Bulan: April 2020

Depok

Laporkan Kerumunan Ditengah Pandemi Korona, Warga Cisalak Malah Dapat Perundungan

BERIMBANG.COM, Depok – Awalnya ingin melakukan pencegahan virus korona, Popi Rahim salah satu warga Kampung Bulak, Cisalak Depok mendapatkan perlakuan yang tidak pantas oleh tetangganya sendiri. Perbuatan Popi malah mendapatkan perundungan dari tetangganya.

Awalnya beberapa hari yang lalu, dirinya melaporkan sebuah acara pengajian perayaan maulid di wilayah tempatnya tinggal, entah mengapa para tetangga membicarakan perbuatannya tersebut ditambah Popi kaget setelah melihat di medsos atas laporan yang diberikan kepada pihak kepolisian bocor.

” Saya kaget, kok laporan saya melalui SMS bisa di posting ke medsos sedangkan saya melaporkan kerumunan hanya kepada pihak kepolisian, hanya polisi yang tahu, ” ujarnya

Ia juga tidak tahu, salah satu polisi yang menyebarkan aduannya, padahal menurutnya, perbuatan yang dilakukannya adalah untuk melakukan pencegahan virus korona agar tidak berdampak luas di masyarakat.

Semenjak aduannya dilaporkan, pihak kepolisian mendatangi kerumunan warga yang berada di dalam masjid dan melakukan bincang – bincang dengan jamaah yang hadir.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah memberikan tanggapannya mengenai insiden ini.

“Kalau di kami, enggak tahu ya. Kami telusuri, ujar Azis, Jumat (17/4/2020).

“Yang jelas begini saja. Itu kan maksudnya untuk berbuat benar, berani saja,” imbuh dia.

Azis menjamin bahwa tindakan yang dilakukan Popi tidak salah sebagai warga yang ingin ikut serta memerangi penularan Covid-19 di lingkungan tempat tinggalnya.

Iik

Bogor

DPC IPJI Kabupaten Bogor Berbagi dan Peduli Pandemi Covid-19

BERIMBANG.COM, Depok – Dihari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, pantauan awak media Jln. Tegar Beriman arah Bojong Gede – Pemda Kabupaten Bogor suasana tidak terlalu ramai, Kamis (16/4/2020).

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Kabupaten Bogor bersama media yang tergabung didalamnya lakukan kegiatan berbagi dan peduli terhadap merebaknya virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Bogor. Dalam hal ini DPC IPJI Kabupaten Bogor yang dipimpin langsung Ketua DPC Harun, ST sekitar pukul 10.00 mendatangi Kantor Desa Bojong Baru Kecamatan Bojong Gede untuk menyerahkan bantuan berupa paket Masker dan Hand Sanitizer.

Bantuan tersebut diserah terimakan langsung Ketua DPC IPJI Kabupaten Harun, ST yang didampingi pengurus dan para wartawan dari media yang tergabung dengan IPJI kepada Kepala Desa Bojong Baru Bukhori, S.Pd.I di Kantor Desa Bojong Baru.

Dalam sambutannya Kepala Desa Bojong Baru Bukhori, S.Pd.I menyampaikan, “kami dari Pemerintahan Desa Bojong Baru Kecamatan Bojong Gede dan para Ketua RW yang hadir pada pagi hari sangat berterima kasih kepada Ketua dan Pengurus DPC IPJI Kabupaten Bogor yang sudah memberikan bantuan berupa masker dan hand sanitizer juga berupa makan siang untuk para pengguna jalan, mudah-mudahan kegiatan ini menjadi contoh dan diikuti lebih banyak lagi oleh Organisasi-organisasi lainnya di Kabupaten Bogor ini,” ungkap Bukhori.

Ketua DPC IPJI Kabupaten Bogor Harun, ST menyampaikan juga menyampaikan sambutannya, “kegiatan ini kami lakukan hanya semata-mata bentuk kepedulian kami dari DPC IPJI Kabupaten Bogor dan Media yang tergabung dalam IPJI, ini kegiatan pertama yang kami lakukan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor. Kami berterima kasih juga atas dukungan dan supportnya dari Pamerintah Kecamatan Bojong Gede, Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Bank BJB dan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Insya Alloh kegiatan pertama ini akan berkelanjutan,” papar Harun.

Acara dilanjutkan dengan membagi-bagikan paket makan siang, masker dan hand sanitizer kepada para pengguna jalan khususnya pengemudi Angkot jurusan Cibinong – Bambu Kuning dan pengemudi Ojek Online yang melintas didepan Kantor DPC IPJI Kabupaten Bogor.

Selain itu para wartawan media yang tergabung dengan IPJI pun turut membantu membagi-bagikan bantuan tersebut, ada yang terlihat berbeda yang dilakukan awak media IPJI ini yaitu bukan hanya membagikan bantuan saja tapi dengan santun memberhentikan pengguna jalan yang naik sepeda motor tidak menggunakan masker kemudian memberikan dan memintanya untuk langsung memakai masker ditempat.

Kegiatan IPJI peduli dan berbagi ini terselenggara selain partisipasi Media yang tergabung dalam IPJI juga didukung oleh Sponsor Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Bank BJB dan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. (UT)

Depok

RK Didampingi Idris Kunjungi Posko Bantuan Sekaligus Pantau PSBB Di Kota Depok

BERIMBANG.COM, Depok – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) didampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris mengunjungi Posko Bantuan dari Provinsi Jawa Barat di Kantor Pos Depok Timur, Sukmajaya, Rabu (15/04/2020). Bantuan tersebut akan didistribusikan kepada warga Kota Depok melalui Petugas PT Pos dan pengemudi ojek online.

Selain mengunjungi Posko Bantuan, Ridwan Kamil juga memantau secara langsung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Rabu (15/04/2020).

RK Didampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris meninjau pengawasan pelaksanaan PSBB di perbatasan Depok-Kabupaten Bogor di Cilodong, Depok.

Selain itu RK juga meninjau pos check point di beberapa titik di Kota Depok, diantaranya di Jalan Kerinci, Sukmajaya.

RK menilai pelaksanaan PSBB di Kota Depok belum maksimal, masih banyak masyarakat yang melanggar dan lalulalang di jalan di Kota Depok.

“Menurut hasil riset universitas, kalau PSBB ini dijalankan dengan disiplin, maka akhir Juni sudah memasuki trend turun. Tetapi, bila PSBB tidak diikuti oleh perusahaan yang masih bandel, mereka yang tidak jaga jarak, itu mungkin bulan setelah Juni, isu Covid-19 masih berlangsung,” tutur RK.

Menurut RK, kepolisian sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan. Warga yang melanggar, akan mendapat surat teguran.

“Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di 8 (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti (bidang) logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang,” tegasnya.

Sementara Wali Kota Depok Mohammad Idris mengakui jika banyak warganya yang banyak melanggar PSBB di Kota Depok. Pelanggaran yang dilakukan masyarakat seperti nongkrong di warung dan banyak warga yang tidak mengunakan masker.

Maka dari itu, ia menilai PSBB di hari pertama masih banyak masalah dan meminta Satpol PP Kota Depok untuk menindak secara merata di masyarakat. “Masih banyak masalah, harus dievaluasi,” tegas Idris.

Iik

Jelajah Desa

Hari Pertama Penerapan PSBB, Desa Tangkil Bagikan Masker ke Warganya

BERIMBANG.com Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari pertama diterapkan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disambut baik oleh Desa Tangkil, untuk mencegah tersebarnya Covid-19.

Desa Tangkil akan bagikan masker sebanyak 2700 pices, dan penyemprotan lagi, karena sebelumnya telah rutin melakukan semprot disinfektan, menurut keterangan Kades anggarannya dari dana desa.

Terlibat dalam membagikan masker dan semprot disinfektan, pengurus karang Karuna (Katar) Kecamatan Citeureup, organisasi kepemudaan Satria sayap partai gerindra bersama Pemerintah Desa tangkil, Babinsa dan Babinmas Kecamatan Citeurep,

Sebelum membagikan masker dan menyemprot disinfektan, arahan edukasi kepada warga diberikan oleh Kades, Tagana Kabupaten Bogor, Babinsa dan Babinmas dihadapan warga, dengan tetap menjaga jarak.

Mencegah kerumunan warga, Tim dibentuk untuk membagikan masker kepada warga, setiap orangnya masing-masing mendapat 2 dua pices.

Kepala Desa (Kades) Tangkil, Fikriana mengatakan bahwa penyeprotan disinfektan di barengi dengan membagikan masker baru kali ini.

“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, dan kegiatan penyemprotan ini sudah kesekian kali nya,” kata Kades, Rabu 15 April 2020.

“Alhamdulilah giat hari ini di dukung oleh tagana. Karang taruna, dan OKP. Juga relawan covid 19,” kata Fikriana.

(ARF)

Bogor

Wartawan di Kabupaten Bogor Kecewa Dengan Informasi Sepotong-Sepotong

BERIMBANG.com Kecewa dengan beredarnya informasi yang menduga akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dampak Covid-19 khusus untuk wartawan di Kabupaten Bogor

Informasi itu disebarkan oleh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dalam bentuk pengumuman pengumpulan data.

Beredarnya Informasi pertama meluas dikalangan wartawan di Kabupaten Bogor, hingga para wartawanpun melakukan pengisian data lalu di forward, asumsinya para wartawan akan mendapatkan Bantuan Sosial dari Diskominfo.

Tak dinyana atau tak disangka, informasi kedua beredar melalui orang yang sama, bahwa Bansos disalurkan satu pintu di Desa/Kelurahan, dan harus melengkapi lagi data yang sama.

Kecewapun memuncak hingga  organisasi pers yang berkedudukan di Kabupaten Bogor, melalui para ketuanya ikut berkomentar dengan adanya informasi tersebut.

Organisasi Pers tertua PWI di Kabupaten Bogor, selaku ketua H. Subagio menyampaikan kekecewaannya, yang telah menghiasi pemberitaan di media online sebelumnya.

“Ini sangat memalukan..!! Kami merasa dibodohin dan dilecehkan. Kenapa kemarin, kita diminta dan disuruh untuk kumpulkan data-data pribadi seluruh wartawan dan ditunggu paling lama jam 21.00 WIB sudah harus beres,”

“Giliran sudah kita serahkan, malah kita dibohongin seperti ini,” terang Subagio, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA),  rabu 15 April 2020.

Juga, Organisasi Pers PWRI Kabupaten Bogor melalui ketuanya Rohmat Selamat SH., M.Kn, mengomentari bahwa sebaran informasi yang dikirim pegawai Diskominfo itu dengan bahasa milenial di sebut PHP atau Pemberi Harapan Palsu.

“Kami PWRI Kab Bogor menganggap bahwa PHP Bantuan sembako oknum Diskominfo telah menyakiti hati Rakyat, khususnya masyarakat PERS,”

“Sebaiknya kepada Bupati Bogor untuk mengambil langkah cepat kebijakan untuk mengakhiri kegaduhan ini,” kata Rohmat.

Hingga berita ini dimuat, ada permohonan maaf Kepala Diskominfo beredar di group WhatsApp INFO JURNALIS, namun saat dikonfirmasi Kadiskominfo Kabupaten Bogor melalui WA, ia belum menjawab, hanya di baca doang, terlihat centang biru.

Seperti diketahui dua informasi yang beredar, dikalangan wartawan yang beredar di aplikasi WhatsApp, dikutip jurnalis dibawah ini,

informasi pertama yang beredar:

Sesuai arahan Bupati Bogor dan menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat agar mendata warga terdampak ekonomi akibat penyebaran virus Corona dan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik yang memilki KTP Kabupaten Bogor maupun Perantau, di mohon agar menyampaikan atau mengirimkan data pribadi khusus wartawan yang bertugas di Kabupaten Bogor  dengan melengkapi data sebagai berikut
1. Nama lengkap
2. NIK
3. Nama Media
4. Alamat sesuai KTP
5. Alamat Domisili
    (Apabila KTP di luar
    Kabupaten Bogor)
Data agar di kirim/ disampaikan ke Diskominfo Kab. Bogor atau di kirim melalui wa (dua nomor Humas tercantum-red)

Data di tunggu hari ini sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Informasi kedua:

Pemberitahuan kepada rekan2 wartawan yang berdomilisi dan bertugaa diwilayah Kabupaten Bogor.

sesuai arahan dinas sosial kabupaten Bogor, bantuan sosial akibat covid-19 kabulaten Bogor akan disalurkan melalui satu pintu yaitu Desa/kelurahan.
oleh sebab itu, data wartawan (KTP kartu pers dan syarat lainnya) agar disampaikan ke desa/kelurahan masing-masing wartawan dimana tinggal atau berdomisili.

data yang telah dikirim ke Diskominfo menjadi bahan lebih lanjut.
demikian disampaikan untuk diketahui dan terimakasih.
Humas-Diskominfo Kab. Bogor

(Tengku Yusrizal)

Depok

Malam Ini Walikota Depok Umumkan Pelaksanaan PSBB

BERIMBANG.COM, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris (tengah), didampingi sejumlah Kepala Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Depok, mengumumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok di Aula Teratai Balai Kota Depok, Selasa (14/04/2020). (Foto : JD01/Diskominfo)

Wali Kota Depok, Mohammad Idris malam ini mendeklarasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Dirinya ingin instruksi terkait PSBB ini dapat dipatuhi masyarakat Kota Depok.

“Kami dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengumumkan besok, Rabu 15 April 2020, PSBB Kota Depok sudah dimulai,” katanya saat Konferensi Pers di Balai Kota Depok, Selasa (14/04/20).

Dikatakannya, agar efektif meminimalisir interaksi masyarakat, pihaknya mengajak agar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan dapat dipatuhi. Salah satunya, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Kota Depok.

Mohammad Idris mengharapkan, agar masyarakat tetap berdiam di rumah. Adapun jika harus keluar untuk urusan yang sangat penting, imbuhnya, harus menjaga diri dari penularan Covid-19 dengan menjaga jarak fisik dan sosial.

“Pengawasan dari Kampung Siaga Covid-19 juga akan kami tingkatkan bersama perangkat kelurahan dan kecamatan. Rencananya PSBB diberlakukan hingga 28 April 2020, dan akan dievaluasi di kemudian hari,” tutupnya.

Bogor

Wartawan Yang Tergabung di IPJI Dilecehkan Oknum Diskominfo Kabupaten Bogor

Ketua IPJI Kabupaten Bogor, Harun ST

BERIMBANG.COM, Bogor – Bermula dengan adanya klarifikasi melalui WhatsApp Ketua IPJI Kabupaten Bogor Harun. ST yang menindak lanjutinya kepada seluruh anggota Wartawan yang tergabung dalam wadah IPJI Kabupaten Bogor melalui WAG yang berbunyi,

“Sesuai arahan Bupati Bogor dan menindak lanjuti arahan Gubernur Jawa Barat agar mendata warga yang terdampak ekonomi akibat penyebaran virus Corona dan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik yang memiliki KTP Kabupaten Bogor maupun Perantau, dimohon agar menyampaikan atau mengirimkan data pribadi, hal ini juga di_khususkan kepada wartawan_ yang bertugas di Kabupaten Bogor dengan melengkapi data sebagai berikut, dan seterusnya,” (13/4/2020).

Berdasarkan pemberitahuan tersebut ketua IPJI Kab Bogor mencoba mengkonfirmasi lewat Whatsapp Contak Person tersebut yang tercantum pada pemberitahuan tersebut di pemberitahuan terdapat nama ( Sdr. Gultom ) untuk memastikan, “siap valid,” ungkap Gultom.

“Data ditunggu hari ini sampai dengan pukul 21.00 WIB,” masih lanjutan dalam pemberitahuan tersebut. Melalui ketua IPJI Kabupaten Bogor Harun. ST, para wartawan yg tergabung dalam naungan IPJI pun mengumpulkan data dan persyaratan yang diminta.

Untung tak dapat di raih malang tak dapat di tolak diluar dugaan para wartawan informasi susulan pun masuk melalui WAG Wartawan dari sumber yang sama Sdr. Gultom yang diforward oleh rekanan wartawan Kabupaten Bogor, pemberitahuan tersebut mengatas namakan Dinas Sosial Kabupaten Bogor bahwa untuk Bantuan Sosial (Bansos) terdampak Covid-19 akan disalurkan satu pintu yaitu melalui Kelurahan/Desa dimana para wartawan tinggal/berdomisili masing-masing.

Atas dasar keterangan tersebut sontak membuat sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah IPJI Kabupaten Bogor merasa berang dan kecewa, kita seperti dilecehkan ucap salah satu wartawan oleh oknum Diskominfo tersebut, dan meminta untuk pihak Diskominfo Kabupaten Bogor bertanggung jawab serta mengklarifikasi melalui pengurus IPJI Kabupaten Bogor dan disampaikan kepada anggotanya, beritaasih tetap berlanjut sampai ada klarifikasi dari pihak Diskominfo (HR)

Bogor

Mantan Penyidik Mabes Polri Jadi Pengacara, Heru Tunjukan Kekeliruan

BERIMBAMG.com Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada terdakwa Lala dalam kasus dugaan penggelapan dinilai tidak profesional oleh pengacaranya, di Pengadilan Negeri kelas IA Cibinong, Kabuapten Bogor Jawa Barat, Selasa (14/04/2019).

Anggapan itu ditelaah penasihat hukum dalam surat yang diterimanya, bahwa terdakwa tertulis menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lala selama 2 tahun dan 10 bulan.

Hal itu dikatakan Heru Budhi Sutrisno selaku pengacara Lala. “Seharusnya Jaksanya memberikan tuntunan yang jelas dan profesional,” kata Heru menunjukan mimik senyumnya.

“Lucu aja kok ditulis 2 tetapi dalam kurung ditulis satu. Ini yang benar yang mana. Apakah karena efek Covid-19 sehingga terburu-buru atau bagaimana, silahkan anda (wartawan) menilai lah,”

Heru memperlihatkan tuntutan Jaksa, sebagai berikut:

Hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa telah merugikan PT BNB. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 182 KUHP dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,

Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut agar mejelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa Lala terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lala selama 2 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah dokumen Sales Order faktur tagihan atas nama Ibu Mimi bulan Agustus 2017.

Bukti rekening tahapan transfer dari rekening BCA dengan No. Rek: 1670646161 atas nama Murdianto (PT BNB) ke rekening Bank BCA atas nama Lala sebesar Rp 8.940.000,- (delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2017 untuk fee sale bulan Agustus 2017

1 (satu) berkas berisi bukti rekening tahapan dan print out rekening tahapan atas nama Murdianto (PT BNB)

1 (satu) berkas berisi pembatalan omzet marketing Lala yang terdiri dari Sales order  dan faktur tagihan.

1 (satu) bundle berkas dokumen sales order berikut faktur tagihan atasa nama Bapak Saman Wijaya

1 (satu) buah dokumen berupa jabatan surat PT Bian Niaga Bantuan tanggal 24 Desember 2019 kepada Saman Wijaya serta surat kuasa Saman Wijaya kepada Sdr. Edison Simanjuntak, SH advokat dan konsultan hukum pada Law Office “Edison & Associates” Dikembalikan kepada PT.Bian Niaga Batuan (BNB) melalui saksi Murdianto.

Menghukum terdakwa Lala membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Demikian dikutip Jurnalis yang diterima berimbang.com dari sebuah tulisan tuntutan Jaksa yang diperlihatkan Heru kepada Wartawan

Tanggapan Pengacara

Advokat Heru Budhi Sutrisno, SH.MH selaku Kuasa Hukum Lala, ia menilai bahwa, hak tersangka dari penyidikan sudah di kebiri.

Heru mengungkap hal itu, sebab ia pernah menjadi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, mengetahui alur penyelidikan, yang saat ini menjadi penasehat hukum atau pengacara.

Dia merasa prihatin sejak dimulainya penyidikan. Lalu menjelaskan pengamatannya, kepada wartawan usai sidang Selasa (14/04/2020).

“Hak-hak tersangka sudah dikebiri. Saat di penyidik Lala menunjukan bukti chat WhatsApp dengan Mimi tapi di abaikan,” kata Heru.

“Karena dalam persidangan tidak ada keterangan dari Provider Telkomsel  yang menjelaskan apakah itu nomor atas nama Mimi atau bukan,” ucapnya.

“Seharusnya kalau penyidik ragu apakah chat WhatsApp antara Lala dengan Mimi penyidik bisa mengirim surat untuk menerangkan hal tersebut,” terang Heru.

Heru menguraikan hasil analisanya mengatakan, alamat Mimi dinyatakan tidak benar dipersidangan, hanya dengan keterangan 2 orang saksi yang tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,

“Seharusnya kalau memang keterangan tersebut betul orang yang tinggal di alamat yang diberikan Mimi, sebaiknya aparat setempat Rt/Rw di buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sehingga apa yang dinyatakan oleh 2 orang yang mengaku tinggal di alamat yang diberikan Mimi tersebut mempunyai kekuatan hukum,”

“Seperti yang dikatakan Lala masalah bahwa Saman pernah memesan atau tidak, tetapi pada kenyataannya surat jalan untuk pengantaran barang atas nama Saman juga diterima dan masalah siapa yang membayar itu bukan masalah, yang penting ada pengiriman barang dan ada pembayaran,” ungkap Heru.

Untuk itu, kata dia, sesuai keterangan dari semua saksi dari PT BNB sales order baik kecil maupun besar tidak akan bisa jalan kalau tidak ada tanda tangan dari atasannya yaitu Martinus,

“Itupun diakui oleh Martinus. Lalu mengapa dalam perkara ini hanya Lala saja yang di jadikan tersangka. Karena sudah jelas-jelas bahwa tanpa tanda tangan Martinus seles order tersebut tidak bisa dijalankan,” sebutnya.

“Berdasarkan dengan temuan-temuan ini kami tim kuasa hukum dari Lala berpendapat bahwa, ada hak-hak tersangka yaitu hak untuk mendapat persamaan di muka hukum terampas,” kata Heru.

Dia menambahkan, “Dan juga hak membela diri juga terabaikan. Padahal saat saya masih menjadi penyidik maka penyidik wajib memberitahukan seluruh hak-hak tersangka pada pemeriksaan tingkat penyidikan,” ujarnya.

“Selanjutnya tim kuasa hukum akan melaporkan Saudara Martinus ke penyidik sesuai dengan apa yang dikatakan oleh majelis hakim yang terhormat hingga tiga kali dikatakan laporan ke polisi.” pungkas Heru Budhi Sutrisno, SH., MH.

Reporter: Deva
Editor: Tengku Yusrizal

Depok

Walikota Depok Tetapkan PSBB berlaku Mulai Rabu Depan

BERIMBANG.COM, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 telah menetapkan Rabu, 15 April 2020 hingga 28 April 2020 akan diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

“Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” tulis Idris dalam SK nya, Senin (13/04/2020).

Dikatakan Idris, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya.

Iik