Bulan: September 2021

Sukabumi

Kalandra Cafe And Resto Jadikan Tempat Kolaborasi Deklarasi Ganjarist Sukabumi Raya, Ganjarist Semoga Asyik

BERIMBANG.COM, Sukabumi – Pada Sabtu 11 September 2021 tepatnya pukul 11.00 Wib, Ganjarist Sukabumi telah mendeklarasikan diri, Deklarasi tersebut sebagai wujud terbentuknya dukungan Ganjar pranowo.
Organisasi Relawan Ganjarist yang dikemas dengan acara Persaudaraan, bertempat di Kalandra Cafe and Resto Karang tengah.

Kegiatan tersebut digelar untuk Membuktikan bahwa Kabupaten dan Kota Madya Sukabumi Siap turut serta Dalam menaikan Electabilitas Ganjar Pranowo. Selain Deklarasi, acarapun di isi dengan mempererat silaturahmi sesama anggota Ganjarist dari berbagai wilayah. Yaitu, Jakarta,Tangerang, Bogor, dan Bekasi.
Tampilnya Ganjarist Bogor Raya di Sukabumi merupakan bentuk Solidaritas satu Komunitas Ganjarist yang di koordinir Nicko Kosasih dan didampingi Cecep serta Koordinator Kodya Bogor, Beny Marli.

Ketua Umum Ganjarist, Mazdjo Pray dalam sambutannya menyampaikan, silaturahmi tersebut menjadi sebuah kekuatan bagi kita semua dalam membangun organisasi Relawan Ganjarist. “Saya minta agar peran serta dari setiap anggota dan wilayah bisa melakukan kegiatan yang positif dan dapat mengoptimalkan di masyarakat guna mengambil langkah-langkah yang terbaik,” ujarnya Mazdjo.

Selain Deklarasi Ganjarist Sukabumi. Ganjarist SEMOGA ASYIK, yang di gagas Mazdjo Pray adalah salah satu Komunitas penggemar motor yang di Deklarasikan bersama Ganjarist Sukabumi.

Turut Hadir dalam peresmian Ganjarist SEMOGA ASYIK tersebut, Dewan Pembina IMI Pusat, Joel Mastama, Dewan Pakar, Wakil ketua Umum Ganjarist, Diddy
Dan Senior Tabloid Automotiv Nanang Baso,
Dedi Kate, dan Ketua Komunitas Ganjarist SEMOGA ASYIK.
Melalui Event kegiatan tersebut semoga niatan untuk membentuk hal – hal yang positif akan cepat terlaksana sehingga, membuat Electabilitas Ganjar Pranowo semakin kokoh di puncak.

Menangggapi hal tersebut, Wakil ketua Umum Ganjarist Diddi Budiono mengaku l, Dirinya merasa senang karena kegiatan tersebut berjalan lancar dan atas kesadaran serta inisiatif semua, di bawah kepemimpinan Mazdjo Pray dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kompak.

“Dalam pertemuan ini para pengurus berkomitmen akan menjaga suasana kondusif dengan saling merasa bertanggung jawab dalam Organisasi Ganjarist SEMOGA Asyik ini,” ucapnya

(Yosef/Cecep/Na)

Daerah

Forkompimda Jatim Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Cek Vaksinasi

BERIMBANG.com – Forkompimda Jawa Timur mendampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan vaksinasi di sejumlah tempat di Malang Raya, diantaranya Kampus Cor Jesu dan Annur 2, pada Sabtu (11/9/2021).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama pejabat utama Mabes Polri, pejabat utama Mabes TNI, pejabat utama Kodam V Brawijaya, Pejaba Utama Polda Jatim, serta Forkopimda Kabupaten /Kota Malang, mendampingi Panglima TNI dan Kapolri melakukan pengecekan vaksinasi di Malang.

Tempat vaksinasi pertama yang dikunjungi Panglima TNI dan Kapolri adalah Kampus Cor Jesu, Jl. Jaksa Agung Suprapto No 55 kota Malang.

Sebanyak 5000 dosis vaksinasi pertama jenis sinovac, disiapkan untuk usia 12 tahun keatas. Peserta dari kalangan pelajar SMKN kota Malang, dari komunitas organisasi pemuda, organisasi kemahasiswaan dan Suporter AREMA, serta masyarakat umum dengan dibantu oleh 194 nakes gabungan dari TNI, Polri, Dinkes serta Relawan dari Polkesma dan UIN Maliki Malang.

Usai melakukan pengecekan vaksinasi di Kampus Cor Jesu, rombongan lanjut melakukan pengecekan vaksinasi di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Murtadlo, desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Pelaksanaan vaksinasi di Ponpes An-Nur 2 ini dilakukan satu hari, yang diperuntukan bagi para santri dan santriwati, serta pengasuh Ponpes An-Nur 2, dengan capaian target sebanyak 1.050 dosis, vaksin ke dua jenis sinovac dengan dibantu 37 tenaga kesehatan gabungan dari TNI, Polri, Dinkes dan Relawan.

Selain itu, dalam kunjungannya di Ponpes An-Nur 2 ini, Panglima TNI dan Kapolri berkesempatan menyapa dan berdialog secara virtual meeting dengan 67 titik lokasi vaksinasi di 38 kota/kabupaten se jawa timur baik di Ponpes, Gereja, dan Sekolah serta gerai-gerai vaksinasi yang sedang malaksanakan vaksinasi.

Usai melakukan kunjungan vaksinasi di dua lokasi, rombongan lanjut melakukan rapat kordinasi bersama Forkopimda Jatim di pendopo Kabupaten Malang.(***)

Daerah

Panglima TNI, Kapolri dan BNPB Luncurkan Gerakan Mobil Masker di Malang

BERIMBANG.com – Panglima, Kapolri, Kepala BNPB serta Forkopimda Jatim dan Forkopimda Malang Raya, meluncurkan Gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat, di Pendopo Kabupaten Malang, pada Sabtu (11/9/2021), 36 Mobil Masker ini merupakan sarana untuk saling menjaga masyarakat dari penyebaran covid-19.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BNPB Ganip Warsito didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Panglima V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengguyur bumi arema, dengan 500 ribu masker.

Setiap wilayah Kabupaten dan Kota di Malang Raya akan mendapatkan bantuan sebanyak 500.000 masker. Kemudian selanjutnya akan didistribusikan di pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Sementara itu, 36 unit mobil masker yang diantaranya 20 unit mobil dari Kabupaten Malang, 10 unit mobil dari Kota Malang dan 6 unit mobil dari Kota Batu juga relawan yang bertugas siap membagikan 500.000 masker di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Malang Raya.

“Tujuan dari gerakan ini adalah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan edukasi, dan melaksanakan mitigasi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo berharap, dukungan ini dapat membantu Pemerintah daerah untuk menguatkan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Malang Raya.

“Penggunaan masker adalah menjadi proteksi diri yang paling mudah dilakukan. Tetapi dibutuhkan kesadaran, pemahaman dan ketaatan,” tandasnya.

“Untuk teman-teman media diharapkan tidak henti-hentinya membantu mensosialisasikan, dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker ini,” tambahnya Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo.

Pihaknya berharap Gerakan Mobil Masker dapat bermanfaat bagi semuanya, untuk menjaga dan mengembalikan Malang Raya menjadi masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Sedangkan TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, ketaatan masyarakat pada protokol kesehatan memang harus tetap dijaga.

“Melalui gerakan ini, akan menyasar seluruh ruang publik di wilayah Malang Raya. Selamat pada kita semua, mudah-mudahan upaya yang kita lakukan hari ini akan mempercepat Malang Raya untuk bisa lepas dari pandemi Covid-19,” pungkas Panglima TNI.(***)

Bogor

Bupati Bogor Canangkan Bulan Vaksinasi Covid-19, Percepat Capaian Target

BERIMBANG.com – Demi percepatan capaian target vaksinasi yang ditentukan pemerintah pusat. Bupati Bogor, Ade Yasin mencanangkan Bulan Vaksinasi Covid-19 yang dimulai sejak, Kamis 9 September hingga 9 Oktober 2021.

Hal tersebut diungkapkannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi Kabupaten Bogor, di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin Kamis (9/9/2021).

Hadir secara langsung Danrem 061/Suryakancana, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621, Perwakilan Lanud ATS, Perwakilan Kejari Cibinong, Perwakilan Kankemenag Kabupaten Bogor.

Hadir pula jajaran Kepala SKPD, seluruh Camat se-Kabupaten Bogor beserta Kapolsek, Danramil dan Kepala Puskesmas.

Ade Yasin mengungkapkan, pemerintah pusat menargetkan Kabupaten Bogor untuk melaksanakan vaksinasi 4.225.790 orang atau sebanyak 8.451.580 dosis sampai dengan Desember 2021.

Sampai saat ini capaian vaksin Kabupaten Bogor per 8 September 2021, totalnya 1.337.898 atau setara 15,83 %.

“Untuk percepatan capaian target yang ditentukan pemerintah pusat, maka Kabupaten Bogor akan menargetkan capaian 100.000 per hari, melalui pencanangan bulan vaksinasi Covid-19. Dimulai hari ini 9 September sampai 9 Oktober 2021,” ungkap Ade.

Ade menambahkan, untuk mencapai target 100.000 orang per hari, harus mengerahkan semua sumber daya. Sekretaris daerah nantinya akan mengevaluasi Camat dan kepala Puskesmas yang tidak memenuhi target capaian. Selanjutnya, Dandim Dan Kapolres akan mengevaluasi jajarannya.

“Saya juga ingatkan para Camat, untuk memutus mata rantai penyebaran wabah dan penyebaran varian baru, mohon agar tetap waspada. Disiplin penerapan Protokol Kesehatan, ketentuan PPKM level 3 tetap jadi acuan, kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan agar dihindari, dan upayakan isolasi terpusat,” tandas Bupati Bogor, Ade Yasin.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Daerah

Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Komunitas Pelaku Usaha Wisata di Telaga Sarangan

BERIMBANG.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Pejabat Utama Polda Jatim, melakukan pengecekan vaksinasi terhadap komunitas pelaku usaha wisata dan masyarakat sekitar di Telaga Sarangan Magetan, pada Kamis (9/9/2021).

Sebanyak 1000 dosis vaksinasi dari Polda Jatim hari ini telah didistribusikan untuk Kabupaten Magetan. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam membentuk herd immunity di Jawa Timur.

Hari ini di Kabupaten Magetan ada tiga titik vaksinasi, dengan target 1000 dosis yang dibagi di tiga kecamatan, diantaranya, Kecamatan Barat sebanyak 200 dosis, Kecamatan Kawedanan 200 dosis, dan Kecamatan Sarangan sebanyak 600 dosis.

Dalam pelaksanaannya, Kapolres Magetan bekerja sama dengan Bupati dan Dandim, untuk mensukseskan pelaksanaan serbuan vaksinasi ini.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, kedatangannya bersama Irdam V/Brawijaya yang mewakili Pangdam di tempat vaksinasi ini dalam rangka mendukung, dan mendorong setiap kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur.

“Kami dari jajaran Polda Jatim didukung oleh Kodam Brawijaya serta Pemprov merencanakan hari ini 25.000 vaksinasi di seluruh Jatim dan kebetulan kami sekarang melakukan pengecekan di Magetan yang dilaksanakan dengan jumlah 1000,” paparnya,

Lebih lanjut Kapolda menyampaikan, serbuan vaksinasi di tempat wisata Telaga Sarangan ini, untuk menyiapkan daerah wisata, khususnya di Telaga Sarangan ini. Selain itu, Kapolda juga menyampaikan bahwa daerah ini sudah turun level ke level 3.

“Saya dengar tadi dari data terakhir Kemenkes, baik Ponorogo maupun Magetan turun level, dari level 4 menjadi level 3,” ujar Kapolda Jatim usai melakukan pengecekan vaksinasi.

“Sore ini Kami akan melaksanakan rapat koordinasi juga, untuk meningkatkan tracing dan testing serta bagaimana pelaksanaan treatment, sehingga orang nanti yang terkena bisa dirawat dengan baik dan koordinasi antara petugas lapangan yang melakukan tracing testing dan perawatan di rumah sakit serta obat-obatan yang diberikan itu bisa berjalan baik,” tandasnya didampingi Pejabat Utama Polda Jatim.

Kapolda juga menghimbau dan memohon kepada masyarakat, meskipun sudah divaksin harap tetap jaga protokol kesehatan.

“Ingat kejadian di Amerika, kejadian di Eropa, mereka sudah divaksin hampir 80% dengan vaksin yang kedua. Kita sebagian ada vaksin pertama, ada yang vaksin kedua. Di negara luar sudah divaksin kedua pun karena lengah mereka lepas masker, sekarang angkanya melonjak,” Imbaunya.

“Nah untuk itu, saya mohon, saya harap, masyarakat Jawa Timur khususnya di Magetan ini, ayo rek tetap jaga protokol kesehatan,” ajak Kapolda.

Tak lupa Irjen Pol Nico Afinta juga mengucapkan terima kasih kepada panitia, kepada tenaga kesehatan, dan terlebih lagi kepada masyarakat yang mau datang dan mau dirinya divaksin dengan kesadaran yang tinggi.

“Saya harap ini bisa menyebar ke mana-mana, keinginan masyarakat datang ke tempat vaksinasi. Karena ini untuk kita bersama,” ucapnya.

“Kami menerima vaksin berdasarkan pembagian dari Menteri Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Sampai sekarang kami mendapatkan 1.5 juta vaksin, dan sudah dipakai 1.4, jadi masih sisa 100.000, dan ini kami akan habiskan rata-rata tiap hari 25000 sampai 45000, tergantung dari pada situasi dan kondisi. Artinya kalau misalkan ada masyarakat yang membutuhkan, kemudian sudah ada perencanaan yang kami laksanakan,” jelasnya Irjen Pol Nico Afinta.

Kapolda menambahkan. Hari ini telah dilaksanakan vaksinasi sebanyak 1000 dosis di Kabupaten Magetan, dan 25000 di seluruh Jawa Timur.

“Harapannya kami akan habiskan dalam waktu 4 hari ini, dan kami sudah mendengar ada vaksin yang akan datang, sekitar 2,1 juta yang sudah ada di Dinas Kesehatan, itu akan dibagikan ke seluruh wilayah,” pungkasnya Jenderal Bintang dua ini.(***)

Daerah

Kapolda Jatim Cek Vaksin Drive Thru di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

BERIMBANG.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Pejabat Utama Polda Jatim, melakukan pengecekan vaksinasi Drive Thru, yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Rabu (8/9/2021).

Vaksinasi Drive Thru ini sengaja dilakukan, guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan vaksin. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity di Jawa Timur.

Kegiatan vaksinasi Drive Thru ini peserta bisa menunggu antrian di dalam mobil, dan tidak perlu harus kepanasan, sedangkan untuk pengendara motor juga bisa langsung mengikuti vaksinasi tidak perlu turun dari motornya, karena petugas vaksinator akan menghampiri peserta vaksin di kendaraannya masing-masing.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, diseluruh jajaran Polda Jatim, hari ini akan melaksanakan vaksinasi sebanyak 26.250 dosis, yang dilaksanakan di 39 Polres jajaran Polda Jawa Timur.

Khusus untuk di Polres Tanjung Perak ini, rencana akan dilaksanakan sebanyak 2400 dosis yang ditujukan pada masyarakat yang berada di sekitar wilayah Polres KP3 atau masyarakat yang sudah mendaftar.

“Tadi kami melakukan pengecekan, yang naik roda dua, maupun roda empat, rata-rata mereka melakukan vaksin yang kedua, dan mereka mengetahui kegiatan ini dari media sosial maupun dari pengumuman, perusahaan-perusahaan,” kata Kapolda Jatim usai melakukan pengecekan vaksinasi Drive Thru Polres KP3.

Kemudian khusus di sini kita lihat banyak masyarakat yang mengikuti kegiatan vaksinasi secara Drive Thru ini.

“Jadi ini hal yang luar biasa, untuk di wilayah Polres KP3, karena banyak sekali peminatnya, vaksinasi Drive Thru,” ucapnya.

Selain itu, Kapolda Jatim juga meminta pada masyarakat untuk melaksanakan vaksin, selanjutnya menjaga protokol kesehatan. Karena dengan dibukanya wilayah aglomerasi Surabaya ini, diantaranya Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya, yang sudah turun ke level dua masyarakat jangan terlena, tetap jalankan protokol kesehatan.

“Jadi tolong dipertahankan disiplinnya, tetap jaga kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, itu menjadi bagian penting,” imbau Kapolda Jatim.

“Kami mengucapkan kasih kepada masyarakat, pada Polres KP3 maupun tenaga kesehatan yang sudah melaksanakan kegiatan yang sedang berlangsung ini,” tambahnya.

Kapolda menambahkan, saat ini capaian vaksin di Jatim, sudah mendekati 31% dari target 31,6 juta. Sementara droping vaksin juga sudah tiba di Dinkes.

“Kurang lebih ada 2,1 juta yang ada di Dinkes dan segera dibagikan, tentunya yang di Polres KP3 juga akan mendapatkan tambahan vaksin,” pungkasnya Kapolda Jatim di dampingi Kabid Humas Polda Jatim dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.(***)

Bogor

Kabupaten Bogor Dapat Apresiasi Menko Marves, Penerapan Sistem Ganjil Genap

BERIMBANG.com Bogor – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan memuji kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diucapkan Luhut, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Jawa Bali. Bupati Bogor, Ade Yasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rakor tersebut secara virtual di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, kemarin Selasa (7/9/2021).

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan di Kabupaten Bogor, yakni penerapan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke Puncak,”

“Hal ini bisa mengendalikan pergerakan masyarakat yang terus meningkat seiring turunnya level PPKM. Kami juga akan terus memonitor perkembangan harian di Jawa dan Bali,” tandas Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menjelaskan, situasi Covid-19 di Jawa Bali mulai membaik, Indonesia jadi model penanganan Covid. Ini semua karena jajaran di daerah yang sudah bekerja keras menangani Covid. Terima kasih telah menangani Covid dengan baik sehingga nama Indonesia menjadi baik dan menjadi empat negara tujuan investasi di dunia.

“Selanjutnya ada 20 tempat wisata outdoor di kabupaten/kota pada PPKM level 3 yang akan coba dibuka dengan Protokol Kesehatan ketat dan implementasi aplikasi peduli lindungi. Kemudian rencana pelonggaran untuk perkantoran non esensial,” ungkap Luhut.

Uji cobanya akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2021, di Kota Semarang, Jakarta, Surabaya dan Bandung, dengan 25% karyawan Work From Office (WFO) tergantung pada situasi Covid. Sosialisasi Protokol Kesehatan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi akan dilakukan satu minggu ke depan.

“Kesimpulannya, tinggal 11 kota/kabupaten di Jawa Bali yang belum keluar dari level 4. Kita berharap minggu depan sudah bisa turun dan juga lebih banyak yang menjadi level 2 dan 1,”

“Seiring dengan banyaknya daerah yang turun level PPKM, mobilitas masyarakat ikut meningkat. Maka upaya peningkatan 3T, 3M, dan cakupan vaksinasi harus terus dilakukan,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Opini

Dewan Pers Berkhayal Menjadi Ditjen PPG-nya Orde Baru

BERIMBANG.com – Surat Cinta Pribadi Kisman Latumakulita Untuk Dewan Pers

Kepada Yth.

DEWAN PERS

di

Jakarta

Dengan Hormat!

Selasa sore 31 Agustus 2021 lalu, saya mendengarkan kembali seluruh isi rekaman pertemuan mediasi melalui zoom antara Dewan Pers dengan Redaksi Majalah FORUM Keadilan. Sebelum mendengarkan hasil rekaman, saya bertanya kepada teman-teman Redaksi Majalah FORUM, yaitu Bang Mochamad Toha, Bang Zainul Arifin Siregar, dan Bung Rimbo Bugis yang ditugaskan Pemimpin Redaksi Majalah FORUM, Bang Luthfi Pattimura untuk ikut pertemuan zoom dengan Dewan Pers.

Pertanyaan saya “mana rekaman visual pertemuan dengan Dewan Pers?” Dijawab oleh Bang Toha, Bang Zainul, dan Bung Rimbo bahwa “dari pihak Majalah FORUM tidak bisa melakukan rekaman bang”. Setiap kali kami mencoba menghidupkan record di Laptop, petunjuk yang keluar adalah tulisan close. Kemungkinan disetel dari Dewan Pers begitu, sehingga Majalah FORUM tidak bisa merekam. Majalah FORUM hanya bisa melakukan rekaman secara audio,” kata bung Rimbo.

Kalau benar kejadiannya seperti itu, maka betapa luar biasa dan hebat juga Dewan Pers kita ini. Saya dapat memahami jawaban dari Bang Toha, Bang Zainul, dan Bung Rimbo. Akhirnya saya memutuskan melanjutkan mendengar seluruh isi rekaman pertemuan zoom tersebut sampai selesai, walaupun hanya melalui rekaman audio.

Selesai mendengar rekaman, langkah pertama yang saya lakukan adalah mengganti foto profil WhatsApp (WA) saya, yang sebelumnya saya mencium tangannya Jenderal TNI (Purn.) Widjojo Soejono, tokoh purnawirawan TNI yang masih hidup, yang paling saya kagumi hari ini. Saya biasa manggilnya di lapangan golf dengan sebutan “Om Wi”. Dan Om Wi juga memanggil saya dengan sebutam “nyong”, karena Om Wi pernah menjadi Komandan Batalion 731 Kabaressy di Kampung saya Pulau Seram.

Saya ganti foto profil WA saya, yang sebelumnya dengan Om Wi, dengan Almarhum Pak Prof Dr. B.J Habibie, Presiden ketiga. “Bapak Demokrasi Indonesia” yang paling saya kagumi dan banggakan. Semoga Allaah Subhaanahu Wataa’ala mengampuni segala kesalahan Pak Habibie, dan memasukkan Pak Habibie menjadi penghuni syurga bersama para pendahulu bangsa lainnya yang telah memerdekakan bangsa ini. Amin amin amin ya robbal alamin.

Saya mengagumi Pak Habibie, karena kemauannya yang luar biasa untuk melahirkan UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Pak Habibie menginginkan segala hambatan demokrasi dan kebebasan berpendapat melalui pers, yang dirasakan dominan di era Orde Baru, dikuburkan dari bumi Indonesia. Setiap perbedaan pendapat antara sesama anak bangsa, tidak perlu diselesaikan dengan pendekatan kekuasaan.

 

Langkah penting pertama yang dilakukan Pak Habibie setelah menjabat presiden adalah membebaskan semua tahanan politik, tanpa melihat kasusnya apa. Langkah berikutnya, Pak Habibie membebaskan pers nasional dari segala belenggu kebobrokan, kebusukan, dan kekerdilan dari lembaga yang puluhan tahun dipakai pemerintah Orde Baru untuk mengontrol pers nasional, yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pers dan Grafika (Dirjen PPG) Departemen Penerangan.

Lembaga superbody Ditjen PPG Departemen Penerangan di eranya Orde Baru tersebut lalu mengingatkan saya kepada nama-nama tokoh penting seperti Pak Ali Moertopo, Pak Harmoko (mantan Menteri Penerangan), Pak Subrata, dan Pak Dr. Janier Sinaga (mantan Dirjen PPG). Semoga saja Allaah Subhaanahu Wata’ala  mengampuni segala kesalahan mereka kepada insan pers Indonesia. Amin amin amin.

 

Pak Habibie tidak sendirian. Peran ada Pak Letjen TNI (Purn.) Yunus Yospiah, tokoh penting lain di balik kemerdekaan pers Indonesia dari belenggu Dirjen PPG Departemen Penerangan. Pak Yunus yang jagoan di medan tempur Timur-Timor, bersama Letjen TNI (Purn.) Theo Syafii dan Letjen TNI (Purn.) Sofian Effendi (ketiganya dari Korps Baret Merah Kopassus) itu menjadi sangat peduli dengan kebebasan pers negeri Indonesia. Pak Yunus yang purnawirawan TNI itu top, hebat, dan mengagumkan.

Berkaitan dengan berbagai perilaku aneh Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers belakangan ini, terutama meteri pertemuan media dengan Redaksi Majalah FORUM Keadilan, maka saya selaku pribadi yang hari ini kebetulan menjadi wartawan Majalah FORUM Keadilan menyampaikan pendapat pribadi (tidak mewakili sikap resmi Majalah FORUM Keadilan) merasa perlu untuk menyampaikan pendapat pribadi.

Saya menduga Dewan Pres dan para Tenaga Ahli Dewan tampaknya sangat dangkal, kerdil dan miskin pemahaman yang terhadap sebab-musabah dibalik lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Padahal Pak Habibie dikenal sebagai “Bapaknya Demokrasi Indonesia”. Salah satu pilar terpenting negara demokrasi adalah kebebasan pers. Tidak seperti Ditjen PPG eranya Orde Baru yang buruk, bobrok dan busuk itu.

Dewan Pers sebaiknya tidak berkhayal, tidak berangan-angan, tidak bermimpi atau berprilaku seperti Ditjen PPG Departemen Penerangan. Apalagi Dewan Pers sampai menganggap dirinya lembaga superbody, seperti yang dikemukakan pada rapat zoom dengan Redaksi Majalah FORUM (dari rekaman audio Majalah FORUM). Ko, syahwat berkuasa Dewan Pers menonjol bangat. Masa insan pers mengkhayal kekuasaan?

Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers sebaiknya meluangkan waktu membuka dan membaca lagi peristiwa “Philedevia Contitutional Convention”, yang dimulai 25 Mei 1787 di Philedevia. Ketika itu sebanyak 13 negara bagian menyatakan tidak bersedia berabung dengan American Union, hanya karena masalah kebebasan pers dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum dimasukkan dalam konstitusi Amerika.

Empat tahun kemudian, tapatnya tahun 1791, setelah dilakukan amandemen pertama konstitusi Amerika, dimana masalah kebebasan pers dan HAM sudah masuk ke dalam konstitusi Amerika, berulah 13 negara bagian menyatakan diri mau bergabung dengan American Union. Begitu pentingnya soal kebebasan pers tersebut untuk sebuah negara yang menyandang status sebagai “negara demokrasi”.

Sejak kapan ya, Dewan Pers dimandatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 menjadi lembaga penyelidikan? Sehingga Dewan Pers bekepentingan untuk melakukan penyelidikan ke data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tentang data pribadi wartawan Majalah FORUM, Luqman Ibrahim Soemay? Sebab nama Luqman Ibrahim Soemay telah tercatat dengan sangat jelas sebagai wartawan Majalah FORUM Keadilan di box redaksi.

Apa saja kerugian yang telah, sedang dan akan diderita Dewan Pers, sehingga perlu melakukan penyelidikan ke Dukcapil tentang data pribadi saudara Luqman Ibrahim Soemay? Dulu di eranya Ditjen PPG, sebagian besar wartawan hanya dengan dengan kode angka atau huruf. Tanpa harus menulis nama yang jelas. Misalnya, Kisman Latumakulita kodenya itu “M15”, atau teman saya Mangarahon Dongoran kodenya “D-21”. Toh, Ditjen PPG Orde Baru sekalipun, nggak pernah melakukan pelacakan data pribadi siapa itu wartawan yang berkode M15 dan D-21.

Supaya penyelidikan dan pelacakan Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan tersebut legal, maka sebaiknya Dewan Pers perlu tambah satu pasal lagi di UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang memberi kewenangan kepada Dewan Pres melakukan penyelidikan tentang data pribadi setiap wartawan. Bisa juga difasilitasi melalui Peraturan atau Keputusan apa saja suka-sukanya Dewan Pers, sehingga bisa leluasa melakukan penyelidikan. Bahkan bisa juga membuka kantor Dukcapil Cabang Khusus Dewan Pers.

Ditjen PPG Departemen Penerangan yang terkenal buruk, bobrok, dan busuk itu, tidak pernah melakukan penyelidikan data pribadi wartawan ke Dukcapil atau lembaga sejenis di era itu. Apa sih kepentingan atau kerugian Dewan Pers, sehingga merasa perlu melakukan penyelidikan ke Dukcapil tentang data pribadi seorang wartawan? Apakah Dewan Pers sebagai pihak merasa sangat dirugikan dengan tulisan Majalah FORUM “Rp 75 Miliar Untuk Komisi XI DPR Hancurkan BPK” tersebut?

Seburuk, sebobrok, dan sebusuk apapaun itu Ditjen PPG Departemen Penerangan, lembaga ini tidak pernah bertanya atau menyelidiki bagaimana proses produksi berita di ruang redaksi. Namun ketika pertemuan zoom dengan Redaksi Majalah FORUM, Dewan Pers merasa perlu bertanya, apakah berita yang diangkat Majalah FORUM dengan judul “Rp 75 Miliar Untuk Komisi XI DPR Hancurkan BPK” itu sudah dibaca belom oleh Pemimpin Redaksi Majalah FORUM? (rekaman audio milik Majalah FORUM)

Pertanyaan yang seperti ini nyata-nyata sangat tidak bermutu, picisan dan amatiran. Pertanyaan seperti hanya keluar dari dugaan kumpulan wartawan salon, wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release. Sebab pasti semua wartawan benaran, pastinya bukan wartawan gadungan, sangat paham kalau semua berita yang sudah naik cetak, pasti sudah dibaca dan sudah diedit oleh semua tingkatan di redaksi. Mulai dari Redaktur, Redaktur Pelaksana dan Pemimpin Redaksi. Masa untuk yang kaya gini saja perlu diajarkan juga kepada Dewan Pers sih?

Substansi masalah yang ditulis Majalah FORUM adalah potensi skandal sejenis seperti yang pernah membuat bangsa ini mengalami musibah politik dan hukum. Ketika itu hampir semua anggota Komisi XI DPR (dulu Komisi IX) yang membidangi Keuangan, Perbankan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk penjara. Penyebabnya terjadi sogok-menyogok atau suap-menyuap dalam kasus Travel Chaque Miranda S. Gultom ketika menjalani fit and proper test sebagai calon Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia di Komisi IX DPR.

Pertanyaannya, kalau terjadi sogok-menyogok lagi di Komisi XI DPR, apakah Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers siap masuk penjara menggantikan anggota Komisi XI DPR? Padahal masalah mendasar yang ditulis Majalah FORUM adalah calon anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, pegawai eselon III Kementerian Keuangan yang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK, karena belum cukup 24 bulan tinggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Publik Pengelola Keuangan Negara.

Nyoman Adhi Suryadnyana diduga sangat sadar dan paham, bahkan tidak mempunyai ambisi untuk menjadi calon anggota BPK. Namun dalam kenyataannya diloloskan oleh Komisi XI DPR pada seleksi administratif. Padahal sampai Agustus 2021 lalu, Nyoman baru 18 bulan meninggalkan jabatan sebagai KPA, sehingga dianggap melanggar Pasal 13 huruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

Mahkamah Agung melalui Fatwa yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. HM. Syarifudin SH. MH, yang pada substansinya sejalan dengan yang ditulis Majalah FORUM. Mahkamah Agung dengan bahasa yang sangat sopan mengingatkan Komisi XI DPR bahwa Nyaman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat administratif. Ketentun Pasal 13 huruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 tersebut mutlak harus dipernuhi Nyoman maupun Harry Soeratin (pejabat eselon II Kementerian  keuangan).

Bunyi faktwa Mahkamah Agung itu “calon anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan pejabat pengelola keuangan negara harus memenuhi syarat pasal 13 huruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentag Bedan Pemeriksa Keuangan”. Frasa “harus” dalam fatwa Mahkamah Agung adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPK, minimal dua tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Anehnya, Dewan Pers atas nama pengaduan dari Kementerian Keuangan, tampil di garda terdepan seperti lawyer Kementerian Keuangan mempersoalkan tulisan Majalah FORUM. Padahal substansinya sangat bermanfaat untuk bangsa dan negara, terutama untuk mencegah potensi terjadinya suap-menyuap atau sogok-menyogok di Komisi XI DPR berkaitan dengan selekasi calon anggota BPK menggantikan Prof Dr. Barullah Akbar. Pertanyaannya, Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers mau berpihak calon anggota BPK yang bagaimana? Yang tidak memenuhi syarat UU atau yang memenuhi syarat UU?

Nyoman Adhi Suryadnyana itu bawahannya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hanya pegawai eselon III di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Seorang staf yang nyata-nyata tak memenuhi syarat UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK. Namun dibiarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti seleksi calon anggota BPK? Apakah Dewan Pers punya kepentingan, atau mau mendukung calon anggota KPK yang tidak memenuhi syarat Pasal 13 haruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 tersebut?

Saya menduga Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers pura-pura lupa, budeg dan buta bahwa budaya yang hidup subur di lingkungan birokrasi dan perpolitikan kita hari ini adalah “budaya korupsi, sogok-menyogok, suap-menyuap dan bayar-membayar. Budaya yang telah berhasil meluluh-lantakan hampir semua sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Jangankan mereka yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat, mereka yang telah pasti memenuhi syarat saja, bisa melakukan sogok-menyogok. Apalagi yang tidak memenuhi syarat. Peluang terjadinya sogok-menyogok itu besar sekali. Disinilah pentingnya peran pers untuk mencegah terjadinya sogok-menyogok dan suap-menyuap itu. Masa untuk hal yang seperti ini Dewan Pers masih perlu diajarin lagi?

Institusi pers itu oleh universal democration dimandatkan sebagai “the four of state democration”. Tugasnya mengawasi dan mengontrol semua penyelenggara negara yang gajinya dibayar dengan uang dari pajak rakyat, termasuk Dewan Pers. Masa untuk hal yang seperti ini harus diajarkan lagi kepada Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan Pers yang terkenal hebat-hebat itu? Belajar dimana sih kalian dulu ya?

Untuk menghindari stigma Dewan Pers sebagai dugaan kumpulan mantan wartawan atau wartawan salon yang hanya bisa berlindung di balik ketiak penguasa, karena bisanya menjadi wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release, maka Dewan Pers dan para tenaga ahli Dewan Pers yang dari unsur wartawan sebaiknya ingat kembali pesan pendiri Harian Kompas, P.K Ojong bahwa “tugas pers bukan untuk menjilat penguasa, tetapi untuk mengkritisi yang sedang berkuasa”. Pesan yang hampir sama datang dari Hebert Beuve Mery, pendiri Surat Kabar nomor satu Prancis “Le Monde” pada 19 Desember 1944 bahwa “tugas jurnalis itu untuk membuka-buka apa yang selalu mau ditutupi pemerintah”.

Harusnya Dewan Pers bangga kepada Majalah FORUM Keadilan yang sampai sekarang masih bisa terbit cetak (printing), pada saat banyaknya media cetak sudah gulung tikar (bangkrut) akibat dominannya media online di era digital. Sayangnya, Dewan Pers masih ingin berperilaku layaknya Ditjen PPG Departemen Penerangan, yang sekaligus menjadi penjaga pintu Kementerian Keuangan dari segala gangguan di insan pers.

Saya menduga Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan dangkal dan minim pemahaman terhadap Pasal 3 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebab dengan terbitnya Majalah FORUM, baik fungsi sosial kontrol maupun fungsi ekonomi terwadahi. Ada sekitar 75-100 orang anak bangsa (wartawan, anak dan istri atau suami) numpang makan (hidup) melalui aktivitas Majalah FORUM Keadilan.

Saya bolak-balik baca berkali-kali UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sayangnya, saya tidak menemukan satu pasal pun di UU Nomor 40 Tahun 1999 yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers. Anehnya Dewan Pers membuat keputusan sendiri (onani) untuk melakukan verifikasi tanpa mandat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 15 ayat 2 huruf (g) UU Nomor 40 Tahun 1999 hanya menyatakan Dewan Pers “mendata perusahaan pers”. Hanya mendata saja. Tidak lebih dari itu. Tidak juga disuruh melakukan verifikasi kepada perusahaan pers. Mendata itu tidak sinonim atau memiliki arti yang sama dengan melakukan verifikasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan mendata itu menginput atau melakukan pendataan hal-hal yang berkaitan denga angka-angka dan jumlah.

Mendata itu menginput berapa banyak jumlah perusahaan pers yang menerbitkan surat kabar, berapa jumlah tabloid, berapa jumlah majalah, berapa jumlah televisi, berapa jumlah radio, berapa jumlah media online, dan berapa jumlah wartawan dan karyawan di perusahaan pers yang masih aktif tersebut? Termasuk juga berapa jumlah wartawan salon? Berapa wartawan konfrensi pers? Berapa jumlah wartawan keterangan pers? Berapa jumlah wartawan press release? heheheheheheee

Sedangkan itu verifikasi identik dengan melakukan seleksi. Pertanyaannya, siapa saja panitia seleksinya? Panitia diangkat dengan surat keputusan dari lembaga apa? Hasilnya verifikasi sudah pasti ada yang lolos, namun ada pula yang tidak lolos atau gugur. Sedangkan mendata, pasti semuanya bakal lolos karena tidak ada yang gugur atau tidak lolos.

Kalau untuk hal kecil seperti membedakan antara mendata dan melakukan verifikasi saja, Dewan Pers tidak mampu memahami, apalagi memikirkan hidupnya pers nasional? Apalagi untuk memikirkan upaya-upaya mencegah terjadinya sogok-menyogok atau suap-menyuap di DPR. Apalagi untuk memikirkan tata kelola berbangsa dan bernegara berjalan sesuai dengan cita-cita dan tujuan bernegara?

Saya dalam kapasitas pribadi akan mengusulkan kepada manejemen Majalah FORUM untuk segera melakukan diskusi dengan para ahli hukum di internal Majalah FORUM, ada delapan orang doktor hukum di dewan pakar Majalah FORUM  untuk memikirkan kemungkinan melakukan Judicial Review atas keputusan Dewan Pers yang berkaitan dengan verifikasi perusahaan pers. Karena verifikasi tidak mendapatkan mandat atau perintah setengah pasal pun dari UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Majalah FORUM Keadilan telah diakui negara sebagai media massa nasional resmi, jauh sebelum aturan Dewa Pers tentang verifikasi perusahaan pers ada. Keberadaan Majalah FORUM sudah menjadi pengetahuan umum dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Nomor 265/SK/MENPEN/SIUPP/02/1990 diberikan kepada PT FORUM ADIL MANDIRI. Sejak terbit tahun 1991 sampai sekarang, negara melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dulu masih Departemen Kehakiman memberikan SERTIFIKAT MEREK Majalah FORUM Keadilan kepada PT FORUM ADIL MANDIRI.

Saya menduga Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers masih berangan-angan, berkhayal menjadi lembaga seperti Ditjen PPG Departemen Penerangan di era Orde Baru. Karena menentukan mana saja perusahaan pers yang masuk katagori terverifikasi atau tidak? Hanya dengan kewenangan melakukan verifikasi itulah, Dewan Pers leluasa mengukuhkan diri sebagai lembaga superbody di insan pers nasional. Bedanya, Ditjen PPG Departemen Penerangan, menjadi lembaga superbody melalui Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Sedangkan Dewan Pers menjadi lembaga superbody melalui instrumen verifikasi kepada perusahaan pers. Yaa beda-beda tipis sajalah.

Saya dapat memahami keinginan Dewan Pers dan Tenaga Ahlinya agar tetap menjadi lembaga superbody, karena sebagian orang-orangnya yang dari unsur wartawan diduga para mantan wartawan atau wartawan penikmat kekuasaan pada semua penguasa (wartawan salon), wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release. Bisanya hanya berusaha dan berusaha berlindung di balik ketiak setiap kekuasaan, baik itu sejak era Orde Baru sampai sekarang.

Dewan Pers sebaiknya tidak membuat regulasi yang aneh-aneh. Regulasi yang bisa mempersempit ruang gerak pers nasional. Kalau tidak bisa menolong pers nasional, jangan membuat masalah. Apalagi bangga menjadi lembaga superbody seperti Ditjen PPG Departemen Penerangan. Toh, sampai hari ini Dewan Pers tidak membuat terobosan yang membuat pers nasional dapat hidup secara ekonomi, seperti yang dilakukan oleh Marzuki Usman ketika menjabat Ketua Badan Palaksana Pasar Modal (Bapepam).

Kebijakan Marzuki Usman yang sangat membantu menghidupi pers nasional itu, masih terasa manfaatnya hingga sekarang. Marzuki Usman mewajiban semua perusahan yang go public atau menjual ogligasi di Pasar Modal Indonesia, harus mengumumkan laporan keuangan perusahaan minimal di dua media massa nasional. Sayangnya Dewan Pers hingga kini tidak memberikan penghargaan untuk orang hebat seperti Pak Marzuki Usman dan Pak Yunus Yosfiah.

Berpikir menghargai orang-orang yang telah berjasa kemajuan dan menghidupi pers nasional saja, Dewan Pers tidak mampu. Apalagi memikirkan kehidupan dan kemajuan pers nasional. Fakta ini karena dugaan saya Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan Pers adalah kumpulan wartawan salon, wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release. Jadi, dapat dipahami kemampuan mereka seperti apa?

Kalau saja Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers bukan dugaan kumpulan wartawan salon, wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release, maka Dewan Pres bisa mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan BPK agar hasil audit tahunan BPK untuk semua institusi negara, baik Kementerian atau Lembaga di Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, BUMN dan BUMD diharuskan diumumkan di 3-5 media massa nasional. Tujuannya agar publik bisa menilai kinerja keuangan setiap institusi negara.

Kalau pengumuman hasil audit tahunan BPK itu wajib diumumkan di media massa nasional bisa, seperti yang dilakukan Pak Marzuki Usman, pasti sangat menolong kehidupan pers nasional. Namun itu bisa terealisasi kalau Dewan Pers punya gagasan untuk memajukan pers nasional. Gagasan yang top markotop seperti itu tidak mungkin muncul dari dugaan kumpulan wartawan salon, wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release.

Mengakhir surat terbuka ini, saya mengajak Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers membuka lagi risalah sidang-sidang penting Badan Persiapan Usaha Kemedekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI), terutama sidang PPKI tanggal 15 dan 16 Juli 1945 tentang rancangan UUD negeri ini. Ketika itu Bung Hatta dan Profesor Soepomo melotarkan gagasan besar bernama “Publieke Opinie”.

Pada sidang yang dihadiri lengkap anggota PPKI inilah, muncul argumen yang menggambarkan kehendak pembentuk UUD 1945 tentang konsep menteri. Saya menaruh hormat kepada semua anggota PPKI, tetapi saya lebih kagum kepada Pak Hatta (anggota PPKI) dan Pak Soepomo (Ketua Panitia Kecil Perancang UUD 1945). Saat Pak Soepomo menerangkan draf UUD 1945, Pak Hatta meminta kesempatan bicara. Permintaan Pak Hatta disetujui dan dipersilahkan Pak Radjiman yang menjadi Ketua sidang. Semoga amal baik mereka semua diterima disisi Allah Subhanau Wata’ala.

Pandangan Pak Hatta tentang pentingnya para menteri memahami perasaan umum yang hidup dan berkembang di masyarakat didukung oleh Pak Soepomo. Kata Pak Soepomo, kita harus percaya kebijaksanaan Kepala Negara dan pembantu-pembantunya. Mereka bukan pembantu biasa. Tetapi orang-orang yang sangat terkemuka, dan ahli negara yang bukan saja mengingat “publieke opinie” atau perasaan umum di dalam DPR. Tetapi juga mengerti publieke opinie di dalam masyarakat pada umumnya.

Begitulah pandangan menembus zaman kedua bapak pendiri bangsa yang mempersiapkan UUD 1945. Menteri yang dikehendaki Pak Hatta maupun Pak Soepomo harus yang bisa menyerap, merespon publieke opinie atau perasaan umum masyarakat. Masalahnya bagaimana publieke Opinie  itu diketahui? Harus diketahui siapa? Harus diketahi oleh menteri.

Menteri tidak memiliki kapasitas pribadi atau natural person. Tetapi menteri itu individu dalam makna legal person yang diciptakan UUD 1945. Konsekuensinya, selama orang itu berstatus menteri, maka natural person terserap ke dalam kapasitas sebagai menteri. Status hukumnya sebagai pribadi atau natural person, telah terabsorbsi sepenuhnya ke dalam status sebagai menteri.

Kalau tidak ada orang yang bicara, baik itu melalui pers maupun bukan pers, karena takut dikekang, takut dipenjara, takut dituduh fitnah dan sejenisnya, bagaimana menteri bisa tahu tentang perasaan umum yang dipikirkan Pak Hatta dan Pak Soepomo itu? Pada titik inilah “pandangan Pak Hatta dan Pak Seopomo menjadi penyedia lentera untuk menteri mengetahui publieke opinie atau perasaan umum. Apa saja itu? Hak masyarakat untuk bersuara.

Kata Bung Hatta dalam pertemuan 15 Juli 1945, “hendaklah kita perhatikan syarat-syarat, supaya negara yang kita bikin, jangan menjadi negara kekuasaan. Kita bangun masyarakat baru yang berdasar gotong royong dan usaha bersama. Tujuan kita untuk membaharui masyarakat. Jangan kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu, masih ada suatu negara lagi yang bernama kekuasaan”.

Setelah Muh. Yamin bicara dalam nada yang sama, pendangan Pak Hatta dan Pak Soepomo tentang publieke opinie disetujui. Persetujuan itu dicapai tanggal 16 Juli 1945, dan dikristalkan menjadi pasal 28 UUD 1945. Hebat betul bapak-bapak perancang UUD 1945 itu. Mereka tidak licik, tidak picik dan tidak kerdil. Mereka tidak menyediakan teknis, tetapi sarana konstitusi yang memastikan negara setelah terbentuk, tidak menjadi negara penindas, dan negara tiranis terhadap kebebasan dan perbedaan pendapat di masyarakat.

Begitulah cara bapak bangsa mengontrol, dan membuat jaminan negara tidak menjadi negara kekuasaan. Caranya, memberi ruang yang luas kepada warga negara hak untuk bersuara. Hak untuk bicara dan mengkritik penguasa. Dengan hak itu, orang tak takut bicara, karena khawatir akan ditindas, dipenjara dengan tuduhan artificial khas negara kekuasaan yang otoriter.

Masyarakat bicara tentang apa saja? Tentang kehidupan bernegara, bicara postur paling aktual dan nyata dari pemerintah. Bicara presiden dan menteri-menteri yang menjadi pembantunya dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hak untuk bersuara adalah cara para negarawan itu memungkinkan perasaan umum itu terlihat oleh pemerintah, presiden dan menteri-menteri. Sungguh logis dan hebat para pendiri bangsa. Sungguh manis impian para negarawan itu.

Berkelas dan mengagumkan jika Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers mengenal, memahami dan menghidupkan kehendak para pembentuk UUD 1945, sehingga membuat bangsa ini berjalan menemukan jalan terang dan menjemput hari esok yang hebat. Tugas pers itu mengawal, menjaga dan memastikan negara dikelola sesuai cita-cita dan tujuan bernegara. Demokrasi menjadi hebat bila sivil society aktif dan mengkritisi yang sedang berkuasa, tanpa melihat siapa yang berkuasa. Untuk itu, kenali unsur-unsur ganasnya, lalu disingkirkan.

Semoga bermanfaat untuk insan pers negeriku tercinta.

Jakarta 07 September 2021

Hormat saya,

Wartawan Majalah FORUM Keadilan, Kisman Latumakulita.

 

 

Daerah

Presiden Resmikan Bendungan Bendo Ponorogo Didampingi Forkopimda Jatim

BERIMBANG.com – Bendungan Bendo di Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang dibangun dengan biaya 1.1 triliun ini telah rampung dan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (7/9/2021).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, serta Pejabat utama Polda Jatim dan Kapolres Ponorogo mendampingi kunjungan Presiden RI Jokowi didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peresmian Bendungan Bendo, di Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Bendungan Bendo ini dibangun di Sungai Keang anak sungai Madiun. Bendungan yang di garap sejak tahun 2015-2016 dan baru rampung pada 2021. Total kapasitas 40 juta meter kubik.

Di bawah bendungan ini berfungsi sebagai storage waduk atau storage air di sungai, karena di bawahnya ada 4 bendung yaitu bendung Ngindeng, bendung Kori, bendung Wilangan dan Bendung Jati. Tiga bendung yang pertama ini berada di Ponorogo, mengairi area 3.300 hektar. Sedangkan bendung jati di Madiun mengairi 4.500 hektar.

Dengan adanya storage ini, sudah langsung bisa dimanfaatkan untuk mensuplai bendung-bendung di bawahnya, sehingga meningkatkan IP dari 170 menjadi 260 per tahun. Jadi yang tadinya padi, polowijo – polowijo, nanti bisa jadi padi-padi polowijo. Selain itu, Bendungan ini nantinya juga digunakan untuk daerah wisata.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan, Bendungan Bendo yang dibangun dengan biaya 1.1 triliun ini memiliki kapasitas 43 juta meter dengan luas genangan 170 hektar, serta tinggi bendungan 74 meter.

“Ini akan menyediakan irigasi untuk 7.800 hektar sawah, dan juga untuk pasokan air baku 370 liter per detik, serta bisa mengurangi banjir mereduksi banjir 31% atau sebesar 117,4 meter kubik per detik,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di peresmian Bendungan Bendo.

Jokowi juga menyampaikan, di tahun 2021 ini telah dan akan diselesaikan 17 bendungan. Artinya nanti produktivitas di bidang pertanian akan ketambahan air, pasokan air, dan kita harapkan itu akan meningkatkan produktivitas dari para petani-petani kita.

“Saya ingin berpesan agar bendungan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan disambungkan dengan seluruh jaringan irigasi yang ada, sehingga sekali lagi masyarakat utamanya para petani bisa meningkatkan produktivitas pertaniannya,” pungkas Presiden Jokowi.(***)

Daerah

Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Cek Vaksinasi di Ponorogo

BERIMBANG.com – Presiden RI Joko Widodo mengunjungi berbagai wilayah di Jawa Timur (Jatim) didampingi Forkopimda Jatim, diantara kunjungannya di Ponorogo, dan Blitar, pada Selasa (7/9/2021).

Dalam kunjungannya di Ponorogo, Presiden Jokowi didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, meninjau pelaksanaan vaksinasi di sejumlah tempat, diantaranya di SMK PGRI 2 Ponorogo, Jl. Soekarno Hatta, Kabupaten Ponorogo, dan Ponpes KH. Syamsuddin, Duri Sawoo, Nologaten Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan Vaksinasi Merdeka ini diperuntukkan bagi siswa SMK PGRI 2 Ponorogo, sebanyak 1.000 dosis jenis sinovac tahap pertama dengan melibatkan 12 vaksinator yang terdiri dari 4 orang Nakes dari Polri, 4 orang Nakes dari TNI dan 4 orang Nakes dari Dinkes Ponorogo.

Setelah melakukan peninjauan vaksinasi, Presiden beserta rombongan didua lokasi ini Presiden Jokowi melakukan peninjauan vaksinasi, didampingi pengasuh Ponpes KH. Ayub Ahdiyan Syam mulai dari tahapan Skrining, Pendaftaran, Vaksinasi dan Observasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Serta menyapa pelaksanaan vaksinasi Pondok Pesantren, Tempat Ibadah, Universitas dan Sekolah di 320 lokasi vaksinasi lainnya yang tersebar seluruh di Indonesia dengan capaian 333.170 dosis.

Pelaksanaan vaksinasi di Ponpes KH. Syamsuddin, target capaian vaksinasi kepada 1.000 santri, dibantu tenaga vaksinator sebanyak 32 tenaga kesehatan, dengan rincian dari Polri 17 personel, TNI 6 personel, Dinkes 4 personel dan Relawan 5 personel.

Saat ini pelaksanaan vaksinasi merdeka di Jawa Timur, dengan target capaian 27.770 dosis, namun dalam pelaksanaannya telah mencapai 58.288 dosis vaksin Polri yang terlaksana di 50 lokasi.

Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi juga menyapa para santri secara virtual, dengan Ponpes di seluruh Indonesia yang juga melaksanakan vaksinasi.

Selain itu, Presiden Jokowi berharap target 70% vaksinasi di Jatim dapat diselesaikan pada akhir tahun, namun jika dalam waktu dekat dapat diselesaikan akan lebih baik.

“Terimakasih atas kerja keras kita semua, semoga dengan kecepatan vaksin yang telah kita lakukan, penyebaran covid-19 dapat kita kurangi, bisa kita hentikan,” ucap Jokowi saat berkunjung di Ponpes KH. Syamsuddin, Kabupaten Ponorogo.

“Terutama saya titip, kecepatan vaksinasi, dan Protokol Kesehatan. Yang kedua utamanya juga kalo memang ada kasus – kasus meskipun sedikit tetap bisa dimasukkan ke isolasi tetpusat yang telah disiapkan,” Pungkas Presiden.

Usai meninjau pelaksanaan vaksinasi, Presiden Jokowi lanjut meresmikan Waduk Bendo di Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.(***)