DepokJabodetabek

Pemkot Depok Diduga Melanggar HAM

Spread the love
Pertemuan warga Komplek AL dengan Komnas HAM.    (Foto: Yuli Efendi)
Pertemuan warga Komplek AL dengan Komnas HAM. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG COM, Depok -Laporan Warga Komplek TNI AL dan WALHI ke Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya dugaan pelanggaran  Pembangunan yang dilakukan pengembang PT. Megapolitan Development diwilayah Cinere Kota Depok mendapatkan respon sangat baik dari Komnas HAM.

Dari informasi warga kepada berimbang.com terhadap beberapa warga sekitar pembangunan yang terkena dampak pembangunan sangat dirasakan perubahannya seperti Hak atas kesehatan, hak lingkungan dan hak kesejahteraan dan warga sekitar merasa dirugikan oleh pengembang.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi mengatakan laporan warga sekitar pembangunan PT. Megapolitan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM akan ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan investigasi lebih jauh kelapangan dan juga kepada pengembang serta Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Depok sebagai pemberi ijin pembangunan.

” Untuk sementara dari adanya dokumen pengaduan dan informasi  warga sekitar dengan adanya dugaan pelanggaran pembangunan proyek, ada beberapa aspek yaitu yang pertama adanya dugaan pelanggaran pemberian ijin yang dilakukan Pemerintah Kota Depok tidak benar dan kalau memang terjadi ada pelanggaran berarti permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan Pemkot Depok, pembangunan juga harus dihentikan dan yang sudah dibangunpun harus dihentikan segala aktivitasnya,” ujar Dianto saat pertemuan dengan warga di Jalan Merawan, Cinere. Kamis (10/7/2015).

” Bila pembangunan masih menjalankan aktivitasnya apalagi sudah ada yang beroperasi serta mengabaikan perizinan maka pihak pengembang melanggar dan jelas menyalahi peraturan yang ada terlebih dampak yang dirasakan oleh warga seperti kesehatan, lingkungan serta dengan adanya pengurangan debit air.

” Upaya yang harus dilakukan Pemkot Depok yaitu memulihkan dampak yang terjadi dilingkungan pembangunan proyek karena Pemkot Depok harus bertanggung jawab dalam hal ini karena sudah menghilangkan hak-hak warga dan jelas melanggar hak azasi manusia,” ungkap Dianto.

Tambahnya lagi menurut Dianto, pihaknya sudah menemukan telah terjadi pelanggaran terkait Pembangunan proyek PT.Megapolitan sehingga pembangunan harus segera dihentikan segala aktivitasnya dan Pemkot Depok tidak boleh mengeluarkan ijin apalagi pembangunan sudah jadi, perijinannya menyusul.(Yuli Efendi)

Tinggalkan Balasan