Daerah

Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka Bupati Takalar

Spread the love

333106_620

BERIMBANG.COM, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah," kata Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah, Selasa, 25 Oktober 2016.

Hidayatullah tidak mau menjelaskan dua alat bukti itu. Namun, kata dia, keterlibatan Burhanuddin sangat kuat dalam pembelian tanah seluas 150 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar pada 2015. Nilai penjualan lahan itu sebesar Rp 15 miliar.

Burhanuddin adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan Camat Mangarabombang, Muhammad Noer Utary; Kepala Desa Laikang, Sila Laidi; dan Sekretaris desa Andi Sose sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikang.

Hidayatullah menjelaskan, tindakan Burhanuddin yang menjual lahan itu telah mengakibatkan negara kehilangan asetnya. Padahal, kata dia, Badan Pertahanan Nasional telah memberi peringatan agar lahan tersebut tidak dijual. "Tapi dia mengabaikan dan tetap menyetujui penjualan lahan tersebut," Ujar Hidayatullah.

Burhanuddin, lanjut dia, menjual lahan itu ke PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri. Padahal, sejak 1999, lahan itu sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan pembangunan kawasan transmigrasi.

PT Karya, ucap dia, mengajukan proposal ke Pemerintah Takalar. Lalu, kata Hidayatullah, Burhanuddin mengeluarkan izin prinsip pada 2015. "Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan merekayasa kepemilikan lahan," ujarnya.

Burhanuddin belum memberikan konfirmasi ihwal penetapannya sebagai tersangka. Telepon dan pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas. Sebelumnya, seusai diperiksa penyidik pada Jumat 17 Oktober, Burhanuddin menyatakan lahan itu bukan milik negara. Menurut dia, total lahan yang ada di daerah itu mencapai 2.000 hektare dan baru 100 hektare yang telah dibebaskan.

Selain itu, penetapan tersangka Burhanuddin bertepatan dengan momen pemilihan kepala daerah di Kabupaten Takalar. Burhanuddin maju kembali bersama pasangannya Natsir Ibrahim dan diusung oleh tujuh partai politik. Yakni, Golkar, Hanura, Gerindra, PAN, PDI-Perjuangan, Demokrat, dan PPP.

Sedangkan, lawan Burhanuddin dalam pilkada nanti ialah Syamsari Kitta dan Ahmad Daeng Se’re yang diusung oleh PKS, NasDem, dan PKB.(Abd/Temp)

Tinggalkan Balasan