Walikota Depok : Silahkan Saja Gugat Pemkot Depok Kalau Memang Itu Tanah Miliknya
BERIMBANG.COM, Depok – Pemasangan papan nama bertuliskan ” Tanah ini milik ahli waris Alm Kawidjaya Henricus Ang ” di lokasi proyek pembangunan pasar cisalak menjadi sorotan masyarakat sekitar lingkungan proyek, pasalnya dengan adanya papan nama tersebut, masyarakat bertanya-tanya keberadaan papan nama tersebut.
Menurut informasi yang di peroleh berimbang.com dari beberapa sumber adalah dasar pemasangan papan nama oleh ahli waris atas dasar sertifikat. Sertifikat tanah yang di pegang ahli waris lebih lama dibanding sertifikat yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bogor waktu itu.
Masyarakat sekitar juga meminta kepada dinas terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan dilokasi proyek pasar cisalak agar tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Walikota Depok, Idris Abdul Shomad ketika di konfirmasi berimbang.com mengatakan, pengakuan lahan oleh ahli waris dilokasi proyek yang berada di dalam lokasi pembangunan pasar cisalak tidak ada masalah, Idris juga tidak mempersalahkan dengan adanya papan nama dan dia pun mempersilahkan bilamana Pemkot Depok mau digugat oleh yang mengaku tanah miliknya.
” Gak masalah, kalau memang benar itu tanahnya, silahkan saja gugat Pemkot Depok,” Tutur Idris setelah selesai menghadiri pelantikan Karang Taruna di Kecamatan Cimanggis. Sabtu (23/4/2016).(Iik)