Bekasi

Tanggapan Kasi BPN Kota Bekasi Sertifikat Belum Kelar Selama 2 Tahun

Spread the love

BERIMBANG.com Bekasi – “Pingpong atau dibulak-balik”, mungkin itu kata yang tepat dirasakan oleh Rindi Rindiawan (RR) saat mengurus sertifikat surat tanah di Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut pengakuan Rindi, berkas yang sudah masuk telah sesuai dengan persyaratan aturan di ATR/BPN, ditambah Rindi juga pernah menjadi pembantu petugas ukur surat tanah di BPN.

“8 tahun saya menjadi pembantu petugas ukur, jadi saya ngerti dan faham apa saja yang harus dilengkapi dan tahu berapa lama progres pengmuman hingga cetak sertifkat itu selesai,” kata Rindi, beberapa waktu lalu.

Rindi menceritakan kronologi kepengurusan surat sertifikat tanah yang diurusnya, bermula progres kelengkapan dokumen tidak ada masalah,

Namun ia mendapat kabar dari petugas panitia Adjudikasi atau panitia A, berinisial EM melalui pesan singkat, bahwa dokumen harus direvisi gambar ukur.

Padahal, diwaktu penelitian berkas itu telah dicek oleh inisal EM selaku wakil ketua merangkap anggota panitia A, bahkan sudah diteken.

Rindipun menunjukan surat yang telah diteken panitia A diantaranya, Kasubsi pengukuran dan pemetaan, Analis hukum pertanahan, Petugas ukur, Lurah Jatikarya Kota Bekasi, Pengelola dan Yuridis pertanahan, lengkap distempel Kelurahan.

Penasaran Rindi Rindiawan mengajak wartawan ke ATR/BPN Kota Bekasi, sebelumnya Rindi memerintahkan Barto ke BPN, Mendapat informasi dari Barto, inisial EM yang mengatakan agar Rindi menemui Kepala Seksi (Kasi) survey & pemetaan, BPN Kota Bekasi. Abdul Gani.

“Ditempat (Seksi survey) saya sudah selesai dan tidak ada masalah,” kata Abdul Gani. Yang membuat bingung Rindi karena arahan inisial EM agar menemui Abdul Gani ternyata sudah beres, Senin (7/6/2021)

Lalu, Abdul Gani selaku kepala seksi merasa tugasnya usai tidak ada masalah, ia pun menelpon Kepala Seksi (Kasi) Penetapan hak dan Pendaftaran, BPN Kota Bekasi, Dindin Saripudin SH. MH. agar menjelaskan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Diruangan Kepala Seksi Penetapan hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin memeritah staffnya memanggil EM, namun EM tidak ada dikantor.

Kemudian Dindin meminta staff mengambil berkas yang dtanyakan Rindi, “berkasnya gak ada, dibawa pak (inisial EM-red),” sahut staf wanita memberitahu Dindin diruangannya.

Malah Dindin melihat berkas yang dibawa oleh Rindi, Dindin tidak menjelaskan banyak, sebab berkasnya dibawa inisial EM, “Saya harus lihat data (yang dibawa inisial EM),” kata Dindin.

Selain itu, waktu penyelesaian tercetaknya sertifikat surat tanah, menurut Dindin tergantung ada masalah atau tidak, “Kalau tidak ada masalah 98 hari selesai,” katanya.

Juga pogres yang harus diselesaikan oleh panitia A, kata Dindin, seharusnya dua minggu diberitahukan kepada pemohon secara lisan, bila tidak ditanggapi pemohon, BPN akan bersurat.

Lalu Rindi menanggapi berkas yang diurusnya,”Saya jadi bingung, berkas kok di bawa-bawa petugas, pengalaman saya menjadi pembantu petugas ukur di BPN semua berkas harusnya ditaruh di kantor,” kata Rindi,

Rindi juga mengatakan, “Berkas Dokumen gak pernah ada masalah, termasuk dilapangan,” katanya, yang dijanjikan oleh Dindin Saripudin bakal dikabari besok 8/7/2021, tentang surat yang diurusnya.

Diberitakan sebelumnya, “Kelengkapan berkas tidak ada yang kurang, sudah saya lengkapi dari bulan Januari 2021 sampai peninjauan ke lokasi,” terang Rindi.

Namun, kata Rindi yang telah 5 bulan atau 150 hari lamanya meneruskan mengurus surat itu ada saja yang menjadi kendala. “Kalau alasan masalah luas, menurut saya tidak masuk akal,” ujarnya.

Dia pun memperlihatkan chating atau percakapan melalui whatApp dirinya dengan petugas BPN Kota Bekasi, alasan surat belum selesai, “Luas bidang tersebut harus di revisi,” kata Rindi.

Lalu Rindi menjelaskan proses yang seharusnya terjadi, “Ketika Panitia Ajudikasi (A) ke lokasi terlihat tanah tersebut ada jalan, namun jalan tersebut jalan pribadi yang di buat pemilik tanah untuk tanahnya yang di belakang, kenapa harus dipermasalahkan,” ujarnya.

“Ada dugaan oknum pegawai ATR/ BPN yang mem plintir (mempermainkan) berkas tersebut hingga permohonan sertifikat tersebut sampai memakan waktu yang sangat lama,” ujar Rindi.

Dia kembali menjelaskan pengalaman mengurus surat sertikat tanah, “Peta bidang tanah sudah, surat ukur sudah, panitia A sudah di tanda tangan semua. Kok, sekarang bilang revisi luas, ngaco itu,” kata Rindi, berapi-api.

“Kalau mau sebelum jadi Peta Bidang Tanah, sebelum di tanda tangan Panitia A, Saya ke lokasi beserta tim panitia untuk meninjau lokasi,”

Proses yang sering Rindi lakukan bercermin dari pengalamannya, “Kalau dari awal harus di revisi sebelum di tanda tangani Panitia A, itu masuk di logika saya,” ucap Rindi.

Menurut Rindi, keterangan petugas BPN, inisial EM, “berbanding terbalik dengan tugasnya sebagai Panitia Pemeriksaan Tanah atau ‘Panitia A’ bidang Analis Hukum Pertanahan di ATR/BPN Kota Bekasi,” terangnya.

“Panitia Pemeriksaan Tanah A yang selanjutnya di sebut ‘Panitia A’ adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan,penelitian,dan pengkajian data fisik maupun data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak,” jelas Rindi.

Lalu, Rindi memperlihatkan data lengkap yang dijelaskannya, nomor berkas permohonan dari 2019, peta bidang, surat ukur, surat berita acara panitia Ajudifikasi (A), atas nama EW yang diurus Rindi Ridiawan.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan