1,267 Industri Hiburan, 467 Menjadi Perhatian Khusus Dibulan Ramadhan
BERIMBANG.COM, Jakarta – Tempat hiburan malam menjadi perhatian terutama saat Ramadan. Para pengusaha diminta tidak membuka usahanya selama sebulan penuh.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah menentukan aturan bagi para pengusaha industri hiburan di Jakarta. Mereka harus tutup total selama sebulan penuh.
“Aturan ini sudah kami sebarkan dengan surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No 34/SE/2015 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadan dan Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea, di kantornya, Jumat (12/6/2015).
Purba mengatakan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada pengusaha industri hiburan sejak 15 Mei 2015. Dia yakin, para pengusaha mengerti dan menaati aturan ini.
Jenis usaha yang tutup total, yakni klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan. Termasuk usaha bola sodok dan bar yang terdapat lima fasilitas hiburan itu.
Sedikitnya ada 1.267 industri hiburan malam yang ada di Jakarta. Dari jumlah itu, 476 tempat usaha menjadi perhatian khusus. Di antaranya, 66 diskotik, 230 griya pijat, 7 mandi uap, 8 klub malam, dan 165 musik hidup.
“Mereka harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri,” jelas Purba.
Menurut dia, aturan ini sudah berdasar pada Perda No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur No 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk mengawasi jalannya aturan ini. Dia tidak segan-segan merekomendasikan usaha itu untuk ditutup.
“Jadi yang melakukan penindakan, peringatan, dan penyegelan bukan kami, tapi Satpol PP dibantu kepolisian,” imbuh dia.
Sementara, Kasie Pengawasan Tempat Usaha Bidang Industri Satpol PP DKI Jakarta, Syamsul Komar mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 10-15 personel setiap harinya guna mengawasi tempat hiburan di Jakarta. Dia juga akan didampingi pihak Disparbud untuk pengawasan.
“Kalau ditemukan, mulanya kami beri tuguran, surat peringatan, sampai sanksi penyegelan,” kata Syamsul.
Aturan sanksi yang dijatuhkan memang terdapat pada Pasal 43 dan 44 Perda No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisatan.
Berdasar catatan, setiap tahun ada saja yang melanggar aturan ini. Tapi, belum sampai ada yang disegel. “Tahun 2014 ada 2 tempat usaha yang mendapat teguran. Setelah itu mereka langsung ikut aturan,” tandas dia. (L6)