Pemkot Depok Dan PT PJR Harus Duduk Bareng Selesaikan Perselisihan Pasar Kemirimuka
BERIMBANG COM, Depok – Belum tuntasnya perselisihan Pasar Kemirimuka membuat terhambatnya pembangunan pasar yang seharusnya pasar yang tidak layak hingga terkesan kumuh dapat segera dilakukan revitalisasi pasar.
Saling gugat antara kedua belah pihak antara Pemerintah Kota Depok dan PT Petamburan Jaya Raya ( PT. PJR) maupun yang dilakukan pihak pedagang tidak akan menghasilkan suatu solusi bila Pemangku jabatan di Kota Depok dengan PT PJR tidak melakukan duduk bersama untuk menghasilkan suatu kesepakatan dan akan sulit untuk menjadikan pasar bernilai ekonomi untuk masyarakat Kota Depok.
Kuasa Hukum pedagang pasar kemirimuka, Leo Prihadiansyah, SH mengatakan, saling gugat yang dilakukan kedua belah pihak tidak akan menyelesaikan masalah karena pihak kuasa hukum PT PJR selalu melawan sehingga dalam segi hukum diperbolehkan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan undang – undang.
” Kami sudah menawarkan kepada PT Petamburan melalui kuasa hukumnya untuk melakukan musyawarah atau duduk bareng dengan Pemerintah Kota Depok tetapi selalu gagal,” ujar Leo melalui sambungan selulernya. Sabtu ( 19/10).
” Hukum perdata sampai puluhan tahun pun tidak akan selesai- selesai, pastinya selalu saling gugat terus dan jadinya lahan pasar kemiri menjadi sengketa yang berkepanjangan tidak seleaainya. Tambah Leo.
Proses musyawarah, masih Leo, yang akan dilakukan bukan hanya Pemerintah Kota Depok tetapi harus melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan daerah yaitu Kejaksaan Negeri Depok, Kapolres Depok serta Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait yang mempunyai kepentingan dalam hal tersebut.
” Jangan ada campur tangan lain selain forkopimda, BPN dan PT. Petamburan, karena kalau ada akan memperkeruh suasana sehingga tidak akan menghasilkan apa – apa,” pungkasnya..
Iik