Bekasi

2 Tahun Sertifikat Tanah di Kota Bekasi Tak kunjung Usai, RR: Kelengkapan Dokumen Lengkap

Spread the love

BERIMBANG.com Bekasi – Kinerja Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat, dikeluhkan Rindi Rindiawan (RR) selaku kuasa pengurusan surat, yang tak kunjung usai atau lambat.

“Saya mengurus surat tanah selama tercatat di BPN setempat menjadi kuasa, mengikuti prosedur sesuai yang ada,” Ujar Rindi, Jumat (4/06/2021).

Surat tanah yang diurus Rindi, mengaku meneruskan kepengurusan surat yang tidak dilanjutkan oleh orang yang ngurus sebelumnya, mulai tahun 2019. Diteliti Rindi lalu melengkapinya ditahun 2021.

Sepengalaman Rindi, surat yang telah dilengkapi kekurangan itu seharusnya telah selesai, karena menurut prosedur waktu yang dibutuhkan hanya, “98 hari sesuai aturan kalau berkas komplit,” katanya.

“Kelengkapan berkas tidak ada yang kurang, sudah saya lengkapi dari bulan Januari 2021 sampai peninjauan ke lokasi,” terang Rindi.

Namun, kata Rindi yang telah 5 bulan atau 150 hari lamanya meneruskan mengurus surat itu ada saja yang menjadi kendala. “Kalau alasan masalah luas, menurut saya tidak masuk akal,” ujarnya.

Dia pun memperlihatkan chating atau percakapan melalui whatApp dirinya dengan petugas BPN Kota Bekasi, alasan surat belum selesai, “Luas bidang tersebut harus di revisi,” kata Rindi.

Lalu Rindi menjelaskan proses yang seharusnya terjadi, “Ketika Panitia Ajudikasi (A) ke lokasi terlihat tanah tersebut ada jalan, namun jalan tersebut jalan pribadi yang di buat pemilik tanah untuk tanahnya yang di belakang, kenapa harus dipermasalahkan,” ujarnya.

8 tahun pengalaman Rindi mengurusi surat tanah atau sertifikat, baru kali ini hingga 5 bulan lamanya belum kelar jua. padahal, kata Rindi, kelengkapan data telah dipenuhi, ia menduga ada yang memperlambat atau mempersulit selesainya surat sertifikat tanah,

“Ada dugaan oknum pegawai ATR/ BPN yang mem plintir (mempermainkan) berkas tersebut hingga permohonan sertifikat tersebut sampai memakan waktu yang sangat lama,” ujar Rindi.

Dia kembali menjelaskan pengalaman mengurus surat sertikat tanah, “Peta bidang tanah sudah, surat ukur sudah, panitia A sudah di tanda tangan semua. Kok, sekarang bilang revisi luas, ngaco itu,” kata Rindi, berapi-api.

“Kalau mau sebelum jadi Peta Bidang Tanah, sebelum di tanda tangan Panitia A, Saya ke lokasi beserta tim panitia untuk meninjau lokasi,”

Proses yang sering Rindi lakukan bercermin dari pengalamannya, “Kalau dari awal harus di revisi sebelum di tanda tangani Panitia A, itu masuk di logika saya,” ucap Rindi.

Menurut Rindi, keterangan petugas BPN, inisial EM, “berbanding terbalik dengan tugasnya sebagai Panitia Pemeriksaan Tanah atau ‘Panitia A’ bidang Analis Hukum Pertanahan di ATR/BPN Kota Bekasi,” terangnya.

“Panitia Pemeriksaan Tanah A yang selanjutnya di sebut ‘Panitia A’ adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan,penelitian,dan pengkajian data fisik maupun data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak,” jelas Rindi.

Lalu, Rindi memperlihatkan data lengkap yang dijelaskannya, nomor berkas permohonan dari 2019, peta bidang, surat ukur, surat berita acara panitia Ajudifikasi (A), atas nama EW yang diurus Rindi Ridiawan.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan