Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp.2,7 Miliar Masuki Babak Baru
BERIMBANG.COM, Depok – Pasca dilakukanya penahanan terhadap tiga orang yang disangkakan telah lakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Pasir Putih senilai Rp.2,7 miliar oleh pihak Polresta Depok, kini mulai masuki babak baru.
Tim kuasa hukum H, salah seorang pejabat di pemerintahan Kota Depok Jawa Barat diketahui kini tengah lakukan upaya baru terkait langkah hukum lebih lanjut atas kliennya dengan melayangkan surat permohonan penangguhan tahanan.
Upaya tersebut tertuang pada surat penangguhan penahanan bernomor 018/ZAB/I/2017 yang dilayangkan pada pimpinan Polresta Depok dan Kasat Reskrim, Rabu, (25/1). "Saat ini kami sedang berada di kantor Polresta Depok untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami." kata H. Mukhlis Effendi SH, saat dihubungi Berimbang.com via telepon selularnya, Rabu,(25/1).
Sebagai konsultan hukum yang ditunjuk sejak adanya ketetapan status hukum terhadap klienya H, upaya penangguhan tahanan itu didasari adanya sejumlah pertimbangan mendasar seperti kondisi kesehatan H, yang kurang baik dan harus jalani perawatan medis, sesuai yang tertuang dalam surat rujukan dokter bernomor 10270101117Y001235.
Bersamaan dengan itu dilampirkan juga surat jaminan dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berjanji akan koperatif dalam penyelidikan kasus yang disangkakan terhadap klien kami.
Lebih jauh dikatakan Mukhlis, sebenarnya klien kami tidak bersalah. Setelah dipelajari, kami hanya melihat adanya kelalaian dalam menjalankan tugas kerja sebagai pejabat aparatur pemerintah Kota. Sejauh ini juga dari hasil audit BPK, kerugian negara yang ditimbulkan telah dikembalikan. Jelas kuasa hukum yang baru mendapat mandat sejak penetapan status tersangka atas kliennya.
Seperti diketahui, dalam kasus itu terdapat tiga orang nama berinisial R, B, dan H yang sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan di Polresta Depok. R dan B merupakan pihak dari PT. Trigi Bonar sebagai pelaksana pekerjaan proyek peningkatan jalan Pasir Putih tahun 2015 lalu. Sedang, H sebagai kepala Bidang Bina Marga pada dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Depok.
Terkait itu, Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan penetapan status hukum terhadap tiga tersangka itu merupakan hasil proses penyidikan yang sejuh ini dilakukan tim Tipikor Satuan Reskrim Polresta Depok hingga ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan prosedur dan wewenang pekerjaan dan tindak pidana korupsi sehingga timbulkan kerugian keuangan negara.
" Sejauh ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan. Karena itu juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Jadi sementara ini kita tunggu saja," Katanya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil audit pihak BPK ditemukan adanya kerugian keuangan kas daerah sebesar Rp.121 juta dari kegiatan proyek peningkatan jalan Pasir Putih senilai Rp.2,7 miliar. Sejauh informasi yang didapat, nilai tersebut telah dikembalikan pada kas Negara. (Ko)