Beranda blog Halaman 32

Divonis 5 Tahun Penjara, Pengelola TPS Liar di Depok Ajukan Banding

0

Depok | Berimbangcom – Jayadi (58), pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok, resmi divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/6/2025). Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas TPS liar yang dikelolanya selama bertahun-tahun.

Baca juga:“Sampah Menumpuk, Warga Frustrasi: Mantan DPRD Depok Kritik Keras Ketidakpedulian Pemkot”

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana enam tahun penjara dan denda serupa. Kendati begitu, Jayadi langsung menyatakan banding usai mendengar vonis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jayadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp3 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jayadi tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Saat ditanya apakah ia telah berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan banding, Jayadi menjawab singkat bahwa ia belum sempat melakukannya. Namun, usai sidang, ia mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.

“Ke kuasa hukum, ke kuasa hukum,” ujar Jayadi sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.

Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menemukan bahwa TPS seluas 1,9 hektare itu telah beroperasi tanpa izin selama lebih dari satu dekade. Aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut ditengarai merusak lingkungan dan berdampak buruk pada warga sekitar.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar juru bicara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Warga sekitar lokasi TPS liar memberikan beragam tanggapan. Sebagian menyambut baik penindakan hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan. Namun, ada pula yang menyayangkan bahwa penindakan baru dilakukan setelah sekian lama aktivitas berlangsung.

“Sebenarnya warga sudah lama resah, tapi baru sekarang direspons serius. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi pengelola lainnya,” kata Darto, salah satu warga RW dekat lokasi TPS.

Kasus Jayadi menambah daftar panjang pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan penyangga Ibu Kota. Pemerintah diharapkan tak hanya menindak pelaku, tapi juga memperkuat sistem pengelolaan sampah legal yang mudah diakses warga dan pelaku usaha kecil.

Sementara proses banding tengah diajukan, masyarakat dan pegiat lingkungan menantikan apakah kasus ini benar-benar memberi efek jera atau justru menjadi momentum untuk membenahi kebijakan tata kelola sampah secara menyeluruh.

Efendi

Gaji Dicicil Seperti Kredit Panci, Karyawan PT Arga Manik di Karawang Mengeluh

0

BERIMBANG.com, Karawang — Sejumlah karyawan PT Arga Manik, perusahaan subkontraktor yang beroperasi di wilayah Karawang Jawa Barat, mengeluhkan sistem pembayaran gaji yang tidak normal dalam dua bulan terakhir. Gaji yang seharusnya dibayarkan penuh setiap bulan, justru dicicil hingga empat kali dalam sebulan dengan jumlah yang tidak menentu.

“Gaji pokok saya Rp6 juta, tapi selama dua bulan ini dicicil. Kadang sejuta dua minggu, kadang satu setengah juta. Seperti kredit panci,” ujar salah satu karyawan tetap yang tidak mau disebutkan namanya, telah bekerja selama delapan bulan. Sabtu (31/5/2025) melalui telepon seluler.

Menurutnya, pencicilan gaji ini berlaku untuk seluruh karyawan, baik staf tetap maupun harian lepas. Ia menyebut alasan yang diberikan perusahaan adalah karena tersendatnya pembayaran dari pihak BUMN yang menjadi mitra mereka.

“Kita ini subkon ke BUMN, dan katanya pembayaran dari sana yang macet,” jelasnya.

Kondisi ini membuat para pekerja kesulitan mengatur keuangan untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya sekolah anak. Ia berharap pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bisa ikut memperhatikan nasib pekerja seperti dirinya.

“Harapannya ke depan jangan kayak gini lagi. Kita di rumah butuh makan, anak sekolah, bayar cicilan. Kalau gaji dicicil, hidup makin berat,” ujarnya.

PT Arga Manik sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut. Namun, berdasarkan keterangan pekerja, pembayaran gaji dua bulan sebelumnya dibayar normal tetapi dua bulan setelahnya sampai sekarang pembayaran tidak normal alias macet.

Efendi

POSBAKUMDES Teken MoU dengan 14 Kepala Desa se-Kecamatan Jonggol: Wujud Nyata Akses Hukum untuk Warga Desa

0

BERIMBANG.com, Jonggol – Tanggal 9 Juni 2025 mendatang, Sebanyak 14 kepala desa se-Kecamatan Jonggol akan  menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pimpinan Pusat Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES) dalam rangka memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada warga desa yang membutuhkan.

Baca juga : Bupati Bogor Terima Keluhan Warga Soal SMPN 3 Jonggol, Puskesmas & RSUD

Penandatanganan kerjasama yang akan berlangsung di Desa Cibodas ini difasilitasi langsung oleh Ketua APDESI Kecamatan Jonggol, Ahmad Yani, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukanegara. Hadir mewakili POSBAKUMDES, Ketua Umum Advokat Edi Prasetio, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat desa.

Baca Juga: Tingkatkan Budaya Waspada Bencana, BPBD Pemkab Bogor Siapkan Titik Titik Pengamanan

“Kami hadir untuk memastikan bahwa warga desa tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan persoalan hukum. Lewat program POSBAKUMDES, kami memberikan layanan konsultasi, pembuatan dokumen hukum, penyediaan advokat, hingga mediasi secara gratis,” ujar Edi Prasetio kepada wartawan belum lama ini.

Daftar 14 desa yang bergabung dalam program ini, yaitu Desa Sukamaju, Sukamanah, Sukasirna, Singasari, Sukanegara, Bendungan, Sirnagalih, Cibodas, Sukajaya, Sukagalih, Balekambang, Singajaya, Weninggalih, dan Jonggol.

Ahmad Yani selaku Ketua APDESI Kecamatan Jonggol menyambut baik inisiatif POSBAKUMDES dan menyatakan bahwa kebutuhan akan layanan hukum sangat dirasakan di desa-desa.

“Warga kami sering kali tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Dengan adanya POSBAKUMDES, kami berharap masyarakat tidak lagi takut mengakses keadilan,” tutur Ahmad Yani.

POSBAKUMDES sendiri memiliki berbagai program kerja, mulai dari konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum seperti surat kuasa dan gugatan, penyediaan advokat pro bono, mediasi sengketa di tingkat desa, hingga penyuluhan hukum secara berkala. Selain itu, program “Posbakum Masuk Desa” akan menjadi agenda rutin dalam menjangkau seluruh wilayah mitra.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting bagi pemerataan akses hukum di wilayah pedesaan, dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain di seluruh Indonesia.

iik

Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pemkot dalam Menjamin Akses Pendidikan untuk Semua Warga

0

Depok, Berimbang.com — Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warganya, terutama bagi mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri. Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Depok, Supian Suri, dalam sebuah keterangan resmi yang diberikan kepada awak media, Belum Lama ini.

Supian Suri menyatakan bahwa pemerintah kota tetap memegang teguh aturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun, ia juga mengakui bahwa tidak semua warga dapat tertampung di sekolah negeri.

“Gak bisa kita mengakomodir seluruh warga Depok untuk bisa sekolah negeri,” ujarnya.

Sebagai solusi, Pemkot Depok akan mengarahkan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta. Supian memastikan bahwa pemerintah akan hadir membantu pembiayaan melalui skema beasiswa.

“Yang sekolah swasta gak punya cukup berkemampuan, nanti kita akan dukung dengan pembiayaan beasiswa dari Pemerintah Kota Depok,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program-program bantuan pendidikan yang sudah berjalan akan terus dievaluasi sesuai kemampuan anggaran yang tersedia. Pemerintah bertekad untuk menyelesaikan permasalahan pembiayaan pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Selain soal akses pendidikan, Supian turut menyinggung perlunya evaluasi terhadap kondisi lingkungan sekolah, menyusul adanya kasus yang melibatkan korban di lingkungan sekolah negeri. Ia mendorong korban untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan.

“Kita dorong buat korban untuk melakukan pengaduan ke Polres supaya proses ini bisa berjalan. Ini juga menjadi evaluasi kami terhadap dunia pendidikan, kondisi seperti ini harusnya gak boleh terulang lagi,” jelasnya.

Walikota menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perbaikan sistem pendidikan, baik dari sisi akses maupun keamanan lingkungan sekolah, akan menjadi fokus utama Pemkot Depok dalam waktu dekat.

Efendi

Ketua PWI Depok: Kongres Persatuan Harus Jadi Solusi Final Konflik Organisasi

0

BERIMBANG.com, Depok – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menyatakan sikap tegas dan penuh harapan terhadap upaya penyelesaian konflik internal di tubuh PWI Pusat menjelang Kongres Persatuan yang direncanakan digelar paling lambat 30 Agustus 2025 di Jakarta.

Dalam keterangannya, Rusdy menyambut baik kesepakatan yang dicapai melalui negosiasi maraton pada 16 Mei 2025 antara dua kubu yang berselisih, yakni Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Henry CH Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa, Jules Mansyah Sakeda.

“Perdamaian ini disambut sukacita oleh seluruh anggota PWI, termasuk kami di Depok. Namun, belum lama kegembiraan itu dirasakan, kami justru menerima surat dari PLT Pengurus PWI Jawa Barat yang meminta klarifikasi terkait keabsahan pengurus pusat. Ini menimbulkan awan gelap baru,” ujar Rusdy. Rabu (28/5/2025). Di Kantor PWI Depok.

Surat yang dikirimkan melalui WhatsApp dan tertanggal 22 Mei 2025 tersebut, menurutnya, berisi permintaan agar PWI Kota Depok menyatakan sikap terhadap kepengurusan PWI Pusat.

Menanggapi hal tersebut, PWI Kota Depok langsung menggelar rapat pengurus yang dipimpin Rusdy sendiri. Dari rapat tersebut, disepakati enam poin sikap, salah satunya adalah mendukung sepenuhnya semangat kesepakatan Jakarta dan mendorong seluruh jajaran PWI untuk meninggalkan perbedaan dan fokus pada masa depan organisasi.

“Kami menilai penyelesaian konflik akan efektif jika semua pihak mau mengesampingkan perbedaan, mengedepankan persaudaraan, dan tidak menjadikan PWI sebagai alat kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Rusdy.

PWI Depok juga memutuskan tidak membalas langsung surat dari Jawa Barat, dan memilih menyampaikan pandangan mereka kepada dua kubu di tingkat pusat. “Kami ingin mendorong semua pihak menjalankan kesepakatan Jakarta secara sungguh-sungguh, tanpa manuver yang merusak semangat persatuan,” tambahnya.

Rusdy berharap Kongres Persatuan yang akan datang benar-benar menjadi solusi final dan momentum kebangkitan kembali PWI sebagai organisasi wartawan tertua yang bermartabat dan profesional.

iik

KADIN Depok Dorong Regulasi Pro-Bisnis Lewat Diskusi Ekonomi di Hotel Bumi Wiyata

0

BERIMBANG.com, Depok– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan strategis antara pelaku usaha dan pemerintah. Dalam Diskusi Ekonomi bertajuk “Membangun Kewirausahaan dan Mendorong Pertumbuhan Investasi”, KADIN mengangkat isu mendasar yang kerap menghambat geliat bisnis di kota ini. Acara berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (27/5/2025), dan menjadi ruang dialog penting antara dunia usaha, pemerintah, serta masyarakat.

Subtema diskusi, “Meningkatkan Peran dan Tanggung Jawab Masyarakat Dunia Usaha di Kota Depok dalam Menghadapi Dunia Global yang Semakin Kompetitif,” menjadi benang merah pembahasan yang menggugah komitmen bersama membangun ekosistem usaha yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan global.

Tampak hadir sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Wali Kota Depok Chandra Rachmansyah, Asisten Sekda Fitriawan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pradi Supriatna, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna, serta Ketua KADIN Jawa Barat Agung Suryamal Sutisna. Turut pula Ketua KADIN Kota Depok H. Miftah Sunandar beserta jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pimpinan ormas.

Suara Kritis Pelaku Usaha

Dalam sambutannya, H. Miftah Sunandar menegaskan perlunya harmonisasi antara kepentingan dunia usaha dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Ia menyoroti beragam kendala regulasi yang dinilai membebani pengusaha, khususnya soal ketentuan minimal luas lahan dalam pembangunan usaha.

“Banyak pengusaha kecil dan menengah akhirnya membangun tanpa bisa patuh pada aturan, bukan karena niat melanggar, tapi karena realita keterbatasan lahan. Ini perlu dievaluasi agar lebih membumi,” ujar Miftah.

Menurutnya, revisi regulasi bukan berarti melemahkan pengawasan, melainkan membuka ruang agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan profesional tanpa harus ‘menabrak’ aturan yang tidak lagi relevan.

Komitmen Bangun Iklim Investasi Sehat

KADIN Depok, lanjut Miftah, tengah mempersiapkan agenda audiensi dengan Pemerintah Kota Depok. Tujuannya tak lain untuk mencari solusi konkret atas berbagai keluhan pelaku usaha yang selama ini belum mendapatkan respons memadai.

“Kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah, khususnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyelesaikan hambatan birokrasi yang kerap mengganjal pertumbuhan usaha,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sinergi antara dunia usaha dan pemerintah mutlak dibutuhkan agar Kota Depok tidak tertinggal dalam persaingan ekonomi regional dan global.

Titik Temu Pemerintah dan Swasta

Diskusi ini diapresiasi oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rachmansyah yang menyatakan komitmen Pemerintah Kota Depok untuk terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha. Pemerintah, katanya, tidak dapat berjalan sendiri dalam membangun kota, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan globalisasi.

Acara ini sekaligus menjadi penegas posisi KADIN sebagai forum representatif dunia usaha yang mendorong perubahan berbasis dialog konstruktif. Seiring meningkatnya kompetisi antar wilayah, Depok dituntut lebih progresif dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya akomodatif, tapi juga visioner.

“Membangun kota tidak cukup hanya dari APBD. Dunia usaha harus kita rangkul sebagai mitra pembangunan,” pungkas Chandra.

Diskusi Ekonomi ini menjadi momentum awal yang diharapkan dapat melahirkan kebijakan-kebijakan baru, yang lebih ramah terhadap pengusaha dan berdampak langsung pada kemajuan ekonomi lokal. Kota Depok kini menghadapi pilihan: menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, atau tertinggal oleh daerah yang lebih sigap mengadaptasi perubahan.

iik

 

Pemdes Ciadeg Wujudkan Akses Jalan Untuk Petani Di Kampung Nagrog, Dangan Menggunakan Anggaran DD Tahap Satu Tahun Anggaran 2025

0

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk peningkatan kesejahteraan warga. Terutama di sektor pertanian, salah satu realisasi nyata dari komitmen tersebut adalah pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Nagrog RT 001 RW 013 yang kini telah dibeton.

Pembangunan jalan tersebut dari Dana Desa (DD) tahap satu tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran sebesar Rp66.000.000,- termasuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ciadeg bersama masyarakat setempat.

“Jalan ini sebelumnya merupakan jalur tanah yang sulit dilalui, terutama saat musim hujan, sehingga menyulitkan petani dalam mengangkut hasil panen maupun melakukan aktivitas pertanian sehari-hari. Dengan dibetonnya jalan ini, akses warga ke lahan pertanian menjadi lebih mudah dan lancar,” ungkap Kepala Desa Ciadeg, Wahyu Rahayu kepada media, Selasa (27/5/2025).

Lanjut. Wahyu Rahayu menyampaikan, bahwa pembangunan JUT ini merupakan salah satu prioritas dalam program kerja desa yang mengacu pada kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

“Mayoritas warga Kampung Nagrog berprofesi sebagai petani. Jalan ini sangat vital karena menjadi akses utama menuju lahan pertanian mereka. Oleh karena itu, kami memprioritaskan pembangunannya di tahap pertama Dana Desa 2025. Kami berharap hasil pertanian bisa lebih cepat dan mudah diangkut, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengerjaan dilakukan secara swakelola dengan melibatkan warga sebagai bentuk pemberdayaan dan keterlibatan langsung masyarakat dalam pembangunan desa. Selain menekan biaya, model pelaksanaan ini juga memberikan manfaat ekonomi tambahan bagi warga yang terlibat langsung dalam pengerjaan.

Salah satu tokoh masyarakat Kampung Nagrog, H. Ujang, turut memberikan apresiasi terhadap pembangunan JUT ini. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah desa yang sudah memperhatikan kebutuhan warga. Jalan ini sudah lama kami harapkan, karena sebelumnya akses ke sawah dan kebun sering terkendala, terutama saat hujan,” ucapnya.

Dengan selesainya pengecoran jalan usaha tani tersebut, diharapkan sektor pertanian di Kampung Nagrog semakin berkembang. Pemerintah desa juga menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur jalan pertanian akan terus menjadi fokus, mengingat pentingnya akses transportasi dalam mendukung produktivitas ekonomi masyarakat desa.

(NA)

UI Raih Posisi Teratas dalam Jumlah Pendaftar SNBT 2025

0

BERIMBANG.com, Jakarta, 27 Mei 2025 – Universitas Indonesia (UI) menempati posisi pertama sebagai PTN dengan jumlah pendaftar terbanyak dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025. Data resmi menunjukkan bahwa UI menerima 111.206 pendaftar, mengungguli Universitas Sebelas Maret (UNS) yang berada di posisi kedua dengan 101.206 pendaftar.

Berikut adalah daftar 20 PTN dengan jumlah pendaftar terbanyak dalam SNBT 2025:

1. Universitas Indonesia (UI) – 111.206 pendaftar

2. Universitas Sebelas Maret (UNS) – 101.206 pendaftar

3. Universitas Gadjah Mada (UGM)

4. Universitas Brawijaya (UB)

5. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

6. Universitas Diponegoro (Undip)

7. Universitas Negeri Semarang (Unnes)

8. Universitas Padjadjaran (Unpad)

9. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

10. Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

11. Universitas Negeri Malang (UM)

12. Universitas Hasanuddin (Unhas)

13. Universitas Sumatera Utara (USU)

14. Universitas Negeri Makassar (UNM)

15. Universitas Negeri Medan (Unimed)

16. Universitas Negeri Padang (UNP)

17. Universitas Jember (Unej)

18. Universitas Negeri Manado (Unima)

19. Universitas Negeri Gorontalo (UNG)

20. Universitas Negeri Papua (Unipa)

Tingginya jumlah pendaftar di UI menunjukkan daya tarik universitas tersebut di kalangan calon mahasiswa. Sementara itu, UNS dan UGM juga menunjukkan popularitas yang tinggi dengan jumlah pendaftar yang signifikan.

Informasi lebih lanjut mengenai SNBT 2025 dapat diakses melalui situs resmi panitia seleksi nasional.**

SD-SMP Negeri & Swasta Wajib Gratis, Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Pendidikan Dasar

0

BERIMBANG.com, Depok – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun—meliputi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)—baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. Putusan ini berlaku secara nasional dan mengikat, menyatakan bahwa seluruh biaya pendidikan dasar harus ditanggung pemerintah.

Putusan ini diambil dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dengan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, pada Selasa (27/5/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa negara tidak boleh lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti sekolah swasta dan madrasah.

“Negara tidak dapat mengalihkan tanggung jawab kepada penyelenggara pendidikan swasta. Kewajiban pembiayaan pendidikan dasar adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah,” ujarnya.

Putusan ini secara langsung memperluas cakupan pembiayaan pendidikan oleh negara yang sebelumnya hanya terfokus pada sekolah negeri. Kini, sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar dalam kerangka wajib belajar juga tidak boleh membebankan biaya kepada peserta didik.

Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun status lembaga pendidikannya.

iik

Mediasi Berjalan Kondusif, Disnaker Depok Kawal Kesepakatan Hotel Bumi Wiyata dan Serikat Pekerja

0

BERIMBANG.com, Depok – Mediasi antara pihak manajemen Hotel Bumi Wiyata dan Serikat Pekerja yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok pada hari ini berjalan dengan lancar. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kesepakatan penting berhasil dicapai untuk menjaga kelangsungan usaha dan terpenuhinya hak-hak pekerja. Senin (26/5)2025).

Baca Juga : Kamiparho Depok Desak Pemkot dan Manajemen Hotel Bumi Wiyata Tuntaskan Hak Buruh

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, menyampaikan bahwa pihak pengusaha diminta segera menunaikan kewajiban perpajakan yang telah disepakati.

Baca Juga : Desakan DPRD Depok: Hotel Bumi Wiyata Diminta Segera Bayar Gaji dan THR Karyawan

“Pemerintah Kota telah memberikan keringanan pajak yang sangat memudahkan. Kami minta komitmen dari pihak manajemen untuk segera menyelesaikannya,” ujar Sidik.

Selain itu, Sidik juga menyoroti pentingnya langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan oleh manajemen hotel guna menghadapi berbagai kebijakan efisiensi maupun regulasi dari pemerintah daerah.

“Hotel Bumi Wiyata perlu mengambil langkah strategis agar roda bisnis tetap berjalan, termasuk mengoptimalkan peluang dari event seperti Car Free Day (CFD) Depok,” tambahnya.

Kepada Serikat Pekerja, Sidik mengimbau agar tetap menjaga suasana kondusif dengan kembali bekerja demi kelangsungan operasional hotel.

“Dengan bisnis yang berjalan baik, maka hak-hak pekerja juga bisa dipenuhi. Kita harus saling mendukung,” tegasnya.

Sebagai penutup, Sidik menegaskan bahwa Disnaker Kota Depok akan terus mengawal pelaksanaan Perjanjian Bersama yang telah disepakati kedua belah pihak. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua poin kesepakatan dijalankan hingga tuntas,” pungkasnya.

Efendi