Bogor

10 tahun Proses Pemecahan Alas Hak, Pengacara Beri Waktu 3 Hari Kembalikan Sertifikat Kliennya

Spread the love

BERIMBANG.com Kantor Hukum MUHAMAD IKBAL, S.H., M.H. & PARTNERS (MIP), melayangkan surat somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Jawa Barat,

Advokat Muhamad Ikbal SH, MH, kuasa hukum Hj. E. Komariah dan Kiki Rizki Amalia selaku para Ahli Waris dari (Alm) H.M. Yusup. Diuraikan dalam surat somasi Nomor: 40/Somasi/MIP/VIII/2020, yang diterima redaksi kemarin, Kamis, (13/08/2020).

Diketahui, Hj. E. Komariah sebagai istri sah (Alm) H.M. Yusup dan Kiki Rizki Amalia sebagai anaknya. memberi kuasa khusus kepada kantor hukum MIP beberapa pekan lalu.

Dalam uraian surat somasinya, bermula, sebidang tanah milik H.M. Yusup dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 223/Desa Dramaga, Surat Ukur Nomor: 142/1986, tertanggal 27 Januari 1986, yang terletak di Dramaga Kp. Manggis Rt.02/Rw.04, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor,

Tanah tersebut terkena pembebasan lahan ditahun 2010 silam, untuk kepentingan umum proyek pembangunan ruas Jalan Laladon Babakan Leutik (lingkar Dramaga). dibayar oleh dinas PUPR.

Tidak ada masalah saat pembebasan itu uangnyapun diterima oleh H.M. Yusup, lengkap dengan bukti-bukti tanda terima, kala itu masih hidup, meninggal dunia ditahun 2012.

Namun saat proses Pemecahan Alas Hak/Splising oleh dinas PUPR, menurut ahli waris, Komariah dan Kiki, selama 10 tahun tidak kunjung selesai, malah sertifikat itu berpindah tangan bukan kepada mereka berdua selaku istri dan anaknya dari H.M Yusup.

Teguran Ikbal selaku kuasa hukumnya, ia menduga surat sertifikat milik kliennya itu telah diberikan oleh bawahan Kepala Dinas (Kadis) PUPR, bukan kepada Komariah dan Kiki.

Dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun, Inisiatif Kliennya, Komariah dan Kiki sering mendatangi kantor dinas PUPR dan Kantor BPN Kabupatsn Bogor, bermaksud menanyakan kejelasan proses Pemecahan Alas Hak itu, namun hanya mendapat jawaban ‘sedang proses’, hingga saat ini belum juga usai.

Kliennya, Komariah dan Kiki pada Kamis, (30/07/2020), datang lagi ke Dinas PUPR hendak menanyakan kembali permasalahan itu, hingga kini belum juga ada kejelasan.

Lalu, sebagai kuasa hukum, Ikbal menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan Himbauan dari kantor hukum MIP pada (07/08/2020), menurutnya, surat itu tidak ditanggapi.

Menurut Ikbal bawahan Kadis PUPR, telah melakukan perbuatan melawan hukum. karena telah memberikan surat sertifikat bukan kepada pemilik sah.

Ikbal meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, agar mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 223/Desa Dramaga milik kliennya menurut dia pemilik yang sah.

“Dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak tanggal surat ini diterima oleh Bapak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor,” dikutip dalam isi surat.

“Namun apabila sebagaimana waktu yang kami harapkan tidak dapat melaksanakannya, maka dengan sangat menyesal klien kami akan menempuh jalur hukum baik Pidana, Perdata, maupun Administratif,” tulisnya.

“Dengan ini kami mengirimkan Somasi (Teguran) kepada Bapak Kepala Dinas PUPR Kabupaten selaku Pimpinan Kantor yang seharusnya mampu menyelesaikan permasalahan tersebut,” urai Ikbal dalam surat somasinya.

(TYr)