Penulis: Admin Berimbang

JabodetabekJakarta

Luhut : Kasus Mapia Peradilan Sangat Mengakar

BERIMBANG.COM, Jakarta – Praktisi hukum Luhut Pangaribuan mLuhut Pangaribuanenilai, kasus mafia peradilan di Indonesia sudah mengakar. Indikatornya datang dari banyaknya penegak hukum seperti advokat dan hakim yang tertangkap suap.

Kasus terbaru adalah suap hakim PTUN Medan yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis.

“Kasus kaligis harus jadi tolak ukur (milestone) pembenahan advokat ke dalam. Kasus ini membuktikan persoalan mafia peradilan tidak saja ada tetapi juga berakar,” kata Luhut, kepada SP, di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, banyaknya advokat hitam atau praktik suap di lingkungan peradilan yang terkesan bermulai dari kalangan pengacara imbas dari sistem yang korup. Luhut yang juga advokat tidak malu mengakui itu.

“Tetapi harus disadari advokat nakal merupakan buah dari sistem yang korup. Jadi kenakalan advokat akibat bukan sebab. Saya tahu banyak advokat berpraktik seperti itu karena menjadi bagian dari penegak hukum yang korup itu. Jadi kasus ini harus diselesaikan dengan tegas, tuntas, dan sekaligus membenahi sistem yang rapuh,” ujarnya.

Dikatakan, subsistem dalam hukum pidana yang didalamnya mencakup polisi dan jaksa selain advokat sudah kadung rapuh. Baik status maupun kewenangan termasuk kode etiknya.

“Namun advokat melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harus membenahinya tidak sekedar melakukan PKPA dan UPA. Tetapi pendidikan tentang profesi yang bertanggung jawab, bukan yang maruk, rakus dan hedonis,” ujarnya.

Luhut menilai, perbaikan sistem harus diiringi dengan konsistensi pemberian sanksi berat terhadap advokat yang mencoreng profesi karena menyuap. Namun, dia menolak kalau sanksi berat tersebut termasuk pembubaran kantor pengacara lantaran kantor pengacara tidak berbadan hukum.

“Saya kira terhadap pelanggaran berat memang bisa sampai dipecat. Tapi pada advokatnya bukan pada kantornya.

Perbaikan sistem yang rapuh itu dan sanksi atas pelanggaran etika profesi yang berat. Kedua faktor itu bila dilakukan bersamaan maka kita akan bisa mengharapkan advokat yang bersih tidak hedonis,” katanya.

Ketum Peradi Fauzie Hasibuan mengatakan, dibutuhkan pengawasan bersama dari pihak-pihak yang terkait dengan peradilan untuk mencegah terjadinya praktik suap. Atas dasar itu pihaknya hendak menggandeng Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, dan KPK untuk mengatasi kasus mafia peradilan.

“Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktik suap-menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim,” katanya.(bs)

Daerah

Kraton Yogyakarta Di Goyang 8 Pemuda

Kraton_Yogyakarta_Pagelaran

BERIMBANG COM, Yogyakarta – PASCA pro-kontra keluarnya Sabdatama dan Sabdaraja, masyarakat Yogya dan keluarga besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dikejutkan oleh ulah delapan pemuda yang mengatas-namakan dirinya Paguyuban Trah Ki Ageng Giring – Ki Ageng Pemanahan. Tanpa latar belakang yang jelas, mereka menggelar acara pengukuhan Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, yang tak lain adik dari Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menjadi Sri Sultan HB XI.

Pengukuhan itu dilaksanakan di petilasan Keraton Ambarketawang Gamping Sleman.

Sontak, adik lain ibu dari Sri Sultan HB X, GBPH Prabukusomo angkat bicara kalau dirinya pun tidak mengetahui acara itu, bahkan merasa diadu-domba denga kakak dan adik-adiknya sekaligus.

Begitu juga Sri Sultan Hamengku Buwono X, enggan menanggapi peristiwa tersebut Sultan mengaku belum mengetahui secara pasti siapa sekelompok itu.

“Itu kan kabeh (semua) mengatas-namakan (Trah). Itu kan menyembunyikan identitas. Ora ngerti aku, saya belum baca, nanti saja kalau saya sudah baca, saya belum tahu,” kata Sultan.

Sultan juga mempetanyakan siapa yang menandatangani pengukuhan tersebut, bahkan meminta media lebih sensitif terhadap isu yang tidak bertanggung-jawab tersebut.

 “Saya belum tahu persis, jadi saya belum bisa menanggapi. Dari mana, siapa, aku tidak tahu. Aku tidak tahu, paguyuban kok bisa ngesahke? aku tidak tahu. Ya mungkin dia yang lebih tahu dari pada kita lah, gitu saja,” ucap Sultan.

Dalam pernyataan kelompok itu disebutkan bahwa terjadi kekosongan kekuasaan di Keraton diakibatkan adanya Sabdaraja 30 April lalu. Sabdaraja yang berisi perubahan gelar, dinilai tidak sesuai dengan budaya, paugeran, dan adat istiadat yang berlaku.

Dalam aksinya, sebelum mengukuhkan sosok Sri Sultan HB XI, terlebih dahulu mengukuhkan GBPH Prabukusumo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro Sudibyo Raja Putra Narendra Mataram, yang merupakan gelar bagi putra mahkota.

Mengubah nama dan gelar Sultan yang berkuasa dari Hamengku Buwono menjadi Kamengku Bawono itu tidak sesuai dengan budaya, paugeran, dan adat istiadat yang berlaku.

Sementara itu GBPH Prabukusumo yang dikukuhkan oleh kelompok tersebut mengatakan tak tahu-menahu adanya paguyuban trah tersebut. Bahkan, para adik dan sentono dalem tidak pernah mengetahui adanya paguyuban trah Ki Ageng Giring dan Pemanahan.  “Selama ini tidak ada pembicaraan apapun dari kami para adik semuanya, mengarah pada penggantian Sultan, itu tidak pernah ada. Sentono dalem juga sama sekali tidak mengetahui adanya paguyuban semacam itu,” ungkapnya.

Pengukuhan yang dianggap sah menurut Prabukusumo adalah yang dilakukan melalui rapat keluarga trah HB IX bersama sesepuh Kraton dan seluruh keluarga. “Jadi jikapun ada pengukuhan seperti yang diberitakan maka itu tidak sah,” tegas Gusti Prabu.

Menyikapi persoalan tersebut, sosiolog UGM Prof Dr Sunyoto Usman menilai bahwa telah terjadi pergeseran konflik di internal keluarga kraton, dari konflik kepentingan menjadi konflik identitas.

Memang semua bersumber dari keluarnya sabdaraja dan dhawuhraja terkesan bermotif kekuasaan ditandai dengan diangkatnya putri sulung Sultan, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun menjadi GKR Mangkubumi yang secara otomatis menjadi Putri Mahkota.

Namun kini, konflik lebih mengental pada kelompok-kelompok keluarga keturunan Hamengku Buwono yang sebelumnya pernah bertahta.

Menurutnya, kondisi internal Kraton Yogyakarta sangat heterogen, keluarga-keluarga dari para raja yang pernah bertahta, masing-masing ingin memperjuangkan eksistensinya, karena itu, sangat mungkin konflik tersebut menjadi triger dari munculnya petisi-petisi yang sesungguhnya tidak berhubungan secara langsung.

Menurutnya, upaya yang harus dilakukan untuk meredam konflik agar tidak berlarut-larut adalah dengan menghadirkan penengah yang disepakati oleh keluarga kraton.

Selain itu, keluarga kraton harus menempatkan ‘Paugeran’ yang telah dijadikan sebagai rujukan selama ratusan tahun sebagai spirit (semangat) dalam menyelesaikan konflik.

“Saya kira, baiknya keluarga kraton duduk kembali, dan bisa menahan diri karena Kraton Yogyakarta masih dan tetap menjadi poros panutan masyarakat adat Jawa,” ucap Dr Sunyoto Usman.

Menilik munculnya pengukuhan ‘abal-abal’ itu, Sunyoto menegaskan, bukan tidak mungkin ada pihak lain yang secara sengaja memainkan peran dengan tujuan tertentu. Memang tidak berkaitan langsung dengan tahta raja, tetapi nyatanya pengukuha ‘abal-abal’ tersebut sudah memunculkan banyak komentar.(bs)

Nasional

Partai Golkar Di Pastikan Ikut Pilkada Serentak 2015

golkar492482@

BERIMBANG.COM, Jakarta – Proses penjaringan calon kepala daerah yang dilakukan oleh Partai Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) sudah hampir paripurna. Partai berlambang pohon beringin ini dipastikan dapat mengkuti pilkada serentak 2015.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengatakan, perbedaan pendapat antara dua kubu yang tengah berseteru kini sudah memudar. Pertemuan-pertemuan tim penjaringan calon kepala daerah telah berhasil menjaring sebagian besar kader Golkar guna bertarung dalam pilkada di penghujung tahun 2015 nanti.

‎”Kita bersyukur pada Tuhan akhirnya Partai Golkar bisa berpartisipasi dalam pemilukada. Buat kami terus terang saja, kami gembira di tengah perjuangan yang luar biasa,” kata Ade di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2015).

Diakui Ade, Partai Golkar telah menghadapi jalan berliku agar dapat mengikuti pilkada. Konflik dualisme kepengurusan yang berlarut-larut telah mendegradasi kesolidan Golkar.

wakil ketua umum Partai Golkar hasil Munas Bali ini pun berharap, konflik internal yang berlangsung cukup lama bisa menjadi pelajaran bagi internal partai maupun bagi partai politik lainnya.

“Tidak mudah buat Partai Golkar sekarang bisa ikut pilkada. Kalau tidak bisa ikut, Golkar sendiri dan bangsa ini akan rugi. Karena akan ada potensi terjadi konflik horizontal.”

“Itu sangat membahayakan, konflik horizontal akan merugikan pertumbuhan ekonomi. Apalagi ekonomi global yang berdampak pada Indonesia,” imbuhnya (sn)

Nasional

Panglima TNI : Jadikan Mereka Prajurit-Prajurit gila

panglima-tni-minta-ksad-lahirkan-prajurit-prajurit-gila-sis

BERIMBANG.COM, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yakin Letnan Jenderal (Letjen) TNI Mulyono mampu mengemban tugas sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu juga diyakini sebagai sosok yang berani, tulus dan ikhlas.

Hal tersebut disampaikan Gatot saat memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) KSAD dari dirinya kepada Letjen Mulyono di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).

Dalam kesempatan itu, Gatot mengingatkan agar prajurit TNI AD tidak pernah menyerah dan selalu menang dalam setiap pertempuran. Maka itu, dia meminta kepada Mulyono agar melatih dan memimpin prajurit TNI AD dengan segenap hati dan pikiran.

“Jadikan mereka prajurit-prajurit gila, prajurit-prajurit yang gila mencintai NKRI. Dan prajurit yang pantang menyerah. Maka tugas negara menunggu bhaktimu,” katanya.

Sekadar informasi, acara sertijab itu dihadiri sejumlah berkas petinggi TNI, diantaranya mantan Panglima ABRI sekaligus mantan Wakil Presiden era Soeharto, Jenderal TNI Purn Try Sutrisno, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Letjen TNI Purn Agum Gumelar, mantan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, serta sejumlah purnawirawan TNI lainnya.(sn)

Nasional

Oc Kaligis Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

oc kaligis

BERIMBANG.COM, Jakarta – Advokat senior, Otto Cornellis (OC) Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, OC Kaligis langsung diamankan tim Satgas KPK di Hotel Borobudur pada Selasa (14/7) siang.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi menuturkan, OC Kaligis sedianya langsung diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, saat tim mendatangi Kantor OC Kaligis and Associates di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, OC Kaligis tidak berada di kantornya tersebut. Tim penyidik kemudian mengamankan OC Kaligis di lobi Hotel Borobudur.

“Jadi tadi pak OCK ini dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng. Dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Hingga saat ini, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Berdasar informasi yang dihimpun, OC Kaligis akan langsung ditahan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka terhadap OC Kaligis berdasar pengembangan kasus dugaan suap yang dilakukan Garry. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, KPK melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada para hakim PTUN Medan.

Atas perbuatannya OC Kaligis didgua melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana.

“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan baik kepada tersangka maupun kepada saksi. Lalu kemudian disimpulkan dari hasil gelar yang dilakukan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kita simpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis),” kata Johan.(BS)

Nasional

Ini Hasil Rapimnas II PPP Kubu Romi

rapimnas kubu romi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya menggelarkan Rapat Pimpinan Nasional II di Jakarta pada 13-14 Juli 2015.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekjen PPP Ainur Rofiq kepada Beritasatu.com, ada tujuh poin hasil Rapimnas II PPP.

1. Rapimnas II PPP menolak wacana penundaan pilkada dengan alasan apapun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Selanjutnya Rapimnas II PPP meminta Pemerintah dan KPU segera mengatasi masalah-masalah yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah.

2. Rapimnas II PPP mendesak KPU untuk merevisi PKPU No. 9 tahun 2015, khususnya ketentuan terkait kepengurusan partai politik yang bersengketa, dengan tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki oleh Menteri sebagaimana diatur di dalam UU No. 2 tahun 2008 jo. UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal mana atas revisi tersebut DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU.

3. Rapimnas II PPP menyampaikan SOMASI terbuka kepada KPU RI, yang akan diikuti oleh SOMASI terbuka seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP tingkat provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti Pemilukada 2015, agar dalam penyusunan PKPU sebagai revisi PKPU No. 9 tahun 2015 tetap mengacu kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

4. Rapimnas II menyatakan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sebagai satu-satunya kepengurusan yang sah dan berhak mengikuti pemilu 2015 dengan mendasarkan diri pada Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya yang telah memenuhi persyaratan AD/ART PPP sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, SK Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 120/B/2015/PT.TUN.JKT pada 10 Juli 2015 dan Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

5. Rapimnas II PPP menyatakan apa yang disebut sebagai kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah tidak memiliki basis legal apapun untuk menandatangani dokumen legal apapun dalam proses Pemilukada 2015 di Republik Indonesia, dan karenanya seluruh dokumentasi terkait PPP dan Pemilukada 2015 yang ditandatangani keduanya atau yang menjadi turunan tanda tangan keduanya batal demi hukum untuk digunakan sebagai tindakan administrasi pemerintahan di tingkatan manapun.

6. Rapimnas II PPP menyatakan kesiapan PPP di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya untuk berpartisipasi sepenuhnya di dalam proses Pemilukada 2015 secara legal dan fair, tertib, damai, transparan, jujur dan adil.

7. Rapimnas II PPP, menyikapi situasi politik mengandung dinamika yang sangat tinggi, mendukung dan memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka penyelamatan demokrasi prosedural dalam rangka Pemilukada 2015, sepanjang dilandaskan kepada AD/ART PPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(bs)

BekasiJabodetabek

Harga Daging Di Bekasi Di Prediksi Tembus Rp. 130.000

daging sapi3

BERIMBANG.COM, Bekasi – Menjelang H-3 Lebaran 2015 atau Selasa (14/7), harga daging sapi merangkak naik di sejumlah pasar tradisional di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lebaran tahun lalu, daging sapi menembus angka Rp 120.000 per kilogram dan diperkirakan tahun ini mencapai kenaikan menjadi Rp 130.000 per kilogram memasuki H-1 Lebaran.

Beberapa pasar tradisional terjadi kenaikan harga daging sapi, sejak beberapa minggu belakangan ini. Sebelum H-7 sudah terasa kenaikan harga yakni mencapai Rp 110.000 per kilogram.

“Hingga saat ini harga daging sapi mencapai Rp 110.000 per kilogram,” ujar Asep, 40 tahun, pedagang di Pasar Kranji, Bekasi Barat, Selasa (14/7).

Dia mengatakan, kenaikan harga daging sapi ini mencapai Rp 5.000 – 10.000 setiap kali ada kenaikan harga. “Menjelang H-1 nanti, harga semakin naik. Diperkirakan, bisa menembus angka Rp 130.000 per kilogram,” ungkapnya.

Hal itu didasarkan, para pedagang di pasar mengikuti kenaikan harga beli dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan distributor daging.

“Kalau harga dari RPH atau distributor sudah naik kita juga ikut naik. Biasanya kenaikannya lebih besar karena kita tidak jual tulangnya sedangkan di RPH kita beli bersama tulang sapi,” katanya.

Meski harga sapi melambung tinggi, dirinya tetap yakin masyarakat tetap membeli daging sapi dan penjual tidak kehilangan omzet.

“Hari biasa hanya memperoleh Rp 15 juta, menjelang lebaran bisa hingga Rp 30 juta per hari,” katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi, menjelaskan pihaknya berupaya menekan harga daging sapi agar tidak melambung tinggi dengan menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakorp) Kota Bekasi untuk menggelar operasi pasar.

“Operasi pasar sudah lakukan. Kita menyediakan beberapa kebutuhan pokok termasuk daging sapi,” ujar Dedet Kusmayadi.

Dia menjelaskan, operasi pasar yang telah dilaksanakan yakni di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur dan Jatiasih. “Daging sapi kita jual di bawah harga pasar yakni Rp 90.000,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pedagang agar tidak meraup untung sebesar-besarnya menjelang Lebaran ini.(sp)

Nasional

Bareskrim Diminta Tunda Pemeriksaan Komisioner KY Usai Lebaran

bareskrim

BERIMBANG.COM, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan meminta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menunda pemeriksaan terhadap Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengatakan,  Suparman dan Taufiq akan memenuhi panggilan Bareskrim usai Lebaran.

Suparman dan Taufiq dijadwalkan diperiksa Bareskrim Senin 13 Juli 2015 atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

“Panggilan Bareskrim akan dipenuhi Pak Suparman dan Taufiq setelah Lebaran. Akan dipenuhi setelah Lebaran, bukan berarti mengundur-undur waktu,” ujar Imam dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Menurut dia, permintaan penundaan itu dilakukan karena waktunya yang mepet dengan hari H Lebaran. Belum lagi saat ini para komisioner tengah disibukkan dengan sejumlah hal. Salah satunya seleksi calon hakim agung.

Hal yang sama diutarakan penasihat hukum Taufiq, Dedi J Syamsudin. Timnya akan mendatangi Bareskrim pada Senin besok untuk menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

“Senin kita akan datang ke Bareskrim. Mau kirim surat permintaan penundaan pemeriksaan itu,” ujarnya.

Kata Dedi, dalam surat itu nantinya dituliskan kesediaan waktu bagi Taufiq untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Menurut Dedi, pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan pada 28 Agustus 2015.‎

“‎Kita mintanya 28 Agustus,” kata Dedi.‎

Dilaporkan Hakim Sarpin‎

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.

“Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri dilaporkan  Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.

Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.

Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media masa di mana menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.‎(L6)

DepokJabodetabek

Pemkot Depok Diduga Melanggar HAM

Pertemuan warga Komplek AL dengan Komnas HAM.    (Foto: Yuli Efendi)
Pertemuan warga Komplek AL dengan Komnas HAM. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG COM, Depok -Laporan Warga Komplek TNI AL dan WALHI ke Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya dugaan pelanggaran  Pembangunan yang dilakukan pengembang PT. Megapolitan Development diwilayah Cinere Kota Depok mendapatkan respon sangat baik dari Komnas HAM.

Dari informasi warga kepada berimbang.com terhadap beberapa warga sekitar pembangunan yang terkena dampak pembangunan sangat dirasakan perubahannya seperti Hak atas kesehatan, hak lingkungan dan hak kesejahteraan dan warga sekitar merasa dirugikan oleh pengembang.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi mengatakan laporan warga sekitar pembangunan PT. Megapolitan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM akan ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan investigasi lebih jauh kelapangan dan juga kepada pengembang serta Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Depok sebagai pemberi ijin pembangunan.

” Untuk sementara dari adanya dokumen pengaduan dan informasi  warga sekitar dengan adanya dugaan pelanggaran pembangunan proyek, ada beberapa aspek yaitu yang pertama adanya dugaan pelanggaran pemberian ijin yang dilakukan Pemerintah Kota Depok tidak benar dan kalau memang terjadi ada pelanggaran berarti permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan Pemkot Depok, pembangunan juga harus dihentikan dan yang sudah dibangunpun harus dihentikan segala aktivitasnya,” ujar Dianto saat pertemuan dengan warga di Jalan Merawan, Cinere. Kamis (10/7/2015).

” Bila pembangunan masih menjalankan aktivitasnya apalagi sudah ada yang beroperasi serta mengabaikan perizinan maka pihak pengembang melanggar dan jelas menyalahi peraturan yang ada terlebih dampak yang dirasakan oleh warga seperti kesehatan, lingkungan serta dengan adanya pengurangan debit air.

” Upaya yang harus dilakukan Pemkot Depok yaitu memulihkan dampak yang terjadi dilingkungan pembangunan proyek karena Pemkot Depok harus bertanggung jawab dalam hal ini karena sudah menghilangkan hak-hak warga dan jelas melanggar hak azasi manusia,” ungkap Dianto.

Tambahnya lagi menurut Dianto, pihaknya sudah menemukan telah terjadi pelanggaran terkait Pembangunan proyek PT.Megapolitan sehingga pembangunan harus segera dihentikan segala aktivitasnya dan Pemkot Depok tidak boleh mengeluarkan ijin apalagi pembangunan sudah jadi, perijinannya menyusul.(Yuli Efendi)

Depok

Serena Menangkan Duel Duo Williams

2013 US Open - Day 14

BERIMBANG.COM,London – Venus Williams akhirnya harus mengakui kehebatan sang adik, Serena Williams dalam duel babak keempat Wimbledon di Centre Court, Senin (6/7) sore waktu setempat.

Kemenangan 6-4, 6-3 mendekatkan Serena untuk meraih gelar keenam Wimbledon.

Selain itu hasil ini juga membuka peluangnya meraih gelar grand slam ketiganya tahun ini. Setelah membekuk Heather Watson di babak ketiga, Serena kembali memperlihatkan konsistensi permainannya sejak awal pertandingan.

Statistik memperlihatkan Serena tampil nyaris sempurna di laga ini. Dia membukukan 10 aces dan tidak sekalipun melakukan double faults . Sebaliknya Venus sama sekali tidak mencetak aces dan melakukan empat double faults.