Beranda blog Halaman 194

Ramadan Bulan Penuh Berkah, YBIA Berbagi Takjil Gratis

0

BERIMBANG.COM, Sukabumi – Ramadhan menjadi bulan penuh berkah. Siapa pun akan saling berebut mendapatkan pahala yang dilipatgandakan oleh Allah SWT. Ada yang menggiatkan amal ibadah dengan memperbanyak sholat sunnah, tadarus Alquran, i’tikaf, bekerja hingga membagikan hidangan takjil secara gratis.

Nah, dibulan yang penuh berkah ini yayasan Baitul insan Ar-Rasyid travel umroh dan haji plus ini bakal membagikan takjil secara cuma-cuma alias gratis mulai hari ini, Senin (19/4) sore, dan rencananya sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatannya sendiri akan diadakan di kompleks yayasan Baitul insan Ar-Rasyid, jalan Palasari Wates No.35 desa kalapanunggal, kecamatan kalapanunggal, kabupaten Sukabumi Jawa barat.

“Dalam rangka menyambut dan mengisi Ramadan tahun ini, kami YBIA mengadakan bagi-bagi takjil gratis insya Allah akan dimulai sore ini,” kata Ika Kartika, manajemen YBIA.

Dirinya juga mengajak kepada para jama’ah yayasan Baitul insan Ar-Rasyid (YBIA) yang mau ikut berdonasi untuk program tersebut bisa dalam bentuk apa saja, dan bisa langsung menghubunginya atau bisa juga diantar langsung ke kantor (yayasan-red)

“Insya Allah sekecil apapun donasi kita sangat besar nilainya dimata Allah, dan mudah-mudahan Allah melipat gandakan rejekinya. Aamin,” ujarnya.
(Yosep/Nuniek)

Ormas PP Ranting Ciriung Menyantuni Anak Yatim & Berbagi Takjil

0

BERIMBANG.com Tidak hanya sebatas kontrol sosial, budaya berbagi kebaikan pun menjadi skala prioritas di tubuh organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Ranting Ciriung, Pengurus Anak Cabang (PAC) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketua dan wakil Ranting Ciriung, serta hampir semua anggotanya hadir membantu membagikan takjil bagi yang berpuasa, yang tidak luput dari pantauan Wakil Ketua PAC Cibinong, Dede Saryanto.

Kegiatan dilakukan menjelang magrib waktu berbuka puasa di posko sekretariat ranting Ciriung jalan raya golf Ciriung, Kecamatan Cibinong, membagikan santunan kepada 12 anak yatim, serta membagikan takjil kurang lebih 300 bok.

Bucek selaku ketua ranting Ciriung mengatakan, “Giat peduli ini setahun sekali, alhamdulilah anggota kami semua mendukung,” katanya. Minggu 18 April 2021.

“Hasil dari iuran para anggota yang peduli berbagi kebaikan, dan dari donatur-donatur yang tidak mau disebutkan namanya,” terang Bucek.

Sementara itu Wakil Ketua PAC Cibinong, Dede Saryanto bersyukur dengan kepedulian ranting Ciriung yang begitu antusias merealisasikan program, salah satu giat berbagi untuk kebaikan.

“Alhamdulilah, semua anggota PP khususnya ranting Ciriung peduli kebaikan dengan berbagi santunan, yang juga membagikan takjil kepada yang berpuasa,” katanya.

Dede Saryanto yang akrab disapa Deso mengaku selalu memantau kegiatan Ranting ini, juga mengapresiasi ranting Ciriung,

“Saya apresiasi kegiatan ini, walau ranting Ciriung ini belum lama dilantik, namun kegiatan-kegiatan positif bagi masyarakat telah banyak direalisasikan, seperti sekarang ini,” ujarnya.

“Semoga giat yang dilakukan ranting Ciriung ini menjadi contoh, berbagi kebaikan itu indah. Saya berharap program-program positif lainnya bisa terwujud,” kata Deso.

Keterangan foto paling atas: (tengah) Wakil ketua PAC Cibinong, Kabupaten Bogor. Dede Saryanto yang akrab di sapa Deso.

(Tengku Yusrizal)

Tunggu Itikad Baik, Plang Kepemilikan Lahan Yasasan Moonlight Dicopot

0

BERIMBANG.com Bogor – Kuasa dari Tim Yayasan Moonlight, Zaenal Arifin Cs, pada Rabu (7/04/2021). memasang plang kepemilikan, di Lokasi dekat SMK Bina Pendidikan 02, Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun plang kepemilikan itu dicopot oleh orang tak dikenal menurut keterangan Carter Aldo. juga keterangan Opung yang mendapat mandat mengawasi lahan tersebut membenarkan keterangan Carter.

Pengakuan Carter, selaku pengurus lahan yang memasang plang kepemilikan itu mengunjungi lokasi pada kamis, 15 april 2021, pagi hari masih terlihat namun telah tercoret-coret,

Lalu, Carter balik kerumah, mengunjungi lokasi pada sorenya terlihat plang itu telah copot, “Plang itu di cabut oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Carter rekannya Opung yang melihat secara langsung pencabutan serta membawa plang itu menggunakan motor oleh orang tak dikenal.

Usai melihat plang itu dicabut Opung mengikuti oknum yang membawa plang itu sampai area Perumahan Villa Nusa Indah 5, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.

“Saya juga dapat mandat dari Kuasanya juga untuk mengawasi lahan tersebut, karena saya kenal sama Carter dan kuasa Yayasannya, akhirnya saya ikutin dari mulai awal pencabutan.” terang Opung.

Pengakuan Opung, Semua bukti poto, video, maupun Identitas sudah diketahui oleh Kuasa Yayasan Moonlight.

Terpisah, kuasa Yayasan Moonlight, R. Rindiawan mendengar dan melihat kejadian pencopotan atau dicabutnya plang kepemilikan, ia mengultimatum keras itikad baik dari oknum pencopot plang.

“Saat ini saya beserta kuasa lainnya serta tim lapangan yang menyaksikan, telah koordinasi dengan pihak kepolisian, menunggu itikad baik pelaku pencopotan plang kepemilikan,” kata Rindi. dirumahnya.

“Saya Tunggu itikad baik pelaku, 2 x 24 jam hari ini (16/4/2021), jika tidak ada itikad baik cerita mungkin akan berbeda,” kata Rindi Rindiawan.

keterangan foto: plang kepemilikan sebelum dicabut orang tak dikenal.

(Tengku Yusrizal)

DPRD Depok Gelar Paripurna Dalam Rangka Pandangan Umum Fraksi PKS Dan Gerindra

0

BERIMBANG.com, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 3 Raperda Kota Depok dan Jawaban Wali Kota serta Pembentukan dan Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus 3 Raperda dan Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2020.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusuf Syahputra dan dihadiri secara lansung oleh Wakil Ketua Depok, H Tajudin Tabri serta Wakil Wali Kota Depok,Imam Budi Hartono.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS DPRD Kota Depok yang dibacakan oleh Ade Supriatna menyebutkan :

Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Seiring dengan ketentuan aturan perundangan lain yang terkait,maka penamaan dan substansi pengelolaan badan hukum PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) harus segera disesuaikan. Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, maka setiap BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diberi dua pilihan bentuk,yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang tlah ada sebelum Undang-undang ini berlaku,wajib menyesuaikan diri (Disebutkan dalam Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2).

Pemilihan bentuk badan hukum BUMD Air Minum Tirta Asasta menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroda), menurut kami sudah tepat. Dengan bentuk badan hukum Perseroda, diharapkan kinerja BUMD Air Minum Tirta Asasta akan semkain baik ke depan. Terutama dalam aspek Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,Kerjasama,Laporan dan Evakuasi. Format pengembangan Perseroda dari Aspek Finansial, Kelembagaan , Fisik dan Teknis, diharapkan dapat mendorong profesionalisme BUMD ini, dengan memperluas cakupan bisnisnya,memaksimalkan pelayanan, meningkatkan keuntungan yang secara lansung berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah.

Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta dalam rencana kerja yang telah disusun PDAM Tirta Asasta untuk tahun 2020-2025,telah diajukan kebutuhan penambahan investasi sebesar Rp. 452,9 Miliar yang diharapkan dapat direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu 4 tahun, mulai tahun 2022 sampai tahun 2025,melalui tambahan penyertaan modal pemerintah daerah dari APBD. Fraksi PKS memahami bahwa sejalan dengan kebutuhan pelayanan air bersih bagi warga Depok yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, dibutuhkan penambahan investasi untuk infrastruktur peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih,termasuk aspek pemeliharaan dan pelayanan. Untuk itu diharapkan adanya penjelasan yang lebih terperinci terhadap rencana tambahan investasi terebut.

Perencanaan investasi peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih, serta pemeliharaan dan pelayanan lainnya. Hendaknya benar-benar berbasis data dan prediksi kebutuhan dan permintaan pelanggan, agar investasi tepat sasaran, efektif efisien. Serta memperhatikan juga kepentingan imbal investasi bagi pemerintah daerah berupa deviden keuntungan usaha serta kontribuksi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Depok.

Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pegabutan Mayat. Era Pandemi Covid-19 dalam kurun satu tahun ke belakang, memiliki dampak secara lansung mauoun tidak lansung terhadap Pengelolaan Pemakaman di Kota Depok. Momentum Pandemi ini menjadi bahan evaluasi penting dalam perbaikan sistem kesehatan daetrah di Kota Depok, baik kesehatan linkungan maupun kesehatan masyarakat,dari sisi promotif reventif maupun dari sisi kuratif rehabilitaf. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi peningkatan jumlah pemakaman, terutama yang terkait dengan protokol Covid-19. Kondisi ini memberikan kesadaran pentingnya sistem pelayanan pemakaman untuk dievalusi dan diperbaiki.

Pelayanan Pemakaman tentunya tidak hanya terkait kondisi pandemi Covid, melainkan juga dibutuhkan dalam kondisi normal. Perda kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaman dan Pengabutan Mayat dinilai perlu dievaluasi dan diperbarui, agar sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat. Beberapa catatan evaluasi juga terdapat dalam perda tersebut yang membutuhkan perubahan dan perbaikan. Termasuk dalam peyesuaian tarif pemakaman karna faktor inflasi dan lainnya, pengaturan lebih spesifik tentang Pengabutan Mayat, serta berbagai ketentuan dan sanksi terkait administrasi, pengelolaan dan pelayanan pemakaman. Pada kesempatan ini Fraksi PKS juga ingin menyampaikan masukan berkenaan dengan kondisi di lapangan pemakaman di TPU (Taman Pemakaman Umum).

Dalam Prakteknya,petugas pemakaman kerap tidak mengacuh pada tarif pelayanan pemakaman yang ada didalam Perda retribusi pemakaman. Atau dikenaka biayab tambahan yang tidak diatur dalam perda, seperti bioaya penggalian lubang makam,papan, dan sebagainya. Hal ini hendaknya menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda ini. Seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat hendaknya diatur dengan rinci,jelas dan transparan. Sebagai acuan bersama. Hal ini yang menjad sorotan kami adalah kondisi sebagian pemakaman (TPU) yang terkesan semrawut, tidak tertib dan rapih. Masih ada makam yang ditembok,padahal melanggar peraturan Perda. Yang seharusnya hanya dengan rumput dan tertata dengan rapih,tertib, indah dan hijau. Kami mendorong agar panduan sanksi diperhatikan dengan lebih rinci dan tegas raperda ini.

Sementara itu, Fraksi partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh anggota fraksi partai Gerindra DPRD Depok, Hamzah mengungkapkan melihat terdapat beberapa catatan, yang akan menjadi tugas kita bersama menyelesaikannya, untuk itulah kami menyampaikan beberapa CATATAN mengenai ke-3 rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu :

Mengenai rancangan Peraturan Derah Kota Depok tentang perusahaan perseroan daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Bahwa perubahan bentuk Tirta Asasta BUMD menjadi perusahaan perseroan tentu bertujuan untuk meningkatan pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyrakat Kota Depok.

Bahwa perubahan ini juga telah sesuai hukum positif yang berlaku di indonesia, begitu juga dengan penambahan modal pada perusahaan Tirta Asasta, untuk tujuan-tujuan yang baik tersebut perlu kita dukung.

Adapun yang menjadi catatan kami di Fraksi Gerindra adalah secara hukum, perubahan dari BUMD menjadi perusahaan perseroan adalah pengawasan. Perlu diingat bahwa modal yang ditanamkan diperusahaan Tirta asasta adalah berasal dari APBD, dimana dana APBD berasal dari masyarakat Kota Depok. Apabila dalam bentuk perusahaan umum daerah, maka perangkat daerah akan mampu melakukan pengawasan secara lansung, namun bila berbentuk perusahaan perseroan,maka dana yang berasal dari masyarakat tersebut akan menjadi saham dari perusahaan perseroan yang berarti masyarakat Kota Depok, perubahan dari istilahnya “pemilik” perusahaan, menjadi “pemegang saham mayoritas” , dimana jelas hak dan kewajibannya berbeda.

Tujuan awal pendirian BUMD, bertujuan menyelanggarakan penyediaan barang/jasa yang bermanfaat bagi daerah serta mengembangkan perekonomian daerah, jadi titik beratnya adalah pelayanan publik, sementara perusahaan perseroan bertujuan mencari kentungan, tentu tidak ada yang salah dalam mencari keuntungan, karena akan kembali ke masyarakat dalam bentuk deviden. Tetapi, pencarian keuntungan tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan publik, maka dari itu , pengawasan terhadap Tirta asasta harus diperketat.

Pengawasan dalam Tirta Asasta perlu tetap dilakukan bukan hanya saat RUPS dan hanya berupa pengawasan terhadap keuangan. DPRD sebagai wakil dari masyarakat serta merupakan unsur penyelenggaraan daerah juga harus dilibatkan dalam pengawasan, harus ada informasi yang cukup dan berhak turut adil atau turut berpatisipasi dalam pengambilan keputusan, tentu bukan keputusan daily basis, tapi tentang keputusan yang fundametal seperti masalah tarif, perubahan struktur korporasi masalah aset,merger, penggabungan usaha dan lain-lain. Ini untuk menjamin bahwa walaupun tujuannya adalah mencari keuntungan, namun layanan masyarakat harus tetap diutamakan.

Masalah retribusi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, karena perhitungan diatas kertas jelas tidak menggambarkan perekonomian masyarakat secara real. Retribusi termasuk salah satu sumber pendapatan daerah, sekali lagi kami sampaikan bahwa yang menjadi dasar pungutan dari masyarakat adalah asas manfaat, sehingga besaran tarif retribusi minimal harus berbanding lurus dengan manfaat yang didapat masyarakat.

Depok yang telah mencanagkan diri sebagai cyber city dan smart city, harus lebih maju lagin dalam pengurusan retribusi,harus terbangun sistem yang memudahkan masyarakat untuk membayar retribusi dan melakukan pengurusan administrasi pemerintahan, termasuk pemakaman.

Terkait dokumen LKPJ Walikota TA 2020,dikatakannya, merupakan laporan yang memuat hasil.

Penyelanggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. LPKJ ATA 2020 menjadi bentuk pertanggungjawaban Walikota dalam pengemban amanat untuk mencapai tujuan pembangunan dan menjadi early warning system atas pencapaian “Kota Depok yang Unggul, Aman dan Religius” yang ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Depok nomor 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Depok tahun 2016-2021 sebagai mana diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 21.

Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Depok nomor 7 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Depok tahun 2016-2021.

Keberhasilan, kegagalan dan berbagai permasalahan dalam pencapaian target yang terungkap dalam LKPJ diharapkan menjadi pemandu dan pemancu kerja pemerintah Kota Depok sehingga visi yang diukur dari indikator kinerja sebagai mana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada akhirnmya dapat terwujud ditahun 2021 berdasarkan LKPJ Walikota Depok akhir tahun anggaran 2020 maka pansus LKPJ dapat mencermati, bahwa setidaknya terdapat 6 ( enam ) prgram prioritas pembagunan Kota Depok di tahun anggaran 2020 yang telah menjadi fokus membangunan Pemerintah Kota Depok berdasarkan capaian-capaian pada tahun sebelumnya, isi strategis yang perkembang, (isi tahunan), serta dengan berpedoman pada isi strategis RPJMD Kota Depok ( isu lima tahunan ) arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi Jawabarat, maupun semua janji Walikota dan Wakil Walikota Depok sekaligus untuk menilai status perwujudan dari harapan masyarakat yang harus dipenuhi, dimana ke 6 ( enam ) prioritas pembangunan yang dimaksud adalah :

Pembangunan infrastruktur publik dan menataan kota yang ramah dan nyaman.
Peningkatan daya saing ekonomi melalui pengembangan ekonomi kreatif.
Peningkatan kualitas lingkungan hidup
Peningkatan ketahan keluarga dan sosial kemasyarakatan yang ramah dan religius.
Percepatan pengurangan kemiskinan dan pengganguran.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kokoh dan mandiri.
Kami mencermati selama enam tahun terakhir ( 2013-2019 )struktur perekonomian Kota Depok didominasi oleh 3 ( tiga ) lapangan usaha, yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor serta konstruksi. Sebagai contonya, pada tahun 2018 agregat hasil produksi dari ke 3 lapangan usaha tersebut menyumbang sebesar 71, 89 % terhadap total produk domestik regional bruto ( PDRB ) Kota Depok.

Selain itu struktur perekonomian di Kota Depok tampaknya memiliki pola hubungan yang saling berkaitan antara lapangan usaha yang memiliki dari industri pengolahan, yang membutuhkan dukungan infrastruktur ( kontruksi ) dan juga dukungan jasa keuangan serta bergantung pada kondisi bidang transportasi dan pergudangan untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan barang.

Dengan demikian apabila pemerintah Kota Depok ingin melakukan percepatan pembangunan maka pertama tama perlu mengidentifikasi lapanagan usaha unggulan, kemudian merancang program-program dan kebijakan gunamendukung pengembangan lapangan usaha unggulan tersebut secara efektif, efisien dan tentunya terintegrasi dengan program pembangunan unggulan Kota Depok.

Telebih lagi bahwa Kota Depok merupakan kota satelit yang berbatasan langsung dengan ibu kota negara, DKI, sehingga dengan demikian memberikan peluang yang besar untuk membuka lapangan pekerjaan, memasarkan produk unggulan barang dan jasa kota depok, mengembangkan kompleks perumahan hunianda pusat kuliner bagi warga DKI Jakarta, dan pada gilirannya berpotensi memperoleh investasi bagi pengadaan gedung-gedung perkantoran, apartemen super block, maupu pergudangan. Pertumbuhan ekonomi yang akan terjadi perilaku dievaluasi secara berkesinambungan dengan menggunakan indikator-indikator makro ekonomi seperti antara lain indeks pembangunan manusia (IPM) yang akan memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat pencapaian pembangunan manusia disuatu daerah sebagai dampak dari kegiatan pembangunan yang dilakukan didaerah tersebut. Perkembangan angka IPM memberikan indikasi peningkatan atau penurunan kinerja pembangunan manusia pada suiatu daerah.

Oleh sebab itu, DPRD berharap besar, bahwa diera Walikota saat ini akan hadir program-program dan kebijakan yang inovatif dan efektif bukan saja untuk menurunkan kemiskinan akan tetapi juga, memperbaiki dan meningkatkan sistem perlindungan sosisal bagi penduduk Kota Depok yang miskin dan rentan**

Kunker Komisi I Jabar Dukung Rencana Pembentukan DOB Bogor Timur

0

BERIMBANG.com Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) ke Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjuti persiapkan rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bogor Timur.

Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, di Gedung Serbaguna I, Cibinong, Rabu (14/4/2021).

Kabupaten Bogor selain memiliki wilayah yang luas, kata Sekda, juga memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia yang mencapai 5,4 juta atau 11,24 persen pendududuk Jawa Barat.

Jumlah penduduk yang sangat banyak, menjadikan beban Pemkab Bogor cukup berat terutama dalam hal memberikan pelayanan prima secara efektif dan merata serta melakukan pemerataan pembangunan.

“Pemekaran Wilayah Kabupaten Bogor merupakan upaya untuk menciptakan pemerintah yang efektif dan efisien berdasarkan kondisi riil daerah,”

“Maka pemekaran Wilayah Bogor Timur saat ini menjadi satu kebutuhan demi tercapainya pelayanan pemerintah yang efektif dan merata dan percepatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Wilayah Bogor Timur,” kata Sekda.

Sekda menguraikan, Rencana pembentukan Kabupaten Bogor Timur ini telah di usulkan sejak 8 Juni tahun 2015, oleh Presidium Bogor Timur.

Aspirasi masyarakat Bogor Timur disampaikan melalui surat dengan nomor 041/dpp-ppbt/XI/15 perihal pengantar usulan masyarakat untuk pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Timur ditujukan kepada Bupati Bogor.

Pemerinrah kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengakomodir usulan itu dengan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2013-2018,

Potensi Bogor Timur pada tahun 2017 dikaji oleh Bappedalitbang bekerjasama dengan pihak ke tiga, mengacu pada UU 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomot 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

“Kesimpulan hasil kajiannya bahwa Bogor Timur layak untuk dimekarkan. Pada 25 Oktober 2017 Pemkab Bogor bersama Presidium Bogor Timur berkonsultasi kepada Kemendagri,” jelas Sekda.

“sesuai arahan Kemendagri tahun 2018 Pemda bekerjasama dengan tenaga ahli melakukan kajian komperehensif mengenai penegasan batas wilayah antara Kabupaten Bogor dengan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur,” Sekda menegaskan.

Pada 22 juli 2019, kata Burhanudin, telah dilakukan persetujan bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor mengenai pembentukan daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur,

Lalu, pada 26 Juli 2019 Pemkab Bogor telah menyampaikan usulan pembentukan calon daerah Kabupaten Bogor Timur ke Provinsi Jabar,

Cakupan wilayah calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur terdiri dari 7 kecamatan 75 desa terdiri dari Kecamatan Gunung Putri 10 desa, Cileungsi 12 desa, Klapanunggal 9 desa, Jonggol 14 desa, Cariu 10 desa, Sukamakmur 10 desa, dan Tanjungsari 10 desa, dengan jumlah penduduk sebanyak 1,5 juta jiwa.

“Untuk peta wilayah dan batas wilayah yakni, sebelah Utara berbatasan dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur,”

“Sedangkan sebelah Barat berbatasan dengan Kota Depok dan Kabupaten Induk atau Kabupaten  Bogor,” terangnya.

Rencana lokasi calon ibukota Kabupaten Bogor Timur, saat ini tersedia lahan seluas 15 hektar  berada di Desa Singasari Kecamatan Jonggol.

Pemkab Bogor juga sudah menyiapkan dana hibah sebesar 20 miliar per tahun untuk jangka waktu 3 tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmian.

Dana itu akan dialokasikan untuk sewa kantor, operasional peralatan dan perlengkapan kantor, serta  pembelian kendaraan roda 4.

Pada prinsipnya Pemkab dengan DPRD telah setuju ketika keluar PP tentang daerah persiapan, maka akan dialokasikan 20 miliar untuk Bogor Timur dan 23 miliar untuk Bogor Barat karena luas wilayahnya lebih besar yang mencakup 14 Kecamatan.

“Berkaitan dengan pegawai, ada sekitar 3.360 orang yang akan dilimpahkan terdiri dari ASN yang saat ini bertugas di daerah induk dan ASN yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan,”

“sedangkan untuk Bogor Barat ada sekitar 4.359 orang ASN yang akan dilimpahkan. Itu estimasi sementara, prinsipnya dari jumlah aparat sebetulnya sudah cukup ini diluar tenaga honor dan kontrak,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Prov. Jabar, Sadar Muslihat menanggapi secara umum, secara politis hampir semua fraksi di DPRD Provinsi mendukung upaya tentang pembentukan daerah otonomi baru.

Oleh karena itu kedatangannya, tidak pada layak atau tidaknya Bogor Timur di mekarkan, tapi dilakukan untuk melengkapi bahan, yang selanjutnya akan dilakukan persetujuan bersama dengan Gubernur tentang persiapan daerah otonomi baru.

 “Apalagi dengan Undang-Undang 23 ini, sifatnya daerah persiapan artinya masih lebih banyak langkah yang harus di lakukan untuk menjadi daerah otonom baru ke depan. Bogor Timur ini adalah pengajuan DOB kedua setelah gelombang pertama persiapan DOB Bogor Barat,” kata Sadar.

Pihaknya tidak ragu dengan DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor dalam mempersiapkan DOB Bogor Timur. Ia juga berterimakasih atas penerimaan kunjungan kerja tersebut.

“Semoga semuanya lancar, segera kami bisa melanjutkan untuk segera di buat MOU, kesepakatan antara Gubernur dan DPRD tentang pengajuan calon daerah persiapan otonomi baru khususnya Bogor Timur,”

“Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik dan apa yang menjadi keinginan kita dan harapan masyarakat bisa terwujud dengan pembentukan calon daerah otonomi baru ini,” Sadar mengakhiri.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Sempat Janggal, Mulai 2016 Proyek Hotel Sayaga Bakal Lanjut Tahun 2021

0

BERIMBANG.com Seperti gedung mangkrak atau terbengkalai, itulah yang terlihat acapkali melewati jalan tegar beriman. Pembangunan hotel Sayaga sempat terhenti, yang diberi modal oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Jawa Barat.

Proyek yang dianggarkan dari Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kabupaten Bogor, diawal pengucurannya tahun 2016. Lalu ditambah PMP tahap kedua dikucurkan lagi tahun 2018 kala itu.

Gedung yang tak kunjung usai dari tahun ke tahun sebelumnya ada saja polemik yang terjadi, dari kontraktor yang didenda, hingga tender ulang 1, kemudian gagal tender ditahun 2020.

Kabar baik berhembus menghiasi media massa bahwa Tahun 2021 ini Direktur utama (Dirut) PT. Sayaga Wisata, Supriyadi Jufri mengatakan akan menyelesaikan pembangunan hotel yang sempat terhenti pelaksanaanya.

“Saat ini sedang dilelang di ULP Kabupaten Bogor. Target pengerjaan delapan bulan. Jadi asumsinya akhir tahun ini selesai. Semoga tidak ada masalah,” kata Jufri, Kamis (8/4/2021) dikutip berimbang dari pojoksatu.id

Kisah lelang

Seperti diketahui kala itu PT Sayaga Wisata Bogor membatalkan tender pengerjaan konstruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1 (tender ulang) dengan nilai pagu paket Rp 17.7 milyar, milik pemerintah Kabupaten Bogor.

Melalui, Berita Acara Gagal Tender (BAGT), nomor: 027/107/BAGT/POKJA SWB/V/2020. dengan nama pekerjaan: Konstruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1 (tender ulang), Lokasi: Kecamatan Cibinong, sumber dana: BUMD, Tahun Anggaran: 2020.

Menurut isi BAGT itu, berdasarkan surat dari PT Sayaga Wisata Bogor, Nomor: 022/B/SWB/V/2020, tanggal 27 mei 2020 perihal: Jawaban Nota Dinas Ketua Pokja ULP, maka panitia Pokja Sayaga Wisata Bogor menyatakan paket pekerjaan kontruksi pembangunan hotel sayaga tahap 1 (tender ulang) gagal tender.

Pengakuan Dirut PT. Sayaga Wisata, Supriyadi Jufri kala itu, ia memberi keterangan melalui telpon kepada berimbang.com, PT Sayaga mendapat gugatan dari beberapa kontraktor.

“Kalau tidak salah ada 4 perusahaan (menggugat) dan untuk materinya hanya dua itu saja, yang 3 (perusahaan) itu masalah 10%,” terangnya, “yang satunya masalah PP (Peraturan Pemerintah nomor) 54,” kata Supriyadi, (17/6/2020) lalu.

Sejak gagal tender, menurut Jupri, dilelang kembali pembangunan hotel Sayaga, akan mengutamakan peraturan daripada target. menunggu pendapat hukum atau fatwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

“Mungkin kejaksaan besok inshaAlloh sudah keluar fatwanya, apakah menggunakan Perdir (Peraturan direksi) atau bukan, kita tunggu aja,” ujar Supriyadi. (17/6/2020) kala itu.

Dikonfirmasi, kebenaran telah di lelang pembangunan hotel Sayaga di ULP, serta fatwa kejaksaan, Dirut PT Sayaga Wisata, Supriyadi Jupri, tidak membalas pertanyaan berimbang.com, hingga berita ini dimuat. melalui whatsApp, pada Senin (12/4/2021),

Terpisah, Keterangan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kabupaten Bogor, R. Putra Aji, didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Juanda. Memberi pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) hanya pada 2019.

“Pada 31 oktober 2019, Sayaga memang pernah (minta) LO (atau) pendapat hukum dari kita (Kejaksaan),” kata R. Putra Aji, dikantornya. senin 12 April 2021.

Ungkapan Dirut Sayaga kala itu akan meminta fatwa kejaksaan saat gagal tender tahun 2020, Kasidatun mengatakan kejaksaan tidak membuat fatwa di tahun 2020. “Kalau itu enggak,” kata Putra.

“Dia (PT Sayaga) itu minta (LO) 2019. Kebenaran ini masih Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) yang lama waktu itu kita buat LO nya,” katanya.

Menurut Putra, memberikan pendapat hukum atau LO ditahun 2019, telah disetujui kejaksaan tinggi, “LO ini bukan hanya pendapat kejaksaan ini saja, setelah kami kemas, kami bawa ke kejaksaan tinggi,” katanya, sembari membacakan LO tahun 2019.

Kejanggalan Proyek pembangunan Hotel Sayaga, kala itu sempat dikemukakan oleh Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor, H. Enday Dasukis.

“Perdir dan Kepdir (Keputusan Direksi) yang disampaikan sebagai dasar hukum tender, tapi jadi rahasia perusahaan.. ada apa?,” ujar Enday, kepada berimbang.com pada (2/7/2020) yang lalu.

“Baca tuh pasal 14 dan pasal 18, UU (Undang-Undang) No. 14/2008, tentang. KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” ujarnya.

(Tengku Yusrizal)

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ketum Laskar Dewa Bagikan 370 Paket Ramadhan Kepada Warga Dan Anggotanya

0

BERIMBANG.COM, Bohor – Tiga hari lagi memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021, Ketua Umum Laskar Demokrasi Warga (Laskar Dewa) Gus Fauzi Ali Hanafi, menyambutnya dengan membagikan paket ramadhan kepada ratusan warga sekitar dan satgas serta anggotanya.

Pembagian ratusan paket berupa beras dan ayam ini dilaksanakan di Mako DPP Laskar Dewa Kampung Pasir Kuda Rt 02 Rw 03 Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Sabtu (10/4/2021).

Menurut Gus Fauzi, bantuan paket ini diberikan dalam bentuk beras dan ayam, tujuannya sendiri untuk meringankan beban warga dan anggotanya

“Hari ini kami berikan bantuan kepada warga, satgas dan anggota Laskar Dewa. Dan ini sudah menjadi kegiatan rutin kami pada setiap menjelang bulan ramadhan tiba,” katanya.

Ia berharap, warga dan anggota Laskar Dewa penerima bantuan dapat memanfaatkan dengan baik.

“Kami harap tidak pada besar kecilnya apa yang kami berikan. Mudah-mudahan saja di disituasi yang masih pandemi ini dapat membantu dan diterima dengan ikhlas,” ujarnya.

Gus juga berpesan, dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan, semua bisa saling maaf-memaafkan.

Adapun dalam kegiatan itu, pemberian bantuan berupa ayam sebanyak 270 ekor yang langsung diserahkan oleh Gus Fauzi Ali Hanafi kepada ketua RW setempat secara simbolis dan langsung diberikan kepada warga.

Sementara, untuk pembagian ayam sebanyak 100 ekor dan paket beras kepada satgas dan anggota laskar Dewa langsung diberikan oleh para petinggi Laskar Dewa.

(Na/Bonang)

Ketua PWI Kota Depok Terpilih: Kedepan Harus Lebih Maju

0

BERIMBANG.com Gelar Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok tahun 2021, untuk menentukan ketua, yang telah berakhir masa jabatannya.

Usai cek administrasi oleh panitia, 4 kandidat yang mengajukan, hanya 2 yang mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Kota Depok. yaitu Rusdy Nurdiansyah dan Rahmat Tarmuji.

Pelaksanakannya di Gedung Serba Guna Depok Jaya, Jl. Bangau Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berlangsung lancar. Sabtu (10/04/2021).

17 anggota PWI Kota Depok yang berhak memberikan hak pilihnya dalam Koferwil tahun 2021.

Sebelum dilakukan pemilihan kedua kandidat memberi sambutan yang sama, bakal memajukan PWI, organisasi pers tertua di Indonesia.

Rahmat Tarmuji, sebelum pemilihan ia berjanji akan menjamin seluruh anggota PWI Kota Depok mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Jika saya terpilih, saya akan menjamin teman-teman PWI Kota Depok mengikuti UKW dalam masa jabatan kedepan,” ujar Rahmat.

Hal senada juga disampaikan Rusdy Nurdiansyah mendukung Rahmat, bahwa UKW itu penting, jika dirinya terpilih menjadi Ketua PWI Kota Depok

Usai penghitungan, 2 kandidat terpaut tipis, Rusdy Nurdiansyah unggul mendapat 9 suara, sedangkan Rahmat Tarmuji mendapat 8 suara.

Rahmat Tarmuji dan dua calon yang mengundurkan diri, Tardip dan Wandi langsung memberikan ucapan selamat kepada Rusdy Nurdiansyah yang terpilih.

Rusdi berjanji, “Dalam satu tahun saya akan mengadakan UKW sebanyak 2 kali dan merangkul teman-teman yang lain agar PWI Kota Depok kedepan lebih maju,” katanya.

“Selain itu melihat kondisi kantor PWI yang kurang nyaman, saya akan berusaha untuk membuat nyaman kantor PWI karena sebagai tempat kita bekerja,” pungkas Rusdy Nurdiansyah.

Keterangan foto: (kiri) Rusdy Nurdiansyah. (kanan) Rahmat Tarmuji

Reporter: Agus
Editor: Tengku Yusrizal

Bupati Bogor Bagikan Paket Sembako di Zona Rawan Pangan

0

BERIMBANG.com Menjelang bulan suci ramadhan, Bupati Bogor, Ade Yasin bersama Forkopimda memberikan bantuan berupa paket sembako sebanyak 500 paket.

Bantuan itu diberikan kepada masyarakat Kelurahan Karang Asem Barat Kecamatan, Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (9/4/2021).

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pembagian paket sembako merupakan bantuan yang dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor, untuk masyarakat kurang mampu.

“Isinya ada beras, minyak, gula dan mie instan. Semoga bantuan ini bermanfaat dan bisa meringankan beban masyarakat menjelang bulan puasa ditengah pandemi Covid-19,” terangnya.

Ade menjelaskan pembagian bantuan paket sembako Baznas tidak dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, melainkan hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang masuk wilayah zona rawan pangan.

“Kita berikan cuma di titik rawan pangan saja, salah satunya wilayah Kecamatan Citeureup,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kumpul-kumpul yang menyebabkan kerumunan, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Ingat Ramadhan kali ini kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, tetap gunakan masker, kurangi kegiatan yang tidak perlu, lebih baik dirumah fokus ibadah dan puasa,”

“Mudah-mudahan ibadah puasa kita diberikan kelancaran dan pandemi segera berakhir,” tutup Bupati Bogor.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)