Guru Swasta Terancam Kehilangan Sertifikasi, BMPS Gugat Gubernur Jabar Soal Rombel 50 Siswa

Spread the love

Berimbang.com – Bandung, 8 Agustus 2025

Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri menjadi 50 orang memicu perlawanan dari kalangan sekolah swasta. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, bersama tujuh organisasi pendidikan swasta lainnya, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jumat (8/8/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Menurut BMPS, aturan ini membuat sekolah negeri mampu menampung lebih banyak siswa, sehingga menggerus jumlah peserta didik yang biasanya masuk ke sekolah swasta.

Guru Kehilangan Jam Mengajar, Sertifikasi Terancam

Ketua BMPS Kabupaten Bandung, Atty Rosmiati, menjelaskan bahwa dampak paling berat justru dirasakan guru swasta. Dengan berkurangnya jumlah siswa, otomatis jam mengajar juga berkurang. Padahal, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

“Kalau triwulan 1 dan 2 sertifikasi sudah cair, untuk triwulan 3 dan 4 akan diverifikasi ulang. Nah, di tahap ini banyak guru yang kemungkinan gugur syarat,” ujarnya.

Atty mengingatkan, banyak guru swasta mengandalkan sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan, hingga biaya pendidikan anak. Jika kehilangan hak tersebut, dikhawatirkan akan terjadi eksodus guru ke profesi lain, yang berimbas pada penurunan mutu pendidikan swasta.

BMPS mencatat, dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Bandung sudah resmi tutup akibat minim siswa. Dari 130 SMK swasta yang ada, hampir seluruhnya terancam nasib serupa.

Kritik pada Proses Kebijakan

Selain soal dampak ekonomi, BMPS menilai kebijakan ini dibuat sepihak tanpa melibatkan sekolah swasta dalam proses perumusan maupun sosialisasi.

“Kami sama sekali tidak diajak bicara. Tiba-tiba kebijakan jalan, dampaknya kami yang paling kena. Kalau dari awal dilibatkan, kami bisa siapkan strategi,” tegas Atty.

Pandangan Pemerintah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, sebelumnya Pemprov Jabar menyatakan bahwa penambahan kapasitas rombel di sekolah negeri dilakukan untuk mengatasi persoalan siswa yang tidak tertampung dan menekan biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Pemprov, langkah ini adalah bagian dari pemerataan akses pendidikan, meski diakui memerlukan evaluasi agar tidak mematikan peran sekolah swasta.

Harapan ke Depan

BMPS berharap proses hukum ini dapat membuka ruang dialog antara pemerintah dan sekolah swasta, sehingga kebijakan pendidikan di Jawa Barat bisa lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Red

Daerah

Tinggalkan Balasan