Bulan: Januari 2022

Depok

Persiapkan Pilkada Serentak, AMPD Terus Lakukan Konsolidasi Ke Masyarakat

BERIMBANG.com, Depok – Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 masih jauh namun berbagai kalangan kader maupun pengurus dari partai peserta terus melakukan konsolidasi di masyarakat termasuk DPC Partai Demokrat melalui Pengurus DPC Angkatan Muda Penggerak Demokrat (AMPD) yang ada.

“Keberadaan AMPD sebagai salah satu dari sepuluh sayap Partai Demokrat khususnya di Kota Depok sejak sekarang memang terus berkonsolidasi di masyarakat terlebih kalangan milenial atau generasi muda yang ada untuk di persiapkan menjadi roda penggerak Partai saat mendekati Pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, ” kata Ketua DPC AMPD Partai Demokrat Iing Hilman didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Depok Endah Winarni, Minggu (30/1/2022).

Kehadiran generasi muda dan kalangan milenial menjadi anggota AMPD merupakan salah satu program berkelanjutan dan kaderisasi kepengurusan Partai Demokrat untuk masa mendatang agar mereka nantinya siap melanjutkan tongkat estafet bagi keberadaan Partai untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

Konsolidasi kalangan generasi muda yang tergabung dalam AMPD, imbuh dia, selain mempersiapkan kepengurusan mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan juga untuk bersiap menjadi petugas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat kegiatan Pemilu maupun Pilkada berlangsung.

Menurut dia, ini perlu dilakukan agar kami Partai Demokrat sejak awal siap membantu pemerintah khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memantau dan membantu mengawasi jalannya pesta demokrasi di masyarakat.

“Pertengahan tahun 2022 ini target seluruh kecamatan di Kota Depok hingga pengurus tingkat RT, RW dan kelurahan anggota AMPD sudah berdiri atau ada, ” katanya yang juga tengah mempersiapkan berdirinya AMPD di Kab. Bekasi dan Kab. Tasikmalaya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Depok Endah Winarni, mengaku bangga dan senang dengan keberadaan dan kehadiran generasi muda yang masuk dalam AMPD DPC Kota Depok. “Semoga semua berjalan dengan lancar sesuai dengan keinginan masyarakat banyak, ” tuturnya.*

Berita Utama

Inilah Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021

BERIMBANG.com – Setelah melalui proses penjurian yang seksama, para pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 akhirnya resmi diumumkan.

Pengumuman pemenang dikemas dalam Launching Hari Pers Nasional (HPN) 2022 Anugerah Adinegoro, yang disiarkan secara langsung di TVRI Nasional, Minggu (30/1/2022) malam.

Hadir Dirjen Kominfo Usman Kansong, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, Ketua Umum PWI Pusat dan juga Penanggung Jawab HPN, Atal Sembiring Depari, Ketua KPI Pusat Agung Supri, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irianto, serta Sekda Pemprov Sultra Nur Endang Abbas.

“Lengkapnya Anugerah Jurnalistik Adinegoro bukan hanya sekadar Anugerah Adinegoro. Jadi ini adalah kebanggaan kalangan pers di Indonesia. Semula ini dimulai tahun 1974, diawali oleh PWI Jaya, kemudian pada tahun 2009 diangkat oleh PWI Pusat, dan menjadi lebih luas kategorinya. Sekarang ada enam, yang semula satu kategori,” ulas Ketua Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro PWI Pusat, Rita Sri Hastuti menceritakan sejarah penghargaan tertinggi bagi karya jurnalistik di Tanah Air ini.

Proses penjurian berlangsung selama bulan Desember 2021 secara virtual mengingat situasi masih pandemi COVID-19.

Totalnya ada enam kategori yang dilombakan, yaitu liputan berkedalaman untuk media cetak, liputan berkedalaman untuk media siber, liputan berkedalaman untuk media televisi, liputan berkedalaman untuk media radio, foto berita untuk media cetak dan media siber, serta karikatur opini untuk media cetak dan media siber.

Kategori in-depth reporting Media Cetak dan Siber

Pemenang Kategori Media Cetak oleh Andy Riza Hidayat, Dhanang David Aritonang, Insan Alfajri, Irene Sarwindaningrum dari Harian Kompas berjudul ‘Berbahaya, Masker Medis Palsu Beredar di Masyarakat’ yang diterbitkan 3 April 2021.

“Saya memberikan ini dengan nilai tertinggi adalah pertama ada magnitude dan dampaknya luas terkait COVID. Pesan ini disampaikan di tengah anjuran pemerintah dan banyak pihak untuk memakai masker, 3M tapi ternyata masker saja tidak cukup,” komentar Ketua Juri Anugerah Adinegoro 2021 untuk Kategori In-Depth Reporting Media Cetak, Putut Tri Husodo.

Putut melanjutkan, isu yang diangkat dalam artikel tersebut agak orisinil. Sebab, jarang ada wartawan lain mengincar teknis sedetail seperti disajikan Andy Riza dkk. “Jadi effort -nya menurut saya cukup luar biasa dan hasilnya ini menggunakan code of conduct yang sangat baik, yaitu membawa ke laboratorium ITB sehingga hasilnya sangat valid sebagai sebuah karya jurnalistik yang investigatif,” ucapnya.

Poin lain yang disorotinya adalah wawancara ke berbagai pihak juga cukup luas. “Dengan demikian, saya memberikan apresiasi tertinggi untuk karya ini meski dalam penyajiannya garing, tidak terlalu colourful, bahasanya resmi. Ini kelemahan satu-satunya,” ucap mantan Wakil Pemimpin Redaksi Gatra dan mantan wartawan Majalah Tempo ini.

Juri lainnya, Asro Kamal Rokan menanggapi singkat. “‘Berbahaya, Masker Medis Palsu Beredar di Masyarakat’ ini memang persoalan  perlindungan masyarakat dan lemahnya pengawasan, ini salah satu yang saya unggulkan,”  ungkap Presiden Ikatan Setiakawan Wartawan Malaysia-Indonesia (Iswami) tersebut.

Sri Mustika (akademisi) menyebutkan, ada beberapa karya peserta lain yang sebetulnya ia unggulkan meski bukan yang menjadi nomor satu. “Misalnya melawan petaka perkawinan anak, ada kaitannya juga dengan pandemi banyak orang kesulitan secara ekonomi, mengawinkan anaknya di bawah umur. Walaupun itu soal perkawinan saya kira masih ada relevansi dengan covid,” tuturnya.

Kemudian artikel berjudul ‘Saling Menguatkan di Antara kehilangan’ (Media Indonesia) yang juga dinilainya layak menjadi nominasi pemenang. “Bagaimana anak-anakyang menjadi yatim, saling men-cover sama tetangga. Ini baru pertama, walau zaman dulu sudah ada, donasi ASI mengalir dari jauh. Satu kelompok ibu-ibu di grup WA, dokter anak bergabung di situ menyelamatkan anak-anak yatim yang ibunya meninggal karena covid. Mereka tetap mendapat haknya menerima ASI eksklusif, ini satu kegiatan atau gerakan sosial yang cukup aktual dan baru, inovatif dan juga inspiratif,” puji Sri.

Untuk Kategori Media Siber dimenangi Sunariyah dan M. Ilman Nafi’an dari IDN Times.com dengan judul ‘Bertaruh Nyawa, Berjuang Melawan Ganasnya COVID-19’ yang diterbitkan 29 November 2021.

Mulharnetti Syas selaku juri kategori in-depth reporting media siber bersama Yoko Sari dan Priambodo RH sepakat memilih artikel karya tim IND Times.com tersebut. Dari segi tema terkait COVID-19, menurut Netti, begitu Mulharnetti Syas disapa, lebih tepat sasaran, utamanya persepsi menggiring opini publik dan kedalaman materi.

“Karakteristik dari media siber ini lengkap karena dia meng-hiperlink ke data-data hasil riset yang mereka punya. Kemudian, berita tersebut punya infografis, sumber beritanya tidak satu orang (berimbang), ada audio dan video,” urai akademisi dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta tersebut.

“Ketika saya membaca berita IDN Times.com ini, saya mendapatkan informasi yang utuh, komprehensif,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ada juga beberapa karya peserta lain yang merupakan observasi, tapi penyajiannya seperti feature.

Meski begitu, bagi Yoko Sari, artikel ‘Bertaruh Nyawa, Berjuang Melawan Ganasnya COVID-19’ masih memiliki kelemahan. “Ada satu hal yang menurut saya tidak tersentuh, bagaimana pemerintah mengatasi itu, tidak menjawab yang diinginkan pembaca. Kita tahu ada masalaah ini, masyarakat kekurangan oksigen, tapi apa langkah pemerintah tidak ada. Tidak ada figur di-leadnya itu juga membuat satu nilai minus bagi artikel ini,” ungkapnya.

Kategori in-depth reporting Televisi dan Radio

Pemenang Kategori Televisi diraih oleh Miftah Faridl, Aga Dipa, Agoes Soekarno dari CNN Indonesia TV bertajuk ‘Menghapus Mereka Yang Mati’ yang ditayangkan 22 Oktober 2021.

Ketua Juri Kategori Televisi, Nurjaman Mochtar melihat karya Miftah dkk mengkonfirmasi angka-angka tentang orang mati di tengah pandemi. Angka-angka ini menjadi acuan pengambil keputusan, tapi tidak diungkapkan ke publik.

“Jadi data-data ini dikeluarkan tidak sesuai dengan kenyataan, wartawan ini, saya melihat ‘Menghapus Jejak Kematian’ pada keakurasian yang baik karena ini bisa untuk diambil keputusan. Ini selisihnya hingga 5 persen ke atas, terakhir closing nya adalah bahwa kematian ini bukan sekedar angka,” tuturnya.

Komentar senada diutarakan juri lainnya, Tjandra Wibowo. Ia setuju ‘Menghapus Mereka yang Mati’ secara alur rapih dan bukan sekadar angka.

“Saya sudah cocok dengan Ibu Tjandra dan Pak Nur, ini bagi saya cukup jeli menjadi sebuah problem yang diangkat. ‘Menghapus Mereka yang Mati’ nesw value ok, data dan kelayakannya juga ok diprosesnya juga cukup kuat,” timpal akademisi dari Universitas Padjajaran, Dadang Rahmat Hidayat yang juga juri Kategori Media Televisi.

Selanjutnya, pemenang Kategori Radio adalah Taufik, Ramli, dan Dian dari RRI Sintang berjudul ‘Oksigen Terakhir untuk Ayah’ yang disiarkan 3 Agustus 2021.

Frans Padak  Demon yang menjadi juri kategori ini, langsung mengomentari judul siaran berdurasi sekitar 7 menit tersebut. “Sangat puitis dari judulnya. Dia juga menggunakan metode induksi yang umumnya digunakan dalam pemuatan human interest,” puji Frans.

Salah seorang juri lainnya, Harleyantara sependapat narasi yang disajikan dalam siaran ini tidak monoton. “Bagi saya mixing narasi narsumnya oke bener, dari segi ilmuwan dan human interest-nya masuk. Begitu juga dari sisi seninya masuk juga. Keren pokoknya,” ujar Harley.

Ketua Juri Kategori Radio, Awanda Erna mengamini karya Taufik dkk layak dijadikan sebagai pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021. “Kalau in-depth, saya memilih perjuangannya dan feature saya memaklumi. Jadi kesimpulannya, ‘Oksigen Terakhir untuk Ayah’ yang menjadi unggulan ini sudah memenuhi tema aktual, semangat dan harapan. Secara teknik penyajiannya juga ok, dari sudut mixing dan dinamis,” ujarnya.

Kategori Foto Berita dan Karikatur

Kategori Foto Berita dimenangkan oleh Sigid Kurniawan dari LKBN Antara dengan judul ‘Ganda Putri Indonesia Raih Emas Olimpiade’ yang terbit pada 2 Agustus 2021.

Setidaknya ada 214 foto yang diseleksi hingga akhirnya Tim Juri yang diketuai Oscar Matuloh didampingi Reno Esnir (praktisi) dan Melly Riana Sari (akademisi) sepakat memilih karya Sigid Kurniawan sebagai pemenang.

‘Foto ini tidak hanya dinilai dari momen, teknis itu juga kami pertimbangkan, ekspresi yang terlihat di sini benar-benar masuk, dapat, dibantu teknik yang baik,” kata Melly singkat.

Oscar tak memungkiri sebetulnya banyak foto dengan kejadian mirip karya Sigid tersebut. “Foto ini dibuat fotografer Indonesia, pewarta foto kita. Saya juga kebetulan melihat jumlah foto-foto demikian, yang mirip kejadiannya dan kelihatannya kok gambar ini memang yang tepat,” ucap Oscar.

Meski sederhana, menurut Oscar, pengambilan gambar karya itu tidak mudah. “Ini kalau nggak salah lensa 300an mili, dia harus berdiri di posisi tertentu, enggak boleh terlalu dekat, tapi dia bisa meletakkan komposisinya dengan baik,” jelas fotojurnalis terkemuka Indonesia yang saat ini menjabat kepala Divisi Museum dan Galeri Foto Jurnalistik ANTARA tersebut.

Kemudian dari segi momentum, saat ganda putri Indonesia, Apriani Rahayu terlihat menyeka air mata. Di belakangnya terdapat lima cincin berwarna yang saling terkait. “Kita bisa melihat ada simbol negara kita, ada simbol bendera dan secara keseluruhan kita bisa melihat gambar ini menjadi satu jawaban tentang bentuk perlawanan kita juga terhadap satu kerja keras, tapi kita perlu ingat bahwa olahraga ini berlangsung untuk melawan pandemi. Kita berhasil meraih dalam tanda petik pada waktu itu menyatukan Indonesia secara keseluruhan. Jadi ini simbol yang nyata, sebuah kekuatan foto,” pungkasnya.

Adapun pemenang Kategori Karikatur diraih oleh Ashady dari JPPN.com, berjudul ‘Kritiklah Daku’ terbitan 16 Februari 2021.

Panitia menyediakan hadiah Rp25 juta untuk pemenang tiap kategori, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2021. Hadiah akan diserahkan di hadapan Presiden Joko Widodo pada acara puncak HPN 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9 Februari mendatang.

Selamat kepada para pemenang! (Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro-HPN 2022 PWI Pusat)

Bogor

Hari Jadi ke-7, Media Online KM Gelar Rakernas dan Santuni Yatim Dhuafa

BERIMBANG com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) digelar media massa online, sekaligus Santunan Yatim Dhuafa dalam rangka peringatan hari jadi KupasMerdaka yang ke-7, di Joglo Resort & Camp Ciapus, Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/01/2022).

Media online itu menjadikan Kegiatan Rakernas serta santunan Yatim Dhuafa sebagai agenda rutin yang terus digaungkan setiap kali memperingati hari jadi media

“Alhamdulillah ini sudah 7 tahun, dalam kegiatan milad ke-7 ini tentunya seperti tahun-tahun sebelumnya kami mengadakan kegiatan rakernas untuk melakukan evaluasi apa yang sudah kami lakukan di tahun sebelumnya, dan untuk membuat perencanaan di tahun 2022 ini. dirangkai dengan kegiatan santunan Yatim,” ujar Sudradjat selaku ketua panitia dalam sambutannya.

“Atas nama panitia saya mengucapkan banyak terimakasih kepada rekan rekan semua, kepada ketua PAC Pemuda Pancasila Tamansari beserta jajaran yang telah hadir, juga kepada rekan-rekan panitia media kupasmerdeka.com, serta rekan-rekan wartawan yang ada di kota Bogor” lanjutnya.

Dalam momentum hari jadi yang ke-7 ini tamu undangan dari berbagai media, juga pimpinan organisa masyarakat hadir. Pimpinan umum KupasMerdeka, Hasan Jawwad yang didampingi pimpinan redaksi KupasMerdeka, Hero Akbar turut menyampaikan harapannya,

“Semoga ke depannya KupasMerdeka bisa semakin luas dalam mengepakan sayapnya dan bisa semakin baik, semakin improve dalam kualitas pemberitaannya dan juga bisa membawa perubahan-perubahan yang positif dalam kehidupan bangsa ini” tutur Hasan

Dikesempatan yang sama Ketua PAC Pemuda Pancasila Tamansari, Rudy H, beserta jajaran hadir, juga menyampaikan harapan dan doanya, “Semoga ke depannya media KupasMerdeka semakin sukses, disegani oleh masyarakat, Dan berguna untuk bangsa dan negara” pungkas Rudy.**

 

Berita UtamaDaerah

Terbukti Cabuli Korban, Kuasa Hukum, Jaksa dan Keluarga Korban Tak Terima Putusan PN Garut

BERIMBANG.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, pada perkara pencabulan dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Ahmad Hidayat bin Saepudin, menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan yang dilaksanakan secara online.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto menyebut hukuman yang didapatkan terdakwa terlalu ringan dan tak sebanding dengan dampak dari perbuatannya yang menyebabkan korban trauma.

Selaku JPU, Ariyanto telah menuntut tuntutan 13 tahun penjara bagi pelaku, sesuai standard operating procedure (SOP). Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip berimbang.com dari kabarpriangan.pikiran-rakyat.com, “Itu memang sudah merupakan ranah dari pihak pengadilan dan kita tentu sangat menghormatinya,” ujar Aryanto, saat ditemui di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Karena vonis terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan. Pihaknya sudah memberitahukan pihak panitera untuk menempuh upaya hukum banding.

Korban, kata dia, memiliki masa depan yang bagus juga seorang atlet voli di daerahnya hingga dipercaya menjadi utusan dalam ajang Porkab Garut, akibat kejadian pencabulan, korban tak mau lagi berlatih atau bermain voli bahkan untuk keluar rumah pun sepertinya sangat malu.

“Apa yang dilakukan terdakwa jelas telah merusak masa depan korban yang saat kejadian masih berada di bawah umur. Kita kan harus melindungi hak-hak korban di masa depannya juga,” ucap Aryanto

Secara terpisah, keluarga korban Rizal Setiawan saksi pelapor menganalisa kejanggalan keluarga terdakwa sebelum putusan.

Menurut keterangan Rizal Setiawan, ada dugaan jual beli hukum, “Saya sebagai keluarga korban sangat kecewa dan tidak terima atas putusan majelis hakim pengadilan negeri garut, Kami akan banding,” ujarnya, Minggu, (30/1/2022)

Advokat Ronando Siallagan S.H., kuasa hukum korban yang mendampingi Rizal Setiawan, juga membaca kejanggalan saat penundaan putusan, menurutnya vonis terhadap terdakwa masih sangat lemah.

“Terbukti dari pertama mendampingi korban dengan agenda pemeriksaan tidak pernah jelas, selalu berubah-ubah jadwal sidangnya,” ujarnya.

Ketika Ronando mendampingi sidang putusan, “Tanggal 11 Januari (2022), agenda putusan, namun tiba-tiba sidang ditunda dilanjutkan pada tanggal 18 Januari 2022 dan berubah menjadi sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) terdakwa,” katanya.

Ronando selaku kuasa hukum menyimpulkan, “Menurut keterangan Wawan bahwa di pengadilan negeri Garut terjadi jual beli hukum, dan di pengadilan negeri Garut ada permainan,” pungkasnya.

Menurut Kuasa hukum dan keluarga korban, bahwa vonis majelis hakim PN Garut terhadap pencabulan Ahmad Hidayat selaku Kepala Desa, tak memenuhi unsur keadilan mengingat begitu besarnya dampak yang saat ini melanda korban.

Keterangan foto: Advokat Ronando Siallagan S.H. dan Wawan keluarga korban saksi pelapor.

(Tengku Yusrizal)

DaerahJakarta

LPEI Menangkap Potensi Meningkatkan dan Mengembangkan Bisnis Syariah

BERIMBANG.com Jakarta – Ekonomi syariah dan industri halal telah menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data The State of Global Islamic Economy Report 2020/21, konsumsi umat muslim dunia telah mencapai US$2,02 triliun untuk kebutuhan di bidang makanan, farmasi, kosmetik, fashion, pariwisata dan sektorsektor syariah lainnya.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menangkap potensi untuk meningkatkan dan mengembangkan bisnis syariah.

Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional ini melakukan konsolidasi dengan Bank Syariah Indonesia untuk menjajaki kerja sama pengembangan industri syariah Indonesia sehingga mampu lebih berbicara banyak di mancanegara.

Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso pada kunjungannya ke Bank Syariah Indonesia, ia mengatakan, “Kami membuka kemungkinan berbagai kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia mulai dari aspek keuangan seperti pembiayaan sindikasi, club deal, atau penjaminan dan asuransi khususnya di sektor produk halal maupun dari sisi pendanaan,”

“Sementara dari aspek nonfinansial kami juga menjajaki program Jasa Konsultasi LPEI kepada UKM seperti Coaching Program for New Exporter (CPNE), Marketing Handholding, Desa Devisa dan
Rumah Ekspor,” ujarnya, Senin (27/1/2022)

Selain itu, potensi kerja sama lainnya seperti Cash Management System, Trade Credit Insurance, dan Penjaminan Kredit berbasis syariah menjadi hal yang didiskusikan kedua belah pihak.

Pengembangan SDM terkait bisnis syariah melalu program secondment juga menjadi hal yang akan diakselerasi untuk semakin memperkuat lini bisnis syariah LPEI.

Melihat sejumlah potensi kerja sama kedua belah pihak, LPEI akan terus melanjutkan kolaborasinya dengan Bank Syariah Indonesia melalui sejumlah program yang memiliki kesamaan visi yaitu meningkatkan ekspor nasional.

Menggandeng Bank Syariah Indonesia juga merupakan langkah yang sejalan dengan inisiatif strategis lembaga di tahun 2022 yaitu, “Extended Regain our Footing”.

Pada kunjungan kali ini, LPEI disambut langsung oleh Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi beserta jajaran manajemen.

Pihaknya sangat mendukung inisiatif kolaborasi dengan LPEI untuk memajukan industri halal Indonesia sehingga mampu menjadi lokal yang mendunia.**

Bogor

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Tim Gabungan TNI Polri  Gelar Gaktiplin Ke Tempat Hiburan Malam

BERIMBANG.COM, Bogor – Tim gabungan Propam polres Bogor, Sat Narkoba Polres Bogor dan Subdenpom III/I-3 Kabupaten Bogor gelar operasi penegakan ketertiban dan disiplin di wilayah Babakan Madang, Sukaraja, dan Cibinong Pada Sabtu dinihari (28/01/2022)

Kasi Propam polres Bogor Iptu Iwansyah S.H., M.H yang memipin langsung kegiatan gaktiplin  mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah kami TNI – Polri  dalam upaya menjaga kondusifitas di wilayah kabupaten Bogor.

“Kami Fokuskan sasaran dalam Operasi Gaktiplin ini ialah tempat-tempat hiburan malam yang berada di wilayah kabupaten Bogor. Jangan sampai anggota dari unsur TNI Polri sendiri melakukan pelanggaran dengan mendatangi tempat hiburan malam,” ucapnya.

Selain penegakan disiplin terhadap anggota kita juga memberikan himbauan kepada para pengelola dan pengunjung tempat hiburan malam untuk tetap menjalankan prokes dan mematuhi jam operasional yang telah di tentukan.

“Kedepan bila mana terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota dari unsur TNI Polri, kita pun akan lakukan penindakan secara langsung sesuai aturan yang di berlakukan,” tutupnya.

(Na)

Daerah

Terbukti Bersalah, Randy Dipecat Dari Anggota Polri

BERIMBANG.com Surabaya – Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, Kamis (27/1/2022) menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam polda jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas KBP Gatot Repli Handoko, Kamis (27/1/2022) siang.

Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa.

Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa kami akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran polda jatim.

“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di polda jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” katanya.

“Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran polda jawa timur sehingga tidak terjadi pelanggaran2 anggota polri. Badan ini berisi personil personil dari bagian psikologi biro SDM serta bidpropam,” tutupnya.***

Bogor

Penataan Kawasan Kecamatan, Bupati Bogor: Jangan Gengsi Koordinasi & Kolaborasi

BERIMBANG.com – Rencana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bogor, melalui Penataan Kawasan Kecamatan, Bupati Bogor, Ade Yasin mengingatkan jajarannya untuk tidak gengsi berkoordinasi dan berkolaborasi untuk Penataan wilayah di beberapa titik yang menjadi prioritas.

Hal tersebut ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Melalui Penataan Kawasan Kecamatan, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Kamis (27/1/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, beberapa Camat dan Tim Percepatan Pembangunan Strategis (TP2S) Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan bahwa di Kabupaten Bogor ada kawasan-kawasan yang menjadi prioritas untuk dilakukan penataan, karena menjadi sumber kemacetan dan sumber masalah lainnya. Misalnya di Cibinong, yakni pintu tol Citeureup sampai Pasar Cibinong harus ditata.

“Konsep penataannya harus dibuat secara matang, dinas terkait jangan hanya melihat dari peta atau dari pandangan drone, tapi harus injakkan kaki kita ke kawasan tersebut, agar hasilnya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat,” tandas Ade.

Ade menjelaskan, beberapa kawasan lainnya yakni pintu tol Ciawi dan Pasar Ciawi, Flyover Cileungsi, selanjutnya kemacetan di Ciampea yakni di beberapa pertigaan penyebab kemacetan, dan jalan rusak yang selalu menjadi keluhan masyarakat.

Di Leuwiliang, lanjutnya, yakni kemacetan sekitar pasar, dan jalan rusak. Di Parung yakni parkir liar, angkutan umum yang sembarangan mangkal, dan kemacetan di pertigaan Pasar Parung. Di Gunung Sindur yakni jalan rusak sekitar Puspitek.

“Kuncinya adalah komunikasi, saya selalu ingatkan dalam setiap kesempatan agar kita jangan gengsi untuk berkoordinasi dan berkolaborasi,” ujar Ade.

Berikutnya, Ade mengingatkan kepada dinas, terkait penataan ibu kota Kabupaten Bogor masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Penataannya harus diselesaikan tahun ini, karena kalau ditunda-tunda lagi nanti terlihat pekerjaannya tidak selesai-selesai.

Senada dengan Ade Yasin, anggota Tim Percepatan Pembangunan Strategis Kabupaten Bogor, Yayat Supriatna, menuturkan, dalam menyelesaikan masalah penataan kawasan, diskusi di lapangan sebetulnya sangat efektif untuk langsung melakukan tindakan dan pemetaan penanganan masalah.

“Misalnya, masalah kemacetan itu bukan hanya kaitannya soal penataan tapi harus dilihat aktor di belakangnya, misalnya ketertiban angkotnya, PKL-nya, dan lain sebagainya. Pemetaan itu saya kira penting untuk memecahkan masalah dari kasus ke kasus,” tutur Yayat.

Yayat mengusulkan, kita mulai dari yang besar dulu, yang di dalamnya melibatkan lintas sektor seperti Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Misalnya kita fokus di Ciawi dulu, kalau Ciawi bisa sukses, maka bisa menular ke kawasan lainnya.

“Karena intinya ketika kita berhasil menata kawasan Ciawi, pemerintah pusat dan provinsi akan merasa terlibat dalam menuntaskan persoalan yang kita hadapi,” kata Yayat yang juga Pakar Tata Ruang Universitas Trisakti.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

 

Bogor

Kuasa Hukum Pemilik SHM 2xxx, Keberatan Pemeriksaan MPPD Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com – Mohammad Adzan S.H., M.H., M.Kn. selaku Kuasa Hukum Pemilik SHM nomor 2xxx, Keberatan jalannya pemeriksaan pada Kamis (27/1/2022) yang digelar MPPD atau Majelis Pembina dan Pengawas Daerah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bogor.

Pasalnya, pembuat AJB 2014 tidak menghadiri undangan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor. Kemudian kliennya dicecar pertanyaan oleh MPPD.

“Saya inisiatif membawa klien saya sebagai prinsipal, tujuannya hanya untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan, bukan menjadi locus (tempat) pertanyaan, seharusnya yang banyak mendapat pertanyaan itu saudari (Inisial In_red) dan PPAT pembuat AJB 2014,” terang Adzan,

“Saya merasa, klien saya sebagai terperiksa,” kata Adzan. Pemeriksaan yang seharusnya ditujukan kepada PPAT pembuat Akta Jual Beli (AJB), dan yang meminta membuat AJB 2014, serta dirinya selaku kuasa hukum pemilik SHM, yang mendapat banyak pertanyaan sesuai undangan.

Menurut Adzan Pemeriksaan MPPD kepada PPAT seharusnya mempertanyakan seputar pembuatan AJB sesuai kerangka hukum yang telah diatur, “PPATnya yang diperiksa, melanggar aturan atau tidak. Bukan klien saya, yang diperiksa,” katanya.

Adzan mengungkap sebagian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2018, Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Bab III, Pembinaan dan Pengawasan. Bagian Kesatu. Umum: Pasal 4 Ayat (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dilakukan
oleh Menteri. Ayat (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan.

Bagian Kedua Pembinaan Pasal 5 Ayat (1) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat berupa: a. penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas jabatan PPAT; b. pemberian arahan pada semua pihak yang berkepentingan terkait dengan kebijakan di bidang ke-PPAT-an.

“Untuk lebih jelasnya silahkan buka Permen itu,” katanya, “Seharusnya MPPD lebih paham Permen Agraria tersebut, karena anggotanya ASN (Aparatur Sipil Negara) BPN dan anggota IPPAT (Ikatan PPAT),” ucap Adzan.

“Sangat mendasar..kan saya keberatan, sama dengan sebelumnya, soal klarifikasi juga saya keberatan dengan dasar yang jelas, tanpa menduga-duga, sesuai data dan fakta,” katanya.

Melaporkan PPAT ke MPPD menurutnya telah sesuai aturan, sebab Adzan mempertanyakan proses pembuatan AJB oleh PPAT, dia menunggu, “Niat baik PPAT pembuat AJB 2014,.. mana?” tanyanya.

“IPPAT telah dua kali memanggil PPAT pembuat AJB 2014, tidak hadir, kemudian saat klarifikasi tidak hadir, kemudian lagi undangan BPN untuk pemeriksaan, tidak hadir lagi. Saya mendapat panggilan selalu hadir loh,” terang Adzan.

Diberitakan sebelumnya, Adzan menerima surat pengantar notulen klarifikasi, pada kamis 20 Januari 2022, ia menunjukan surat itu, sedangkan dalam surat pengantar notulen ditulis tertanggal 14 Januari 2022.

Dia mengaku pada (17/1) mendatangi Kantah, notulen tersebut belum usai dibuat. “Aneh ini, saya kesini (Kantah Kabupaten Bogor) kamis (20/1), karena saya ditelpon kemarin (rabu 19/1), tapi biarlah saya ikut prosedurnya,” katanya. kepada berimbang.com Kamis (20/1/2022).

Keterangan notulen tertulis, menurut Adzan tidak sesuai dengan ungkapan pada fakta pertemuan klarifikasi, pada Kamis 13 Januari 2022, “Salah satunya point pengakuan pihak Desa (Cijayanti) yang diundang BPN berbeda dengan yang tertulis,” ujarnya.

Tidak puas dengan hal itu, Adzan berada di Kantah meminta rekaman pertemuan klarifikasi pada (13/1) di ruang rapat BPN Kantah Kabupaten Bogor, namun tidak membuahkan hasil alias ditolak pihak BPN, “Ada apa, ini menjadi sebuah pertanyaan besar buat saya, selaku Lawyer,” ucapnya.

“Rekaman itu bukti dukung bagi saya, ketika saya minta copian rekaman itu gak dikasih, malah disuruh bersurat untuk meminta rekaman itu, alasannya itu dokumen BPN,” kata Adzan. Lalu ia bergegas berangkat mengajak wartawan menemui Sekretaris Desa (Sekdes) dikantor Desa Cijayanti, (20/1).

Keterangan Sekdes Cijayanti, Komarudin membantah bahwa dirinya mengatakan eks Kepala Desa telah meninggal dunia, “Saya bilang (eks) Endang Sekdesnya yang meninggal,” terang Komarudin yang akrab disapa Omay, Kamis (20/1/2022).

“Saya ungkap ni pernyataan Sekdes tertulis disurat, ‘kepala desa lama sudah meninggal,’ saya klarifikasi ulang ke Sekdes pernyataan itu dan saya rekam, Sekdes tidak mengatakan itu dalam fakta klarifikasi, mantan Kades itu masih hidup kok,” terang Adzan.

Selanjutnya cerita Adzan, dua sumber keterangan yang tertulis di notulen yang meminta membuat AJB (Akta Jual Beli) 2014 dan kliennya, kata dia, salah persepsi menurut logika hukum, “Bisa membuat notulen gak itu orang BPN (Kabupaten Bogor),” ujarnya.

“Keterangan klien saya tidak lengkap ditulis dalam notulen,” terang Adzan, “Pernyataan klien saya yang tidak mengetahui adanya AJB 2014, kok tidak ditulis dalam notulen,” katanya, “Saya sangat keberatan, dan saya diminta membuat surat keberatan oleh pihak BPN,” katanya, “Akan saya buat,”

“Saya mempertanyakan dengan cara apa AJB 2012 berpindah tangan ke Saudari (inisial In), sedangkan klien saya tidak pernah melakukan jual beli apalagi menandatangan AJB 2014,” ungkap Adzan, “Harusnya BPN menanyakan itu ke pihak PPAT yang membuat AJB 2014,”

Adzan menyimpulkan akar masalah sebenarnya sederhana, “Dalam pembuatan AJB itu menurut peraturan wajib hadir penjual dan pembeli yang disaksikan dihadapan PPAT. Lah ini klien saya gak tau,” ujarnya,

“Poin benang merahnya, itu AJB 2014 kok ada, atas dasar apa? Sesuai aturan hukum atau akal-akalan,” tegas Adzan.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Bupati Bogor Ikuti Sosialisasi PTSL Secara Virtual Bersama Menteri ATR/BPN

BERIMBANG.com – Bupati Bogor, Ade Yasin ikuti kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara virtual bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, di Ruang Rapat I Setda, Kamis (27/1/2022).

Dalam rangka membantu menyelesaikan terkait masalah pertanahan baik aset masyarakat, pemerintah daerah dan stakeholder supaya aset pertanahan menjadi lebih tertib.

Secara virtual, Menteri ATR/BPN RI, Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa berbagai tantangan dan distorsi permasalahan pertanahan di daerah, untuk itu perlu peran pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI untuk terus perbaiki pelayanan kepada seluruh daerah, sehingga mekanisme penyelesaian soal pertanahan di setiap daerah lebih baik lagi.

“Terima kasih dan apresiasi kepada kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Walikota yang telah membebaskan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama sehingga pengeluaran sertifikat bisa berjalan secara sangat baik dan cepat,” ujarnya.

Menurut Sofyan menjelaskan bahwa dirinya sedang melakukan program desa lengkap di seluruh Indonesia dalam rangka menciptakan pendaftaran seluruh tanah secara lengkap.

Saat ini sudah ribuan desa terutama di Jawa telah menjadi desa lengkap, artinya setiap persil tanah yang ada di desa tersebut sudah didaftarkan, dengan demikian batas desa jadi jelas, tidak ada lagi sengketa batas desa sehingga data pertanahan di desa jadi sangat bagus.

“32 Kabupaten/Kota termasuk Pemda DKI telah melakukan desa lengkap secara house to house, berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN RI, sehingga transaksi jual beli bisa dilaksanakan dengan waktu yang singkat, bahkan kita akan menuju ke elektronik.”

“Untuk itu bagi daerah yang belum melakukan desa lengkap secara house to house, kami minta Bupati/Walikota bisa mendorong Bappenda di wilayahnya masing-masing agar mewajibkan untuk melakukan house to house BPHTB dengan kami,“ pinta Menteri ATR/BPN.

Lanjut Sofyan menyatakan bahwa saat ini ia sangat serius ingin mendaftarkan aset-aset pemerintah daerah, sebab selama ini barangkali tidak terdaftar dengan baik sehingga banyak aset pemda yang hilang karena administrasinya tidak baik.

“Kami akan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk membantu masyarakat, pemerintah daerah dan stakeholder supaya aset pertanahan menjadi lebih tertib,” tukasnya.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)