Beranda blog Halaman 378

Kota Depok Lakukan Terobosan Tingkatkan Pajak Daerah

0

pelayanan-pajak-daerah-kota-depok-415x260

BERIMBANG.COM, Depok – Untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah, perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, hal ini dimaksudkan untuk  membiayai pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang dimaksud yaitu Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terbitnya undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi  menjadi dasar bagi Pemerintah melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Seperti :1.Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran, 3. Pajak Hiburan, 4. Pajak Reklame, 5. Pajak Penerangan Jalan, 6.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 7. Pajak Parkir, 8. Pajak Air Tanah, 9. Pajak Sarang Burung Walet, 10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan 11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sebelas jenis pajak ini yang boleh dipungut oleh Pemerintah, dan Pemerintah Daerah diberikan juga kebijakan untuk tidak memungut Pajak tersebut apabila potensi wajib pajak kurang memadai. Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dari sebelas jenis pajak yang boleh dipungut, namun ada tiga jenis pajak yang tidak dipungut karena potensinya kurang memadai yaitu pajak Miner Bukan Logam dan Bebatuan serta Pajak Sarang Burung Walet. Hal ini hanya sembilan jenis pajak yang dipungut oleh Kota Depok melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Kota Depok (DPPKA).

Adapun sistem pemungutan pajak terhadap jenis pajak yang dikelola oleh DPPKA, jenis pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, BPHTB adalah self assessment system. Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang, dengan sistem ini maka kejujuran  dari WP sangat diutamakan, karena WP itu sendiri yang menghitung, melapor dan membayar pajaknya, Sedangkan untuk jenis pajak reklame, air tanah dan PBB adalah official assessment system, suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah daerah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para wajib pajak dan apabila tidak melaksanakan wajib pajak maka ada sanksi bagi yang tidak mentaati hukum pajak yang berlaku. Sanksi terhadap wajib pajak yang tidak taat membayar pajak seperti mulai dari denda adminitrasi sampai hukuman pidana, sebagaimana dijelaskan dalam table sanksi berikut ini :

Uraian Jenis Pajak, Objek Pajak, Subjek Pajak Dan Besaran Pajak Terutang

No

 

Jenis Pajak

 

Objek Pajak

Subjek Pajak

Wajib Pajak

Besaran Pajak Terutang

1.

Pajak Hotel

Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk Jasa Penunjang kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan

Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel

Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 10%

2.

Pajak restoran

Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik ditempat pelayanan maupun tempat lain dengan omzet tidak melebihi Rp. 10.000.000/bulan.

 

Orang pribadi atau badan yang membeli makan dan/atau minuman dari restoran

Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 10%

3.

Pajak Hiburan

Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran (tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, bilyar, boling, pacuan kuda, Pacuan kendaran bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, pertandingan olahraga)

Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan

  1. Tontonan Film
  • Harga tiket Masuk (HTM) diatas Rp. 50.000 x 15%
  • Harga tiket Masuk (HTM) s.d. Rp. 50.000 x 10%
  1. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana 10%
  2. kontes kecantikan, binaraga 20%
  3. Pameran 10%
  4. diskotik, karaoke, klab malam 75%
  5. Karaoke 35%
  6. sirkus, akrobat, sulap 10%
  7. bilyar, boling 30%
  8. panti pijat,  mandi uap/spa, pusat kebugaran 20%
  9. refleksi 10%
  10. pertandingan olahraga 10%
  11. pacuan kuda, permainan 15%
  12. Pacuan kendaran bermotor 35%

4.

Pajak Reklame

Semua penyelenggara reklame (papan/bilboard/vidiotron/megatron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, rekalme peragaan)

Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame

Orang pribadi atau badan yang menyelenggrakan reklame

Nilai sewa reklame dikalikan 25%

5.

Pajak Penerangan Jalan

Pengguna tenaga listrik

Orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik

Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik

Nilai jual tenaga listrik dikalikan tarif

6.

Pajak parkir

Penyelenggara tempat parkir dan penitipan kendaran bermotor.

Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaran bermotor

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 20%

7.

Pajak Air Tanah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah

Nilai Perolehan air tanah dikalikan 20%

8.

Pajak Bumi dan Bangunan

Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan

Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, an/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, an/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Tarif pajak bumi dikalikan NJOP yang telah dikurangni NJOPTKP

9.

BPHTB

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dikalikan 5% ((NPOP-NOPTKP)x5%))

Jenis Pelanggaran, Sanksi dan Dasar Hukumnya

NO.

PELANGGARAN

SANKSI

DASAR HUKUM

1.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal untuk 24 bulan

Pasal 83 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

2.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 100%

Pasal 83 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

3.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal untuk 15 bulan

Pasal 85 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

4.

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan

Pasal 85 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

5.

Orang pribadi atau badan yg menyelenggarakan Hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, Pemakaian air tanah tidak ada izin tertulis dari Walikota Depok

Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.5.000.000

Pasal 106 ayat (1)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

6.

Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/ tidak lengkap karenakealpaan

Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terhutang

Pasal 106 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

 

 

 

7.

Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/ tidak lengkap karena sengaja

Pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang

 

 

Pasal 106 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

8.

Orang pribadi dan badan yang telah memenuhi syarat tetapi Tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak

Surat Teguran

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

9.

Tidak mengisi dan/atau mengembalikan formulir pendafatarn

Surat Teguran

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

10.

Orang pribadi dan badan memenuhi syarat tetapi Tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan Tidak mengisi dan/atau mengembalikan formulir pendafatarn

Diperiksa dan pada tempat usahanya diberikan tanda belum menjadi wajib pajak

Pasal 6 ayat (2)

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

11.

Tidak menyampaikan Data SPTPD yang benar dan lengkap dalam jangka waktu 15 hari setelah berakhirnya masa pajak

Administrasi berupa :

Surat teguran, Pemeriksaan dan Penetapan secara Jabatan

Pasal 8 ayat (6), (7) dan (8) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

12.

Kekurangan pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan

Pasal 10 ayat (2) Poin (e) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun2015 joPasal 85 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

 

13.

  • Utang pajak tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo

 

Administrasi berupa surat teguran

Pasal 19  ayat (3) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Jika jumlah utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari sejak diterbitkan Surat Teguran

 

Administrasi berupa surat paksa

Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Wajib Pajak (WP) memindahtangankan barang yang dimiliki dalam rangka menghentikan atau mengecilkan usahanya atau terdapat tanda-tanda membubarkan usaha, menggabungkan usaha atau memindahtangankan perusahaan, penyitaan atas barang WP oleh pihak ketiga atau tanda-tanda pailit.

 

Dilakukan Penagihan Seketika tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.

Pasal 21 ayat (1) huruf a, b, c dan d

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Jika setelah lewat waktu 7 hari sejak surat paksa diberitahukan dan utang pajak tidak dilunasi

Dilakukan penyitaan

 

 

Pasal 22 ayat (1) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

 

 

 

                                                                                                     (Advertorial DPPKA)

 

 

 

 

Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka Bupati Takalar

0

333106_620

BERIMBANG.COM, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah," kata Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah, Selasa, 25 Oktober 2016.

Hidayatullah tidak mau menjelaskan dua alat bukti itu. Namun, kata dia, keterlibatan Burhanuddin sangat kuat dalam pembelian tanah seluas 150 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar pada 2015. Nilai penjualan lahan itu sebesar Rp 15 miliar.

Burhanuddin adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan Camat Mangarabombang, Muhammad Noer Utary; Kepala Desa Laikang, Sila Laidi; dan Sekretaris desa Andi Sose sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikang.

Hidayatullah menjelaskan, tindakan Burhanuddin yang menjual lahan itu telah mengakibatkan negara kehilangan asetnya. Padahal, kata dia, Badan Pertahanan Nasional telah memberi peringatan agar lahan tersebut tidak dijual. "Tapi dia mengabaikan dan tetap menyetujui penjualan lahan tersebut," Ujar Hidayatullah.

Burhanuddin, lanjut dia, menjual lahan itu ke PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri. Padahal, sejak 1999, lahan itu sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan pembangunan kawasan transmigrasi.

PT Karya, ucap dia, mengajukan proposal ke Pemerintah Takalar. Lalu, kata Hidayatullah, Burhanuddin mengeluarkan izin prinsip pada 2015. "Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan merekayasa kepemilikan lahan," ujarnya.

Burhanuddin belum memberikan konfirmasi ihwal penetapannya sebagai tersangka. Telepon dan pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas. Sebelumnya, seusai diperiksa penyidik pada Jumat 17 Oktober, Burhanuddin menyatakan lahan itu bukan milik negara. Menurut dia, total lahan yang ada di daerah itu mencapai 2.000 hektare dan baru 100 hektare yang telah dibebaskan.

Selain itu, penetapan tersangka Burhanuddin bertepatan dengan momen pemilihan kepala daerah di Kabupaten Takalar. Burhanuddin maju kembali bersama pasangannya Natsir Ibrahim dan diusung oleh tujuh partai politik. Yakni, Golkar, Hanura, Gerindra, PAN, PDI-Perjuangan, Demokrat, dan PPP.

Sedangkan, lawan Burhanuddin dalam pilkada nanti ialah Syamsari Kitta dan Ahmad Daeng Se’re yang diusung oleh PKS, NasDem, dan PKB.(Abd/Temp)

Era Pemerintahan Jokowi Banyak Permasalahan Hukum Dan Ham

0

537784_620

BERIMBANG.COM, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas, Andalas Feri Amsari, menilai, dalam dua tahun pemerintahan Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, banyak permasalahan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang belum bisa diselesaikan. Pemerintah juga dianggap tidak mampu membangun birokrasi antikorupsi dengan baik

"Misalnya Jokowi tidak tegas bersikap dalam menyelesaikan kasus kriminalisasi terhadap pemimpin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan para aktivis antikorupsi serta pembunuhan aktivis antitambang dan aktivis Muhammadiyah," ujarnya, Minggu, 23 Oktober 2016.

Menurut Feri, Jokowi tidak pernah secara langsung memerintahkan kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Padahal Presiden memiliki kewenangan melakukan reformasi terhadap dua institusi itu jika ditemukan ada penyimpangan di sana.

Catatan lain ada pada pelaksanaan agenda pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Misalnya Jokowi justru meminta kepolisian dan kejaksaan tidak memidanakan kebijakan diskresi yang diambil para kepala daerah. Padahal, melalui diskresi ini, kepala daerah berpotensi mempermainkan anggaran keuangan negara.

"Sikap Jokowi tersebut memperlihatkan ketidakpahamannya dalam hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara," ujarnya.

Selain itu, Feri menilai pemerintahan Jokowi-Kalla belum mampu membangun birokrasi antikorupsi dengan baik.(temp)

Budaya Ngumbah Pusaka, Pusaka Peninggalan Pejuang Dicuci

0

img-20161022-wa0021

BERIMBANG.COM, Bogor – Sejumlah pusaka peninggalan Para Pejuang Kemerdekaan yang tersimpan di Museum Perjoangan Bogor, dicuci dalam acara budaya ngumbah pusaka di Museum Perjoangan Bogor , Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat dan Sabtu, (21-22/10/2016). Menurut salah satu pengumbah pusaka. Didi, tujuan pengumbah pusaka ini sebagai wujud dari bentuk penghormatan kepada para pejuang dan salah satu cara melestarikan budaya bangsa.

"Dengan simbolisasi ngumbah pusaka, kita bisa menyadari semua perilaku tahun kemarin agar tahun mendatang melangkah dengan tindakan dan pola pikir yang jernih," kata Didi kepada wartawan.

Beberapa Pusaka peninggalan Para Pejuang Kemerdekaan khususnya diwilayah Bogor raya ini terdiri dari beberapa pusaka ada yang berupa sebuah tombak lurus, dua trisula, beberapa Kujang serta keris. Kendati sudah berumur ratusan tahun, kondisi pusaka yang tersimpan di Museum Perjuangan Bogor ini tersimpan dalam keadaan yang baik dan terawat.

Penanggungjawab pelaksana acara budaya ngumbah pusaka para pejuang, Rosiyana mengatakan, bahwa acara tersebut adalah bentuk dari tanggungjawab masyarakat yang mecintai pusaka peninggalan dari para leluhur di nusantara.

"Pusaka ini tidak sebatas pusaka saja tetapi merupakan hasil dari karya seni yang adiluhung pada saat itu, dan merupakan pusaka turun-temurun yang dimiliki sejak zaman nenek moyang kita terdahulu," ujar Rosiyana.

Acara Budaya ngumbah pusaka pejuang itu dihadiri oleh perwakilan pengurus Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Bogor (DK3B) Safari Budiman, dan beberapa orang dari pencinta barang pusaka.

"Kalau terjemahan saya, intinya ngumbah pusaka itu adalah sebagai bentuk membersihkan pola pikir dan tingkah laku kita dalam menghadapi kehidupan dan prilaku budaya yang sudah hampir tergerus oleh perubahan zaman," tutur Safari Budiman.

Lanjut dia, bahwa kegiatan ini merupakan ritual budaya belaka. Manusia tidak boleh menyandarkan sesuatu kepada benda-benda, tetapi harus kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prosesi budaya ngumbah pusaka tersebut diharapkan akan berlanjut pada event yang skalanya lebih besar lagi dan akan diusulkan untuk masuk dalam kalender budaya Dewan Kesenian dan Kebudayaan di Kota Bogor.

"jangan menyembah pusaka, tapi menyembahlah pada tuhan," pungkasnya.(Andi/Yosep)

Lagi Lagi, Mobil Tabrak Pembatas Di Jalan Margonda

0

Mobil tersangkut pembatas jalan di Jalan Margonda   ( Foto : Yuli Efendi )
Mobil tersangkut pembatas jalan di Jalan Margonda ( Foto : Yuli Efendi )

BERIMBANG.COM, Depok – Dengan tidak ada rambu – rambu lalulintas,  lagi lagi mobil Toyota Kijang dengan Nopol B 1138 A tabrak pembatas jalan Margonda Raya, persisnya di Kelurahan Kemirimuka dari arah Jakarta, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sabtu (22/10/2016) tadi malam.

Pantauan Berimbang.com, mobil tersebut tersangkut 5 meter dari batas pembatas jalan tanpa adanya tanda – tanda rambu yang terpasang oleh dinas terkait sehingga menyebabkan pengendara mobil agak samar melihat kejalan karena muka pembatas agak landai menyerupai jalanan.

Warga Sukmajaya yang jadi Korban, Zalimi menuturkan,  ketika mengendarai mobil tidak melihat adanya pembatas jalan yang terpasang karena sama sekali tidak melihatnya.

" Saya agak terkejut tiba – tiba mobil saya tersangkut agak jauh, ternyata saya nabrak pembatas jalan, untungnya tidak terjadi apa- apa terhadap saya," terang Zalimi dengan wajah agak pucat.

" Ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan, bayangkan kalau kendaraan roda dua yang menabrak, bagaimana jadinya," tegas Zalimi.

Sementara itu, Warga Kelurahan Kemirimuka, Anton mengatakan, dengan adanya pembatas jalan disini sering terjadi kecelakaan. Untuk itu, Anton menegaskan agar aparat terkait untuk segera membuatkan rambu agar pengendara yang melintas dapat melihat rambu bahwa di sana ada pembatas jalan.

" Kami tidak menginginkan ada korban-korban lainnya, segeralah aparat yang berwenang melakukan antisipasi agar tidak terulang lagi kejadian ini," Pintanya. (Iik)

Ancaman Narkoba Lebih Mengerikan Daripada Serangan Militer

0

549299_620

BERIMBANG.COM, Kalimantan –  Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang atau narkoba adalah ancaman paling serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wakil Ketua DPR RI Oesman Sapta mengatakan narkoba akan melumpuhkan pola pikir, nilai budaya, dan segala yang menyangkut kepribadian bangsa Indonesia.

“Upaya untuk mengintervensi bangsa Indonesia adalah dengan cara merusak moral generasi bangsa. Kalau intervensi fisik merebut kedaulatan, itu dilakukan TNI. TNI kita luar biasa, mampu mengatasi hal-hal yang bersifat keamanan,” kata Oesman saat membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR di aula Makodam XII Tanjungpura di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat pagi, 21 Oktober 2016.

Sosialisasi ini diikuti 530 peserta, terdiri atas para perwira, tamtama, dan bintara se-garnisun Pontianak.

Lebih lanjut, Oesman mengatakan ancaman narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan martabat bangsa. Sebab, keluarga korban atau pelaku penyalahgunaan narkoba akan berupaya melindungi diri mereka sendiri agar tidak diketahui orang lain, khususnya penegak hukum.

“Ancaman narkoba ini lebih mengerikan daripada serangan militer. Musuhnya tidak ketahuan," katanya.

Karena itu, sosialisasi Empat Pilar penting dilakukan. Sebab, dinding pertahanan bagi bangsa dan generasi muda dalam mencegah ancaman narkoba adalah Empat Pilar.

Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Andhika Perkasa menyatakan acara sosialisasi ini merupakan peristiwa istimewa untuk Kodam XII Tanjungpura karena dihadiri oleh pimpinan lembaga tinggi negara beserta anggota MPR, juga Sekjen MPR.

Turut hadir anggota MPR Bachtiar Aly, anggota MPR Zainut Tauhid Sa'adi, dan Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono. (*)

Babinsa dan Binmas Kelurahan Kemirimuka Gagalkan Pencurian

0

Babinsa, Binmas, RT dan RW setempat ( Foto : Juli Efendi)
Babinsa, Binmas, RT dan RW setempat ( Foto : Juli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Babinsa dan Binmas Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji Kota Depok  gagalkan pencurian diwilayah jalan kemirimuka, pelaku yang diamankan sedang masuk ke warung bumbu, aksi tersebut diketahui langsung oleh aparat keamanan lalu diamankan ke sekretariat RT 02 komplek PJKA.

Babinsa Kelurahan Kemirimuka,  Serka, A. Suhana menuturkan, awalnya dirinya melihat wanita yang mencurigakan, lalu karena gerak gerik pelaku dan ada petugas babinsa dan Bimas kelurahan kemirimuka, Aiptu Rojuddin, pelaku yang seorang wanita paruh baya tersebut lari meninggalkan sasarannya warung yang akan dicuri ke arah komplek PJKA dan hampir tertabrak kereta yang sedang melintas, beruntung wanita tersebut ditolong oleh penjaga rel.

" Kami berdua sedang melaksanakan tugas untuk kontrol wilayah, karena kami lihat ada wanita mencurigakan akhirnya saya hampiri pelaku dan dia langsung kabur ke arah komplek PJKA, hampir saja dia tertabrak kereta," ujar Suhana kepada berimbang.com. Jum'at 21 Oktober 2016.

Lanjutnya, Serka A.Suhana menghimbau kepada warga masyarakat agar lebih waspada dan curigai orang yang  belum dikenal dan bergaya aneh.

" Apabila masyarakat menemukan hal tersebut segera melaporkan kepada RT RW setempat selanjutnya kepada pihak yang  berwajib," pungkasnya.

Ketua RT 02 RW 10, Aji Sudrajat mengatakan, dengan hadirnya Babinsa dan Bimas sangat membantu untuk meminimalkan angka kriminalitas yang ada diwilayah.

" Kami berharap kepada masyarakat untuk lebih hati – hati dan waspada terhadap orang yang mencurigakan.

Sementara itu Ketua RW 13, Mulyono berharap agar lebih hati- hati kepada pedagang untuk tidak menjaga dagangannya karena pelaku kejahatan akan melakukan aksinya bila ada kesempatan. (Iik)

Linda Nuryani, Pengagum Ahok Rela Puasa Satu Hari Jika Ahok Menang

0

Linda Nuryani ( Foto : Rahmat Budianto )
Linda Nuryani ( Foto : Rahmat Budianto )

BERIMBANG.COM, Depok- Sosok Basuki Cahaya Purnama (Ahok) dalam kaca mata Linda Nuryani seorang pekerja sosial bidang kesehatan  di yayasan Kusuma Bangsa dari Bekasi  adalah seorang yang Fenomenal Sensasional dan Multy Praktek islami itu ada di diri Ahok 

"saya melihat beliau ini sebaga warga negara Indonesia yg menginginkan Jakarta itu Bersih, rapih dan indah, bukan saja indah dari pandangan sampah akan tetapi indah dari cara berpikirnya manusia dan tatanan hidup itu harus di atur, dari dulu saya suka dengan kebersihan dan keindahan," ujar Linda di Depok. (18/10/2016).

" Saya tidak mendukung ahok Ahok ataupun mendukung teman karena  tidak ada kepentingan apalagi hak suara untk memilih dia karena alamat tempat tinggak saya saja diwilayah di Bekasi, saya hanya pengagum sosok seorang Ahok dari Hati Nurani dan ingin sebuah pembenaran, ucapnya.

Karena lanjut Linda, sebelum adanya peristiwa yang terkait kemarin yang sedang ramai di bicarakan saat ini baik di media massa atau pun elektronik, dari dulu memang dirinya mengagumi sosok ahok .

Kalau di lihat dari kaca mata sebagai seorang muslim dirinya bangga dengan Islam. "Agama ku Alqur'an kitab ku sampai kapan pun aku tidak akan merubah Aqidahku karena pandangan secara islam ini lah akhirnya saya kagum dan mendukung Ahok secara pribadi bukan sebagai warga pemilih," lanjut Linda.

Linda menerangkan dirinya hanya penonton, entah kenapa tiba -tiba hatinya tergelitik dengan adanya hal seperti ini bahwa memang ahok di luar islam tetapi yang sama agamanya belum tentu sama pemahamannya tentang suatu ayat yang terkandung di dalam suatu surat di dalam Alqur'an.

Ketika ditanyakan  terkait penistaan Agama yg di tuduhkan kepada Ahok, Linda menuturkan, Ahok punya pemikiran yang lebih besar dan memang sudah dibuktikan program kerja berjalan dengan baik, dirinya yakin Ahok seorang yang brilian dan di diri Ahok ada tangan Tuhan sehingga dia mampu melakukan perubahan.

" Kita tidak bisa mengatakan seseorang itu kafir atau menistakan agama kalau kita belum mengerti benar tentang Agama kita, jika kita mendapatkan yang layak dari seorang Ahok, kenapa tidak?.

" Saya belum bisa melihat yang lain mampu untuk bisa bergerak, Kita melihat ahok ingin meningkatkan kehidupan yang layak,  tempat tinggal yang layak bukan tinggal di daerah yang kumuh ,serta mendapatkan pendidikan yg layak.

" Jadi buat kita seorang yg berilmu itu dia harus berprilaku baik tidak berprilaku Barbar," jelas linda  yang juga pernah menjadi Caleg di Dapil bekasi tahun 2014 lalu.

"Marilah yg merasa beragama dengan benar kita duduk bersama sama dan bertanya kepada hati masing-masing apakah kita pantas melakukan ini.

" Jika hal ini terjadi maka islam sama dengan menghancurkan diri sendiri karena Indonesia harus bisa menerima Agama yang berbeda beda, karena negara kita berdasarkan UUD 45 dan pancasila bukan negara berdasarkan agama," Pungkas Linda (Rahmat budianto)

Gelar Razia, Polres Bogor Sita 154 Unit Sepeda Motor Bodong

0

161461_620

BERIMBANG.COM, Bogor – Kepolisian resor Bogor, Jawa Barat, berhasil menyita 154 unit sepeda motor 'bodong' tanpa surat resmi kendaraan dari warga masyarakat. Kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian sepeda motor itu disita petugas saat kepolisian menggelar razia September- 17 Oktober di wilayah hukum Kabupaten Bogor. "Ratusan sepeda motor ini kami sita dari masyarakat dalam rangka menekan tindak pencurian sepeda motor yang kian marak di wilayah hukum Polres Bogor," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Bambang Waskito, Senin 17 Oktober 2016.

Dia mengatakan, penyitaan ratusan sepeda motor bodong hasil curian ini sebagai bentuk penindakan yang dilakukan petugas kepolisian langsung dari hilir atau dari masyarakat yang membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat resmi karena merupakan hasil curian. "Dari hilir dulu atau langsung dari penadah sepeda motor curian kami tertibkan dulu karena meningkatnya tindak curanmor karena masih tingginya permintaan dari pasar," kata dia

Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi karena diduga merupakan kendaraan curian, "Bagi masyarakat yang membeli dan menggunakan barang hasil curian, maka bisa masuk dalam kategori penadah," kata dia.

Bambang Waskito mengakui jika wilayah Kabupaten Bogor merupakan daerah tujuan pelarian dan penjualan sepeda motor curian, "Wilayah Bogor merupakan penyangga ibu kota Jakarta sehingga menjadi tujuan untuk penjualan sepeda motor curian dari Jakarta, Bekasi dan Depok," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky mengatakan, untuk menekan kejahatana curanmor roda dua dan roda empat, pihaknya sudah memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran Polres Bogor dan Sat Reskrim melaksanakan razia khusus motor bodong yang dilaksanakan pada pagi hari, siang, sore, malam dan menjelang pagi "Buktinya ada sebanyak 3 unit kendaraan roda empat dan 154 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah berhasil kami sita," kata dia.

Dalam operasi terhadap kasus terkait curanmor, Polres Bogor telah memproses 6 tersangka pelaku curanmor (pemetik) dan 20 orang pelaku kasus penjual/ penadah curanmor. "Kami juga memproses 25 orang pengguna motor bodong hasil curian, " kata dia

Kapolres menambahkan, untuk pelaku curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara, selanjutnya untuk penadah dan pengguna akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Para pengguna motor bodong membeli motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah alias motor bodong dengan harga murah dari penadah, yang mereka beli melalui media sosial seperti Facebook atau langsung dari penadah pelaku pencurian," kata dia

Dia mengatakan, pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat, tidak membeli motor bodong yang harganya relatif murah, karena Kepolisian tidak segan-segan akan menindak tegas dan memasukkannya ke dalam kategori penadah. "Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka Samsat untuk memastikan apakah motor tersebut sudah diblokir karena tindakan kejahatan atau tidak," kata dia. *

Dewan Kesenian Dan Kebudayaan Kota Bogor Gelar Rakerda

0

img-20161017-wa0024

BERIMBANG.COM, Bogor – Dewan Kesenian Dan Kebudayaan Kota Bogor (DK3B) siang tadi Minggu, (16/10/2016) menggelar Rakerda yang bertempat di ruang Paseban sri Baduga Balaikota Bogor. Rapat kerja daerah yang pertama tersebut dihadiri oleh Usmar Hariman ketua umum dewan kesenian Kota Bogor jajaran pengurus, Kadisbudpar, perwakilan Dinas pendidikan, seniman, Budayawan, pelaku seni, peserta dan tamu undangan lainnya.

Agenda rapat kerja daerah (rakerda) yang dimulai pukul 09.00 Wib sampai dengan siang itu menjelaskan seputar tata tertib sidang, membentuk komisi – komisi, diantaranya bidang kesenian, kebudayaan dan bidang organisasi. Setiap komisi diberikan kesempatan untuk mengusulkan program kemudian menyampaikannya kepada ketua sidang.

Dalam amanatnya, ketua umum dewan kesenian Kota Bogor Usmar Hariman dihadapan peserta raker mengatakan, yang ingin saya katakan pada kesempatan berbahagia ini hanya sedikit orang-orang yang akan terpanggil keranah yang  mungkin disatu sisi kurang menjanjikan apa-apa, hanya sedikit hanya kita-kita saja yang hadir diruangan inilah yang telah tertakdirkan untuk bersama-sama memajuselaraskan agar kesenian.

"Agar nilai-nilai apa yang menjadi buah pikiran pak eman sulaeman, buah pikiran para inohong kebudayaan kota bogor itu bisa kita padukan menjadi sebuah yang betul-betul berarti bagi masyarakat kota bogor khsususnya, nusantara pada umumnya," kata Usmar.

Lanjutnya, begitu syarat kebudayaan kesenian dikota bogor ini menjadi sesuatu yang menjanjikan bagi kita jadikan sebagai upaya pemberdayaan secara keseluruhan baik itu untuk menjadi tontontonan, baik itu menjadi tuntunan.

"bahkan yang lebih nilai berkembang lagi itu akan menghasilkan sebuah karya ekonomi kreatif," ujarnya.(andy/yosep)