Depok

Aniaya Wartawan, Pelaksana Proyek Pengurugan Tanah Dipolisikan

Spread the love

IMG-20170126-WA0106

BERIMBANG.COM, Depok – Pelaku penganiayaan wartawan dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan  Nomor : STPLP/268/K/I/2017/Resta Depok. Pelaku yang juga pelaksana proyek tidak senang dengan ulah korban setelah melakukan pemberitaan terkait proyek pengurugan tanah dilokasi RW 05 Perumahan Bumi Pancoran Mas seluas 10.000 meter persegi. Pelaku Bin, telah dilaporkan ke Polisi dan dikenakan dengan Pasal 352 KUHP.

Wartawan yang bertugas di wilayah Kota Depok, Boy Rivalino membenarkan, bahwa proyek pengurugan lahan bekas empang yang berlokasi di lingkungan RW 5 Perumahan Bumi Pancoran Mas, diperkirakan seluas 10.000 meter persegi. Bahkan proyek pengurugan yang rencananya akan dibangun sekolah alam tersebut disinyalir belum mengantongi ijin lengkap itu dibekingi oleh preman.

“Pasalnya, saya mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistiknya oleh pelaksana proyek tersebut berinisial Bin, dilokasi pekerjaan tersebut. Artinya, saya dipukul dibagian punggung oleh pelaku  lantantaran kesal, saya hanya menjalankan tugas peliputan saja. Ia tidak bermaksud untuk mengganggu pelaksanaan pekerjaan tersebut,” terangnya, Kamis (26/1), usai membuat laporan di Mapolres Depok.

Boy menerangkan, bahwa, awal pemukulan dirinya itu terjadi saat ia bersama anggota Satpol PP mengantarkan surat penghentian pelaksanaan pekerjaan dari Satpol PP ke pihak pelaksana.

Boy memaparkan, bahwa berawal mendapat informasi dan keluhan dari warga yang kesal karena jalanan di depan rumah mereka kotor dengan banyaknya tanah merah ditambah lagi pencemaran udara. Tanah itu berasal dari armada pengangkut proyek pengurugan itu. Sebenarnya saya sudah menginformasikan hal ini kepada pelaksana proyek, bahwa warga minta agar tanah-tanah yang mengotori jalanan di depan rumah warga dibersihkan.

“Namun ternyata setelah sekian lama, tidak ada itikad baik dari pelaksana proyek untuk membersihkannya jalan sehingga saya melaporkan hal ini ke pihak Satpol PP,” paparnya.

Boy juga menambahkan, dari hasil pantauan dilapangan, setiap harinya ada sekiranya 50-60 mobil dump truk pembawa tanah merah yang lalu lalang melewati Jl. Raya Pramuka dan jalan dilingkungan perumahan Bumi Pancoran Mas.(Iik)

 

 

Tinggalkan Balasan