Penulis: admin berimbang

Bogor

Kabupaten Bogor Dapat Apresiasi Menko Marves, Penerapan Sistem Ganjil Genap

BERIMBANG.com Bogor – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan memuji kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diucapkan Luhut, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Jawa Bali. Bupati Bogor, Ade Yasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rakor tersebut secara virtual di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, kemarin Selasa (7/9/2021).

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan di Kabupaten Bogor, yakni penerapan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke Puncak,”

“Hal ini bisa mengendalikan pergerakan masyarakat yang terus meningkat seiring turunnya level PPKM. Kami juga akan terus memonitor perkembangan harian di Jawa dan Bali,” tandas Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menjelaskan, situasi Covid-19 di Jawa Bali mulai membaik, Indonesia jadi model penanganan Covid. Ini semua karena jajaran di daerah yang sudah bekerja keras menangani Covid. Terima kasih telah menangani Covid dengan baik sehingga nama Indonesia menjadi baik dan menjadi empat negara tujuan investasi di dunia.

“Selanjutnya ada 20 tempat wisata outdoor di kabupaten/kota pada PPKM level 3 yang akan coba dibuka dengan Protokol Kesehatan ketat dan implementasi aplikasi peduli lindungi. Kemudian rencana pelonggaran untuk perkantoran non esensial,” ungkap Luhut.

Uji cobanya akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2021, di Kota Semarang, Jakarta, Surabaya dan Bandung, dengan 25% karyawan Work From Office (WFO) tergantung pada situasi Covid. Sosialisasi Protokol Kesehatan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi akan dilakukan satu minggu ke depan.

“Kesimpulannya, tinggal 11 kota/kabupaten di Jawa Bali yang belum keluar dari level 4. Kita berharap minggu depan sudah bisa turun dan juga lebih banyak yang menjadi level 2 dan 1,”

“Seiring dengan banyaknya daerah yang turun level PPKM, mobilitas masyarakat ikut meningkat. Maka upaya peningkatan 3T, 3M, dan cakupan vaksinasi harus terus dilakukan,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Opini

Dewan Pers Berkhayal Menjadi Ditjen PPG-nya Orde Baru

BERIMBANG.com – Surat Cinta Pribadi Kisman Latumakulita Untuk Dewan Pers

Kepada Yth.

DEWAN PERS

di

Jakarta

Dengan Hormat!

Selasa sore 31 Agustus 2021 lalu, saya mendengarkan kembali seluruh isi rekaman pertemuan mediasi melalui zoom antara Dewan Pers dengan Redaksi Majalah FORUM Keadilan. Sebelum mendengarkan hasil rekaman, saya bertanya kepada teman-teman Redaksi Majalah FORUM, yaitu Bang Mochamad Toha, Bang Zainul Arifin Siregar, dan Bung Rimbo Bugis yang ditugaskan Pemimpin Redaksi Majalah FORUM, Bang Luthfi Pattimura untuk ikut pertemuan zoom dengan Dewan Pers.

Pertanyaan saya “mana rekaman visual pertemuan dengan Dewan Pers?” Dijawab oleh Bang Toha, Bang Zainul, dan Bung Rimbo bahwa “dari pihak Majalah FORUM tidak bisa melakukan rekaman bang”. Setiap kali kami mencoba menghidupkan record di Laptop, petunjuk yang keluar adalah tulisan close. Kemungkinan disetel dari Dewan Pers begitu, sehingga Majalah FORUM tidak bisa merekam. Majalah FORUM hanya bisa melakukan rekaman secara audio,” kata bung Rimbo.

Kalau benar kejadiannya seperti itu, maka betapa luar biasa dan hebat juga Dewan Pers kita ini. Saya dapat memahami jawaban dari Bang Toha, Bang Zainul, dan Bung Rimbo. Akhirnya saya memutuskan melanjutkan mendengar seluruh isi rekaman pertemuan zoom tersebut sampai selesai, walaupun hanya melalui rekaman audio.

Selesai mendengar rekaman, langkah pertama yang saya lakukan adalah mengganti foto profil WhatsApp (WA) saya, yang sebelumnya saya mencium tangannya Jenderal TNI (Purn.) Widjojo Soejono, tokoh purnawirawan TNI yang masih hidup, yang paling saya kagumi hari ini. Saya biasa manggilnya di lapangan golf dengan sebutan “Om Wi”. Dan Om Wi juga memanggil saya dengan sebutam “nyong”, karena Om Wi pernah menjadi Komandan Batalion 731 Kabaressy di Kampung saya Pulau Seram.

Saya ganti foto profil WA saya, yang sebelumnya dengan Om Wi, dengan Almarhum Pak Prof Dr. B.J Habibie, Presiden ketiga. “Bapak Demokrasi Indonesia” yang paling saya kagumi dan banggakan. Semoga Allaah Subhaanahu Wataa’ala mengampuni segala kesalahan Pak Habibie, dan memasukkan Pak Habibie menjadi penghuni syurga bersama para pendahulu bangsa lainnya yang telah memerdekakan bangsa ini. Amin amin amin ya robbal alamin.

Saya mengagumi Pak Habibie, karena kemauannya yang luar biasa untuk melahirkan UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Pak Habibie menginginkan segala hambatan demokrasi dan kebebasan berpendapat melalui pers, yang dirasakan dominan di era Orde Baru, dikuburkan dari bumi Indonesia. Setiap perbedaan pendapat antara sesama anak bangsa, tidak perlu diselesaikan dengan pendekatan kekuasaan.

 

Langkah penting pertama yang dilakukan Pak Habibie setelah menjabat presiden adalah membebaskan semua tahanan politik, tanpa melihat kasusnya apa. Langkah berikutnya, Pak Habibie membebaskan pers nasional dari segala belenggu kebobrokan, kebusukan, dan kekerdilan dari lembaga yang puluhan tahun dipakai pemerintah Orde Baru untuk mengontrol pers nasional, yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pers dan Grafika (Dirjen PPG) Departemen Penerangan.

Lembaga superbody Ditjen PPG Departemen Penerangan di eranya Orde Baru tersebut lalu mengingatkan saya kepada nama-nama tokoh penting seperti Pak Ali Moertopo, Pak Harmoko (mantan Menteri Penerangan), Pak Subrata, dan Pak Dr. Janier Sinaga (mantan Dirjen PPG). Semoga saja Allaah Subhaanahu Wata’ala  mengampuni segala kesalahan mereka kepada insan pers Indonesia. Amin amin amin.

 

Pak Habibie tidak sendirian. Peran ada Pak Letjen TNI (Purn.) Yunus Yospiah, tokoh penting lain di balik kemerdekaan pers Indonesia dari belenggu Dirjen PPG Departemen Penerangan. Pak Yunus yang jagoan di medan tempur Timur-Timor, bersama Letjen TNI (Purn.) Theo Syafii dan Letjen TNI (Purn.) Sofian Effendi (ketiganya dari Korps Baret Merah Kopassus) itu menjadi sangat peduli dengan kebebasan pers negeri Indonesia. Pak Yunus yang purnawirawan TNI itu top, hebat, dan mengagumkan.

Berkaitan dengan berbagai perilaku aneh Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers belakangan ini, terutama meteri pertemuan media dengan Redaksi Majalah FORUM Keadilan, maka saya selaku pribadi yang hari ini kebetulan menjadi wartawan Majalah FORUM Keadilan menyampaikan pendapat pribadi (tidak mewakili sikap resmi Majalah FORUM Keadilan) merasa perlu untuk menyampaikan pendapat pribadi.

Saya menduga Dewan Pres dan para Tenaga Ahli Dewan tampaknya sangat dangkal, kerdil dan miskin pemahaman yang terhadap sebab-musabah dibalik lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Padahal Pak Habibie dikenal sebagai “Bapaknya Demokrasi Indonesia”. Salah satu pilar terpenting negara demokrasi adalah kebebasan pers. Tidak seperti Ditjen PPG eranya Orde Baru yang buruk, bobrok dan busuk itu.

Dewan Pers sebaiknya tidak berkhayal, tidak berangan-angan, tidak bermimpi atau berprilaku seperti Ditjen PPG Departemen Penerangan. Apalagi Dewan Pers sampai menganggap dirinya lembaga superbody, seperti yang dikemukakan pada rapat zoom dengan Redaksi Majalah FORUM (dari rekaman audio Majalah FORUM). Ko, syahwat berkuasa Dewan Pers menonjol bangat. Masa insan pers mengkhayal kekuasaan?

Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers sebaiknya meluangkan waktu membuka dan membaca lagi peristiwa “Philedevia Contitutional Convention”, yang dimulai 25 Mei 1787 di Philedevia. Ketika itu sebanyak 13 negara bagian menyatakan tidak bersedia berabung dengan American Union, hanya karena masalah kebebasan pers dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum dimasukkan dalam konstitusi Amerika.

Empat tahun kemudian, tapatnya tahun 1791, setelah dilakukan amandemen pertama konstitusi Amerika, dimana masalah kebebasan pers dan HAM sudah masuk ke dalam konstitusi Amerika, berulah 13 negara bagian menyatakan diri mau bergabung dengan American Union. Begitu pentingnya soal kebebasan pers tersebut untuk sebuah negara yang menyandang status sebagai “negara demokrasi”.

Sejak kapan ya, Dewan Pers dimandatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 menjadi lembaga penyelidikan? Sehingga Dewan Pers bekepentingan untuk melakukan penyelidikan ke data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tentang data pribadi wartawan Majalah FORUM, Luqman Ibrahim Soemay? Sebab nama Luqman Ibrahim Soemay telah tercatat dengan sangat jelas sebagai wartawan Majalah FORUM Keadilan di box redaksi.

Apa saja kerugian yang telah, sedang dan akan diderita Dewan Pers, sehingga perlu melakukan penyelidikan ke Dukcapil tentang data pribadi saudara Luqman Ibrahim Soemay? Dulu di eranya Ditjen PPG, sebagian besar wartawan hanya dengan dengan kode angka atau huruf. Tanpa harus menulis nama yang jelas. Misalnya, Kisman Latumakulita kodenya itu “M15”, atau teman saya Mangarahon Dongoran kodenya “D-21”. Toh, Ditjen PPG Orde Baru sekalipun, nggak pernah melakukan pelacakan data pribadi siapa itu wartawan yang berkode M15 dan D-21.

Supaya penyelidikan dan pelacakan Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan tersebut legal, maka sebaiknya Dewan Pers perlu tambah satu pasal lagi di UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang memberi kewenangan kepada Dewan Pres melakukan penyelidikan tentang data pribadi setiap wartawan. Bisa juga difasilitasi melalui Peraturan atau Keputusan apa saja suka-sukanya Dewan Pers, sehingga bisa leluasa melakukan penyelidikan. Bahkan bisa juga membuka kantor Dukcapil Cabang Khusus Dewan Pers.

Ditjen PPG Departemen Penerangan yang terkenal buruk, bobrok, dan busuk itu, tidak pernah melakukan penyelidikan data pribadi wartawan ke Dukcapil atau lembaga sejenis di era itu. Apa sih kepentingan atau kerugian Dewan Pers, sehingga merasa perlu melakukan penyelidikan ke Dukcapil tentang data pribadi seorang wartawan? Apakah Dewan Pers sebagai pihak merasa sangat dirugikan dengan tulisan Majalah FORUM “Rp 75 Miliar Untuk Komisi XI DPR Hancurkan BPK” tersebut?

Seburuk, sebobrok, dan sebusuk apapaun itu Ditjen PPG Departemen Penerangan, lembaga ini tidak pernah bertanya atau menyelidiki bagaimana proses produksi berita di ruang redaksi. Namun ketika pertemuan zoom dengan Redaksi Majalah FORUM, Dewan Pers merasa perlu bertanya, apakah berita yang diangkat Majalah FORUM dengan judul “Rp 75 Miliar Untuk Komisi XI DPR Hancurkan BPK” itu sudah dibaca belom oleh Pemimpin Redaksi Majalah FORUM? (rekaman audio milik Majalah FORUM)

Pertanyaan yang seperti ini nyata-nyata sangat tidak bermutu, picisan dan amatiran. Pertanyaan seperti hanya keluar dari dugaan kumpulan wartawan salon, wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release. Sebab pasti semua wartawan benaran, pastinya bukan wartawan gadungan, sangat paham kalau semua berita yang sudah naik cetak, pasti sudah dibaca dan sudah diedit oleh semua tingkatan di redaksi. Mulai dari Redaktur, Redaktur Pelaksana dan Pemimpin Redaksi. Masa untuk yang kaya gini saja perlu diajarkan juga kepada Dewan Pers sih?

Substansi masalah yang ditulis Majalah FORUM adalah potensi skandal sejenis seperti yang pernah membuat bangsa ini mengalami musibah politik dan hukum. Ketika itu hampir semua anggota Komisi XI DPR (dulu Komisi IX) yang membidangi Keuangan, Perbankan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk penjara. Penyebabnya terjadi sogok-menyogok atau suap-menyuap dalam kasus Travel Chaque Miranda S. Gultom ketika menjalani fit and proper test sebagai calon Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia di Komisi IX DPR.

Pertanyaannya, kalau terjadi sogok-menyogok lagi di Komisi XI DPR, apakah Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers siap masuk penjara menggantikan anggota Komisi XI DPR? Padahal masalah mendasar yang ditulis Majalah FORUM adalah calon anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, pegawai eselon III Kementerian Keuangan yang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK, karena belum cukup 24 bulan tinggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Publik Pengelola Keuangan Negara.

Nyoman Adhi Suryadnyana diduga sangat sadar dan paham, bahkan tidak mempunyai ambisi untuk menjadi calon anggota BPK. Namun dalam kenyataannya diloloskan oleh Komisi XI DPR pada seleksi administratif. Padahal sampai Agustus 2021 lalu, Nyoman baru 18 bulan meninggalkan jabatan sebagai KPA, sehingga dianggap melanggar Pasal 13 huruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

Mahkamah Agung melalui Fatwa yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. HM. Syarifudin SH. MH, yang pada substansinya sejalan dengan yang ditulis Majalah FORUM. Mahkamah Agung dengan bahasa yang sangat sopan mengingatkan Komisi XI DPR bahwa Nyaman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat administratif. Ketentun Pasal 13 huruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 tersebut mutlak harus dipernuhi Nyoman maupun Harry Soeratin (pejabat eselon II Kementerian  keuangan).

Bunyi faktwa Mahkamah Agung itu “calon anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan pejabat pengelola keuangan negara harus memenuhi syarat pasal 13 huruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentag Bedan Pemeriksa Keuangan”. Frasa “harus” dalam fatwa Mahkamah Agung adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPK, minimal dua tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Anehnya, Dewan Pers atas nama pengaduan dari Kementerian Keuangan, tampil di garda terdepan seperti lawyer Kementerian Keuangan mempersoalkan tulisan Majalah FORUM. Padahal substansinya sangat bermanfaat untuk bangsa dan negara, terutama untuk mencegah potensi terjadinya suap-menyuap atau sogok-menyogok di Komisi XI DPR berkaitan dengan selekasi calon anggota BPK menggantikan Prof Dr. Barullah Akbar. Pertanyaannya, Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers mau berpihak calon anggota BPK yang bagaimana? Yang tidak memenuhi syarat UU atau yang memenuhi syarat UU?

Nyoman Adhi Suryadnyana itu bawahannya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hanya pegawai eselon III di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Seorang staf yang nyata-nyata tak memenuhi syarat UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK. Namun dibiarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti seleksi calon anggota BPK? Apakah Dewan Pers punya kepentingan, atau mau mendukung calon anggota KPK yang tidak memenuhi syarat Pasal 13 haruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 tersebut?

Saya menduga Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers pura-pura lupa, budeg dan buta bahwa budaya yang hidup subur di lingkungan birokrasi dan perpolitikan kita hari ini adalah “budaya korupsi, sogok-menyogok, suap-menyuap dan bayar-membayar. Budaya yang telah berhasil meluluh-lantakan hampir semua sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Jangankan mereka yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat, mereka yang telah pasti memenuhi syarat saja, bisa melakukan sogok-menyogok. Apalagi yang tidak memenuhi syarat. Peluang terjadinya sogok-menyogok itu besar sekali. Disinilah pentingnya peran pers untuk mencegah terjadinya sogok-menyogok dan suap-menyuap itu. Masa untuk hal yang seperti ini Dewan Pers masih perlu diajarin lagi?

Institusi pers itu oleh universal democration dimandatkan sebagai “the four of state democration”. Tugasnya mengawasi dan mengontrol semua penyelenggara negara yang gajinya dibayar dengan uang dari pajak rakyat, termasuk Dewan Pers. Masa untuk hal yang seperti ini harus diajarkan lagi kepada Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan Pers yang terkenal hebat-hebat itu? Belajar dimana sih kalian dulu ya?

Untuk menghindari stigma Dewan Pers sebagai dugaan kumpulan mantan wartawan atau wartawan salon yang hanya bisa berlindung di balik ketiak penguasa, karena bisanya menjadi wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release, maka Dewan Pers dan para tenaga ahli Dewan Pers yang dari unsur wartawan sebaiknya ingat kembali pesan pendiri Harian Kompas, P.K Ojong bahwa “tugas pers bukan untuk menjilat penguasa, tetapi untuk mengkritisi yang sedang berkuasa”. Pesan yang hampir sama datang dari Hebert Beuve Mery, pendiri Surat Kabar nomor satu Prancis “Le Monde” pada 19 Desember 1944 bahwa “tugas jurnalis itu untuk membuka-buka apa yang selalu mau ditutupi pemerintah”.

Harusnya Dewan Pers bangga kepada Majalah FORUM Keadilan yang sampai sekarang masih bisa terbit cetak (printing), pada saat banyaknya media cetak sudah gulung tikar (bangkrut) akibat dominannya media online di era digital. Sayangnya, Dewan Pers masih ingin berperilaku layaknya Ditjen PPG Departemen Penerangan, yang sekaligus menjadi penjaga pintu Kementerian Keuangan dari segala gangguan di insan pers.

Saya menduga Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan dangkal dan minim pemahaman terhadap Pasal 3 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebab dengan terbitnya Majalah FORUM, baik fungsi sosial kontrol maupun fungsi ekonomi terwadahi. Ada sekitar 75-100 orang anak bangsa (wartawan, anak dan istri atau suami) numpang makan (hidup) melalui aktivitas Majalah FORUM Keadilan.

Saya bolak-balik baca berkali-kali UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sayangnya, saya tidak menemukan satu pasal pun di UU Nomor 40 Tahun 1999 yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers. Anehnya Dewan Pers membuat keputusan sendiri (onani) untuk melakukan verifikasi tanpa mandat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 15 ayat 2 huruf (g) UU Nomor 40 Tahun 1999 hanya menyatakan Dewan Pers “mendata perusahaan pers”. Hanya mendata saja. Tidak lebih dari itu. Tidak juga disuruh melakukan verifikasi kepada perusahaan pers. Mendata itu tidak sinonim atau memiliki arti yang sama dengan melakukan verifikasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan mendata itu menginput atau melakukan pendataan hal-hal yang berkaitan denga angka-angka dan jumlah.

Mendata itu menginput berapa banyak jumlah perusahaan pers yang menerbitkan surat kabar, berapa jumlah tabloid, berapa jumlah majalah, berapa jumlah televisi, berapa jumlah radio, berapa jumlah media online, dan berapa jumlah wartawan dan karyawan di perusahaan pers yang masih aktif tersebut? Termasuk juga berapa jumlah wartawan salon? Berapa wartawan konfrensi pers? Berapa jumlah wartawan keterangan pers? Berapa jumlah wartawan press release? heheheheheheee

Sedangkan itu verifikasi identik dengan melakukan seleksi. Pertanyaannya, siapa saja panitia seleksinya? Panitia diangkat dengan surat keputusan dari lembaga apa? Hasilnya verifikasi sudah pasti ada yang lolos, namun ada pula yang tidak lolos atau gugur. Sedangkan mendata, pasti semuanya bakal lolos karena tidak ada yang gugur atau tidak lolos.

Kalau untuk hal kecil seperti membedakan antara mendata dan melakukan verifikasi saja, Dewan Pers tidak mampu memahami, apalagi memikirkan hidupnya pers nasional? Apalagi untuk memikirkan upaya-upaya mencegah terjadinya sogok-menyogok atau suap-menyuap di DPR. Apalagi untuk memikirkan tata kelola berbangsa dan bernegara berjalan sesuai dengan cita-cita dan tujuan bernegara?

Saya dalam kapasitas pribadi akan mengusulkan kepada manejemen Majalah FORUM untuk segera melakukan diskusi dengan para ahli hukum di internal Majalah FORUM, ada delapan orang doktor hukum di dewan pakar Majalah FORUM  untuk memikirkan kemungkinan melakukan Judicial Review atas keputusan Dewan Pers yang berkaitan dengan verifikasi perusahaan pers. Karena verifikasi tidak mendapatkan mandat atau perintah setengah pasal pun dari UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Majalah FORUM Keadilan telah diakui negara sebagai media massa nasional resmi, jauh sebelum aturan Dewa Pers tentang verifikasi perusahaan pers ada. Keberadaan Majalah FORUM sudah menjadi pengetahuan umum dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Nomor 265/SK/MENPEN/SIUPP/02/1990 diberikan kepada PT FORUM ADIL MANDIRI. Sejak terbit tahun 1991 sampai sekarang, negara melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dulu masih Departemen Kehakiman memberikan SERTIFIKAT MEREK Majalah FORUM Keadilan kepada PT FORUM ADIL MANDIRI.

Saya menduga Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers masih berangan-angan, berkhayal menjadi lembaga seperti Ditjen PPG Departemen Penerangan di era Orde Baru. Karena menentukan mana saja perusahaan pers yang masuk katagori terverifikasi atau tidak? Hanya dengan kewenangan melakukan verifikasi itulah, Dewan Pers leluasa mengukuhkan diri sebagai lembaga superbody di insan pers nasional. Bedanya, Ditjen PPG Departemen Penerangan, menjadi lembaga superbody melalui Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Sedangkan Dewan Pers menjadi lembaga superbody melalui instrumen verifikasi kepada perusahaan pers. Yaa beda-beda tipis sajalah.

Saya dapat memahami keinginan Dewan Pers dan Tenaga Ahlinya agar tetap menjadi lembaga superbody, karena sebagian orang-orangnya yang dari unsur wartawan diduga para mantan wartawan atau wartawan penikmat kekuasaan pada semua penguasa (wartawan salon), wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release. Bisanya hanya berusaha dan berusaha berlindung di balik ketiak setiap kekuasaan, baik itu sejak era Orde Baru sampai sekarang.

Dewan Pers sebaiknya tidak membuat regulasi yang aneh-aneh. Regulasi yang bisa mempersempit ruang gerak pers nasional. Kalau tidak bisa menolong pers nasional, jangan membuat masalah. Apalagi bangga menjadi lembaga superbody seperti Ditjen PPG Departemen Penerangan. Toh, sampai hari ini Dewan Pers tidak membuat terobosan yang membuat pers nasional dapat hidup secara ekonomi, seperti yang dilakukan oleh Marzuki Usman ketika menjabat Ketua Badan Palaksana Pasar Modal (Bapepam).

Kebijakan Marzuki Usman yang sangat membantu menghidupi pers nasional itu, masih terasa manfaatnya hingga sekarang. Marzuki Usman mewajiban semua perusahan yang go public atau menjual ogligasi di Pasar Modal Indonesia, harus mengumumkan laporan keuangan perusahaan minimal di dua media massa nasional. Sayangnya Dewan Pers hingga kini tidak memberikan penghargaan untuk orang hebat seperti Pak Marzuki Usman dan Pak Yunus Yosfiah.

Berpikir menghargai orang-orang yang telah berjasa kemajuan dan menghidupi pers nasional saja, Dewan Pers tidak mampu. Apalagi memikirkan kehidupan dan kemajuan pers nasional. Fakta ini karena dugaan saya Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan Pers adalah kumpulan wartawan salon, wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release. Jadi, dapat dipahami kemampuan mereka seperti apa?

Kalau saja Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers bukan dugaan kumpulan wartawan salon, wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release, maka Dewan Pres bisa mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan BPK agar hasil audit tahunan BPK untuk semua institusi negara, baik Kementerian atau Lembaga di Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, BUMN dan BUMD diharuskan diumumkan di 3-5 media massa nasional. Tujuannya agar publik bisa menilai kinerja keuangan setiap institusi negara.

Kalau pengumuman hasil audit tahunan BPK itu wajib diumumkan di media massa nasional bisa, seperti yang dilakukan Pak Marzuki Usman, pasti sangat menolong kehidupan pers nasional. Namun itu bisa terealisasi kalau Dewan Pers punya gagasan untuk memajukan pers nasional. Gagasan yang top markotop seperti itu tidak mungkin muncul dari dugaan kumpulan wartawan salon, wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release.

Mengakhir surat terbuka ini, saya mengajak Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers membuka lagi risalah sidang-sidang penting Badan Persiapan Usaha Kemedekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI), terutama sidang PPKI tanggal 15 dan 16 Juli 1945 tentang rancangan UUD negeri ini. Ketika itu Bung Hatta dan Profesor Soepomo melotarkan gagasan besar bernama “Publieke Opinie”.

Pada sidang yang dihadiri lengkap anggota PPKI inilah, muncul argumen yang menggambarkan kehendak pembentuk UUD 1945 tentang konsep menteri. Saya menaruh hormat kepada semua anggota PPKI, tetapi saya lebih kagum kepada Pak Hatta (anggota PPKI) dan Pak Soepomo (Ketua Panitia Kecil Perancang UUD 1945). Saat Pak Soepomo menerangkan draf UUD 1945, Pak Hatta meminta kesempatan bicara. Permintaan Pak Hatta disetujui dan dipersilahkan Pak Radjiman yang menjadi Ketua sidang. Semoga amal baik mereka semua diterima disisi Allah Subhanau Wata’ala.

Pandangan Pak Hatta tentang pentingnya para menteri memahami perasaan umum yang hidup dan berkembang di masyarakat didukung oleh Pak Soepomo. Kata Pak Soepomo, kita harus percaya kebijaksanaan Kepala Negara dan pembantu-pembantunya. Mereka bukan pembantu biasa. Tetapi orang-orang yang sangat terkemuka, dan ahli negara yang bukan saja mengingat “publieke opinie” atau perasaan umum di dalam DPR. Tetapi juga mengerti publieke opinie di dalam masyarakat pada umumnya.

Begitulah pandangan menembus zaman kedua bapak pendiri bangsa yang mempersiapkan UUD 1945. Menteri yang dikehendaki Pak Hatta maupun Pak Soepomo harus yang bisa menyerap, merespon publieke opinie atau perasaan umum masyarakat. Masalahnya bagaimana publieke Opinie  itu diketahui? Harus diketahui siapa? Harus diketahi oleh menteri.

Menteri tidak memiliki kapasitas pribadi atau natural person. Tetapi menteri itu individu dalam makna legal person yang diciptakan UUD 1945. Konsekuensinya, selama orang itu berstatus menteri, maka natural person terserap ke dalam kapasitas sebagai menteri. Status hukumnya sebagai pribadi atau natural person, telah terabsorbsi sepenuhnya ke dalam status sebagai menteri.

Kalau tidak ada orang yang bicara, baik itu melalui pers maupun bukan pers, karena takut dikekang, takut dipenjara, takut dituduh fitnah dan sejenisnya, bagaimana menteri bisa tahu tentang perasaan umum yang dipikirkan Pak Hatta dan Pak Soepomo itu? Pada titik inilah “pandangan Pak Hatta dan Pak Seopomo menjadi penyedia lentera untuk menteri mengetahui publieke opinie atau perasaan umum. Apa saja itu? Hak masyarakat untuk bersuara.

Kata Bung Hatta dalam pertemuan 15 Juli 1945, “hendaklah kita perhatikan syarat-syarat, supaya negara yang kita bikin, jangan menjadi negara kekuasaan. Kita bangun masyarakat baru yang berdasar gotong royong dan usaha bersama. Tujuan kita untuk membaharui masyarakat. Jangan kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu, masih ada suatu negara lagi yang bernama kekuasaan”.

Setelah Muh. Yamin bicara dalam nada yang sama, pendangan Pak Hatta dan Pak Soepomo tentang publieke opinie disetujui. Persetujuan itu dicapai tanggal 16 Juli 1945, dan dikristalkan menjadi pasal 28 UUD 1945. Hebat betul bapak-bapak perancang UUD 1945 itu. Mereka tidak licik, tidak picik dan tidak kerdil. Mereka tidak menyediakan teknis, tetapi sarana konstitusi yang memastikan negara setelah terbentuk, tidak menjadi negara penindas, dan negara tiranis terhadap kebebasan dan perbedaan pendapat di masyarakat.

Begitulah cara bapak bangsa mengontrol, dan membuat jaminan negara tidak menjadi negara kekuasaan. Caranya, memberi ruang yang luas kepada warga negara hak untuk bersuara. Hak untuk bicara dan mengkritik penguasa. Dengan hak itu, orang tak takut bicara, karena khawatir akan ditindas, dipenjara dengan tuduhan artificial khas negara kekuasaan yang otoriter.

Masyarakat bicara tentang apa saja? Tentang kehidupan bernegara, bicara postur paling aktual dan nyata dari pemerintah. Bicara presiden dan menteri-menteri yang menjadi pembantunya dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hak untuk bersuara adalah cara para negarawan itu memungkinkan perasaan umum itu terlihat oleh pemerintah, presiden dan menteri-menteri. Sungguh logis dan hebat para pendiri bangsa. Sungguh manis impian para negarawan itu.

Berkelas dan mengagumkan jika Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers mengenal, memahami dan menghidupkan kehendak para pembentuk UUD 1945, sehingga membuat bangsa ini berjalan menemukan jalan terang dan menjemput hari esok yang hebat. Tugas pers itu mengawal, menjaga dan memastikan negara dikelola sesuai cita-cita dan tujuan bernegara. Demokrasi menjadi hebat bila sivil society aktif dan mengkritisi yang sedang berkuasa, tanpa melihat siapa yang berkuasa. Untuk itu, kenali unsur-unsur ganasnya, lalu disingkirkan.

Semoga bermanfaat untuk insan pers negeriku tercinta.

Jakarta 07 September 2021

Hormat saya,

Wartawan Majalah FORUM Keadilan, Kisman Latumakulita.

 

 

Daerah

Presiden Resmikan Bendungan Bendo Ponorogo Didampingi Forkopimda Jatim

BERIMBANG.com – Bendungan Bendo di Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang dibangun dengan biaya 1.1 triliun ini telah rampung dan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (7/9/2021).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, serta Pejabat utama Polda Jatim dan Kapolres Ponorogo mendampingi kunjungan Presiden RI Jokowi didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peresmian Bendungan Bendo, di Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Bendungan Bendo ini dibangun di Sungai Keang anak sungai Madiun. Bendungan yang di garap sejak tahun 2015-2016 dan baru rampung pada 2021. Total kapasitas 40 juta meter kubik.

Di bawah bendungan ini berfungsi sebagai storage waduk atau storage air di sungai, karena di bawahnya ada 4 bendung yaitu bendung Ngindeng, bendung Kori, bendung Wilangan dan Bendung Jati. Tiga bendung yang pertama ini berada di Ponorogo, mengairi area 3.300 hektar. Sedangkan bendung jati di Madiun mengairi 4.500 hektar.

Dengan adanya storage ini, sudah langsung bisa dimanfaatkan untuk mensuplai bendung-bendung di bawahnya, sehingga meningkatkan IP dari 170 menjadi 260 per tahun. Jadi yang tadinya padi, polowijo – polowijo, nanti bisa jadi padi-padi polowijo. Selain itu, Bendungan ini nantinya juga digunakan untuk daerah wisata.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan, Bendungan Bendo yang dibangun dengan biaya 1.1 triliun ini memiliki kapasitas 43 juta meter dengan luas genangan 170 hektar, serta tinggi bendungan 74 meter.

“Ini akan menyediakan irigasi untuk 7.800 hektar sawah, dan juga untuk pasokan air baku 370 liter per detik, serta bisa mengurangi banjir mereduksi banjir 31% atau sebesar 117,4 meter kubik per detik,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di peresmian Bendungan Bendo.

Jokowi juga menyampaikan, di tahun 2021 ini telah dan akan diselesaikan 17 bendungan. Artinya nanti produktivitas di bidang pertanian akan ketambahan air, pasokan air, dan kita harapkan itu akan meningkatkan produktivitas dari para petani-petani kita.

“Saya ingin berpesan agar bendungan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan disambungkan dengan seluruh jaringan irigasi yang ada, sehingga sekali lagi masyarakat utamanya para petani bisa meningkatkan produktivitas pertaniannya,” pungkas Presiden Jokowi.(***)

Daerah

Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Cek Vaksinasi di Ponorogo

BERIMBANG.com – Presiden RI Joko Widodo mengunjungi berbagai wilayah di Jawa Timur (Jatim) didampingi Forkopimda Jatim, diantara kunjungannya di Ponorogo, dan Blitar, pada Selasa (7/9/2021).

Dalam kunjungannya di Ponorogo, Presiden Jokowi didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, meninjau pelaksanaan vaksinasi di sejumlah tempat, diantaranya di SMK PGRI 2 Ponorogo, Jl. Soekarno Hatta, Kabupaten Ponorogo, dan Ponpes KH. Syamsuddin, Duri Sawoo, Nologaten Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan Vaksinasi Merdeka ini diperuntukkan bagi siswa SMK PGRI 2 Ponorogo, sebanyak 1.000 dosis jenis sinovac tahap pertama dengan melibatkan 12 vaksinator yang terdiri dari 4 orang Nakes dari Polri, 4 orang Nakes dari TNI dan 4 orang Nakes dari Dinkes Ponorogo.

Setelah melakukan peninjauan vaksinasi, Presiden beserta rombongan didua lokasi ini Presiden Jokowi melakukan peninjauan vaksinasi, didampingi pengasuh Ponpes KH. Ayub Ahdiyan Syam mulai dari tahapan Skrining, Pendaftaran, Vaksinasi dan Observasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Serta menyapa pelaksanaan vaksinasi Pondok Pesantren, Tempat Ibadah, Universitas dan Sekolah di 320 lokasi vaksinasi lainnya yang tersebar seluruh di Indonesia dengan capaian 333.170 dosis.

Pelaksanaan vaksinasi di Ponpes KH. Syamsuddin, target capaian vaksinasi kepada 1.000 santri, dibantu tenaga vaksinator sebanyak 32 tenaga kesehatan, dengan rincian dari Polri 17 personel, TNI 6 personel, Dinkes 4 personel dan Relawan 5 personel.

Saat ini pelaksanaan vaksinasi merdeka di Jawa Timur, dengan target capaian 27.770 dosis, namun dalam pelaksanaannya telah mencapai 58.288 dosis vaksin Polri yang terlaksana di 50 lokasi.

Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi juga menyapa para santri secara virtual, dengan Ponpes di seluruh Indonesia yang juga melaksanakan vaksinasi.

Selain itu, Presiden Jokowi berharap target 70% vaksinasi di Jatim dapat diselesaikan pada akhir tahun, namun jika dalam waktu dekat dapat diselesaikan akan lebih baik.

“Terimakasih atas kerja keras kita semua, semoga dengan kecepatan vaksin yang telah kita lakukan, penyebaran covid-19 dapat kita kurangi, bisa kita hentikan,” ucap Jokowi saat berkunjung di Ponpes KH. Syamsuddin, Kabupaten Ponorogo.

“Terutama saya titip, kecepatan vaksinasi, dan Protokol Kesehatan. Yang kedua utamanya juga kalo memang ada kasus – kasus meskipun sedikit tetap bisa dimasukkan ke isolasi tetpusat yang telah disiapkan,” Pungkas Presiden.

Usai meninjau pelaksanaan vaksinasi, Presiden Jokowi lanjut meresmikan Waduk Bendo di Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.(***)

Bogor

Rapat Virtual Bupati Bogor Dengan Kemenhub RI, Penerapan Ganjil Genap

BERIMBANG.com – Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Lalu Lintas Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak, Kemenhub RI gelar rapat secara virtual diikuti Bupati Bogor Ade Yasin, di Aula Bawah Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin Senin (6/9/2021).

Bupati Bogor menjelaskan, jika dalam dua minggu hasil uji coba penerapan kebijakan ganjil genap belum signifikan berpengaruh terhadap pengurai kemacetan dan penurunan volume kendaraan.

Mungkin, kata Ade Yasin, uji coba seterusnya akan diganti pola, jika setuju dengan pola perminggu berdasarkan pertemuan beberapa waktu lalu bahwa Kementerian menerangkan prosesnya juga panjang.

“Dan ini juga untuk bekal saya pertemuan dengan tokoh masyarakat, Ormas dan perwakilan masyarakat yang ada di kawasan Puncak yakni Cisarua, Megamendung, dan Ciawi untuk berkonsultasi dengan kami tentang penerapan ganjil genap,”

“Akan dilaksanakan hari Rabu, 8 September jam 9 pagi. Pertama apakah ganjil genap ini menggantikan buka tutup yang sudah berjalan atau akan berjalan dua-duanya, ganjil genap jalan, buka tutup jalan, mereka perlu ketegasan dari kami,” terang Ade Yasin.

Menurutnya, tujuan mengundang masyarakat wilayah kawasan Puncak untuk memberikan penjelasan, dan meminta masukan kepada masyarakat yang kemudian akan ia sampaikan ke kementerian sebagai bahan kajian, karena penerapan ganjil genap ini tidak boleh terburu-buru dan sembarangan dilakukan tetapi harus melalui kajian yang komprehensif,

karena disana ada pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan tentunya ini juga menyangkut produk yang ada di wilayah tersebut. Jangan sampai banyak kebijakan akhirnya mematikan usaha mereka itu berbahaya juga.

Lebih lanjut Ade Yasin menyatakan, ada beberapa organisasi yang dinamakan Puncak Ngahiji mengeluh, mereka belum tersosialisasikan dengan baik, mereka merasa Puncak lagi, Puncak lagi, padahal Puncak adalah jalan nasional.

“Kami hanya melakukan uji coba sebetulnya untuk keperluan masyarakat, tapi ini mudharat atau manfaatnya kita lihat dari hasil kajian dan hasil diskusi dengan masyarakat. Kita akan melihat situasi uji coba dua minggu, sehingga kami belum bisa memutuskan apakah akan diperpanjang. Nanti keputusannya ada di kementerian,” ujar Ade.

Sebetulnya ganjil genap, Bupati Bogor menegaskan, ini tidak langsung menurunkan volume kendaraan, karena diliihat dari pantauan kondisinya masih macet.

“Karena Puncak banyak jalan tikus atau jalan kecil yang bisa orang ke Puncak tanpa melalui Gadog atau Ciawi. Saya kira ini penurunannya belum signifikan makanya harus dikaji bagaimana penanganan Puncak ini supaya bisa lancar jalannya, tetapi masyarakat juga tidak dirugikan,” tegasnya.

Secara Virtual, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan, saat ini dirinya akan segera menyiapkan regulasinya karena itu merupakan jalan nasional yang kewenangannya ada di pihak Kemenhub.

“Sejak seminggu lalu kami diminta pak menteri untuk merancang terhadap langkah peraturan hari ini, dari tol kemudian Gadog sampai dengan ke Puncak Pass, berikutnya memang kita rencananya itu sampai dengan Cianjur. Regulasi akan kami sesuaikan sesuai opsi yang dipilih Satlantas Polres Bogor dan Polantas Polri,” tambah Budi.

Lebih lanjut kata dia, Kemampuan kapasitas jalan dengan volume kendaraan, lanjutnya, ini harus diimbangkan kembali. Melihat dengan VC ratio dirinya menilai sudah tidak ideal lagi.

Disinilah fungsi pemerintahan untuk mengedukasi, mengajak dan menyadarkan masyarakat, dan menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan laporan ke Menteri Perhubungan,

untuk melengkapi apa yang disampaikan daerah, terutama Kabupaten Bogor, karena ia sempat membaca di media sosial dampak dari pembatasan ganjil genap di Puncak itu, banyak masyarakat yang mengalihkan wisata ke Kota Bogor.

“Nyatanya memang kebijakan ini tidak hanya di Kabupaten, tetapi juga tetangganya di Kota Bogor, sampai dengan Cianjur, atau bahkan yang sudah dipantau sampai dengan Sukabumi, mungkin bisa diatur sampai sana,”

“Kami akan menyiapkan satu forum dengan beberapa media, dan akan melakukan kampanye lebih masif. Minimal pencegahan masyarakat untuk tidak menggunakan plat palsu dan juga tindakan kepolisian yang bertugas di Polres Bogor,” tukasnya.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

UPT Pengelola Sampah DLH Wilayah III Ciawi,  Kab.Bogor Terus Tingkatkan Kinerjanya Demi Menjaga Kebersihan

BERIMBANG.COM, Bogor – Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Pengelola Pampah (PS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wilayah III Ciawi, Kabupaten Bogor terus meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan pengelolaan sampah. Dalam meningkatkan kinerjanya tersebut UPT pengelola sampah wilayah III Ciawi terus berupaya berkolaborasi dengan Camat, Kades, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan yang peduli dengan kebersihan.

Pihak UPT pengelola sampah DLH Wilayah III Ciawi, dalam meningkagkan kinerjanya tidak hanya melakukan pengelolaan saja, juga melakukan pengangkutan sampah – sampah liar. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan.

Rudi Andryanto, Kepala UPT PS DLH Wilayah III Ciawi Kabaupaten Bogor mengatakan, Dalam menjaga kerbersihan lingkungan merupakan tanggagung jawab bersama. Jadi masyarakat juga harus peka dalam menjaga situasi lingkungan agar tetap bersihan.

“Masyarakat harus peka dalam menjaga kebersihan lingkungan, agar terhindar dari penyakit serta harus menciptakan pola hidup sehat dengan cara salah satunya, yaitu menjaga kebersihan lingkungan,” ucapnya.

Rudi juga mengatakan, sampai saat ini masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di pinggir – pinggir jalan sehingga adanya tumpukan sampah liar, hal tersebut sudah beberapa kali ditemukan.

“Masih ditemukan tumpukan – tumpukan sampah yang liar akibat dibuang sembarangan sehingga kita (DLH) yang harus mengangkut sampah – sampah tersebut. Kami berharap tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan, karena dengan membuang sampah sembarangan sama aja dengan mengungdang penyakit, juga dapat menyebabkan banjir serta merusak kenyamanan lingkungan,” pungkasnya.

(Na)

Jabodetabek

Seleksi Dewan Pendidikan Depok, Jangan Ada Unsur Politik

BERIMBANG.com, Depok – Seleksi Dewan Pendidikan Depok tahap akhir akan segera dipilih oleh Walikota Depok, Muhammad Idris. Salah satu kandidat Umar, Mantan Kepala Sekolah SMAN 4 ikut bertarung dalam seleksi tersebut. Umar dinilai merupakan tokoh pendidikan yang mampu meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Kota Depok dengan pengalaman yang mumpuni.

Masyarakat Depok pun banyak yang mendukung dengan pencalonan Umar menjadi Ketua Dewan Pendidikan Depok karena sangat mengerti dengan bidangnya asalkan tidak ada unsur politik didalamnya.

” Yang terpenting jangan ada unsur politik sebab menjadi dewan pendidikan itu sangat berat dan harus amanah untuk memperjuangkan masukan – masukan dari masyarakat dan mampu bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok,” ujar Umar dikediamannya belum lama ini.

Menurut Umar, keberadaan Dewan Pendidikan Kota Depok kedepan jangan hanya menjadi penonton tapi dapat memberikan masukan, saran dan membantu permasalahan Pendidikan mulai tingkat TK, SD dan SMP termasuk SMA/SMK yang ada di Depok.

Intinya, tambah Umar yang juga ikut bersaing dalam bursa calon Ketua maupun pengurus Dewan Pendidikan Kota Depok, keberadaan Dewan Pendidikan (DP) Kota Depok merupakan kepanjangan dari masyarakat atau Social Control yang harus di posisi independent dan tidak ada campur tangan politis.

Terlebih kehadiran Ketua dan pengurus DP Depok dalam peraturannya bukan orang yang memiliki rangkap jabatan atau ASN tapi netral sehingga mampu berkolaborasi dengan seluruh instansi pemerintah khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, ujarnya.

“Salah satu tugas Dewan Pendidikan Kota Depok adalah memberikan masukan, kritikan, dan penilaian atas kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Depok dalam dunia pendidikan untuk kemajuan anak didik agar menjadi generasi yang unggul di masa mendatang, ” tambah Umar berkecimpung di Pendidikan selama 37 tahun lebih.

“Alhamdulillah… Seluruh hidup dan kerja saya sejak masih muda ada di dunia pendidikan mulai dari guru hingga menjadi kepala sekolah sampai pensiun 1,8 tahun lalu, ” tuturnya yang berharap pemilihan calon ketua dan pengurus Kota Depok harus bebas dari bentuk campur tangan manapun baik KKN, pemerintah bahkan lainnya.

Iik

Bogor

Pemerintah Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong Launching Program Samisade

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Launching pembangunan jalan desa melalui Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) Jumat (3/9/2021)

Pelaksana Tugas (PLT) Camat Cigombong, Asep Achadiat Sudrajat mengatakan, bahwa Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan harus mampu mengelola anggaran pembangunan jalan desa lewat program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).

” Saya menginginkan dana besar yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor  sebagai upaya pemulihan ekonomi itu  tepat sasaran,” ungkapnya.

Menurut Asep, Kepala Desa dan TPK melakukan pola pembangunan desa dengan padat karya tunai desa yang menunjang terhadap pemulihan ekonomi akibat pandemik covid-19.

“Samisade merupakan langkah Pemkab Bogor untuk upaya pemulihan ekonomi. Asumsinya, dengan memberikan pekerjaan kepada masyarakat, dapat membantu perekonomian, sekaligus meningkatkan infrastruktur desa,” ucapnya.

Asep mengingatkan, Agar tidak terjadi penyelewengan. Dalam Program Samisade tersebut, Bupati Bogor telah menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ikut melakukan pengawasan. Oleh karena itu, Kepala Desa bersama TPK harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan baik berupa juklak maupun juknis.

Diakhir pembicaraan, Asep juga menyampaikan, Program Samisade tersebut merupakan pelaksanaan janji kampanye pasangan Ade Yasin dan Iwan Setiawan semasa kampanye pilkada yang lalu dan pengejawantahan Pancakarsa Bogor Membangun. Untuk itu, soliditas jajaran Forkopimcam,  Kades, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua RW dan RT, Babinsa, Banbinkamtibmas, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, termasuk para tokoh agama tetap terjaga untuk sama-sama mengawal program Samisade tersebut.

(Na)

Cianjur

Ketua BPBN DPW I Jabar Serahkan SK DPW Il Kota Dan Kab.Sukabumi

BERIMBANG.COM, Cianjur – Disaksikan oleh Ketua Umum Nasion H.Dadeng beserta Jajaran Pengurus DPN. Sabrina Ristawan Resmi Pimpin Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) DPW-II Kab.Sukabumi, dan M. Satrio memimpin Barisan Patriot Bela Negara BPBN DPW II Kota Sukabumi, Jumat (3/9/2021)

Dalam arahannya, Ketua Umum Nasional (Ketumnas) berharap dengan Kepemimpinan   2 wilayah tersebut segera menyesuaikan  AD/ART dan Protap di BPBN sehingga susuai Misi dan Visi BPBN

Sementara itu, Ketua DPW I Provunsi Jawa Barat, Letkol Purn Suparno mengatakan, Bahwa Penyerahan Mandat Ketua DPW II  tersebut sebagai bentuk Keseriusan Dalam penataan Organisasi. Dirinya juga mengajak dan menghimbau sebagai generasi penerus bangsa harus peka dan paham terhadap kondisi bangsa dan Negara di era globalisasi serta mampu menangkal segala pengaruh dan ancaman dalam bentuk apapun

baik datang dari luar maupun dalam  Negeri.

“Dengan kepemimpinan DPW II Barisan Patriot Bela Negara yang baru di harapkan bisa meningkatkan kwalitas dan kwantitas Organisasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ujarnya

(Na)

Daerah

Kapolda Jatim Apresiasi Akpol 95 Gelar Vaksinasi Penyandang Disabilitas

BERIMBANG.com Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pon Nico Afinta, didampingi pejabat utama Polda Jatim. Jumat (2/9/2021) pagi, meninjau Vaksinasi bagi penyandang Disabilitas, yang diselenggarakan oleh Akademi Kepolisian (Akpol) 95, Patriatama berbakti di masa pandemi, yang dilaksanakan di Gedung Mahameru, Kapolda Jatim.

Acara vaksinasi ini juga terkoneksi secara video conference dengan 13 polda yang juga mengadakan vaksinasi alumni Akpol 93 serta vidcon interaktif dengan Kapolri yang mengunjungi lokasi vaksinasi di BSI (Bina Sarana Informatika) Bekasi Utara.

Sebanyak 4.700 Dosis vaksinasi telah disiapkan yang diberikan pada hari ini sebanyak 4.700 dengan jumlah tenaga media sebanyak 132 orang. Usai menerima vaksin, peserta juga diberi sembako serta voucher isi ulang oksigen.

Kapolda jatim Irjen Nico Afinta, menjelaskan, polda jatim terus melaksanakan program vaksinasi, hari ini dilaksanakan vaksinasi kepada kaum difabel. Total hari ini sebanyak 4.700 yang terbagi menjadi tiga lokasi, 2.700 di polda, 1.000 polres Bangkalan dan 1.000 di Polres Tanjung Perak.

Pelaksanaan vaksinasi ini dilaksanakan oleh angkatan 95 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Rencana hari ini dilaksanakan vaksinasi sebanyak 38 ribu. Dan ini bagian dari program dari Pemprov Jatim yang mendapatkan arahan dari Menteri Kesehatan.

“Kami Polri, bersama TNI dan Pemprov selalu bersinergi. Kami berharap sinergitas ini mendapat dukungan dari masyarakat dengan mendaftar di Babinsa dan Babinkantibmas untuk mendapatkan vaksinasi,” kata Irjen Nico Afinta, usai meninjau vaksinasi di Mahameru, Polda Jatim, Jumat (3/9/2021) siang.

“Saya memberi apresiasi kepada angkatan 95 yang menunjukkan bhakti pada Negeri. Serta apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) serta bapak ibu orang tua kaum difabel serta adek adekku yang sudah mau datang melaksanakan vaksin ke dua pada hari ini” tambahnya.

Lanjut Nico, tetap patuhi protokol kesehatan (prokes) jaga diri dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan itu bagian penting. Hidup kita sudah berubah, pola kita harus mengubah sehingga kita bisa selamat.

“Ayo ubah prilaku ben selamet (ayo rubah prilaku biar selamat) situasi sudah berbeda,” ujarnya.

Dari total sasaran 31.600.000 orang, hari ini tanggal 2 September 2021, sudah menyuntikan 31,4 persen dari sasaran. Jadi sudah ada 15 juta orang yang sudah di vaksinasi. Lalu yang sudah 100 persen adalah tenaga kesehatan dan petugas layanan publik.

“Sedangkan yang masih kami kejar dibawa 20 persen adalah anak anak remaja dan lansia. Sedangkan angkatan 95 ini sasarannya adalah kaum difabel,” ucapnya.

Kami sudah mendapatkan informasi dari Kadinkes sudah datang ada 2,3 juta vaksin sinovac yang nantinya akan segera dibagikan. Dan Polda akan mendapat 300 ribu dan Kodam 300 ribu.

“Capaian vaksinasi di jatim untuk kaum difabel sudah 80 persen, sedangkan vaksin dari Polri sudah menerima 1,423.000 dan sudah digunakan tinggal tersisa 183 ribu, dan sudah disebar sehingga tiga sampai empat hari lagi akan habis,” pungkasnya.(***)