Beranda blog Halaman 253

Sertijab Camat Cigombong Dari Basrowi Kepada Asep Achdiat Sudrajat Usai Dilaksanakan

0

BERIMBANG.COM, Bogor – Serah terima jabatan Camat Cigombong Kabupaten Bogor dilaksanakan pada, jumat 8 mei 2020, yang dihadiri Unsur Muspika Kecamatan Cigombong, Kapolsek, Danramil, Ketua MUI, Kepala KUA, UPT Puskesmas, Para Kepala Desa, Serta Ibu PKK dari semua Desa yang ada di Kecamatan Cigombong, yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor

Serah terima jabatan Camat Cigombong tersebut dari Basrowi,SH kepada Drs.Asep Achadiat Sudrajat, M.Pd sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Camat Cigombong

Saat Sambutannya, Basrowi,SH mengatakan, Selama delapan (8) Tahun dirinya mengabdi sebagai Camat di Cigombong sangat banyak kesan yang tidak mudah untuk dilupakan. Menurutnya, banyak hal-hal yang sudah dilakukan selama dirinya menjabat, tentunya untuk kemajuan masyarakat Kecamata Cigombong.

“Sudah banyak yang saya lakukan selama menjabat sebagai Camat Cigombong ini, tujuannya hanya untuk mensejahterakan kusaunya untuk masyarakat Cigombong,” ujarnya

Lanjut Basrowi, dirinya juga mengucapka terima kasih kepada rekan Muspika Kecamatan Cigombong, Jajaran Pemerintahan Kecamatan Cigombong dan lainnya, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Cigombong yang sudah bekerja sama dalam melaksanakan tugasnya selama ini.

” Ucapan terima kasih kepada semua, dan tidak lupa mohon maaf atas segala kekurangan saya selama melaksanakan tugas sebagai Camat. Saya juga mengucapkan selamat kepada Pak Asep Achadiat Sudrajat sebagai Pelaksana Tugas Camat Cigombong, semoga berjalan baik dalam melaksanakan tugasnya sehingga bisa lebih memajukan lagi untuk Kecamatan Cigombong,” ucapnya.

(Na/Wan)

PWI Jabar Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat

0

BERIMBANG.com, Bandung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat terdampak wabah Covid-19. PWI Peduli Jabar menyalurkan ratusan paket sembako yang didonasikan pengurus PWI dan donatur ke sejumlah wilayah di Bandung Raya.

Paket sembako diberikan kepada purnawartawan dan janda wartawan yang tidak mampu. Selain itu bantuan juga diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak wabah Covid-19.

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengatakan, kegiatan bagi-bagi sembako merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat kelas bawah yang kehilangan mata pencaharian akibat wabah virus Corona. “Pandemi Corona ini telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap sektor ekonomi. Saat ini, banyak perusahaan dan pabrik berhenti beroperasi, sehingga banyak karyawan yang dirumahkan bahkan di PHK.

Selain itu, banyak juga buruh harian lepas, para ojol, dan sopir angkot yang kehilangan mata pencaharian sehari-hari. PWI Jabar melalui PWI Peduli hari ini melakukan kegiatan bagi-bagi sembako untuk sekadar membantu meringankan beban mereka,” kata Hilman usai penyerahan paket sembako kepada Ketua RW 05 Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Otih Sumiati, Rabu (6/5/2020). Hilman menambahkan, bantuan juga diberikan kepada purnawartawan dan janda wartawan yang tidak mampu.

“PWI Peduli melibatkan seluruh pengurus PWI Jabar untuk turut andil dalam mendistribusikan paket sembako tersebut di wilayah tempat tinggalnya masing-masing,” tambah Hilman.

Dia berharap bantuan itu dapat membantu masyarakat kelas bawah yang memang kesulitan akibat kehilangan pekerjaan.

“Terima kasih kepada seluruh donatur yang telah berpartipasi kepada kegiatan PWI Peduli. Semoga bantuan itu membawa kebaikan bagi kita semua,” ucap Hilman.

Dia menjelaskan, ratusan bantuan sembako itu akan didistribusikan selama sepekan pada pertengahan Ramadan ini. Targetnya, awal pekan mendatang seluruh bantuan sudah didistribusikan kepada penerima manfaat.

Sementara itu, Ketua RW 05 Otih Sumiati menyampaikan ucapan terma kasih atas bantuan yang diberikan itu. “Saya selaku ketua RW mengucapkan terima kasih atas perhatian dari PWI Jabar kepada warga kami yang memang banyak mengalami kesulitan akibat wabah virus Corona ini. Semoga Allah membalas kebaikan ini dengan berlipat ganda,” ucap Otih.

Red

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Kardus, Polisi Duga Pelaku Kekasihnya

0

BERIMBANG.com – Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat perempuan di dalam kardus, di Deli Serdang, Medan, polisi menemukan selembar surat yang diduga ditulis oleh kekasih korban, M (22), Rabu (6/5/2020).

Dilansir dari Antara, surat tersebut tertulis “Saya sangat mencintai Elvina, sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri, saya cinta Elvina”.

Selain surat, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, satu martil, sebuah kardus, satu buah lakban, satu botol obat nyamuk semprot, dan handphone yang terbakar di dalam plastik, di lokasi kejadian.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, menjelaskan, polisi masih mendalami kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Satu orang (EL) kemungkinan menjadi korban. Sementara satu lagi (M) masih kita dalami,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Kamis.

Pelaku diduga kekasihnya

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat perempuan berinsial E (21), ditemukan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga, E diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, M (22).

Sementara itu, M sendiri ditemukan pingsan setelah diduga mencoba bunuh diri dengan meminum racun dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

“Iya mas. (Pelaku) diduga pacarnya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar ketika dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp, Kamis (7/5/2020).

PSBB Dibandung Berakhir, Kasus Corona Alami Perlambatan

0

BERIMBANG.COM, Bandung – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung telah berakhir pada Selasa 5 Mei 2020. Pemkot Bandung mengklaim, selama pelaksanaan PSBB kasus COVID-19 mengalami perlambatan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, data penanganan COVlD-19 di Kota Bandung per 4 Mei 2020 (hari ke-13 PSBB) menunjukkan ada perlambatan kasus dibandingkan pada 22 April 2020 (hari ke-1 PSBB). Untuk kasus positif turun sekitar -0,03, laju angka kematian (-0,03) dan Iaju angka kesembuhan (-0.02).

Selama 13 hari masa PSBB, terdapat penambahan terkonfirmasi positif sejumlah 80 kasus, meninggal 7 orang, dan sembuh 5 orang. “Per tanggal 17 Maret 2020 sampai 4 Mei 2020, penambahan kasus positif tertinggi terjadi pada 26 April 2020 sebanyak 36 kasus,” kata Oded dalam siaran persnya, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, jumlah kasus positif tertinggi berada di Kecamatan Cicendo, sebanyak 29 kasus. Sedangkan pada 4 Mei 2020 tidak terdapat penambahan jumlah kasus (0 kasus).

Jumlah kasus positif COVID-19 yang ditemukan di Kota Bandung sampai 4 Mei 2020 adalah 235 orang. Kasus meninggal dunia 32 orang dan sembuh 25 orang. Dengan ODP kumulatif sebanyak 3.389, PDP kumulatif sebanyak 660 orang.

Adapun ODP selama PSBB diberlakukan sebanyak 397 orang (sebelum PSBB diberlakukan ODP sebanyak 2.992). Sedangkan PDP 217 orang (sebelum PSBB diberlakukan PDP sebanyak 443) dan kasus positif selama PSBB diberlakukan sebanyak 80 orang (sebelum PSBB diberlakukan kasus positif sebanyak 155 orang). Penambahan kasus merupakan hasil pemeriksaan dari kejadian sebelum PSBB mengingat masa inkubasi 14 hari.

Sip

Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Bogor, Masa Persidangan II Tahun 2020

0

BERIMBANG.com – Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2020, yaitu sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN
A. UMUM

1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2020 yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan April 2020, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2019, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan II tahun 2020;

2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;

2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5. Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019 Nomor 56);

6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Bogor selama masa persidangan kedua tahun 2020, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2020.

III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN JANUARI S.D APRIL 2020 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.

Selama masa persidangan kedua tahun 2020 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :

PELAKSANAAN FUNGSI DPRD

Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut:

I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA

Fungsi pembentukan perda DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan kedua tahun 2020, DPRD kabupaten Bogor dan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah menetapkan persetujuan bersama sebanyak 3 (tiga) yaitu tentang:

II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN

Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu: 1. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019

III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.

1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.

A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :

1. RAPAT PARIPURNA : 4 kali;
a. Rapat paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
Penetapan persetujuan bersama Bupati Bogor dan Ketua DPRD tentang pembentukan Daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat;

b. Rapat paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian 2 (dua) Raperda tentang:
Pembangunan Kepemudaan;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

c. Rapat paripurna Internal DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian tentang Peninjuan kembali peraturan DPRD Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD.

d. Rapat paripurna Internal DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2019.

2. RAPAT PIMPINAN DPRD: 4 kali
3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH: 5 kali
4. RAPAT BADAN ANGGARAN: 2 kali
5. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : 3 kali
6. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH: 5 kali

7. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI:
Komisi I : 13 kali
Komisi II : 12 kali
Komisi III : 8 kali
Komisi IV : 6 kali

8. RAPAT PANITIA KHUSUS (PANSUS) : 12 kali.
9. RAPAT GABUNGAN KOMISI Rapat : 1 kali.

B. KEGIATAN LAINNYA:

1. Penerimaan study banding/kunker: 125 kali.
2. Penerimaan audiensi: 7 kali.

IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD

Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Ketum Kogawad Soroti Pemecatan Kadiskominfo Sidik Mulyono

0

BERIMBANG.COM, Depok – Pemecatan Sidik Mulyono sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok menjadi sorotan bagi insan pers yang biasa meliput di Kota Depok.

Pro Kontra pemecatan beredar luas dikalangan masyarakat, ada yang menginginkan tetap menjabat Kadiskominfo dan ada juga yang tidak. Tetapi Walikota Depok Mohammad Idris sudah memutuskan mengeluarkan surat keputusan Walikota Depok atas pemberhentian Sidik Mulyono.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Depok Sidik Mulyono dikembalikan ke tempat kerja asal ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta. Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 800/3371/BKPSDM, tanggal 25 Februari 2020.

Dalam keputusan itu, Sidik yang bertugas dan berstatus titipan terhitung 22 Mei 2020 tidak lagi sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok.

“Sidik yang saat ini berstatus titipan dikembalikan ke unit kerja asalnya ke BPPT,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris atau yang dikenal Idris Abdul Shomad dalam suratnya yang disampaikan kepada Kepala BPTT di Jakarta tanggal 25 Februari 2020.

Idris menyebutkan, Sidik diangkat menjadi Kepala Diskominfo Kota Depok mulai 22 Mei 2017 berdasarkan surat Nomor: 824.4/1811/BKPSDM tanggal 24 Mei 2017.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPPT yang telah memberikan izin penugasan dipekerjakan kepada Sidik melalui surat Nomor: B-236/KA.BPPT/SD/KPO1.01/06/2017 tanggal 19 Juni 2017, ” ujar Idris.

Dalam penjelasannya, Idris menerangkan pemulangan Sidik ke unit asalnya di BPPT alasnya adalah Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor: 35 Tahun 2018 tentang penugasan ASN pada instansi pada Pemerintah dan di luar instansi Pemerintah serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi bahwa sudah tidak ada lagi status pegawai dipekerjakan.

“Berlandaskan aturan itulah, maka kami mengembalikan pegawai BPPT Sidik Mulyono,” ungkap Idris.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komunitas Gabungan Wartawan Depok ( Kogawad), Mike Watimena menyebutkan, pemberhentian Sidik Mulyono sebagai Kepala Kominfo Kota Depok adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh Walikota. Pergantian ataupun pemberhentian adalah haknya Walikota Kota Depok, yang terpenting tidak ada unsur melanggar dalam melakukan keputusan yang sudah diambil.

” Itu sesuatu yang biasa dilakukan oleh Walikota, siapapun Walikotanya,yang diinginkan masyarakat Depok adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati agar semua program pemerintah berjalan dengan baik dan benar, ” ujar Mike saat jumpa pers dikediamannya di Jalan Citarum Depok Timur belum lama ini.

Pengganti Kadiskominfo yang baru, masih Mike, siapapun penggantinya harus dapat memahami insan pers serta dapat bekerjasama dalam hal kemitraan untuk membangun Kota Depok bersama – sama.

Iik

PSBB Depok Belum Berhasil Meredam Laju Penularan Covid 19

0

BERIMBANG.COM, Depok – Lembaga kajian kebijakan publik, Urban Policy beranggapan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok belum berjalan optimal dan membutuhkan perbaikan serius.

Direktur Eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah mengatakan, ada tiga catatan bagi pelaksanaan PSBB di Depok yang sejauh ini belum berhasil meredam laju penularan Covid-19.

Catatan pertama sekaligus yang utama ialah soal ketiadaan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang jadi acuan pelaksanaan PSBB memang tidak secara spesifik memuat ketentuan soal sanksi.

“Pertama, tidak adanya instrumen sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar PSBB, jika ditinjau dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020,” ujar Nurfahmi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

“Sanksi hukum bagi pelanggar PSBB mutlak dibutuhkan agar peraturan yang telah dibuat dapat ditegakkan dan masyarakat tidak menyepelekan PSBB ini,” imbuh dia.

Kemudian, catatan kedua soal tak optimalnya penerapan PSBB di Depok adalah minimnya titik pemeriksaan atau check point.

Pada PSBB tahap 1, ada sekira 20 titik pemeriksaan yang seluruhnya ada di jalan raya dan mayoritas terletak di perbatasan wilayah Depok.

Akan tetapi, Senin (4/5/2020), Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan bahwa titik pemeriksaan akan dikurangi.

Begitu pula dengan jumlah personelnya.

Sebagai gantinya, personel di titik pemeriksaan akan dikerahkan untuk patroli dalam kota secara lebih masif pada PSBB tahap II.

“Masih terbatasnya jumlah check point di Kota Depok, ditambah lagi beberapa check point tidak beroperasi secara efektif, pengawasan cenderung melonggar sehingga mobilisasi warga secara masif masih terjadi,” jelas Nurfahmi.

Catatan ketiga, lanjut dia, adalah kesadaran dan kepedulian warga dalam mematuhi PSBB masih tergolong rendah.

“Walaupun upaya Pemerintah Kota Depok dalam beberapa aspek penanganan dapat diapresiasi, namun spesifik mengenai kebijakan PSBB di Kota Depok ini memerlukan serangkaian perbaikan serius,” ujar Nurfahmi.

Sebagai informasi, data terbaru per Senin (4/5/2020), sudah terdapat 311 kasus positif Covid-19 di Depok, 44 di antaranya dinyatakan sembuh, sementara 18 lainnya meninggal dunia.

Ah/red

Pengamat : Mereka Mudik Hanya Untuk Menyelamatkan Hidup

0

BERIMBANG.COM, Jakarta – Mudik merupakan tradisi disaat lebaran, bagi masyarakat mudik adalah ajang silaturahmi dengan keluarga yang ada di kampung halaman. Berbeda dengan sekarang, pemudik beralasan pulang ke kempungnya bukan hanya silaturahmi tetapi karena mendesak, tidak ada pekerjaan ditempat mereka merantau.

Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai jika mudik tahun ini berbeda dengan mudik pada biasanya. Saat ini banyak warga yang mudik bukan sebagai ritual lebaran untuk bersilaturahmi dan bersenang-senang di hari raya, melainkan untuk menyelamatkan hidup mereka.

“Ada faktor lain yang sangat mempengaruhi. Pertama ini mudik untuk menyelamatkan diri dari Covid itu sendiri, khususnya kita ketahui kota besar seperti di Jabodetabek, mungkin Bandung, Surabaya, itu kota dengan endemik yang cukup tinggi jadi mereka yang memang dalam kondisi sendirian, tidak ada keluarga atau siapa ini jadi masalah,” kata Yayat saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (4/5/2020).

Kedua, sambung Yayat, banyak warga yang terpaksa mudik disebabkan faktor ekonomi. Imbas pandemi covid-19, banyak perusahaan yang terpaksan merumahkan hingga mem-PHK karyawan.

“Sekarang banyak orang yang kehilangan pekerjaan, mata pencaharian, dan penghasilan. Jadi bisa dikatakan mereka yang bekerja di Jakarta, di Bandung yang sekarang kehilangan pendapatan dan tempat tinggalnya masih ngontrak, masih sewa dengan sistem bulanan atau tahunan itu sudah tidak punya lagi penghasilan tambahan,” sambungnya.

Meski pemerintah pusat hingga pemerintah daerah telah menyalurkan bantuan, bantuan tersebut dinilai masih kurang. Terlebih sebagian besar bantuan yang diberikan berupa sembako.

“Dibantu sembako cukup tapi untuk bertahan hidup sulit karena betul-betul kesulitan,” tegasnya.

Yayat menilai, di tengah kesulitan yang dihadapi warga memilih untuk kembali ke kampung halaman. Karena banyak warga yang beranggapan jika tinggal di kampung halaman tidak akan menjadi lebih susah.

Red

Warga Beji Bagikan Sembako Ke Penghuni Rusunawa Jatijajar

0

BERIMBANG.COM, Depok – Penghuni Rumah Susun Sederhana ( Rusunawa) Jatijajar mendapatkan paket sembako dari H Salim warga Kukusan, Beji Depok, pembagian sembako diberikan bagi warga yang sangat membutuhkan yang terdampak virus Corona . Selasa ( 5/5).

Koordinator pelaksana, TB Toto mengatakan , bahwa pembagian sembako yang dilaksanakan sekarang ini adalah bentuk kepedulian terhadap warga yang sangat membutuhkan dimasa pandemik yang sekarang melanda seluruh dunia.

” Kami bersama kawan – kawan atas bantuan dari H Salim sangat bersyukur dapat menerima bantuan untuk meringankan kehidupan warga Rusunawa dimana kami diperintahkan untuk tetap dirumah dan menjaga untuk sehat dengan cara membudayakan perilaku hidup sehat serta mematuhi protokol kesehatan yang ada, ” ujar Toto.

Di bulan Ramadhan ini, masih Toto, Bentuk sembako yang diberikanya juga dalam rangka bulan Ramadhan dan warga yang melaksanakan ibadah dapat khusu menjalankannya.

Iik

Tawuran Di Waktu Sahur, Warga Cisalak Tewas Dibacok

0

BERIMBANG.COM, Depok – Nasib nahas menimpa warga Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, bernama Adam Bajuri (25). Ia dilaporkan tewas dibacok menggunakan celurit oleh pelaku tawuran di waktu sahur. Adam tewas setelah dibacok oleh pelaku tawuran di Jalan Raya Duta Pelni, Cisalak, pada Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 04.20 WIB.

“Korban tewas dibacok. Awalnya korban bermaksud ingin melerai tawuran antarkelompok,” kata Paur Humas Polrestro Depok Ipda Made Budi, Selasa (5/5/2020). Menurut dia, korban Adam bersama temannya saar itu tengah berada di lokasi. Tiba-tiba datang rombongan menggunakan motor lengkap membawa senjata tajam.

“Korban pada saat kejadian bermaksud ingin melerai karena dari kelompok pelaku membawa senjata tajam, maka korban mencoba kabur menyelamatkan diri. Tapi malah dibacok menggunakan celurit, luka bagian dada, perut, dan tangan kiri,” ujar Budi. Setelah dibacok, korban kemudian dibawa oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Tugu Ibu. Namun, di perjalanan nyawa korban sudah tidak tertolong. “Korban diketahui sudah bekerja sebagai OB di perusahaan swasta,” tambah Budi.

DP/Red