
BERIMBANG.COM, Bogor – Logam Mas menjadi produk investasi masyarakat, namun penjualan yang sering dimanfaatkan mencari keuntungan yang melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, oleh pedagang mas.
Ketua Ikatan Pedagang Perhiasan Jawa barat, Awie, menjelaskan bahwa semua permasalahan bisa diselesaikan, seolah membiarkan ketidaktahuan para pedagang mas, padahal sudah menjabat ketua selama 10 tahun, khususnya diciteureup kabupaten Bogor. Rabu 24/01/2018,
Lanjutnya, "boleh jujur pedagang ada yang tau, ada yang tidak (tentang UU PK NO 8 tahun 1999)," terangnya.
Awie, mengatakan tidak ada sosialisasi pemerintah dan institusi terkait mensosialisasikan perundang undangan tersebut yang sudah 12 tahun berdiri pasar citeureup 2, "tidak ada," katanya.
Terpisah, konsumen yang merasa dirugikan berinisial Sa mengatakan "saya minta beli mas 24 karat ditoko mas (red), karena tidak mau jual, saya gadaikan, kok jadi 21 karat bahkan timbangannya juga kurang," katanya.
"Kecewa bang, akan saya laporkan kejadian ini, sudah menipu ya bang," pungkasnya.
Untuk diketahui, melanggar Undang-undang komsumen nomor 8 tahun 1999,
Sanksi Administratif Pasal 60 Ayat (1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal
25 dan Pasal 26.
Ayat (2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
(duaratus juta rupiah).
Sanksi Pidana, Pasal 61, Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62, Ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(Tengku YusRizal )

BERIMBANG.COM, Bandung – Sejumlah warga Cianjur menyerahkan dokumen sejarah Ibu Siti Djenab kepada tim ahli badan cagar budaya. Penyerahan dilakukan di Gedung Wanita, Jalan RE. Martadinata, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (23/1/2018) siang.
BERIMBANG.COM, Depok – Merespon rencana pembangunan kampus hijau UIII pada lahan seluas 142.5 ha milik RRI di Depok, Melalui Koordinator bidang Humas & Komunikasi Publik, M. Yunus, *Forum Komunitas Hijau* Kota Depok meminta kepada pihak pengelola UIII untuk menyediakan lahan minimal seluas 25 hektar yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka publik dan bisa diakses secara penuh oleh seluruh lapisan masyarakat.
BERIMBANG.COM, Bogor – Dalam rangka memperingati acara Maulid Nabi Muhammad SAW minggu (21/18) di Aula gedung Pondok Pesantren Modern Daarul uluum Lido, Kampung Muara Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor menggelar acara Maulid Nabi SAW dan Zikir yang dihadiri ribuan santri dan para undangan unsur Muspika, para tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

BERIMBANG.COM, Cianjur – Rencana pembongkaran Sekolah Dasar Negeri/SDN ibu Jenab l di jalan Siti Jenab Nomor 35, yang merupakan salah satu tempat bersejarah di Cianjur ditentang warga, mereka kecewa tindakan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang akan membongkar bangunan sekolah tersebut.
BERIMBANG.COM, Bogor- Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Demokrasi Warga (Laskar Dewa) menghadiri pertemuan silaturahmi yang digelar tim kerja pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ade Yasin (AY) – Iwan Setiawan, di Rahmat Yasin Centre (RYC) Cipayung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, kamis (18/1/18) pagi tadi. Kehadiran Jajaran pengurus DPP Laskar Dewa itu didampingi oleh anggota Satgas serta Satuan Provost DPP.
BERIMBANG.COM, Jakarta – Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) menduga ada skenario antara mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dengan pihak RS Medika Permata Hijau. Skenario yang dimaksud adalah lebih dulu memesan kamar sebelum Setya Novanto kecelakaan. Diduga, ini dilakukan untuk menghalangi pemeriksaan terhadap Novanto.
BERIMBANG.COM, Jakarta – Presidium Alumni 212 kecewa karena nama-nama calon kepala daerah yang diajukan ditolak oleh koalisi Gerindra-PAN-PKS. Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono menyatakan permohonan maaf.