Bogor

14 Hari Kerja, BPN Kantah Kabupaten Bogor Belum Menjawab Surat

Spread the love

BERIMBANG.com – Warga Kabupaten Bogor yang merasa tidak pernah memperjualbelikan sebidang tanah warisan orangtua yang masih bersurat tanah adat, lalu terbit nomor sertipikat 9xxx dilahan tersebut bukan atas nama pemilik para ahli waris.

Hal itu diungkap Advokat Deni Hudaefi SHI, MH melalui surat, selaku kuasa hukum 6 ahli waris pemilik lahan sebidang tanah itu.

Surat Deni Hudaefi SHI, MH, nomor 006/DH&P/XII/2021, tertanggal 23 Desember 2021, ditujukan kepada ATR/BPN RI, Cq kepala Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor. Perihal: permohonan pembatalan sertipikat hal milik (SHM) Nomor 9xxx.

Deni menguraikan dalam surat, pertimbangan yuridis pasal-pasal dan ayat-ayatnya, serta bukti-bukti kepemilikan lengkap dengan lampiran-lampirannya.

Selain itu Deni juga menjelaskan Kronologi terbitnya sertipikat yang diduga terdapat cacat hukum secara administratif, satu diantaranya surat kematian pemilik lahan, dan dasar kwitansi terbitnya sertipikat 9xxx.

Kuasa pengurus surat Endang Mahendra mengirim surat pada Rabu 29 Desember 2021, ia menunjukan foto tanda terima surat masuk loket di BPN Kantah Kabupaten Bogor

Menurut keterangan Endang belum ada balasan surat, “Sudah lebih dari 12 hari kerja, belum ada jawaban tertulis dari BPN, saya hitung per hari ini telah 14 hari kerja,” ujarnya. Selasa 18 Januari 2022.

Karena penasaran, Endang mendatangi BPN Kantah Kabupaten Bogor bermaksud meminta jawaban lisan, “Hari ini (18/1) saya datang ke BPN, masih juga proses, saya diminta menunggu, dan diberikan nomor WA (aplikasi whatsapp) untuk konfirmasi,” katanya.

Keterangan foto: Lokasi lahan SHM nomor 9xxx, yang diminta untuk dibatalkan. 

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan