Bogor

Tindaklanjuti Permintaan Kemenhub, Bupati Bogor Turun ke Stasiun

Spread the love

BERIMBANG.com –  Bupati Bogor, Ade Yasin memantau langsung aktivitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line Jabodetabek di stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (20/04/2020).

Hal itu, kata Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindaklanjuti surat Kementerian Perhubungan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek, yang meminta adanya bantuan pengamanan di Stasiun Bojong Gede dan Cilebut.

Keterangan Ade Yasin, bahwa Pemkab Bogor sudah menerjunkan pengamanan sesuai permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pengamanan Stasiun di Bojong Gede dan Cilebut.

Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan berapa personil yang diterjunkan untuk bantuan pengamanan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ini.

“Intinya kita sudah terjunkan petugas keamanan. Saya hari ini menindaklanjuti surat yang diminta oleh Kemenhub, untuk lima daerah. Yaitu, Depok Bogor kabupaten dan kota serta Bekasi, kami diminta untuk mengamankan di hari pertama kerja ini,” kata Ade.

Ia menyebutkan, surat permohonan bantuan pengamanan dari Kemenhub tersebut diterima Pemkab Bogor pada Minggu (19/4/2020) lalu.

“Kami sudah menerjunkan personil di Stasiun Bojong Gede dan Cilebut. Karena, dua stasiun tersebut terletak di wilayah Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ade, dalam pemantauan tersebut masih banyak juga penumpang yang berdempetan. Padahal, anjuran pemerintah daerah dan aturan dari Kereta Rel Listrik (KRL) sendiri harus menjaga fisik Distancing.

“Tadi yang tidak boleh juga masih ada saya lihat, terus yang berdiri dan duduk berdempetan juga masih banyak. Artinya, memang ketika mereka masuk kereta dan mau jalan sangat sulit lagi untuk diatur,” kata Ade. .

Selaku Bupati Bogor, Ade Yasin juga menyesalkan soal masih banyaknya warga Kabupaten Bogor yang diwajibkan kerja di daerah Jakarta.

Padahal, lanjut Ade, pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diterapkan jauh-jauh hari sebelum penerapan di Kabupaten Bogor.

“Tadi saya sudah tanya-tanya, masih ada yang wajib ngantor padahal sektor itu tidak wajib mempekerjakan karyawannya,” terangnya.

Kata Ade, seharusnya perusahaan di Jakarta sudah diliburkan karena sudah memberlakukan PSBB. Tapi, pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang mewajibkan karyawannya ke kantor, terkecuali ada beberapa sektor.

“Ini juga butuh kerjasama dari pemerintah DKI untuk lebih tegas lagi yang tidak dikecualikan, kalau yang tidak dikecualikan ada tadi yang kerja di bank juga tadi,” Pungkas Ade Yasin.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)