk jenjang SDN berlangsung lancar, tanpa kendala.

Pelaksanaan PPDB di SMPN 19 Depok dilaporkan berjalan lancar dan tidak terdapat tudingan permainan nilai. Nenden Agustina selaku Kepsek SMPN 19 Kota Depok mengucapkan selamat datang pada siswa-siswa baru.

Sementara itu, Sumarno selaku Kepsek SMPN 2 Depok menyatakan bahwa PPDB di SMPN 2 Depok berjalan lancar dan kondusif, serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungannya sehingga PPDB SMPN 2 Depok dapat berjalan lancar.**”

Dukungan Komunitas Kopi Susu untuk H. Supian Suri sebagai Wali Kota Depok 2024-2029

0

BERIMBANG.com, Depok – Pemilihan wali kota merupakan momen penting bagi sebuah kota. Oleh karena itu, para calon wali kota harus mampu memenangkan hati masyarakat dengan janji-janji dan visi kepemimpinannya. Di Depok, saat ini ada seorang Calon Wali Kota yang mendapat dukungan luar biasa dari Komunitas Kopi Susu.

Komunitas Kopi Susu dipimpin oleh Ustaz Amirudin, dan terdiri dari berbagai elemen masyarakat di Depok, mulai dari keluarga besar, paguyuban, majelis taklim, guru sekolah dan pondok, yayasan sekolah, pedagang, ojek online, hingga komunitas hobi.

Bersama-sama, mereka merencanakan setiap tugas dan struktur pengurus masing-masing komunitas agar terjamin dukungan deklarasi kemenangan H. Supian Suri pada Pilkada 2024-2029.

Menurut Ustad Amir, Komunitas ini bertindak sebagai sarana untuk mendukung H. Supian Suri sebagai Calon Wali Kota Depok pada Pilkada 2024-2029.

” Dukungan ini bukan hanya berasal dari satu komunitas saja, melainkan dari berbagai elemen masyarakat, baik tingkat bawah maupun tingkat atas. Hal ini menunjukkan bahwa H. Supian Suri mampu memenangkan hati masyarakat dengan janji-janjinya yang mengedepankan kemaslahatan bersama,” terang Ustad Amir melalui sambungan selulernya kepada BERIMBANG.com belum lama ini.

Selain itu, H. Supian Suri juga menyampaikan program-program unggulannya dalam rangka untuk mendapatkan dukungan masyarakat, seperti pembenahan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan potensi ekonomi dan pariwisata di Depok.

Lanjutnya, Sebagai bagian dari masyarakat Depok, mari kita bersama-sama mendukung H. Supian Suri dan memastikan kemenangannya pada Pilkada 2024-2029. Dengan bersatu, kita dapat berkontribusi untuk membangun kota Depok menjadi lebih baik dan maju.

iik

Paguyuban Cipelang Herang Peringati Milad Yang Ke-2

0

BERIMBANG.COM, Bogor – Paguyuban Cipelang Herang merayakan milad ke-2 dengan menggelar acara tasyakuran yang bertempat di Demang Watr Park, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Acara tersebut mengusung tema “Memperkuat Rasa Persaudaraan dalam Menjalin Silaturahmi”, yang bertujuan untuk mempererat dan evaluasi ikatan antar anggota dan warga sekitar. Minggu (30/06/2024).

Acara yang langsung dihadiri oleh Ketua Paguyuban Cipelang Herang, Kepala Désa Cipelang, Dewan Pembina Paguyuban, Dewan Penasihat, seluruh Anggota Paguyuban, Srikandi paguyuban Cipelang Herang, Tokoh Masyarakat, dan warga Desa Cipelang.

Dalam sambutannya. Ketua Paguyuban Cipelang Herang, Deni Saputra menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota, dewan pembina dan warga yang telah mendukung paguyuban selama dua tahun terakhir.

“Kita harus terus memperkuat rasa persatuan dalama persaudaraan dan menjaga silaturahmi antar sesama, karena dengan persatuan kita bisa mencapai banyak hal yang bermanfaat untuk kemajuan bersama,” ungkapnya.

Rangkaian acara dimulai dengan Doa Bersama, dilanjutkan dengan pemotongan Kue Ulangtahun sebagai simbol rasa Syukur. Selain itu, terdapat berbagai kegiatan seperti Ceramah ke-Agamaan oleh Ulama setempat,Abi Sahlulail dari Cihideung dan sekaligus penasehat Paguyuban, Doorpize yang melibatkan partisipasi aktif dari Anggota dan Warga Desa.

Acara tasyakuran ini juga. Deni memaparkan, menjadi ajang untuk mengenalkan program-program baru yang akan dijalankan oleh Paguyuban Cipelang Herang dalam waktu dekat. Salah satu program yang mendapat perhatian adalah program pemberdayaan ekonomi lokal yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Desa Cipelang.

“Dengan semangat kebersamaan dan persaudaraan, Paguyuban Cipelang Herang berharap dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan menjadi inspirasi bagi Paguyuban lain di daerah sekitar, ” Paparnya.

(Na)

Disdik Depok Bantah Ada Jual Beli Nilai Rapor Di SMPN

0

BERIMBANG.com, Depok – Beredar informasi di masyarakat di salah satu SMPN di Kota Depok mendapatkan nilai tertinggi akademik mengalahkan SMPN yang dikatakan favorit oleh kalangan orang tua siswa seperti SMPN 2 dan SMPN 1. Masyarakat menilai ada jual beli nilai di sekolah.

Lantas isu yang beredar dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Depok, Sutano. Bahwa sekolah SMPN tidak ada lagi label sekolah favorit dan buktinya SMPN 32 bisa mendapatkan nilai tertinggi dari sekolah SMPN lainnya.

Sutarno menjelaskan, masyarakat harus memahami kurikulum yang dipakai sekarang adalah kurikulum merdeka dimana para guru sudah dibekali menjadi guru penggerak yang dapat meningkatkan kompetensi siswa..

” Sekarang tidak ada lagi istilah sekolah favorit  tapi bagaimana guru yang notabene sudah dibekali oleh program guru penggerak, dia dapat meningkatkan nilai siswa dengan satu yang lainnya, jadi begitu cara mengukurnya, jadi jangan ada lagi kok sekolah baru bisa mendapatkan nilai tinggi,, ” ujar Sutarno di bilangan Grand Depok City. Sabtu. ( 29/6).

Dimana masih Sutarno, Para guru – guru muda dan kepala sekolah dari unsur guru penggerak, programnya merdeka belajar, kurikulumnya merdeka belajar dimana proses  belajarnya berpihak kepada siswa dan setiap ruangan harus tahu sejauh mana minat siswa dan sejauh mana dapat melihat kompetensinya.

Lanjutnya, Sutarno menghimbau kepada masyarakat tidak ada yang namanya jual beli nilai, pihaknya selalu mengawasi nilai rapor yang ada di sekolah.

Yang pertama, tidak ada ujian nasional, Maka SATPEN membuat soal ujian sesuai sendiri dan yang kedua, Guru nya bisa membuat asesmen sesuai kapasitas siswa masing- masing.

” Kita punya pengawas, dalam proses pembelajaran kita punya pendamping pengawas dimana setiap tahapan pembelajaran itu ada penilaian form, form itu data kami, sebagai data refleksi dan setiap tahapan ada namanya rapor pendidikan, ” Pungkas Sutarno.

iIk

 

Maraknya Penjual Obat – Obatan Golongan G Dijual Secara Bebas Di Wilayah Kota Bogor

0

Berimbang.com, Bogor – Kota Bogor nampaknya menjadi target para bandar atau pengedar obat – obatan keras golongan G. Setelah team awak media melakukan sosial control cek investigasi ke lapangan, hampir di setiap wilayah di kota Bogor dapat di jumpai warung – warung berkamuflase yang ternyata warung tersebut penjual obat G perusak mental generasi penerus bangsa.

Seperti halnya di ketahui di Jalan Sholeh Iskandar Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawabarat. Terlihat jelas dengan secara terang – terangan menjual obat keras golongan G perusak mental yang hingga kini masih beroperasi Kamis (27/6/2024).

Padahal sudah jelas Hukum dan saksi penjualan kedua obat haram tersebut tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

Kurangnya pengawasan peredaran obat obatan daftar golongan G ini oleh pihak kepolisian diwilayahnya akan menjadi sebuah masalah besar bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Masyarakat meminta pihak kepolisian harus segera menyisir toko Tersebut yang menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G diwilayah hukumnya, karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan mereka yang kebanyakan remaja remaja yang rata rata masih duduk dibangku sekolah, ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikomfirmasi awak media tak jauh dari toko itu.

(Redaksi)

Meningkatnya Ancaman !! Peredaran Obat Keras Tanpa Kendali Di Bogor Tengah

0

Berimbang.com, Bogor – Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, terlihat jelas adanya aktivitas penjualan obat keras jenis Excimer, Tramadol, dan Treehexs yang termasuk dalam golongan G narkotika di wilayah hukum Polsek Bogor Tengah, khususnya di Jl. Mayor Oking RT 04 RW 06, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini tercatat pada hari Kamis (27/6/2024).

Para penjual obat keras jenis Excimer, Trehexs, dan Tramadol ini menggunakan kedok toko klontong untuk beroperasi. Mereka menampilkan diri seolah-olah menjalankan usaha toko biasa, namun sebenarnya mereka menjual obat keras Excimer dan Tramadol yang masuk dalam daftar narkotika golongan G. Dengan kedok toko klontong ini, mereka mungkin berharap dapat mengelabui pihak berwenang dan menghindari pengawasan yang ketat terhadap peredaran obat-obatan tersebut.

Praktik penjualan obat jenis golongan G dengan merek Excimer dan Tramadol ini secara jelas melanggar koridor perizinan dagang yang mengharuskan penjualan melalui apotek resmi dengan izin dari pihak dinas kesehatan.

Kurangnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan golongan G ini oleh pihak kepolisian di wilayahnya dapat menjadi masalah serius yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal dan ketergantungan obat. Obat-obatan golongan G ini memiliki potensi efek samping yang sama bahkan lebih berbahaya dari narkotika, dan bisa menjadi narkotika jenis baru yang dimanfaatkan oleh sindikat kriminal.

Masyarakat menuntut agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap toko yang menjual obat keras Excimer dan Tramadol golongan G di wilayahnya. Hal ini karena pembeli yang mayoritas remaja, yang masih duduk di bangku sekolah, mengonsumsi obat-obatan tersebut, yang bisa berdampak buruk bagi masa depan generasi bangsa.

Tramadol dan Excimer merupakan obat golongan G yang penggunaannya harus diawasi oleh dokter dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penggunaan yang salah dapat berakibat fatal bahkan berujung pada kematian.

Pelaku yang menjual obat golongan G tanpa izin resmi dari dinas kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Na)