Bogor

Warga Pertanyakan Tertib Administrasi Penerbitan Penggabungan Sertipikat di BPN Kab. Bogor

Spread the love

BERIMBANG.com Tertib administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, menjadi pertanyaan publik, pasalnya surat berharga Buku Sertipikat Tanah yang masih memiliki dua Sertipikat Induk tidak diminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Diduga dua Induk Sertifikat tersebut telah berubah Haknya menjadi satu sertipikat dengan kata lain Penggabungan Sertipikat.

Hal tersebut diungkap oleh seorang warga Kabupaten Bogor, inisial RR mengaku diminta oleh perusahaan untuk kepengurusan surat sertipikat tanah.

Bermula, RR merasa janggal ketika inisial W Salah satu staf Perusahaan tersebut memberikan keterangan dugaan penggabungan dua sertipikat telah selesai proses menjadi satu Sertipikat, padahal dua sertipikat induk itu masih ditangan RR.

Dua diantara data yang RR tunjukan fisik buku sertipikat induk yang dipegangnya itu masih utuh, pengakuannya, ia tidak pernah mendapat kabar bila sertipikat itu akan digabung menjadi satu.

“Saya dengar informasi, sertipikat yang saya pegang itu sudah muncul sertipikat penggabungan,” ujarnya, “Saya heran kenapa bisa sertipikat penggabungan jadi, padahal dua sertipikat itu masih di saya,” terang RR, beberapa waktu lalu.

RR pun mencari informasi valid tentang dugaan penggabungan sertipikat yang dipegangnya itu. Kabar bersambut, lalu ia memperlihatkan foto hasil penggabungan yang ia dapatkan beserta daftar list yang sudah menjadi hak guna bangunan, salah satunya Sertipikat Hak Guna Bangun Nomor: 1XXXX.

Terpisah, keterangan Kepala seksi penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kabupaten Bogor, Soleh Hendrawan menjelaskan sarat penggabungan sertipikat, di kantornya dalam ruangan, Jumat (23/7/2021) lalu.

Menurut Soleh, penggabungan dua surat menjadi satu surat Sertipikat wajib ada dua Sertipikat induk yang harus di lampirkan, bila tidak ada dua sertipikat induk yang disertakan, “Gak bisa lah itu sudah sarat mutlak,” Ucap Soleh.

Informasi kebenaran dua surat Sertipikat menjadi satu surat atau Penggabungan Sertifikat, Soleh menjanjikan akan melakukan pengecekan setelah mendapatkan data tersebut, “Sebelum ngasih keterangan dicek dulu (kebenaran datanya-red),” katanya.

Esoknya pada (24/7/2021) usai Redaksi memberi data yang diminta Soleh Hendrawan untuk klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), ia menjawab, “Oke nanti sy (saya) cek. Tks,” balasnya,

Kemudian (26/7/2021), Soleh membalas kembali redaksi melalui WA, “Waslm (wa’alaikumsalam-red),” ketiknya.”Sy (saya) lg (lagi) wfh (Work From Home/Bekerja dirumah). Nanti ya,  lg (lagi) dicek dulu,” balasnya.

Hingga berita ini dimuat, Kamis, 29 Juli 2021, Soleh Hendrawan belum menjawab janji kepada Redaksi, untuk pengecekan kebenaran tersebut.

Untuk diketahui, persyaratan yang diperlukan Permohonan Penggabungan bidang Tanah kepada Kantor Pertanahan, dikutip dari laman layanan pertanahan BPN, dibawah ini:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 4. Sertipikat asli.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan