Jelajah Desa

Tidak Ada Kepastian Hukum, Warga Desa Wates : Pak Jokowi.. Tersangka Pungli Tol Bocimi Kok Kebal Hukum

Spread the love

IMG-20170306-WA0015

BERIMBANG.COM, Bogor- Keinginan warga Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban pungutan liar (pungli) saat menerima Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Bocimi agar pihak yang terlibat melakukan pungli baik secara langsung ataupun tidak langsung segera diseret ke penjara, masih jauh panggang dari api. Pasalnya, semenjak mengambil alih penanganan kasus dari unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Cigombong pada Senin (06/02/2017) lalu, hingga saat ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor belum menahan satupun tersangka kasus yang mendapat sorotan dan menjadi isu Nasional itu.

Fakta lain, para korban pungli bukannya mendapat keadilan dan kepastian hukum, tapi justru mendapat ancaman maupun intimidasi dari pihak yang terlibat pungli agar tidak memberikan kesaksian. Sementara itu, meskipun telah menyita buku tabungan milik penerima UGR untuk dijadikan alat bukti serta memintai keterangan puluhan saksi baik saksi korban, terduga pelaku hingga saksi kejadian, penyidik Satreskrim Polres Bogor malah asyik berkutat dalam proses penyidikan tanpa ada perkembangan sehingga menimbulkan asumsi bahwa penanganan kasus pungli tol Bocimi jalan ditempat atau sengaja diambangkan.

" Saya sudah berulang kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Materi pertanyaan dari polisi saat menjalani pemeriksaan pertama kali, ditanyakan kembali saat pemeriksaan lanjutan yakni seputar pencairan UGR dan modus pemotongan yang dilakukan IT selaku bendahara desa kepada para penerima UGR," ungkap Asep warga penerima UGR yang jadi korban pungli.

Yang lebih saya tidak mengerti, kata dia lagi, aparat kepolisian belum juga menahan pihak yang telah melakukan pemotongan padahal sudah jelas sangat merugikan dan para korban pun mengalami upaya intimidasi berupa teror atau ancaman. 

" Berlarut-larutnya penanganan kasus ini membuat kami menjadi ragu dengan janji Bapak Presiden Jokowi yang akan memberantas segala bentuk pungli. Buktinya, pelaku seolah tidak tersentuh alias kebal hukum," keluhnya.

Senada dilontarkan SDN (53) korban pungli lainnya. Sebagai warga biasa, ia hanya bisa pasrah dengan Ketidakadilan yang dialaminya. Meski begitu, dirinya tetap berharap polisi  mengungkap kasus tersebut dan menyeret para pelakunya ke penjara. 

" Yah gimana lagi Mas, kami hanya orang kecil yang berharap ada keadilan. Harusnya, ada perhatian serius dari pemerintah maupun petinggi polisi karena yang menjadi korban adalah warga miskin," imbuhnya.

Pengamat hukum Hafidz berpendapat, ada dugaan keterlibatan pejabat dan oknum lainnya dalam kasus pungli tol Bocimi. Maka dari itu, penyidik Satreskrim Polres Bogor harus segera menahan tersangka lalu mengusut aliran dana hasil pungli tersebut.

" Penanganan sebuah perkara akan sulit jika ada keterliban pejabat maupun oknum lainnya. Agar tidak terjadi pembiaran kasus, semua pihak musti mengawal penanganannya," papar  Sekjen Bina Generasi Bangsa itu.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, bahkan menuding adanya dugaan pembiaran oleh jajaran kepolisian Resort Bogor sehingga kasus yang ditanganinya mengambang. Harusnya, dengan adanya dua alat bukti yakni keterangan saksi korban dan buku tabungan rekening penyidik sudah bisa menetapkan tersangka.

“ Kalau sudah ada bukti dan keterangan saksi, kenapa tidak juga ada tersangka? Mabes Polri musti turun tangan dengan menurunkan Tim Propam untuk mengusut apakah ada keterlibatan oknum dalam kasus ini sehingga proses hukum tidak berjalan alias mandeg, terlebih pemberantasan pungli adalah agenda Kapolri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengaku hingga saat ini  masih melakukan penyidikan dengan memintai keterangan  saksi-saksi karena kasus dugaan pungli yang ditangani jajarannya bukan hasil Operasi Tangkap Tangan(OTT) tapi karena adanya aduan warga yang menjadi korban sehingga mengalami kendala dalam mengungkapnya dan belum bisa menentukan tersangka kasus tersebut.

" Kasus ini bukan OTT tapi adanya aduan. Artinya, kasus ini sudah terjadi lama, dan sampai saat ini belum bisa di tetapkan tersangka karena masih tahap penyidikan dan butuh waktu untuk mengungkapanya," jelas AKP Bimantoro. (Na)

 

Tinggalkan Balasan